Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Amazia Fetriansjah Kusumaningtyas
Abstrak :
Pasal 15 ayat 1 Undang-undang No 2 Tahun 2014 jelas disebutkan bahwa akta Notaris merupakan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Namun dalam kenyataannya akta Notaris dapat juga dibatalkan di pengadilan. Jika dikemudian hari timbul gugatan atau ada pihak yang menyangkal isi perjanjian yang telah dibuat, diharapkan bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, namun apabila tidak mencapai kesepakatan, demi keadilan dapat mengajukan upaya hukum. Upaya hukum yang dimaksudkan adalah pengajuan perkara atau gugatan ke Pengadilan Negeri setempat. Atas dasar hal tersebut muncul permasalahan antara lain Apakah notaris sebagai Pejabat Umum yang membuat akta sesuai syarat formil ditinjau dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris mempunyai perlindungan hukum atas akta yang dibuatnya ? Dan Apakah putusan pengadilan dapat membatalkan akta persetujuan membuka kredit nomor 118 tanggal 30 November 2009 yang dibuat oleh notaris H. Subandi,S.H berdasarkan putusan Pengadilan Negeri No 117/Pdt.G/2011/PN.KPJ, tanggal 17 Oktober 2011? Dalam menjawab pertanyaan tersebut penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode penelitian, pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan penelitian deskriptif analitis, serta menggunakan sumber data sekunder kemudian didapat hasil penelitian bahwa Perlindungan hukum terhadap notaris yang dijadikan turut tergugat hanya bertanggung jawab atas syarat formil suatu pembuatan akta. Akibat hukum dari putusan pengadilan yang dijatuhkan oleh Pengadilan terhadap Notaris bahwa notaris tidak dapat dikatakan telah melakukan pelanggaran terhadap pembuatan akta perjanjian tersebut, karena apa yang dituangkan dalam suatu akta notaris adalah kehendak dari para pihak. Dalam kasus putusan Pengadilan Negeri Kepanjen nomor 117/Pdt.G/2011/PN.KPJ, tanggal 17 Oktober 2011, Notaris tidak dapat dipersalahkan karena Notaris dalam membuat akta persetujuan kredit telah memenuhi syarat-syarat formil dan materil pembuatan akta, sehingga putusan pengadilan tidak dapat membatalkan akta notaris. ...... Article 15 (1) Law of Republic Indonesia No 2 of 2014 Amendments Act No. 30 of 2004 clearly mentioned that the notarial deed is authentic act which certainly has probative force perfect, but in reality notarial deed can also be canceled in court. If the claim arises in the future, or there are those who deny that the agreement has been made, is expected to be completed by way of the family, but if it does not reach an agreement for the sake of justice may file legal action. Remedies are intended litigation or lawsuit to the District Court on the basis that problems arise, among others, Whether the issue arises as a notary as a public official who made the appropriate deed formal requirements in terms of the Law of the Republic of Indonesia No. 2 of 2014 Amendments Act No. 30 of 2004 on notary office has the legal protection of the deed he made no 118 dated 30 November 2009 ? And Whether the court?s decision to invalidate a deed no 118 dated 30 November 2009 made by a notary, H. Subandi, S.H. in associated with the decision of the district court Kepanjen 117/Pdt.G/2011/PN.KPJ, date of October 17, 2011? In answering these questions the authors conducted a research study using normative juridical approach using descriptive analytical research, as well as the use of secondary data sources and then obtained the results of research that legal protection against the notary who made co-defendant was only responsible for a formal deed. Legal effect of the court decision handed down by the Court to the notary that the notary can not be said to have violated the agreement deed, because what is stated in a notarial deed is the will of the parties. In case the decision of the district court Kepanjen number 117/Pdt.G/2011/PN.KPJ, date of October 17, 2011, notary could not be prosecuted because he has fulfilled the terms of the formal and material deed, so that the court can not annul the decision of the notarial deed.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T42121
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Paramita Dian Irawati
Abstrak :
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik, dapat dibebani tanggung jawab atas perbuatannya sehubungan dengan pekerjaannya dalam pembuatan akta. Kelalaian dalam pembuatan suatu akta otentik yang dilakukan oleh seorang Notaris dapat menyebabkan akta itu kehilangan keotentikannya danlanya alcan menjadiakta di bawah tangan jika ditandatangani oleh para pihak dalam akta tersebut. Jika di kemudian hari terdapat masalah atas akta itu dan para pihak yang membuat akta itu merasa dirugikan atas kelalaian Notaris tersebut, mereka berhak menuntut ganti rugi kepada Notaris yang bersangkutan. Salah satu contoh pelanggaran yang dilakukan Notaris dalam menjalankan jabatannya adalah pelanggaran dalam hal pembuatan akta diantaranya adalah membuat salinan akta yang berbeda isinya dengan minuta aktanya. Pelanggaran tersebut dapat dilihat dalam kasus pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris Y, sebagaimana ternyata dalam Putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris tanggal 19 Juni 2013 Nomor 0l/B/Tvfj.PPNN/2013. Dari hasil penelitian ini, menunjukkan bahwa Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya harus berpegang teguh pada Asas-Asas Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris yang bailq terutama pada Asas Kecermatan dan Asas Profesionalitaq dimana Notaris dituntut harus bersikap lebih seksama dan teliti lagi dalam menjalankan tugasnya agar akla yang dihasilkannya tidak kehilangan keotentisitasannya. ...... Notary as public ofiicial, who receives licensing to notarize authentic dee4 is liable for any action conducted during hiVtrer duty in deed preparations. A document will lose its authenticity and will be considered as only a private deed which signed by the parties to the deed is bound by the agreements within if there is any negligence performed by the Notary when notarizing the document. The undersigned parties reserve a right to claim for indemnlty if there are any problems arise in the future and the parties are injured. The injured parties are allowed to claim for indemnity on the damage caused. An example on breach of law by a Notary during a deed preparation, is making copies of the deed which has different contents with its original deed. The breach can be found in a study case of breach by a Notary Y, in the Notary Central Supervisory Council Decree No. 01/B/IvIj.PPN/Vl20l3 dated on 19 June 2013. Based on the case researche4 it is found that in performing his/her duty, a Notary shall hold unto the Principle of the Notary Duty Implementation, specifically on these principles: Diligence Principle and Professionalism Principle, where a Notary is expected to be more careful and thorough while performing hiVher duty to avoid a preparation of nonauthenticated deed.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T41617
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library