Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 24 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Mariani Hassan
Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Priyanto
Abstrak :
ABSTRAK
Masalah Pokok. Kesibukan-kesibukan manusia setiap harinya untuk mencari nafkah adalah usaha-usaha memenuhi berbagai kebutuhan nya. Diantara berbagai kebutuhan manusia tersebut kebutuhan terhadap perumahan adalah kebutuhan primer yang harus segera dipenuhi, Tetapi tidak semua manusia dapat dengan mudah memenuhi kebutuhan akan perumahan tersebut, Kesulitan manusia dalam memenuhi kebutuhan akan perumahan tersebut di sebabkan karena berbagai hal, Pokok permasalahannya adalah adanya kenyataan bahwa kekurangan dalam jumlah besar akan perumahan, mengingat jumlah perumahan yang ada belum cukup untuk memenuhi kebutuhan seluruh warganya. Diantara rumah yang sudah adapun tidak semua warga masyarakat dapat memperolehnya, mengingat bahwa sebagian besar warga masyarakat adalah berpenghasilan rendah, Peliknya masalah perumahan ini bagi kota-kota besar seperti Jakarta masih ditambah dengan beberapa hal lagi, yaitu ; Pertama adanya urbanisasi, yaitu: berpindahnya penduduk dari desa.ke kota, Kedua, pada kenyataannya ada kesulitan pembangunan rumah murah di kota besar. Hal ini disebabkan karena harapir seluruh areal tanah di perkotaan telah direncanakan peruntukan tanahnya, sehingga pembangunan perumahan sederha na, murah serta terjamin kesehatannya harus berada dalam areal perumahan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Metode Penelitian. Didalam penulisan skripsi ini sebagai suatu karangan ilmiah penulis rnenggunakan 2 ( dua ) cara, yaitu : Pertama, penelitian kepustakaan ( library rasearch ) yaitu penelitian yang dilakukan dengan mempergunakan bahan - bahan pustaka yang mencakup peraturan perundang - undangan, dokumen - dokumen resmi, buku - buku dan lain - lain, Kedua penelitian Idpangan ( field research ) yaitu peneli tian yang dilakukan dengan cara langsung terjun ke lapangan berhubungan dengan pihak - pihak yang dianggap perlu, Hal - hal yang ditemukan 1, Dalam hal debitur wanprestasi, sanksi yang diterapkan adalah eksekusi barang jaminan pokok, apabila barang jaminan pokok tidak mencukupi maka kekurangannya akan dibebankan pada benda jaminan tambahan, yang biasanya berbentuk gaji debitur, Hal yang deraikign terlampau raemberatkan debitur, kesimpulan dan Saran. Kesimpulan, Dengan mempergunakan perjanjian. sewa beli untuk mendapatkan rumah Perum Perumnas berbagai pihak dapat mem - peroleh kemanfaatan, Pemerintah dapat meraenuhi kebutuhan pokok dari rakyatnya. Pemerintah dapat memenuhi kebutuhan pokok dari rakyatnya. Perum Perumnas mendapatkan pembayaran dari penjualan rumahnya secara kontan. Bank Tabungan Negara mendapat keuntungan bunga dan jaminan bahwa kreditnya akan kembali karena jaminan kreditnya adalah rumah debitur yang merupakan kebutuhan primernya. Penyewa beli mendapat keuntungan memiliki rumah, Saran, 1, Perumnas hendaknya lebih selektif dalarn mernilih calon pembeli dari ruraahnya. 2, Sanksi dalara hal debitur cidera janji sebaiknya perlu ditinjau kembali, sehingga tidak terlampau memberatkan debitur.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Sugiartini
Abstrak :
ABSTRAK
A. MASALAH POKOK. Masalah pokok yang di bahas di dalam skripsi ini adalah mengenai SEWA MENYEWA PERUMAHAN PADA P.T. PATRA JASA. Sewa menyewa adalah suatu perjanjian dengan mana fihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada fihak yang lainnya kenikmatan dari suatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga yang oleh fihak tersebut terakhir ini di sanggupi pembayarannya, hal ini seperti yang di katakan oleh ketentuan pasal 1548 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Untuk inilah maka dalam rangka program pembangunan nasional kita ( PELITA ) di mana sekarang telah sampai pada tahun ketiga, maka dalam hubungan ini kita telah mengadakan pembangunan di segala bidang antara lain adalah pembangunan ekonomi yang mana kita mengundang penanam modal asing untuk bekerja sama dalam mengadakan pengolahan kekuatan dari ekonomi potensial menjadi ekonomi riel Sebagai konsekwensi dari adanya penanaman modal asing itu yang memakan waktu cukup lama di Indonesia maka mereka ( tenaga asing ) tentu memerlukan adanya fasilitas perumahan bagi mereka, maka di sinilah fihak P.T. PATRA JASA sebagai salah satu dari anak peru sahaan P.N. PERTAMINA telah menyediakan fasilitas pe rumahan dengan lengkap ( Fully Furnished ) khususnya untuk para kpntraktor P.N. PERTAMINA. B. METHODE RESEARCH. Di dalam menyusun skripsi ini, penulis memperguna kan baik Library Research maupun Field Research. 1. Library Research, adalah suatu penelitian yang menggunakan literatur-literatur sebagai sumber pengumpulan data yang di pergunakan bagi penulisah suatu karya" ilmiah. misal Dengan mengumpulakan buku-buku karangan ilmi ah para sarjana serta catatan-catatan kuliah yang di berikan oleh bapak Profesor. R. Sardjono, SH. serta para asistennya. 2. Field Research, adalah suatu penelitian yang di la kukan dengan secara langsung kelapangan yaitu mengamati obyeknya, mengadakan wawancara dengan pihak pihak yang berhubungan dengan obyek tersebut. Jadi penulis mehggunakan kedua methode tersebut di atas guna pengumpulan data, dalam rangka penyusunan tu ( on bepaalde tijd ), Hal ini memang sudah selayaknya, karena sewa menyewa untuk waktu tak tertentu dapat di hentikan tanpa raemberikan alasan, asal saja di perhatikan tenggang pen^ hentian itu raenurut adat kebiasaan setempat. Jadi ketentuan, pasal 1579 Kitab Undang-undarig Hukura Perdata berlaku bagi sewa menyewa untuk waktu ter tentu, raisal 2. taliun maka sudah sewajarnya apabila ti dak dapat di hentikan sebelum tenggang waktu 2 tahun itu dengan alasan untuk di pakai sendiri barang yang di sewakan icu. E. KESIMPULAN. Maksud persetujuan sewa menyewa adalah penikmatan atas suatu barang dengan jalan membayar sewa untuk su atu jangka waktu tertentu, Penikmatan inilah sebagai salah satu unsur yang di tekankan pada pasal 1548 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Penikmatan ini tidak terbatas sifatnya. Seluruh kenikmatan yang dapat di kecap dari barang yang di sewa, harus di peruntukkan bagi si penyewa. ,Pada sewa menyewa, barang yang menjadi obyek sewa menyewa bukan untuk di miliki tetapi hanya untuk di nikmati. Atas dasar penikmatan inilah memungkinkan terjadinya persetujuan sewa menyewa hanya untuk sebahagian saja dari suatu benda. Sewa menyewa Ini merupakan persetujuan konsensuel yang bebas bentuknya. Boleh di buat dengan persetujuan llsan ataupun tertulis, Obyek sewa menyewa benda yangdapat di persewakan Hengenai essensialia harga sewa atau uang sewa ha rus di tentukan bersama antara yang menyewakan dengan fihak si penyewa. Karena itu besarnya uang sewa harus tertentu, baik di tentukan secara tegas maupun secara diam - diam, Harga sewa bukan harus berupa uang, tetapi bisa juga berupa prestasi lain.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sjuaib Jusuf
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Linda Herminda Roesmil
Abstrak :
ABSTRAK
Maksud dan tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan sewa menyewa perumahan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1981. Sebelum itu, yaitu pada waktu berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun I963, kita melihat adanya dualisme peradilan. Waktu itu keputusan penguasa yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap masih dapat diajukan gugatan ke Pengadilan atas dasar perbuatan melanggar hukum oleh penguasa. Untuk menghapuskannya maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1981.

Metode Penelitian yang dipakai adalah library research di mana penulis mencari bahan tertulis dengan meneliti buka-buku dan karangan ilmiah yang ada, field regearch di mana penulis mengumpullcan data-data secara langsung melalui observasL dan komunikasi.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa peranan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1981 memang besar artinya bagi hubungan sewa-menyewa perumahan, walaupun belum sesempurna yang kita harapkan.

Keaimpulannya adalah walaupun dualLsme peradilan dalam hubungan sewa menyewa sudah berkurang tapi masih tetap ada dalam hal putusan penguasa tentang pelaksanaan pengosongan perumahan yang maaih mempunyai Surat Izin Perumahan. Jika putusan tersebut tidak dapat diterima, maka dapat diajukan gugatan ke pengadilan. Sarannya agar menghapuskan secara berangaur-angaur sistem Surat Izin Perumahan pada perumahan yang ada sekarang.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Soebeni
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siahaan, Marulitua
Depok: Universitas Indonesia, 1985
S20390
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siahaan, Henry Saut
Abstrak :
ABSTRAK
POKOK PERMASALAHAN SKRIPSI Manusia dalam kehidupannya memerlukan berbagai kebutuhan, antara lain kebutuhan akan kebendaan yang pemenuhannya diusahakan dalam lapangan ekonomi.

Keadaan ini telah menimbulkan jalinan hubungan serta saling ketergantungan antara sesama manusia, sehingga diperlukan adanya norma-norma atau hukum sebagai patokan untuk bertingkah laku dalam rangka usaha pemenuhan kebutuhan tadi.

Seperti halnya di Indonesia dikenal Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang antara lain mengatur tentang 'Perikatan'. Hukum Perikatan ini di dalamnya terkandung suatu asas kebebasan berkontrak, yang berarti kepada setiap orang diberi kebebasan untuk mengatur sendiri isi perjanjiannya dan perjanjian itu akan mengikat mereka yang membuatnya seperti suatu undang undang asal saja tidak bertentangan dengan hukum ( undang undang ), norma, kesusilaan, maupun ketertiban umum.

Namun dengan perkembangan teknologi yang amat pesat tidak jarang undang-undang menjadi tertinggal tidak dapat mengikuti perkembangan yang ada,

Demikian pula halnya dengan sewa-beli yang lahir sebagai akibat praktek kebiasaan sehari-hari, di mana bagi lembaga ini belum ada suatu bentuk peraturan tertulis yang mengaturnya.

METHODE PENELITIAN Dalam raengumpulkan data mempergunakan Library Research atas sebanyak mungkin buku-buku maupun tulisan-tulisan lainnya yang ada hubungannya dengan masalah sewa-beli. Sedangkan data praktis diperoleh dengan cara pengamatan langsung terhadap para pihak yang terlibat dalam sewa-beli ini, khususnya sewa-beli mesin photo copy merk Minolta pada PT. Perdana Nirwana Abadi GO di Jakarta.

SISTIMATIKA SKRIPSI Penjabaran materi skripsi ini mengikuti sistimatika sebagai berikut : BAB I : Pendahuluan BAB II : Perihal Perjanjian Pada Umumnya BAB III : Tinjauan Umum Atas Lembaga Sewa-Beli BAB IV : Sewa-Beli Mesin Photo Copy Pada PT. Perdana Nirwana Abadi CO BAB V : Penyelesaian Perselisihan BAB VI : Penutup.

HAL-HAL YANG DITEMUKAN Kenyataan menonjukkan bahwa lembaga sewa-beli ini telah bertnmbuh dan berkembang dengan pesat, seperti yang dilakukan oleh PT. Perdana Nirwana Abadi CO dalam rangka memasarkan mesin photo copy merk Minolta ke dalam masyarakat luas.

Dalam prakteknya ternyata Surat Perjanjian untuk sewa-beli ini tidak diberi judul dengan Perjanjian Sewa-Beli, melainkan dipakai judul 'Perjanjian Jual-Beli', sebagaimana halnya pada PT. Perdana Nirwana Abadi CO.

Selain itu hak-hak serta kewajiban para pihak sebenarnya telah ditentukan dari semula oleh pihak penjual, sehingga pihak pembeli (penyewa-beli) cenderung selalu berada pada posisi yang lemah.

Pihak penjual dalam hal pembeli (penyewa-beli) wanprestasi, berhak untuk melakukan pembatalan perjanjian dan sekaligus menarik kembali barang bersangkutan dari tangannya si pembeli. Namun hal ini hampir tidak pernah dilakukan, aebab biasanya setiap permasalahan atau sengketa yang ada selalu dapat diselesaikan melalui musyawarah.

Beralihnya hak milik dalam sewa-beli ini adalah pada saat angsuran terakhir dilunasi pembeli, sebelum itu dilakukan maka pembeli (penyewa-beli) dianggap sebagai penyewa dari barang bersangkutan,

KESIMPULAN DAN SARAN Belum ada suatu peraturan tertulis bagi sewa-beli ini, sehingga demi tercapainya kepastian hukura perlu kiranya dibentuk peraturan itu atau sekurang-kurangnya dibentuk suatu instansi yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan sewa-beli tersebut.

Sewa-beli ini erat hubungannya dengan perjanjian jual - beli dan perjanjian sewa-menyewa, tapi hendaknya sewa - beli itu dapat disejajarkan dengan kedua bentuk perjanjian tadi, atau dengan perjanjian-perjanjian bertimbal-balik lainnya.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gunawan Tedjo
Abstrak :
ABSTRAK
l.MASALAH POKOK Perkembangan perekonomian yang semakin maju menimbulkan banyaknya para pedagang untuk menjual barang dagangannya dengan pelbagai cara, karena dilihat bahwa cara jual beli tidak dapat menunjang keseluruhan aktivitas perdagangannya. Oleh karena itu walaupun belum diatur didalam Kitab Undang-Undang, akan tetapi timbul dalam praktek sehari-hari apa yang disebut sebagai perjanjian sewa beli. Pedagang ingin menjual barang dagangannya sebanyak mungkin akan tetapi terbentur pada keadaan konsumen dimana daya belinya terbatas. Sebaliknya konsumen berkeingincm untuk membeli barang-barang tertentu, akan tetapi terbentur pada penghasilannya yang terbatas. Oleh karenanya timbul dalam praktek, bahwa penjual menyerahkan barang tersebut kepada pembeli, walaupun harga barang tersebut belum dibayar lunas dengan catatan bahwa hak milik atau barang tersebut masih tetap ditangan penjual sedangkan pembeli selama masa tersebut bertindak sebagai penyewa saja. Harga sewa barang merupakan angsuran daripada harga barang tersebut dan setelah angsuran terbayar lunas seluruhnya maka barang tersebut baru menjadi miliknya. Penyerahan hak milik tersebut secara formalitas dilakukan berupa penyerahan BPKB Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor. Selama barang tersebut belum lunas maka penyewa tidak diperkenankan memindaah tangankan barang tersebut karena diancam dengan hukuman pidana berupa penggelapan barang. Kedua belah pihak mendapat keuntungan dari adanya perjanjian sewa beli ini dimana pembeli dapat mengangsur harga yang ia tidak mampu membayarnya tunai dan seketika dapat menikmati barangnya, sedangkan dipihak lain sipenjual merasa aman karena barangnya tidak akan dihilangkan oleh sipembeli selama harga belum dibayar lunas karena ia takut pada ancaman pidana Belum adanya perangkat kaedah hukum tertulis secara jelas yang mengatur lembaga hukum sewa beli menimbulkan kesukaran didalam menyelesaikan perselisihan yang timbul, 2.MET0DE PENELITIAN Didalam rangka penyusunan skripsi ini maka digunakan metode penelitian seperti berikut ini : a. Metode kepustakaan dengan membaca buku-buku diperpustakaan yang berhubungan dengan masalah yang ingin ditelaah. Dengan melakukan metode ini maka diperoleh pengetahuan-pengetahuan secara teoritis. b. Penelitian lapangan field research yang dibagi dalam 2 tahap interview wawancara langsung dengan para pimpinan perusahaan ataupun responden-responden lain guna pengumpulan data secara praktis dokumentasi yang berupa pengumpulan surat-surat ataupun brosurbrosur yang berhubungan dengan masalah tersebut. 3.HAL-HAL YANG DITEMUKAN 1. HUkum perjanjian dari BW menganut azas konsensualisme bahwa untuk melahirkan perjanjian cukup dengan sepakat saja dan bahwa perjanjian itu sudah dilahirkan pada saat atau detik tercapainya konsensus, Pada detik tersebut perjanjian sudah jadi dan mengikat, bukannya pada detik-detik lain yang keinudian atau sebelumnya. 2.Azas tersebut kita simpulkan dari pasal 1320 BW yang mengatur mengenai syarat-syarat perjanjian yang sah yaitu sepakat, kecakapan, hal tertentu dan causa yang halal. 3.Lain daripada itu hukum perjanjian dari BW menganut pula azas kebebasan berkontrak sebagaimana yang tersimpul dari pasal 1338 ayat 1 BW yang menekankan perkataan semua yang ada dimuka perkataan perjanjian Dengan mana kita diperbolehkan meinbuat perjanjian apa saja dan akan niengikat kita sebagaimana mengikatnya undang-undang asalkan tidak bertentangan dengan ketertiban dan kesusilaan. 4.Perjanjian sewa beli yang merupakan ciptaan praktek yang diperbolehkan karena merupakan salah satu bentuk dari hukum perjanjian BW yang menganut azas konsensualisme dan azas kebebasan berkontrak. 5. Perbedaan antara perjanjian sewa beli dengan perjanjian jual beli terletak dalam hal peralihan hak milik atas barang yang menjadi obyek perjanjian, dalam hal terjadi wan prestasi, dalam hal jaminan. 6.Sedangkan perbedaan antara perjanjian sewa beli dengan perjanjian sewa menyewa terletak dalam hal penyerahan hak milik, dalam hal harga yang harus dibayar, dalam hal bentuk perjanjian. 7. Dalam pelaksanaan perjanjian sewa beli kendaraan bermotor masih terlihat kesan adanya kedudukan penjual sewa yang lebih kuat dari kedudukan pembeli sewa dengan dimasukkannya pihak penjamin, meskipun pasal pasal perjanjian menjamin kedudukan yang sama antara kedua belah pihak tetapi sulit didalam pelaksanaannya. 8.Syarat-syarat perjanjian yang harus dipenuhi, jangka waktu perjanjian, hak dan kewajibiin para piliak, dLsamping resiko dan penyelesaiannya rupakan hal-hal yang menjadi fokus perhatian. inc 4.KESIMPULAN & SARAN 1. Lembaga sewa beli merupakan lembaga yang saat ini banyak membantu perkembangan perekonomian dimana penjual sewa dapat meningkatkan produksinya, keamanan barangnya terjamin sedangkan bagi pembeli sewa dengan modal yang kecil dapat langsung menikmati barang yang disewanya bila angsuran terakhir telah dilunasi maka ia otomatis menjadi pemilik barang tersebut. 2.Lembaga sewa beli merupakan suatu macam perjanjian yang timbul karena praktek dan kebiasaan didalam masyarakat, khususnya dalam dunia perdagangan. Hal ini dikarenakan tuntutan jaman yang maju demikian pesatnya sedangkan hukum yang mengaturnya belum ada. 3.Perlu adanya pemikiran dalam kerangka pembangunan hukum nasional untuk memasukkan lembaga sewa beli dalam bab dan pasal tersendiri karena menilai banyaknya manfaat lembaga sewa beli tersebut dalam praktek yang mana tentunya memerlukan peraturan perundang-undangan yang lebih jelas mengaturnya.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Machfuddin Hardjasasmita
Abstrak :
ABSTRAK
Masalah Pokok: Hakekat Pembangunan Nasional Negara kita, adalah Pembangunan manusia seutuhnya baik lahir maupun bathin. Salah satu kebutuhan manusia yang pokok dewasa ini adalah rumah. Agar supaya kebutuhan akan rumah ini dapat terpenuhi dan terjangkau oleh anggota masyarakat, terutama yang bertempat tinggal di kota-kota dan berpenghasilan rendah sedang. Maka Pemerintah membentuk suatu Badan Usaha yang berfungsi pokoknya adalah menyediakan perumahan rakyat yang berupa bangunan rumah sederhana yang dapat dimiliki dengan cara angsuran (kredit). Badan Usaha tersebut bernama Perusahaan Umum Pembangunan Rumah Nasional (Perum-Perumnas). Dana Pembangunan rumah tersebut melalui Bank Tabungan Negara, yang telah mendapat tugas tambahan dari Pemerintah untuk melaksanakan pemberian kredit pemilikkan rumah yang berupa pemberian kredit hypotik, kepada anggota, masyarakat yang membutuhkannya dan memenuhi syarat. Rumah tersebut diperoleh dengan cara sewa-beli dengan Perum-Perumnas. Metode Riset: Riset atau penelitian adalah suatu yang harus dilakukan, di dalam pengumpulan data untuk penulisan suatu karya ilmiah. Dalam melaksanakan riset ini, peneliti dapat menggunakan penelitian kepustakaan darf penelitian lapangan. Dalam hal penulis mengumpulkan dan mengolah data-data, pada penelitian kepustakaan penulis mendapatkan bahan - bahan dari buku-buku, brosur-brosur, tulisan-tulisan lainnya yang berupa karya ilmiah dari pada Sarjana Hukum dan dikaitkan dengan yang ada hubungannya dengan judul skripsi. Juga dalam peneli tian lapangan penulis langsung mengadakan observasi ke obyek penulisan dan mengadakan wawancara dengan para pejabat atau petugas yang ada hubungannya dengan judul skripsi ini ialah para pejabat Perum-Perumnas. Hal-hal yang ditemukan: Tujuan pemberian kredit pemilikan rumah oleh BTN adalah membantu penanggulangan perumahan bagi pegawai negeri dan pegawai swasta yang masih belum mempunyai rumah milik pribadi. Pada perjanjian kredit terlihat adanya ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban para pihak yang mana BTN memberi kredit, di berilebih banyak hak kalau dibandingkan dengan hak dari pada peminjam, juga peminjam dibebani lebih banyak kewajiban. Untuk menjamin pelunasan pinjaman kredit itu di samping rumah dan tanahnya dijadikan jaminan hipotik, juga terdapat surat kuasa dari peminjam untuk setiap bulannya gajinya langsung dipotong bendaharawan/pemotong gaji dari Instansi mana si peminjam bekerja. Sifat dari surat kuasa ini tidak dapat ditarik sebelum pembayaran kredit terakhir. Jadi dalam pemberian KPR ini terdapat dua perjanjian yang bersifat accessoir yakni hypotik dan kuasa pemotongan gaji/pensiun. Juga terlaksananya sewa beli rumah dengan Perum - Perumnas ini melalui dua tahap perjanjian yang satu sama lain sangat erat hubungannya ialah tahap pertama dengan Periim-Perumnas adalah "Perjanjian Pendahuluan Jual-Beli" (PPJB). Tahap kedua dengan Bank Tabungan Negara adalah melalui "Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah antara Bank Tabungan Negara dengan yang membutuhkan rumah. Kesimpulan: Untuk mencapai tujuan terakhir pembangunan perumahan, di mana agar setiap keluarga Indonesia, menempati rumah yang layak, maka salah satu caranya adalah melalui sewa-beli rumah dari "Perum-Perumnas dengan fasilitas, kredit dari Bank Tabungan Negara" Di samping hal-hal yang penulis temukan di atas maka "isi perjanjian" yang blanko naskahnya telah disediakan oleh Perum-Perumnas dan Bank Tabungan Negara, pada prinsipnya telah sesuai dengan azas-azas Hukum.Perdata pada umumnya dan Hukum Perjanjian pada khususnya. Saran-saran: Penulis sampaikan supaya benar-benar berguna untuk mengatasi.masalah perumahan yang sangat sulit. Agar benar-benar para peminjam kredit itu adalah orang yang sebenarnya belum mempunyai rumah. Dan dalam masalah sewa-beli perlu segera dibuat peraturan-peraturan yang tegas yang berupa undang-undang. Juga perlu ditinjau kembali Undang-Undang pokok tentang perumahan yang telah ada (Undang-undang No. 1 tahun 1964), untuk disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dewasa ini dan yang akan datang.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3   >>