Psikotropika merupakan zat/bahan baku atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku Dalam distribusi obat golongan psikotropika, Pedagang Besar Farmasi memiliki peran penting dan menjadi satu-satunya instansi yang memiliki kewenangan untuk mendistribusikan obat psikotropika. Pedagang Besar Farmasi (PBF) merupakan perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. PBF seperti Kimia Farma Trading and Distribution Jakarta 3 menlakukan kegiatan pengelolaan obat golongan psikotropika berdasarkan Undang-Undang No.3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dan Pedoman CDOB Tahun 2020. Pengelolaan obat golongan psikotropika yang dilakukan KFTD Jakarta 3 antara lain kegiatan pengadaan, penyimpanan, penyaluran, pemusnahan, serta pencatatan dan pelaporan obat psikotropika. Dalam laporan ini, akan dilakukan evaluasi pengelolaan obat psikotropika di PT Kimia Farma Trading and Distribution Jakarta 3 dengan menggunakan skala guttman. Secara keseluruhan evaluasi pengelolaan obat psikotropika di PT Kimia Farma Trading & Distribution Jakarta 3 termasuk dalam kategori “baik” dengan rata-rata persentase 97%.