Nabila Indah Chairunnisa
Abstrak :
Penelitian ini membahas tentang pengaturan hukum pidana terhadap kasus-kasus investasi ilegal dengan skema money game seperti Skema Ponzi, Skema Piramida, dan skema lainnya, mengingat hukum pidana di Indonesia belum mengatur secara khusus mengenai tindakan tersebut dan investasi berskema money game belum dilihat sebagai suatu kejahatan yang berdiri sendiri dan hanya dipandang sebagai isu temporer belaka. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, penelitian ini membahas permasalahan yang dituangkan dalam 3 (tiga) pertanyaan penelitian: Pertama, apa itu money game dalam bentuk investasi ilegal; Kedua, bagaimana pengaturan money game di Indonesia dan perbandingannya dengan negara-negara lain; Ketiga, bagaimana penegakan hukum terhadap money game di Indonesia dan perbandingannya dengan negara-negara lain. Penelitian ini membandingkan pengaturan dan penegakan hukum terhadap money game di Indonesia dengan 3 (tiga) negara lain yaitu Malaysia, Persemakmuran Australia, dan Amerika Serikat. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa money game belum diatur secara khusus di Indonesia, begitu pula di tiga negara yang menjadi pembanding. Pengaturan yang ada di Indonesia juga dinilai belum dapat mengakomodasi kejahatan skema money game secara keseluruhan. Oleh karena itu, terdapat urgensi untuk regulator untuk mengatur skema money game sebagai suatu kejahatan berdiri sendiri, atau setidak-tidaknya melakukan perubahan terhadap rumusan pasal-pasal yang dapat menghukum pelaku money game. Rumusan pasal-pasal tersebut harus mencakup karakteristik dari sebuah skema money game pada praktik.
......This study discusses the criminal law regulation against cases of illegal investment with money game schemes such as Ponzi Scheme, Pyramid Scheme, and other schemes, considering that Indonesian criminal law has not specifically regulated money game and an investment using money game scheme is not seen as a stand-alone crime, yet is only seen as a temporary issue. By using normative research methods, this study discusses the problems outlined in 3 (three) research questions: First, what is a money game as an illegal investment; Second, how money game is regulated in Indonesia and its comparison with other countries; Third, how is the law enforcement against money game in Indonesia and its comparison with other countries. This study compared the regulation and law enforcement against money game in Indonesia with 3 (three) other countries, which comprised of Malaysia, Commonwealth of Australia, and United States. The findings of the study show that money game has not been specifically regulated in Indonesia, as well as in the three comparison countries. The existing regulation in Indonesia are considered not to be able to accommodate the crime of money game entirely. Therefore, there is an urgency for the regulators to stipulate the money game scheme as a stand-alone crime, or at least amend the elements of the regulation that could punish the actors of money game. The elements amendment must cover the characteristics of a money game scheme in practice.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library