Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Kevin Bonauli
"Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas pengawasan APIP Bawaslu atas pengelolaan dana hibah Pilkada Serentak Tahun 2020 dan memberikan strategi peningkatan efektivitas pengawasan APIP Bawaslu atas pengelolaan dana hibah Pilkada Serentak Tahun 2024. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif melalui pendekatan studi kasus dengan menggunakan kriteria antara lain Peraturan Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Intern Berbasis Risiko Di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Piagam Audit Intern Bawaslu, dan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu. Data diperoleh melalui reviu dokumen dan wawancara dengan pejabat dan auditor di Inspektorat Utama, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. Hasil evaluasi menunjukan APIP Bawaslu telah melakukan pengawasan atas pengelolaan dana hibah Pilkada Serentak Tahun 2020 sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 akan tetapi belum sepenuhnya efektif. Pengawasan yang belum efektif antara lain pada tahapan perencanaan pengawasan, pelaksanaan pengawasan atas tahapan penanggaran dana hibah Pilkada, serta pelaksanaan pengawasan atas tahapan penatausahaan dan pelaksanaan dana hibah Pilkada. Sementara itu, pelaksananaan pengawasan atas tahapan pertanggungjawaban dan pelaporan dana hibah Pilkada telah cukup efektif. Berdasarkan evaluasi tersebut, diperlukan strategi yang dapat diimplementasikan APIP Bawaslu untuk meningkatkan efektivitas pengawasan atas pengelolaan dana hibah Pilkada Tahun 2024. Pada tahapan perencanaan pengawasan, APIP Bawaslu direkomendasikan untuk melakukan empat tahapan perencanaan pengawasan berbasis risiko berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan PIBR serta menyusun program pengawasan komprehensif atas pengelolaan dana hibah Pilkada Tahun 2024. Sementara itu, pada tahapan pelaksanaan pengawasan, APIP Bawaslu direkomendasikan untuk meningkatkan jumlah reviu atas anggaran dana hibah Pilkada, meningkatkan kualitas pendokumentasian Catatan Hasil Reviu anggaran dana hibah Pilkada, meningkatkan intensitas kegiatan pembinaan serta asistensi khusus pengelolaan dana hibah Pilkada Serentak Tahun 2024, serta melaksanakan kegiatan audit pada saat pengelolaan atas dana hibah masih berjalan agar pengelola dana hibah masih dapat melakukan perbaikan apabila ditemukan kesalahan pada pelaksanaan audit.
This research aims to evaluate the effectiveness of APIP Bawaslu's supervision over the management of grant funds for the 2020 Simultaneous Regional Elections and provide a strategy to increase the effectiveness of APIP Bawaslu's supervision over the management of grant funds for the Simultaneous Regional Elections in 2024. The method used in this research is qualitative through a case study approach using criteria between Regulations of the Deputy Head of BPKP for Supervision of Government Agencies in the Sectors of Politics, Law, Security, Human Development and Culture Number 1 of 2020 concerning Guidelines for Implementing Risk-Based Internal Supervision in Ministries/Agencies, Bawaslu Internal Audit Charter, and Bawaslu Regulation Number 1 of 2021 concerning Organization and Work Procedures of the Bawaslu Secretariat General. Data was obtained through document reviews and interviews with officials and auditors at the Inspectorate, Head of the Provincial Bawaslu, and Head of Regency/City Bawaslu. The evaluation results show that APIP Bawaslu has supervised the management of grant funds for the 2020 Simultaneous Regional Elections in accordance with the provisions of Minister of Home Affairs Regulation Number 54 of 2019, but has not been fully effective. Supervision that has not been effective includes, among other things, the planning stages of supervision, the implementation of supervision over the budgeting stages of regional election grant funds, as well as the implementation of supervision over the stages of administration and implementation of regional election grant funds. Meanwhile, the implementation of supervision over the accountability and reporting stages of regional election grant funds has been quite effective. Based on this evaluation, a strategy is needed that APIP Bawaslu can implement to increase the effectiveness of supervision over the management of 2024 Pilkada grant funds. At the supervision planning stage, APIP Bawaslu is recommended to carry out four stages of risk-based supervision planning based on the PIBR Implementation Guidelines and develop a comprehensive monitoring program for management. Meanwhile, at the monitoring implementation stage, APIP Bawaslu is recommended to increase the number of reviews of the Pilkada grant fund budget, improve the quality of documentation of the Record of Review Results of the Pilkada grant fund budget, increase the intensity of consulting activities and special assistance, and carrying out audit activities while the management of grant funds is still ongoing so that grant fund managers can still make improvements if errors are found in the implementation of the audit."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Bima Satria Ramadhan
"Pemilihan kepala daerah (Pilkada) merupakan suatu mekanisme untuk menentukan pemimpin di daerah yang berasal dari pilihan masyarakatnya. Hal ini sejalan dengan konsep kedaulatan kepada rakyat dan negara hukum sebagaimana telah diamanatkan oleh UUD 1945. Berbicara mengenai pelaksanaannya tidak terlepas dari peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pilkada di Indonesia. Dan juga kerangka hukum Pilkada yang telah dibuat sedemikian rupa untuk memberikan pengaturan dalam pelaksanaannya. Pada pelaksanaan Pilkada 2020 telah ditemukan calon kepala daerah yang sedang terlibat kasus hukum pada Pilkada Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2020. Meskipun kepala daerah tersebut menyandang status terdakwa, ternyata tidak mempengaruhi KPUD Pesisir Selatan untuk tidak meloloskannya sebagai peserta Pilkada. Sampai kemudian ditetapkan sebagai kepala daerah yang terpilih. Berdasarkan fakta inilah timbul pertanyaan- pertanyaan terkait legalitas calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa dan terpidana, serta legalitas terkait kemenangannya di Pilkada. Selain itu juga menimbulkan pertanyaan terkait jabatan yang diperoleh apakah memiliki legitimasi sesuai dengan UU tentang Pilkada dan UU tentang Pemerintahan Daerah. Metode yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan bahan studi pustaka serta wawancara. Penelitian ini menjadi penting untuk membahas implikasi hukum kepala daerah terpilih yang terlibat kasus hukum pada contoh kasus di Pilkada tahun 2020 serta mencarikan solusinya. Sehingga, selain dapat bermanfaat bagi pengembangan pembahasan secara teoritis, juga bermanfaat bagi Instansi Pemerintah terkait.
Regional head elections (Pilkada) are a mechanism to determine leaders in regions that come from the choices of the people. This is in line with the concept of sovereignty to the people and the rule of law as mandated by the 1945 Constitution. Talking about its implementation cannot be separated from the role of the General Elections Commission (KPU) as the organizer of Pilkada in Indonesia. And also, the Pilkada legal framework has been designed in such a way as to provide regulation in its implementation. During the Pilkada in 2020, a regional head candidate who was involved in a legal case in the 2020 Pesisir Selatan Regency election was discovered. Even though the regional head had the status of a defendant, it did not affect the Pesisir Selatan KPUD not to pass him as a Pilkada participant. Until then appointed as the elected regional head. Based on this fact, questions arise regarding the legality of the candidates for regional heads who are designated as suspects, defendants and convicts, as well as the legality of his victory in the Pilkada. In addition, it also raises questions regarding the position obtained whether it has legitimacy in accordance with the Law on Regional Elections and the Law on Regional Government. The method used in this thesis research is normative juridical with a qualitative approach and uses literature and interviews. This research is important to discuss the legal implications of elected regional heads who are involved in legal cases in the examples of cases in the 2020 Pilkada and find solutions. So, besides being able to be useful for the development of theoretical discussions, it is also beneficial for the relevant Government Agencies."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library