Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 46 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Meliala, Djaja Sembiring
Bandung: Binacipta, 1984
346.074 MEL p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Meliala, Djaja Sembiring
Jakarta: Binacipta, 1984
340.159 MEL p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sinaga, Tony A.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1982
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mohammad Syaifudin Syahrir
Abstrak :
ABSTRAK
Sektor Industri Kecil merupakan sektor yang penting di dalam pembangunan dibidang Perekonomian dan Sosial Negara Republik Indonesia yang tertuang dalam Program Program Pelita. Ditinjau secara ekonomi dan sosial maka para pengusaha dibidang Industri Kecil adalah para pengusaha yang dapat dikategorikan sebagai Pengusaha Kecil atau Pengusaha Ekonomi Lemah. Untuk meningkatkan produktifitas dan pendapatan pengusaha Industri Kecil di wilayah DKI. Jakarta, Pemerintah Daerah DKI. Jakarta memberikan bantuan antara lain Pemberian Tempat Penampungan yang sekaligus merupakan Sarana Kerja dan Hunian bagi para pengusaha yang berlokasi di Kawasan Perluasan Industri PPL. Industri Kecil Pulogadung Jakarta Timur. Penulisan skripsi ini adalah untuk menemukan permasalahan, menganalisa, kemudian mencoba untuk menarik suatu kesimpulan dan memberikan saran sebatas kemampuan melalui pandangan sudut Ilmu Hukum, khususnya Hukum Keperdataan. penentuan syarat - syarat dan siapa - siapa yang dapat menggunakan bangunan Saraka Kerja dan Hunian ditetapkan oleh Pemerintah Daerah DKI. Jakarta. Untuk penggunaan dan pemilikan bangunan Sarana Kerja dan Hunian, tidak hanya mempertimbangkan aspek Hukum Perdata ( privaat ) tetapi juga mempertimbangkan aspok hukum Publikk dengan turut campurnya Pemerintah Daerah DKI. Jakarta dalam menentukan pengguriaan dan pemilikan bangunan Sarana kerja dan Hunian pada Perkampungan Industri Kecil DKI. Jakarta.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Asnalidewi Rachman
Abstrak :
Mesin foto copy merupakan alat technologi yang telah membudaya di Indonesia karena dapat mempelancar proses pembangunan. Untuk memperoleh alat ini tidak hanya dengan jalan pemilikan saja, tetapi juga dapat dengan sewa-menyewa. Untuk mengetahui lebih lanjut sewa menyewa mesin foto copy, maka materi pembahasan skripsi yang penulis ambil adalah perjanjian sewa menyewa mesin foto copy Xerox. Dalam skripsi ini penulis mencoba membandingkan perjanjian sewa menyewa berdasarkan teori yang ada dalam praktek, Untuk itu penulisan ini mempergunakan metode penelitian kepustskaan dan metode penelitian lapangan. Pada dasarnya perjanjian sewa menyewa mesin foto copy Xerox tidak berbeda seperti halnya perjanjian sewa menyewa yang diatur dalam buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, walaupun terdapat sedikit penyimpangan. Beberapa penyimpangan yang ada antara lain mengenai hak dan kewajiban, obyek perjanjian dalam perjanjian sewa menyewa mesin foto copy Xerox diatur lebih terperinci dan mendetail, dan sebaliknya perjanjian sewa menyewa dalam buku III Kitab Undang Undang Hukum Perdata mengatur lebih terperinci dan mendetail mengenai tidak terlaksananya perjanjian. Perjanjian sewa menyewa mesin foto copy Xerox merupakan perjanjian nominat dan perikatan bersyarat dan ketetapan waktu.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Cicin Gustilawati
Abstrak :
Perjanjian sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikat dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari suatu barang selama suatu waktu tertentu dan dengan membayar sesuatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya. Perjanjian sewa menyewa diatur KUH Perdata dalam buku ketiga, Bab ketujuh Pasal 1548 sampai dengan Pasal 1600. Dengan disetujuinya isi dari perjanjian sewa menyewa, maka kedua belah pihak yang terlibat dalam perjanjian terikat untuk melaksanakan isi dari perjanjian. Dan bagi pihak penyewa dengan disetujuinya perjanjian maka secara tidak langsung ia terikat untuk mentaati peraturan-peraturan atau tata tertib yang berlaku di dalam lingkungan perusahaan yang menyewakan gedung tersebut. Adapun maksud pemilik gedung menyewakan ruangan. kepada pihak lain, selain untuk menambah income bagi perusahaannya juga agar ruangan itu dapat digunakan seefisien mungkin. Sedangkan alasan penyewa untuk menyewa pada ruangan perusahaan lain adalah karena mudah dijangkau oleh pelanggan (klien), serta sarana dan prasarana yang lengkap dan baik, sehingga akan menambah motifasi karyawan dalam menjalankan tugasnya.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20919
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Herdina Yasin
Abstrak :
Sejalan dengan pesatnya pembangunan di Jakarta diantaranya pembangunan gedung-gedung perkantoran maka berarti perkembangan dan peluang ekonomi makin luas, karena salah satu tujuan dengan dibangunnya gedung perKantoran itu adalah untuk menambah income bagi pemilik gedung tersebut yaitu dengan cara menyewakannya kepada orang lain sedangkan maksud penyewa menyewa ruangan di gedung perkantoran diantaranya adalah lokasi yang strategis, mudah di jangkau dan prasarana dan sarana yang lengkap dan baik. Dalam hal terjadinya sewa menyewa itu maka akan timbul suatu perjanjian sewa menyewa yaitu suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikat dirinya untuk memberiKan kepada pihak lainnya kenikmatan dari suatu barang selama suatu waktu tertentu dan dengan membayar sesuatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya. Perjanjian sewa menyewa diatur KUH Perdata dalam buku ketiga, bab ketujuh pasal 1548 sampai dengan pasal 1600. Dengan disetujuinya isi dari perjanjian sewa menyewa, maka kedua belah pihak yang terlibat dalam perjanjian, terikat untuk melaksanakan isi dari perjanjian tetapi kadang pelaksanaan perjanjian yang telah dibuat tidak dilaksanakan sebagaimana yang diharapkan karena mungkin saja salah satu pihak melakukan wanprestasi, dalam terjadinya wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa ruangan di gedung perkantoran PT. Ravindo Bangun Persada ini pihak Pemilik lebih memilih penyelesaian secara musyawarah kepada Penyewa yang melakukan wanprestasi, penyelesaian dimuka Pengadilan adalah pilihan terakhir bagi Pemilik.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S20964
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1999
S20906
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Abstrak :
Sewa Menyewa adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari suatu barang selama suatu waktu tertentu dan dengan membayar sesuatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan ini disanggupi pembayarannya. Pengaturan mengenai perjanjian sewa menyewa terdapat dalam KUHPerdata Buku III, Bab VII, pasal 1547 – 1600. Keduabelah pihak yang terlibat dalam perjanjian dan telah menyetujui isi dari perjanjian akan terikat untuk melaksanakan isi dari perjanjian. Para Pihak tersebut harus tunduk pada ketentuan-ketentuan yang dicantumkan dalam klausul perjanjian. Mengenai hal-hal lain yang tidak diatur dalam klausul perjanjian, maka para pihak harus mentaati ketentuan yang terdapat dalam KUHPerdata. Maksud pemilik gedung yang menyewakan ruangan kepada pihak lain, selain untuk menambah pemasukan bagi perusahaannya, juga agar ruangan itu dapat digunakan seefisien mungkin. Sedangkan alasan penyewa untuk menyewa ruangan kantor di Gedung Sarinah Thamrin, Jakarta adalah agar mudah dijangkau oleh para karyawan, tersedianya sarana dan prasarana yang lengkap digedung tersebut, dan juga karena tempat strategis untuk kelangsungan bisnis masing-masing perusahaan. Perjanjian sewa menyewa ruangan antara PT Adhi Karya dengan PT. Puriloka Asri ini merupakan suatu perjanjian sewa menyewa yang biasa yang dilakukan oleh penyewa lainnya, dimana judul dari perjanjian tersebut adalah Perjanjian Sewa Menyewa Ruang Perkantoran Gedung Sarinah. Namun sejauh perjanjian tersebut telah memenuhi syarat sahnya perjanjian menurut pasal 1320 KUHPerdata, dan dalam perjanjian ini tidaklah menjadi masalah karena adanya sistem terbuka dan asas kebebasan berkontrak yang tercantum dalam 1338 KUHPerdata, sepanjang perjanjian yang dibuat tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan.
[Universitas Indonesia, ], 2007
S22225
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tety Setiawaty
Abstrak :
Perkembangan transaksi disegala bidang yang dilaksanakan oleh masyarakat nasional maupun internasional semakin meningkat. Transaksi-transaksi tersebut melibatkan pembuatan berbagai macam kontrak yang akan dijadikan pegangan bagi para pihak yang terlibat didalamnya pada pelaksanaanya nanti. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai kontrak tersebut, maka penulis mengambil materi tentang kontrak sewa menyewa kendaraan antara Irian Petroleum Ltd dengan PT Abhitrans Matra Indah. Metode yang digunakan dalam penuli san skripsi ini adalah metode yuridis normative dimana penulis akan melakukan penelitian berdasarkan data yang diperoleh dilapangan dihubungkan dengan data yang didapat melalui studi kepustakaan seperti buku-buku, peraturan perundang-undangan, internet dan lain sebagainya. Selain teori yang diambil dari ketentuan KUHPerdata Buku Ketiga juga ada ketentuan khusus yang mengatur tentang kontrak pengadaan barang/jasa yang di lakukan oleh kontraktor kontrak kerjasama yaitu Pedoman Tata Kerja No 007 /PTK/VI/2004. Pada dasarnya kontrak sewa menyewa kendaraan ini tidak berbeda seperti halnya dalam perjanjian sewa menyewa yang diatur dalam buku III KUHPerdata maupun Pedoman Tata Kerja No 007 / PTK/VI /2004 walaupun terdapat sedikit penyimpangan. Beberapa penyimpangan tersebut antara lain mengenai klausul sanksi, penyelesaian perselisihan, bahasa, resiko dan berakhirnya kontrak.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S21319
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5   >>