Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Moza Halimatus Sadiyah
Abstrak :
Praktik menjual rugi adalah tindakan menetapkan harga yang sangat rendah terhadap suatu produk barang dan/atau jasa dengan maksud menyingkirkan atau mematikan pelaku usaha pesaingnya. Dalam menjalankan usahanya, pelaku usaha senantiasa melakukan tindakan-tindakan yang bertujuan menarik perhatian konsumen, salah satunya adalah pemberian potongan harga atau diskon. PT Shopee Indonesia sebagai E-Commerce nomor 1 di Indonesia dapat menarik perhatian konsumen dengan banyaknya penawaran yang diberikan, salah satunya melalui potongan harga atau diskon yang cukup besar. Bersamaan dengan PT Shopee Indonesia yang menguasai pasar, terdapat salah satu bisnis ritel yang mulai menutup beberapa gerainya yaitu PT Ramayana Lestari Sentosa. Skripsi ini akan membahas apakah pemberian potongan harga atau diskon oleh PT Shopee Indonesia merupakan bentuk praktik menjual rugi yang berdampak terhadap pelaku usaha pesaingnya yaitu PT Ramayana Lestari Sentosa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang serta bahan-bahan hukum primer dan sekunder yang didukung dengan alat pengumpulan data berupa studi dokumen dan wawancara. Berdasarkan hasil studi dokumen dan wawancara narasumber, pemberian potongan harga atau diskon PT Shopee Indonesia tidak terpenuhi sebagai bentuk praktik menjual rugi. Adapun PT Ramayana Lestari Sentosa sebagai pelaku usaha pesaingnya terbukti tidak sepenuhnya mati dan tersingkir dari pasar. Untuk menjamin kesempatan menjalankan strategi usaha yang sama dan berimbang antara E-Commerce dan bisnis ritel, diharapkan adanya pengaturan atau penjelasan lebih lanjut terkait terknis pemberian potongan harga atau diskon oleh para pelaku usaha di dalam pasar. ......Predatory pricing is the act of setting a very low price for an item and/or service with the aim of getting rid of competitor. In running a business, merchant will take actions aimed at attracting consumers, one of which is through discounts. PT Shopee Indonesia as the number 1 E-Commerce in Indonesia, can attract consumers with the number of offers given, one of which is through a considerable discount. Along with PT Shopee Indonesia which controls the market, there is one retail business that has started to close some of its outlets, namely PT Ramayana Lestari Sentosa. This thesis will discuss whether the discount given by PT Shopee Indonesia is a form of predatory pricing that affect the business of its competitor, PT Ramayana Lestari Sentosa. This research used normative legal research method with legislation approach and the author uses primary and secondary legal materials supported by data collection tools in the form of document studies and interviews. Based on the results of the study documents and interviews, the discounts given by PT Shopee Indonesia are not proven to be a form of predatory pricing. PT Ramayana Lestari Sentosa as a competitor business is not proven to be completely eliminated from the market. To ensure the opportunity to carry out a fair business strategy between E-Commerce and retail businesses, it is expected that there are regulations or further explanations on the technicality of discounting by merchant.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kevin Manuel
Abstrak :
Sebuah iklim kompetitif dan berbagai upaya persaingan yang dilakukan oleh pelaku usaha adalah suatu kesatuan yang tidak akan pernah dapat dipisahkan dan dihindari. Dalam iklim persaingan tersebut, persaingan dapat dilakukan secara sehat ataupun tidak. Untuk mengatasi persaingan usaha tidak sehat, terdapat berbagai aturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Salah satu aturan di dalamnya terkait dengan bentuk jual rugi atau predatory pricing. Pada tahun 2020, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mendapatkan laporan dan kemudian memproses dugaan praktik predatory pricing yang dilakukan oleh PT Conch South Kalimantan Cement terkait penjualan semen di wilayah Kalimantan Selatan. KPPU yang sebelumnya belum pernah memutus perkara terkait predatory pricing menilai adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PT Conch South Kalimantan Cement terkait Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang telah menyebabkan adanya potensi persaingan tidak sehat dalam penjualan semen di wilayah a quo. Sehingga dalam pembuktiannya, KPPU menggunakan recoupment test untuk mengetahui apakah PT Conch South Kalimantan Cement memang terbukti melakukan tindakan predatory pricing atau memang dapat menjual dengan harga rendah dikarenakan efisiensi yang dimiliki. Dalam penulisan ini, hal-hal terkait market power, penentuan harga jual, biaya produksi, jangka waktu, dan keadaan perekonomian pelaku usaha menjadi faktor-faktor dalam mempertimbangkan dugaan KPPU untuk memutus perkara tersebut. ......The competitive atmosphere and various competitive efforts made by each business actor is phenomenon that can never be separated and avoided in the market. That competition can be carried out both in a both good way or not. There are various forms and regulations regarding predatory business practices that are regulated in Law Number 5 of 1999, including predatory pricing. In 2020, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) has received some reports and processed the alleged predatory pricing practice which is carried out by PT Conch South Kalimantan Cement, regarding the sale of cement in the South Kalimantan region. The KPPU, which has never previously decided a case related to predatory pricing, assesses that there was a violation committed by PT Conch South Kalimantan Cement on Article 20 of Law Number 5 of 1999 which has resulted in the emergence of unfair business competition on cement sales in the following area. Therefore, to prove the case, the KPPU uses a recoupment test to find out whether PT Conch South Kalimantan Cement has indeed been proven to have taken the predatory pricing action or is indeed able to sell at a low price due to the efficiency which they can perform as a business actor. In this thesis, all matters related to market power, determination of selling prices, production costs, period of time, and economic condition of the competing business actors are the main factors in considering the KPPU’s allegations and in deciding the final verdict for the case.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library