Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 36 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Zealabetra Mahamanda
"Skripsi ini membahas tentang praktek kartel dan penetapan harga yang diduga dilakukan oleh delapan perusahaan semen di Indonesia. Dugaan tersebut diperkuat dengan terjadinya hambatan pasokan yang menyebabkan kelangkaan dan tingginya harga jual akan produk semen semen di Indonesia. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh KPPU, dugaan kartel tersebut tidak terbukti. KPPU tidak dapat membuktikan bahwa pelaku usaha telah melanggar Pasal 5 dan Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999. Selain itu, tidak terdapat adanya petunjuk perjanjian pengaturan harga, perjanjian pengaturan pemasaran dan perjanjian kartel dalam kasus ini. Alhasil, dugaan terjadinya praktek kartel dan penetapan harga tidak terbukti. Adapun dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan tujuan menganalisis putusan KPPU No. 01/KPPU-I/2010 berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 dan Peraturan Komisi No. 4 Tahun 2010.

This thesis analyzes the presumption of cartel practices and price fixing by the eight cement company in Indonesia. This presumption is being strengthened by supply barrier which caused scarcity and raise the sell price of the cement product. KPPU couldn't prove that cement industry participants were breaking the article 5 and article 11 Regulation Number 5 Year 1999. Beside that, there is no evidences and indication about price fixing agreement, market sharing agreement and cartel agreement. As a result, this cartel and price fixing practices presumption hasn't proven. In process of writing this thesis, writer is using legal research methode to analyzing KPPU decision Number 01/KPPU-I/2010 based on the Law Number 5 Year 1999 and Comission Regulation Number 4 year 2010. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S448
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Devi Meyliana S.K.
"Keberadaan lembaga pengawas dalam bidang persaingan usaha yang dikenal dengan Komisi Pengawas Persainga Usaha (KPPU), merupakan kemajuan di bidang bisnis khususnya terhadap perlindungan bagi konsumen dan para pelaku usaha dalam aktivitas bisnis persaingan yang sehat. Adapun perihal pembuktian terhadap perkara tentang perjanjian penetapan harga / sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengalami pergeseran dalam pembuktiannya.
Berkaitan dengan alat bukti yang digunakan KPPU dalam memeriksa perkara, selain yang diatur dalam undang-undang, dikeluarkanlah Peraturan Komisi sebagai pedoman penerapan/penggunaan Pasal 5 tentang Perjanjian Penentapan Harga ini yang dimaksudkan agar terjadi kesepahaman antara masyarakat dengan lembaga pengawas sebagai penegak.
Penulis mengangkat beberapa putusan KPPU tentang perkara penetapan harga yang dilakukan oleh beberapa pelaku usaha sebagai terlapor, agar pembaca dapat memahami beberapa bentuk dan ragam pembuktian yang dilakukan KPPU di tahun 2003, 2007 dan 2009. Teori kemanfaatan penulis gunakan dalam kajian penulisan ini agar dapat dipahami bahwa tujuan hukum diciptakan ditengah masyarakat bukan hanya untuk mencapai keadilan semata, melainkan juga bermanfaat bagi masyarakat.

The existence of an agency in business competition law, known as Commission for Supervision of Business Competition (KPPU) such an improvement in business, especially on consumer protection and businessman / business-actor in a healthy competition of business activity. Proofing the subject matter of the price fixing agreement / as set forth in Article 5 of Law Number 5 Year 1999 about Anti Monopoly and Unfair Business Competition, a shift in approach to the concept of proof.
Evidence relating to the use of the Commission in examining the case, the Commission issued regulations to guide the implementation / use of Article 5 of this Price Fixing Agreement which are intended to enable the understanding between the community and regulatory agencies for enforcement.
The author raises several Commission judgements on price fixing case made by some business as reported, so that readers can understand some of the forms and kinds of evidence which the Commission conducted in 2003, 2007 and 2009. The theory used in this study is ulitily theory, in order to be understood by readers that the purpose of the law was created in the community not only to achieve justice, but also give benefit for the community.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T30435
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Madonna Corry Evelyna
"Tesis ini membahas mengenai penetapan harga obat hipertensi dan jantung yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat, termasuk kartel dan sistem pembuktian yang digunakan dalam menyelesaikan perkara dalam perspektif hukum persaingan usaha berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat. Putusan KPPU No. 17/KPPU-I/2010 berkaitan dengan penetapan harga dan kartel yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan farmasi terkenal. Perusahaan-perusahaan farmasi tersebut telah memenuhi unsur dalam Pasal 5 mengenai penetapan harga dan Pasal 11 mengenai kartel. Kemudian perusahaan-perusahaan farmasi mengajukan keberatan terhadap Putusan KPPU ke Pengadilan Negeri.
Atas dasar keterangan ahli dan sistem pembuktian yang dianut oleh Indonesia maka putusan KPPU No.17/KPPU-I/2010 dibatalkan seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau penelusuran kepustakaan dalam pengumpulan data. Hasil penelitian menyarankan perbaikan-perbaikan dalam peningkatan pengawasan terhadap pelaku usaha, peningkatan edukasi, serta diberikan ruang bagi pembuktian tidak langsung untuk perkara persaingan usaha tidak sehat di Indonesia.

This thesis discusses the pricing of hypertension and cardiovascular medications that cause unfair competition, including cartels and verification systems are used in resolving the matter in perspective of competition based on No. 5 Year 1999 concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. The Commission?s decision No.17/KPPU-I/2010 relating to price fixing and cartels are performed by well-known pharmaceutical companies. Pharmaceutical companies have met the elements of Article 5 concerning the pricing and Article 11 of the cartel. Then the pharmaceutical companies objected to the Commission's decision to the District Court.
On the basis of expert testimony and evidence that the system adopted by Indonesia, the decision of the Commission No.17/KPPU-I/2010 canceled entirely by the Central Jakarta District Court. The method used in this study is normative legal research or literature searches in data collection. The results suggest improvements in increased oversight of the business, improving education, and provided space for an indirect evidance for the case of unfair business competition in Indonesia.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T31175
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Yie, Brian
"Perjanjian penetapan harga adalah perjanjian antara pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama. Sedangkan kartel adalah perjanjian antara pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa. Pada tahun 2010, KPPU melalui putusan No. 17/KPPU-I/2010 memutus bahwa Kelompok Usaha Pfizer dan PT Dexa Medica, keduanya produsen obat anti hipertensi merek Norvask dan Tensivask, terbukti melakukan perjanjian penetapan harga dan kartel yang dilarang oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Putusan tersebut kemudian dibatalkan oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan permohonan kasasi yang diajukan oleh KPPU ditolak oleh Mahkamah Agung dalam putusan No. 294 K/Pdt.Sus/2012.
Dalam skripsi ini, penulis mencoba menganalisa kesesuaian antara putusan Mahkamah Agung terkait pembuktian perjanjian penetapan harga dan kartel dalam perkara ini dengan hukum persaingan usaha di Indonesia, serta kedudukan bukti tidak langsung dalam hukum persaingan usaha di Indonesia. Hal tersebut didorong fakta bahwa penegakan hukum persaingan usaha di indutri farmasi, dalam hal ini obat anti hipertensi, menyangkut kepentingan masyarakat Indonesia akan kesehatan.
Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan, penulis mengambil kesimpulan bahwa putusan Mahkamah Agung in casu telah sesuai dengan hukum persaingan usaha di Indonesia dan bahwa penggunaan bukti tidak langsung oleh KPPU tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam peraturan perundang-undangan sehingga harus didukung oleh bukti-bukti langsung (hard evidence). Penulis mengharapkan kedepannya KPPU mendukung penggunaan bukti tidak langsung dengan bukti langsung untuk dapat membuktikan dengan pasti terjadinya pelanggaran hukum persaingan usaha dan Pemerintah Republik Indonesia merevisi Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 untuk memberikan dasar hukum bagi bukti tidak langsung sebagai alat bukti yang sah dalam hukum persaingan usaha Indonesia.

Price fixing agreement is an agreement between business competitors to fix the price on certain goods and or services which are to be paid by consumers or costumers in the same relevant market. While cartel is an agreement between business competitors to influence price by arranging production and or marketing of a good and or service. In 2010, KPPU through verdict No. 17/KPPU-I/2010 ruled that Pfizer Business Group and PT Dexa Medica, both are producers of anti hypertension drugs branded Norvask and Tensivask, were found guilty of making price fixing agreement and cartel which are forbidden by Law No.5/1999. The verdict was then annulled by the District Court's verdict, and the appeal submitted by KPPU was denied by the Supreme Court by verdict No. 294 K/Pdt.Sus/2012.
In this thesis, Writer tried to analyze the conformity of the Supreme Court's verdict regarding the evidencing of price fixing agreement and cartel in this case with antimonopoly law in Indonesia, and the position of indirect evidence in antimonopoly law in Indonesia. This analysis was motivated by the fact that the enforcement of antimonopoly law in pharmaceutical industry, in this case anti hypertension drugs, is related to the interest of Indonesian society in health.
Based on the result of the analysis, Writer concludes that the Supreme Court's verdict in casu is in conformity with antimonoply law in Indonesia and that the use of indirect evidence by KPPU do not have a solid legal foundation in Indonesia's legislation, therefore it has to be supported by direct evidence (hard evidence). Writer hopes that in the future KPPU would support the use of indirect evidence with direct evidence to be able to assuredly prove a violation of antimonopoly law and the government of RI would revise Law No.5/1999 to give legal foundation for indirect evidence as legitimate evidence in Indonesia's antimonopoly law.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S46352
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Taufiqurrahman
"Bardasarkan Pasal 10 UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi menegaskan adanya larangan praktek yang menjurus kearah monopoli dan persaingan usaha tidak sehat diantara pengusaha penyelanggara telekomunikasi. Hal ini sejalan dengan asas yang terkandung di dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Menurut Undang-Undang tentang Telekomunikasi, jasa instalasi dilaksanakan oleh Penyelenggara Telekomunikasi. Siapa saja penyelenggara telekomunikasi, dinyatakan di dalam Pasal 8 dengan peraturan pelaksanaannya diatur di dalam PP No. 52 Tahun 2000. Penyelenggara tersebut adalah pengusaha yang berbadan hukum, tetapi juga dapat dilakukan oleh pengusaha perorangan. Perekrutan pengusaha sebagai penyelenggara telekomunikasi oleh PT. Telkom Tbk., lazimnya dibuat perjanjian dengan memuat kesepakatan-kesepakatan yang dituangkan secara tertulis dan tidak tertulis. Perjanjian kerja yang dibuat dengan tidak tertulis inilah yang menjadi peluang adanya praktek persaingan usaha tidak sehat. Pengusaha cenderung membuat penetapan harga jasa maupun barang, melalui perjanjian tidak tertulis, dapat diduga agar sulit dilacak sekalipun oleh pihak berwenang yaitu KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha), sekalipun terdapat laporan, KPPU tidak dapat bertindak diluar kewenangannya sebagaimana peran penyidik. Dari sudut pandang dua Peraturan yaitu UU No. 5 Tahun 1999 dan UU No. 36 Tahun 1999, terjadi dualisme dalam menghadapai satu permasalahan mengenai penetapan harga. Menurut UU No. 5 Tahun 1999 perjanjian mengenai penatapan harga adakalanya dapat diterapkan pendekatan perse illegal atau rule of reason.atau keduanya. Demikian juga menurut UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang dikenal dengan pendekatan bundling service dan unbundling service.

AArticle 10 of Law 36 of 1999 on Telecommunications confirms the prohibition of the practice that leads towards monopoly and unfair competition among telecommunications carriers entrepreneurs. This is in line with the principles contained in the Law no. 5 in year 1999 on Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. According to the Law on Telecommunications, installation service carried out by the Telecommunication Providers. Anyone telecommunications operator, expressed in Article 8 of the implementing regulations set in PP. 52 of 2000. The organizers are incorporated businesses, but can also be done by an individual entrepreneur. In the recruitment of employers as providers of telecommunications by PT. Telkom Tbk., typically made agreements that containing the written and unwritten. Employment agreement made with the unwritten that is the opportunity for unfair business practices. Employers tend to make the pricing of goods and services through an unwritten agreement, it can be presumed that difficult to trace even by the authorities that the Commission (KPPU), though there is a report, the Commission can not do outside the authority, which should investigator. From the point of view of the two regulations, namely Law no. 5 of 1999 and Law no. 36 In 1999, there was a duality in the face of the existing problems. According to Law no. 5 In year 1999 an agreement on price fixing is sometimes applied approach illegal per se or rule of reason or both. Similarly, according to Law no. 36 of 1999 on Telecommunications, as known as service bundling and unbundling approach to service."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S53182
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adhika Fathazazi
"Skripsi ini membahas pengaturan hukum persaingan usaha terhadap kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menetapkan tarif premi asuransi kendaraan bermotor, kondisi pasar industri asuransi kendaraan bermotor sebelum dikeluarkannya kebijakan tersebut, dan dampak yang ditimbulkan dari penetapan batas bawah tarif premi asuransi kendaraan bermotor. Metodelogi penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa pelaku usaha asuransi kendaraan bermotor yang tidak menyerahkan tarif premi kepada mekanisme pasar tetapi menggunakan tarif premi yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan termasuk perbuatan yang dikecualikan dalam UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat karena OJK mempunyai wewenang untuk mengatur dan mengawasi sektor jasa asuransi yang diamanatkan oleh UU No.21 Tahun 2011 tentang OJK. Kondisi pasar industri asuransi kendaraan bermotor sebelum adanya kebijakan ini sangat kompetitif dan tidak ada pelaku usaha dominan yang mengkontrol pasar, dan penetapan tarif premi batas bawah ini mendorong para pelaku usaha asuransi untuk bersaing dalam hal pelayanan, tetapi tidak dengan persaingan harga. Meskipun tidak melanggar hukum persaingan usaha, tetapi dampak dari penetapan harga dari kebijakan ini mempengaruhi pasar industri asuransi kendaraan bermotor.

This research discusses the regulation of competition law to the policy of the Financial Services Authority (OJK), which establishes motor vehicle insurance premium rates, market conditions motor vehicle insurance industry prior to the issuance of the policy, and the impact of delimitation under the motor vehicle insurance premium rates. The methodology used in this research is normative juridical approach to conceptual (conceptual approach) The results of the study found that businesses motor vehicle insurance did not submit the premium rates to the market mechanism but use the premium rate set by the Financial Services Authority, including acts that are excluded in the Act 5 of 1999 on Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Competition as the OJK has the authority to regulate and supervise the insurance services sector is atributed by the Act No.21 of 2011. Market conditions of automotive insurance industry prior to this policy is very competitive and there is no dominant business operators who control the market, and the establishment of premium rates of lower limit encourages insurance businesses to compete in terms of service, but not with price competition. Although not violate competition law, but the impact of the pricing of these policies affect market of automotive insurance industry."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S61731
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agrina Ika Cahyani
"Diare pada balita masih menjadi salah satu masalah kesehatan masyarakat yang ada di Indonesia. Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Selatan, dan Maluku merupakan tiga provinsi dari beberapa provinsi di Indonesia yang mengalami peningkatan kejadian diare dari tahun 2007 hingga 2013 dan balita menjadi populasi yang paling berisiko untuk mengalami diare. Fasilitas jamban, sumber air minum, pengolahan air minum, dan fasilitas cuci tangan diketahui menjadi faktor risiko kejadian diare.Studi ini menggunakan desain potong lintang dengan menggunakan data sekunder yang bersumber dari Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia SDKI 2012 untuk mengetahui hubungan antara fasilitas jamban, sumber air minum, pengolahan air minum, dan fasilitas cuci tangan dengan kejadian diare pada balita. Sampel penelitian adalah balita berusia 0-59 bulan di Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Selatan, dan Maluku yang menjadi sampel SDKI 2012.Hasil penelitian menunjukkan bahwa prevalensi diare tertinggi ditemukan di Sulawesi Selatan 20,5 dan terendah di Daerah Istimewa Yogyakarta 6,4 . Selain itu, ditemukan hubungan yang signifikan antara fasilitas cuci tangan dengan kejadian diare pada balita di Daerah Istimewa Yogyakarta nilai P=0,026 . Sumber air minum juga ditemukan berhubungan secara signifikan dengan kejadian diare pada balita di Sulawesi Selatan nilai P=0,007 . Fasilitas cuci tangan pun berhubungan dengan signifikan dengan kejadian diare pada balita di Maluku nilai P=0,010 . Walaupun beberapa variabel tidak berhubungan dengan signifikan, variabel-variabel tersebut dapat meningkatkan risiko balita untuk mengalami diare. Oleh karena itu, pencegahan terhadap faktor risiko perlu dilakukan seperti menggunakan jamban yang memenuhi syarat, menggunakan sumber air minum yang layak, mengolah air minum sebelum dikonsumsi, dan memiliki fasilitas cuci tangan yang memadai.

Diarrhea in under five children is still one of the public health problems in Indonesia. The Special Region of Yogyakarta, South Sulawesi, and Maluku are the three provinces of several provinces in Indonesia which experienced an increase in the incidence of diarrhea from 2007 to 2013 and under five children became the most at risk population for diarrhea. The latrine facility, drinking water source, drinking water treatment and hand washing facilities are known to be risk factors for diarrhea.This study used a cross sectional design using secondary data from the Indonesian Demographic and Health Survey IDHS 2012 to determine the association between latrine facilities, drinking water sources, drinking water treatment and hand washing facilities with diarrhea occurrences among under five children. The sample of the study was 0 59 months old children in Yogyakarta, South Sulawesi and Maluku which were samples of the IDHS 2012.The results showed that the highest prevalence of diarrhea was found in South Sulawesi 20.5 and the lowest was found in Yogyakarta Special Region 6.4 . In addition, there was a significant association between hand washing facilities and the incidence of diarrhea among under five children in the Special Region of Yogyakarta P value 0.026 . Drinking water sources were also found to be significantly related to the incidence of diarrhea among under five children in South Sulawesi P value 0.007 . Hand washing facilities were significantly associated with the incidence of diarrhea among under five children in Maluku P value 0.010 . Although some variables do not have significant association, these variables may increase the risk of under five children suffering from diarrhea. Therefore, prevention of risk factors needs to be done such as using improved latrines, using improved drinking water sources, treating drinking water before consumption, and having adequate handwashing facilities."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S67956
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Albertus Giartono
"ABSTRAK
Latar Belakang
Pemerintah Indonesia hingga saat ini masih menerapkan kebijakan harga Bahan Bakar
Minyak (BBM) yang murah, yaitu tingkat harga jual yang lebih rendah dan harga pasar, rata-
rata biaya pokok BBM atau harga jual di negara tetangga. Namun dengan persetujuan DPR,
Pemerintah pada tahun 2000 telah sepakat babwa kebijakan subsidi BBM di masa mendatang
tidak akan dipertahankan lagi, karena besaran subsidi yang menjadi beban APBN dirasakan
semakin berat. Pengbapusan subsidi BBM ini memang tidak akan dilakukan sekaligus,
melainkan berangsur-angsur dikurangi untuk meminimalisasi guncangan sosial, ekonomi dan
politik di masyarakat. Dengan demikian kenaikan harga memang tidak dapat dihindarkan lagi.
Persoalannya kini adalah seberapa besar kenaikan itu dan pada jenis BBM apa saja kenaikan
layak dilakukan.
Kebijakan harga BBM sebelum penghapusan subsidi secara penuh diperkirakan akan
ditetapkan secara spesifik untuk setiap jenis BBM, artinya kebijakan harga suatu jenis BBM
mungkin berbeda dengan jenis BBM lainnya, Bahkan harga jual suatu jenis BBM mungkin
akan berbeda, bisa dijual dengan harga pokok, harga subsidi atau harga pasar, sesuai dengan
kondisi konsumen. Sebelum pemerintah bisa memutuskan besarnya kenaikan itu dan pada
jenis BBM apa saja, salah satu informasi yang sangat penting sebagai dasar pengambilan
keputusan adalah berapa barga pokok masing-masing jenis BBM dan bagaimana formula
harga jual BBM yang bisa dipakai.
Dari survei pendahuluan yang dilakukan, tampaknya pemerintah tidak memiliki
informasi harga pokok masing-masing jenis BBM dan formulasi harga jual masing-masing
jenis BBM yang diproduksi oleh Pertamina. Tujuan studi ini adalah untuk mengkaji
kemungknan perhitungan biaya pokok masing-masing jenis BBM dan penetapan formula
harga jual produk BBM yang bersangkutan, yang bisa dipilih sebagai pola dalam memasuki
era perdagangan bebas.
Definisi Permasalahan
Berlatar belakang kondisi yang diuraikan di atas, penulis melihat permasalahan
sebagai berikut:
1. Apakah perhitungan biaya pokok prnduksi masing-masing jenis BBM bisa dilakukan?
2. Bagaimana formula harga jual untuk masing-masing jenis BBM yang bisa menjadi acuan
bagi pemerintah dalam menetapkan harga jual masing-masing produk BBM di dalam
negeri.
Arena Studi
Sebagai arena studi yang dilakukan, penulis memilih Perusahaan Pertambangan
Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMENA), sebagai pelaksana misi pemerintah untuk
menyediakan kebutuhan energi BBM di dalam negeri sesuai Undang Undang No.8 tahun
1971. Kemudian sebagai sampel di Pertamina untuk kegiatan pengilangan, penulis memilih
Kilang Pertamina Unit Pengolahan IV Cilacap, karena merupakan kilang terbesar yang
dimiliki Pertamina dengan kapasitas pengolahan 300.000 barrel per han. Untuk sampel data
keuangan yang digunakan dalam kalkulasi, penulis menggunakan data keuangan tahun
anggaran 1998/1999.
Metode penelitian
Penelitian pustaka (library research) dilakukan untuk menelaah tulisan terdahulu dari artikel
yang sesuai dengan topik ruang lingkup studi yang dimuat dalam surat kabar, jurnal atau buku
referensi yang sesuai.
Penelitian lapangan (field research) dilakukan berupa wawancara dengan beberapa
narasumber diantaranya Tim Subsidi BBM Pertamina dan pihak lain yang dapat memberikan
informasi yang relevan
Temuan penting
Dari studi yang dilakukan, penulis menemukan hal-hal sebagal berikut:
1. Pertamina sebagai pelaksana tugas pemerintah untuk menyediakan kebutuhan BBM di
seluruh wilayah Republik Indonesia, tìdak mendapatkan keuntungan dari operasi BBM.,
karena setiap keuntungan yang diperoleh harus diserahkan kepada pemerintah. Demikian
pula bila mengalami kerugian akan diganti secara penuh oleh pemerintah.
2. Sistem akuntansi yang berlaku di Pertamina belum dapat menghasilkan perhitungan harga
pokok penjualan per jenis produk BBM yang dihasilkan. Informasi akuntansi biaya pada
Pertamina hanya menyediakan laporan biaya pokok BBM secara total yang terpisah dan
operasi Non BBM.
3. Jenis produk yang dihasilkan oleh Pertamina baik BBM maupun Non BBM merupakan
hasil dari serangkaian proses kilang yang teijadi secara simultan sesuai desain kilang
Pertamina anggaran 1998/1999.
4. Sebagai dasar penetapan harga yang dibebankan secara sama kepada konsumen di seluruh
wilayah Indonesia, pemerintah selama ini lebih menggunakan pertimbangan aspek politik
dan aspek sosial melalui kebijaksanaan subsidi BBM.
5. Dengan menggunakan data akuntansi yang ada, perhitungan harga pokok produksi per
jenis produk BBM bisa dilakukan oleh Pertamina dengan melakukan alokasi biaya
menggunakan metode Market /Sales Value Methoa Average Urnt Cosi Methoa Weighted
Average Method, atau Quantitative Unit Method
6. Dengan menggunakan harga pokok produksi masing-masing jenis BBM yang telah
dihitung, pemerintah bisa menetapkan harga jual produk BBM yang menampung
kepentingan produsen untuk dapat membayar kembali biaya-biaya yang dikeluarkan
sesuai alternatif formula harga jual yang penulis ajukan. Untuk melindungi kepentingan
konsumen, kebijakan penetapan harga BBM bisa dipelajari pemerintah dan praktik
penetapan harga BBM di beberapa negara.
Kelemahan studi
Untuk mendapatkan besaran harga jual yang pkpn diterapkan di masyarakat kiranya
perlu dilakukan studi lebih lanjut mengenai dampak kenaikan harga BBM di Indonesia secara
rnakro maupun sektoral baik mengenai aspek ekonomi, sosial maupun politik yang belum
tercakup dalam studi yang dilakukan
"
2001
T2115
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anneiza Astried
"Dalam tugas akhir ini dibahas mengenai suatu model baru koordinasi Pemasok - Pembeli (Supplier - Buyer, S-B) yang digambarkan sebagai suatu kasus dimana permintaan tahunan pembeli tetap. Model ini mengikuti strategi multiple lot oieh pemasok. Masalah harga pemasok dipandang sebagai permainan 2 orang terhadap permintaan (a two - person fixed threat bargaining game) dengan fungsi Pareto yang diketahui. Kemudian penyelesaian-penyelesaian Pareto dipilih berdasarkan nilai fungsi yang maksimum. Dari perhitungan contoh masalah, diperoleh penyelesaian Pareto yang memiliki nilai keuntungan total maksimum.
"
Depok: Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia, 1995
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siagian, Simon Audry Halomoan
"Perjanjian penetapan harga atau price fixing merupakan bentuk perjanjian yang dilarang dalam ketentuan hukum persaingan usaha di Indonesia. Tujuan yang ingin dicapai oleh pelaku usaha melalui perjanjian ini adalah mendapatkan laba yang sebesar-besarnya. Dalam prakteknya perjanjian penetapan harga tidak didasari niat pelaku usahanya untuk membentuk kartel harga, melainkan alasan efisiensi. Hal ini terjadi pada perjanjian interkoneksi untuk menetapkan tarif SMS off-net yang melibatkan operator penyelenggara jasa telekomunikasi. Bagaimana KPPU memutuskan perkara ini dan apa yang menjadi dasar dilarangnya perjanjian penetapan harga
A price fixing agreement is a form of agreement that is prohibited in the provisions of business competition law in Indonesia. The goal to be achieved by business actors through this agreement is to get the maximum profit. In practice, the price fixing agreement is not based on the business actor's intention to form a price cartel, but rather for reasons of efficiency. This occurs in the interconnection agreement to set off-net SMS tariffs involving telecommunication service providers. How did the KPPU decide this case and what was the basis for the prohibition of the price fixing agreement."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T-Pdf
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4   >>