Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 15 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Erika Nurul Jauhary
Abstrak :
Pada 1974 Indonesia memiliki undang-undang mengenai perkawinan yaitu UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagai unifikasi landasan hukum perkawinan untuk bangsa Indonesia, UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan paua dasarnya berasaskan monogami tetapi di dalam Pasal 3 ayat (2) terdapat suatu pengecualian sehingga asas monogami bergeser menjadi asas monogami tidak mutlak, hal ini berdampak membawa peluang bagi para pria untuk melakukan poligami. Berkaitan dengan hal tersebut maka yang menjadi pokok permasalahan adalah apakah akibat hukum dari perkawinan yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan? Apakah di dalam praktik izin untuk berpoligami telah sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Putusan Nomor Z/Pdt.G/2004IPAJS)? Apa akibat hukum apabila persetujuan tertulis dari isteri ternyata merupakan hasil rekayasa suami? Dan perlindungan hukum apa yang dapat diberikan kepada isteri? Bentuk penelitian dari tesis ini adalah evaluatif-analitis-preskriptif di mana penulis akan mengevaluasi Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di dalam praktik, menganalisis pokok permasalahan yang ada, dan memberikan saran. Dengan demikian, simpulan dari tesis ini adalah akibat hukum dari perkawinan poligami yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah tidak sah karena pengadilan tidak akan mengeluarkan izin poligami dari pemohon. Di dalam kasus putusan permohonan izin poligami Nomor Z/Pdt.G/2004/PAJS yang diajukan oleh Tuan X, pengadilan memberikan izinnya kepada Tuan X untuk berpoligami sehingga perkawinan poligami yang dilakukan Tuan X?adalah sah dan dapat dicatatkan. Akibat hukum apabila persetujuan tertulis dari istri guna mengajukan permohonan poligami kepada pengadilan terbukti merupakan hasil rekayasa suami maka perkawinan poligaminya dianggap tidak sah dan diancam dengan peabatalan, dan bagi suami dapat dikenakan sanksi pidana berkaitan dengan pemalsuan surat atau dokumen. Saran yang dapat diberikan penulis adalah UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan perlu mendapat revisi terutama berkaitan dengan poligami, karena pengaturan tentang poligami dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan saat ini sangat umum sehingga banvak menimbulkan penatsiran dan mengeneralisasi posisi istri yang dianggap tidak dapat menjalankan kewajibannya.
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16488
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Niniek Rustinawati
Abstrak :
Kecenderungan masyarakat Betawi yang secara merata baik vertikal maupun horizontal melakukan poligami secara luas, memberikan gambaran mengenai bagaimana pemahaman masyarakat Betawi terhadap ketentuan-ketentuan dan prinsip-prinsip yang termuat dalam Undang Undang No. 1 tahun 1974 maupun Kompilasi Hukum Islam mengenai perkawinan dan poligami. Permasalahannya mengapa hal itu terjadi dan bagaimana dampak perkawinan poligami yang dilakukan di bawah tangan apabila mereka melakukan perbuatan hukum di hadapan Notaris? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan melakukan pengumpulan data dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Dengan latar belakang sosio-kultural dan historis masyarakat Betawi yang berasal dari berbagai bangsa maupun berbagai etnis dari seluruh penjuru nusantara mendorong mereka memiliki cara hidup yang sederhana dalam perkawinan. Dan juga dengan latar belakang pendidikan yang rendah dan sekedar hanya dapat baca tulis membuat masyarakat Betawi tidak memahami isi Undang-undang No. 1 tahun 1974 maupun Kompilasi Hukum Islam. Hal ini menjadi salah satu penyebab mengapa masyarakat Betawi cenderung melakukan perkawinan poligami di bawah tangan (kawin sirri). Mereka menganggap bahwa apabila sudah sah menurut agama sudah tidak perlu lagi pengakuan dari negara. Keadaan ini merugikan para isteri dan anak-anaknya. Perkawinan di bawah tangan tidak memiliki kekuatan hukum yang pasti karena tidak ada surat nikah. Sehingga dalam melakukan perbuatan jual beli atau hibah tanah di hadapan PPAT, mereka mengalami kendala karena perkawinannya dianggap tidak sah. Isteri yang memiliki surat nikah adalah isteri yang sah. Dialah yang harus turut hadir dan menandatangani akta, sedangkan isteri-isteri yang tidak mempunyai surat nikah kedudukannya hanya sebagai saksi saja. Hal ini tidak dapat dibiarkan terus berlanjut. Perlu dilakukan sosialisasi terus menerus mengenai Undang-Undang No. 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, khususnya mengenai poligami. Secara nasional perlu dilakukan kampanye secara sistematis agar muncul kesadaran nasional untuk menjauhi perkawinan dibawah tangan.
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16455
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Halimah Sa`diyah
Abstrak :
Trend perkawinan poligami sudah semakin meluas dalam masyarakat, namun mengenai harta bersama dalam perkawinan poligami belum ada peraturan yang mengatur secara rinci. Dalam hal ini apakah notaris dapat mengantisipasi dengan membuat akta kesepakatan antara para pihak dalam upaya memberikan perlindungan terhadap hak isteri atas harta bersama dalam perkawinan poligami. Sehubungan dengan itu penelitian dilakukan untuk memperoleh data secara nyata mengenai perlakuan terhadap harta bersama dalam perkawinan poligami, dengan rnenggunakan field research metodh {metode penelitian lapangan secara langsung/pengamatan terlibat), dalam hal ini penulis meneliti masalah yang sedang ditangani atas permintaan klien yang membuat akta dihadapan penulis, sebagal notaris-PPAT yang sedang menjalankan tugas telah ditemukan penyimpangan perlakuan terhadap harta bersama dalam perkawinan poligami, karenanya diperlukan perlindungan antara lain dengan mencantumkan dalam akta perkawinan mereka isteri keberapa dan dari perkawinan yang keberapa masing-masing perkawinan tersebut di langsungkan, dengan cara pencatatan ulang pada akta (akta-akta) perkawinan mereka, bilamana terjadi perkawinan lagi setelah perkawinan yang mendahului. Dalam upaya memberikan perlindungan terhadap hak isteri atas harta bersama dalam perkawinan poligami maka untuk mengetahui siapa yang berwenang bertindak dan hak masing-masing atas harta bersama dalam perkawinan poligami, dalam pelaksanaan pembagiannya apabila terjadi perceraian, haruslah diinventarisir harta bersama yang diperoleh dalam perkawinan mereka berdasarkan waktu perolehannya dan pada masa pernikahan dengan isteri yang keberapa dengan dibuatkan daftar dan dituangkan dalam akta notaris, karena untuk menentukan hak dan kewenangan bertindak terhadap harta bersama dalam perkawinan poligami haruslah dilihat dari saat diperolehnya harta dimaksud dan saat/masa pernikahan dilaksanakan.
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T18960
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sukirno
Abstrak :
Dalam masyarakat, poligami diartikan sebagai perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang isteri dalam waktu yang sama. Islam, membolehkan seorang suami beristeri lebih dari seorang dengan pembatasan maksimal empat orang isteri dengan syarat seorang suami dapat berlaku adil terhadap isteri-isterinya. Undang-Undang Perkawinan menganut asas monogami walaupun tidak bersifat mutlak karena dengan alasan dan syarat tertentu undang-undang memberikan kesempatan bagi suami untuk beristeri lebih dari seorang. Untuk melakukan perkawinan poligami ada tiga aspek yang harus diperhatikan oleh suami yaitu harus memperhatikan hukum nasional, hukum agama, serta aspek moral. Tidaklah sah perkawinan poligami yang hanya dilakukan menurut hukum nasional saja tanpa memperhatikan aturan agama, begitu juga sebaliknya, sedangkan aspek moral berfungsi untuk melindungi dan menghormati keberadaan isteri pertama berikut dengan segala hak dan kewajibannya. Maka melalui penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis-normatif dengan tipologi penelitian bersifat eksplanatoris dengan bentuk evaluatif, telah secara khusus meneliti mengenai pembatalan perkawinan poligami akibat ketiadaan izin isteri pertama dengan kajian Studi kasus di Pengadilan Agama Jakarta Timur. Beberapa pokok permasalahan yang ditemukan adalah dapatkah isteri pertama melakukan upaya hukum untuk membatalkan perkawinan poligami suaminya yang dilakukan tanpa persetujuan isteri pertama dan izin Pengadilan, berhakkah isteri kedua atas harta bersama dari suaminya apabila perkawinan poligaminya dibatalkan oleh Pengadilan, dan bagaimana kedudukan hukum anak yang lahir dari perkawinan poligami yang dibatalkan. Sebagai kajian lebih mendalam kami bahas mengenai kasus pembatalan perkawinan poligami yang dilakukan oleh seorang suami tanpa izin atau persetujuan isteri pertama yang terjadi di Pengadilan Agama Jakarta Timur. Dan kami berkesimpulan bahwa isteri pertama dapat melakukan upaya hukum untuk membatalkan perkawinan poligami, sedangkan akibat dari pembatalan perkawinan poligami tersebut, isteri kedua tidak berhak atas harta bersama, dan anak yang dilahirkan dari perkawinan poligami mempunyai kedudukan hukum sebagai anak yang sah dari kedua orang tuanya.
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16356
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nini Maryon Chatib
Abstrak :
Penelitian ini dilakukan dalam rangka mengetahui konsepsi poligami menurut Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, baik itu secara yuridis maupun kenyataan sekarang. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan mengumpulkan, menganalisa data sekunder, disamping itu juga melakukan penelitian lapangan dengan melakukan wawancara dengan nara sumber. Tipologi penelitian bersifat Eksplanatoris karena penulis ingin menjelaskan dan sekaligus menguji apakah permasalahan yang dikemukakan sebelumnya sudah sesuai peraturan yang berlaku. Data yang terkumpul, dianalisa dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa, dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, pada asasnya menganut asas monogami tetapi poligami diperbolehkan jika memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang ini. Seorang laki-laki yang beristeri untuk dapat melakukan poligami harus mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Permohonan ini baru dapat diajukan jika memenuhi syarat-syarat yang ditentukan yaitu sebagai berikut : adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri, adanya kemampuan untuk menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anaknya, serta adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri dan anak-anaknya. Permohonan ini akan dikabulkan oleh pengadilan jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan isteri tidak dapat melahirkan keturunan. Umumnya perkawinan poligami dilakukan tidak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku tetapi sah menurut agama dengan melakukan perkawinan dibawah tangan. Akibat hukum dari perkawinan di bawah tangan ini negara menganggap perkawinan tidak pernah ada. Anak-anak dari perkawinan ini tidak mempunyai hak mewaris dari bapaknya.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T19183
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Linda Hanafiah
Abstrak :
ABSTRAK
Undang-undang Perkawinan pada dasarnya menganut asas monogami, namun dengan beberapa syarat memperbolehkan seorang suami beristri lebih dari seorang. Tesis ini membahas mengenai keabsahan perkawinan poligami yang dilakukan oleh seorang keturunan Tionghoa serta pembagian warisannya. Penulisan tesis ini menggunakan jenis penelitian studi kasus dengan pendekatan yuridis-normatif. Berdasarkan hasil pembahasan atas rumusan masalah yang ada, diketahui bahwa semasa hidupnya Pewaris telah menikah sebanyak tiga kali. Perkawinan pertama dilakukan sebelum berlakunya UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan hanya dilakukan berdasarkan ketentuan agama Katolik, sehingga perkawinan Pewaris dan istrinya yang tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dianggap tidak sah menurut hukum negara karena tidak adanya pencatatan di kantor pencatat perkawinan. Perkawinan kedua pewaris dilakukan setelah berlakunya UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dilakukan sesuai ketentuan agama Katolik dan dicatatkan di Catatan Sipil adalah tidak sah karena Katolik tidak mengenal adanya perkawinan poligami. Sedangkan perkawinan ketiga Pewaris dilakukan setelah Pewaris berpindah agama menjadi seorang muslim, sehingga perkawinannya yang dilangsungkan di Kantor Urusan Agama adalah perkawinan yang sah menurut hukum agama dan negara. Tidak adanya pencatatan mengakibatkan suatu perkawinan tidak sah menurut undang-undang sehingga tidak memperoleh kepastian ataupun perlindungan hukum. Sehingga dalam hal ini pertimbangan hakim kurang tepat karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penerima warisan dari pewaris yang meninggal dalam keadaan beragama Islam hanyalah ahli waris yang juga beragama Islam, sedangkan ahli waris non-muslim dapat memperoleh bagian dari wasiat wajibah.
ABSTRACT
The 1974 Marriage Act basically adhere to monogamy principle, however for some conditions may be allowed for a husband to have more than one wife. This thesis discusses about the validity of polygamy marriage done by an chinese ethnic and his inheritance allotment. The writing of this thesis is using case study research by normative juridical research approach. Based on the discussion results of the questions, it is known that the heir has married for three times. The first marriage was held before the enactment of the 1974 Marriage Act and done under the Catholic rules, however the marriage which is subject to the Indonesian Civil Law is deemed invalid according to state law because it was not registered at the office of registry marriage. The second marriage held after the 1974 Marriage Act enacted and it was carried out in accordance with the Catholic rules and registered at the Civil Registration, however the second marriage is also invalid because in Catholic rules, it does not recognize polygamy marriage. While the third marriage was done after the heir change his religion into Moslem. The third marriage which was held in The Office of Religious Affairs is a lawful matrimony according to Islamic and state regulations. The absence of marriage registration causes the first marriage was not legitimate and has no legal certainty or legal protection. Therefore in this case, the judges rsquo considerations were inappropriate because it was against the applicable law. The heirs of the heir who died as a Moslem are only they are who also a moslem, while the non muslim heirs can obtain part of the inheritance from wajibah testament.
2017
T47155
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1990
S20218
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rahimah Syamsi
Abstrak :
Salah satu permasalahan dalam perkawinan poligami adalah apabila suami yang meninggal pernah melakukan perceraian pada salah satu istrinya, namun harta bersamanya belum dibagi. Hal ini disebabkan, banyak masyarakat belum mengetahui cara pembagian harta warisan terhadap harta bersama pada perkawinan poligami terutama dalam syariat Islam. Dalam kasus Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram Nomor 39/Pdt.G/2020/PTA.Mtr, terdapat perbedaan pendapat Majelis Hakim pada tingkat agama dan tingkat banding. Pada putusan pengadilan tingkat agama, Hakim hanya membagi harta bersama sebagai harta warisan tanpa melibatkan istri pertama. Sedangkan, menurut Majelis Hakim tingkat banding pembagian harta tersebut harus melibatkan istri pertama, lalu setelah itu baru dapat dibagikan kepada ahli waris yang berhak. Jika tidak melibatkan istri pertama, bisa dianggap tidak adil karena hanya mengungkapkan harta bersama dari salah seorang istri saja. Metode penelitian yang digunakan secara yuridis normatif berdasarkan data sekunder. Alat pengumpulan data yang digunakan dengan studi kepustakaan. Hasil penelitiannya adalah untuk pembagian harta bersama dalam perkawinan poligami harus melibatkan para istri, setelah itu harta warisan baru dapat dibagikan kepada para ahli waris yang berhak. Cara pembagian harta bersama dalam perkawinan poligami dapat merujuk pada Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Buku II dan menurut pendapat Neng Djubaedah yaitu dengan equal method dan ratio method. ......One of the problems in a polygamous marriage is if the deceased husband has divorced one of his wives, but the joint assets have not been divided. This is because many people do not know how to divide inheritance into joint assets in polygamous marriages, especially in Islamic law. In the case of the Decision of the Mataram Religious High Court Number 39/Pdt.G/2020/PTA.Mtr, there was a difference of opinion of the Panel of Judges at the first-level religious court and the second-level religious high court. In the decision of the first-level religious court, the judge only divided the joint assets as inheritance without involving the first wife. Meanwhile, according to the second-level religious high court, the distribution of assets must involve the first wife, and only then can it be distributed to the rightful heirs. If it doesn't involve the first wife, it could be considered unfair because it only discloses the joint assets of one of the wives. The research method used is normative juridical based on secondary data. Data collection tool used with literature study. The results of his research are that the distribution of joint assets in a polygamous marriage must involve the wives, after which the new inheritance can be distributed to the rightful heirs. The method for dividing joint assets in polygamous marriages can refer to the Guidelines for the Implementation of Duties and Administration of the Religious Courts Book II and according to Neng Djubaedah's opinion, namely the equal method and the ratio method.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1990
S20220
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Elly Rustam
Universitas Indonesia, 1987
S20000
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2   >>