Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
Lutfi Djoko Djumeno
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Mokoginta, Muhammad Soleh
Abstrak :
ABSTRAK
Di Dalam pasal 3 ayat 1 Undang-Undang No.l Tahun 1974 ditegaskan, pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri, seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami hal inipun berlaku bagi Hukum Islam, lalu timbul pertanyaan kenapa sesama Muslim mengatakan bahwa Perkawainan menurut Hukum Islam itu adalah Poligami, hal ini karena adanya kepentingan pribadi politis dari para orientalis dan tentu saja tidak disalahkan mereka yang memang salah dalam menafsirkan, tetapi yang pokok adalah karena mereka yang mengangap prinsipnya poligami disebabkan mereka itu meninggalkan satu garis hukum dan kemudian juga tidak mengemukakan ayat-ayat yang lain mereka memulai dari garis hukum ke dua yaitu Maka kawinlah oleh
kamu perempuan-perempuan itu 2, 3 dan 4, jadi jelaslah bahwa azas perkawinan dalam Hukum Islam adalah monogami.
Ketentuan tersebut dalam AL QURAN Surah IV ayat 3, yang pada akhir ayat tersebut......... Kalau kamu tidak-akan dapat berlaku adil diantara isteri-isteri kamu itu seyogyanyalah kamu mengawini seorang perempuan saja.......... kawin dengan seorang perempuan itulah yang paling dekat bagi kamu untuk kamu tidak berbuat aniaya.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Fitria Sumarni
Abstrak :
Perkawinan termasuk poligami adalah salah satu kepentingan umat manusia. Poligami adalah ikatan perkawinan yang seorang suami memiliki lebih dari satu istri pada waktu yang bersamaan. Islam membatasi poligami hanya sampai empat orang istri dan menetapkan persyaratan adil terhadap para istri. Hakikat poligami dalam Islam adalah suatu sarana yang telah ditetapkan oleh Allah SWT untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan umat manusia dan untuk melindungi manusia dari pengumbaran nafsu syahwat serta untuk mengangkat harkat dan derajat kaum wanita, mengingat poligami yang terjadi sebelum Islam adalah poligami yang tidak terbatas dan tanpa adanya syarat untuk berlaku adil. Terdorong oleh beragamnya penafsiran mengenai hakikat dan pelaksanaan poligami serta masuknya poligami dalam ketentuan hukum positif di Indonesia maka tulisan ini bermaksud untuk mencari hakikat poligami menurut hukum Islam dan juga untuk meneliti efektivitas KHI di Pengadilan Agama dalam memeriksa dan mengadili perkara poligami. Untuk itu dilakukan analisis kasus permohonan izin poligami di Pengadilan Agama Bogor dalam kurun waktu 1992-2000. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan dengan menerapkan metode kualitatif dalam pengolahan dan analisis data sekunder.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S20973
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Musdah Mulia
Jakarta: Lembaga Kajian Agama & Jender, 1999
297 MUS p (1)
Buku Teks Universitas Indonesia Library