Ditemukan 6 dokumen yang sesuai dengan query
"Kejujuran, integritas dan orisinalitas merupakan unsur utama yang perlu diperhatikan dengan seksamapada saat seseorang menciptakan karya seni,sastra maupun karya ilmiah, ketiga hal tersebut seringkali diabaikan sehingga berakibat terjadinya perbuatan plagiarisme yang dampaknya akan merugikanbagi pencipta, penulis ataupun peneliti. KUHP tidak mengenal istilah plagiarisme sebaliknya UUHCtidak menyebut secara eksplisit akan tetapi plagiarisme tersirat dalam pasal 13,14 dan 15 UUHC yangdisebut dengan pengecualian dan pembatasan hak cipta, sedangkan pelanggaran hak cipta dirumuskantersendiri dalam pasal yang berbeda. UU SISDIKNAS menyebut plagiarisme tanpa ada penjelasan lebihlanjut, akan tetapi menyatakan bahwa tindakan plagiarisme dapat dijadikan dasar untuk mencabut gelarakademik seseorang. Sedangkan, PERMENDIKNAS no. 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan PenanggulanganPlagiat di Perguruan Tinggi telah memberikan kejelasan konsep tindakan plagiarisme besertatindakan yang dilarang. Prinsip perlindungan hukum didasarkan pada 5 parameter yaitu Pengakuanhak bagi pencipta , Penetapan plagiarisme sebagai tindak pidana, Perumusan sanksi pidana, Adanyapidana tambahan, Mekanisme penyelesaian sengketa menunjukkan bahwa UUHC sudah memberikanperlindungan hukum bagi pencipta yang paling memadai. Sedangkan UU SISDIKNAS dan PERMENDIKNASNo. 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di perguruan Tinggi jugasudah memberikan perlindungan hukum bagi pencipta, penulis dan peneliti di perguruan tinggi terhadaptindakan plagiarisme.
"
340 ARENA 6:1 (2012)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Ismet Fanany
Jakarta: Haji Masagung, 1992
808.009 ISM p
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Mariyah
Depok: Perpustakaan Universitas Indonesia, 2018
MK-Pdf
UI - Publikasi Universitas Indonesia Library
Dimas Noveriko Putranto
"
ABSTRAKTindakan plagiarisme merupakan tindakan mengunakan, menjiplak, menyalin karya, tulisan, ide orang lain tanpa meminta izin terlebih dahulu dari penciptanya dan mengakuinya sebagai miliknya sendiri. Dalam penelitian ini yang dibahas adalah plagiarisme dalam tayangan televisi. Undang-Undang Tentang Hak Cipta tidak mengatur secara eksplisit mengenai plagiarisme, namun terdapat ketentuan dalam Undang-undang Tentang Hak Cipta yang dapat digunakan untuk memberikan konskwensi hukum pelaku plagiarisme, yaitu ketentuan mengenai hak yang terdapat dalam ciptaan yang dilanggar oleh suatu tindakan plagiarisme. Agar kepentingan dari pencipta atau pemegang Hak Cipta dapat terlindungi diperlukan pengaturan secara spesifik dalam Undang-Undang Tentang Hak Cipta mengenai plagiarisme yang melanggar Hak Cipta.
ABSTRACTPlagiarism is the act to use, to steal, to commit literary theft, someone else?s works, words, ideas, without giving proper credit to creator and passing them off as the product of ones?s own mind. The focus of this study is plagiarism act in television show. In Law Concerning Copyrights there is no explicitly regulation about plagiarism, but there are some regulations in Law Concerni Copyrights that can be use to give a law consequence to plagiator, that are regulation about rights in a works that has been breached by plagiarism act. Because of that, in order to give creator or copyrights holder perfect protection, it needs a specific regulation in Law Concerning Copyrights about breach of copyrights plagiarism."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S24813
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Nur Avira Shahnalia
"
ABSTRAKKecurangan akademik merupakan salah satu isu penting yang menarik banyak perhatian. Salah satu bentuk kecurangan akademik yang kerap dibahas adalah plagiarisme. Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi perilaku plagiarisme, salah satunya adalah personal ethics. Rest (1986), merumuskan empat tahap dalam mengambil keputusan etis, tahap tersebut meliputi ethical awareness, ethical judgement, ethical intention, dan tahap terakhir yaitu pelaksanaan tingkah laku. Dua pendorong berbasis kognitif yang paling penting dalam tahap pengambilan keputusan etis adalah proses ethical judgement dan ethical intention (Rest, 1986). Penelitian ini bertujuan untuk melihat variabel mana diantara ethical judgement dan ethical intention yang memiliki pengaruh paling besar terhadap plagiarisme di kalangan mahasiswa. Partisipan dalam penelitian ini berjumlah 504 mahasiswa. Penelitian ini menggunakan Moral Equity Scale (Reidenbach dan Robin, 1990) sebagai alat ukur untuk mengukur variabel ethical judgement dan ethical intention, serta menggunakan alat ukur kecurangan akademik (Septiana, 2016) untuk mengukur variabel plagiarisme. Hasil menunjukkan bahwa ethical intention (B = -.284, p < .05) memiliki pengaruh yang lebih besar daripada ethical judgement (B = .146, p < .05) terhadap perilaku plagiarisme di kalangan mahasiswa. Selain itu, ditemukan informasi tambahan yakni, gender dan IPK memiliki hubungan yang signifikan terhadap plagiarisme. Jenis plagiarisme yang paling sering dilakukan adalah plagiarisme parafrase.
ABSTRACTAcademic dishonesty is one of the most important issues that have attracted researchers' attention. One of the most common form of academic dishonesty is plagiarism. There are several factors that may contributing to plagiarism, one of the factors is personal ethics. Rest (1986), formulated four stages in making ethical decisions, these stages include ethical awareness, ethical judgment, ethical intention, and the last stage is the conduct of behavior. Two of the most noteworthy drivers of cognitive-based ethical decisions making include the processes of making an ethical judgment and constructing an ethical intention (Rest, 1986). This research is intended to see the effect of ethical judgement and ethical intention towards plagiarism among college students. There are 504 participants on this research. This research exerts Moral Equity Scale (Reidenbach dan Robin, 1990) to measure ethical judgement and ethical intention, and used academic dishonesty measurement (Septiana, 2016) to measure plagiarism. The result of this research indicates that ethical intentions (B = -.284, p < .05) have a greater influence than ethical judgments (B = .146, p < .05) on plagiarism among students. It is also discovered that gender and GPA have a significant relationship to plagiarism. The most common type of plagiarism is paraphrase plagiarism. "
Depok: Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Handi Nugraha
"Penelitian tentang perlindungan hak moral dalam UU hak cipta ini pada awalnya timbul karena adanya rasa penasaran penulis atas pernyataan dari International Intellectual Property Allience (IIPA) yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 24 (2) Jo. Pasal 55 (c),(d) UUHC 2002, telah melebihi ketentuan Article 6bis(l) Konvensi Berne yang mengatur tentang hak moral, sehingga perlu direvisi. Selanjutnya, penulis juga melihat terdapat kejanggalan dalam pengaturan hak moral dalam UUHC 2002, di mana dalam penjelasan umum UUHC 2002 ini disebutkan bahwa Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights) . Di sini, hak moral diartikan sebagai hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun Hak Cipta atau Hak Terkait telah dialihkan (inalienable rights). Sedangkan bila merujuk Pasal 3 UUHC 2002 menunjukkan bahwa hak cipta merupakan hak kebendaan yang dapat beralih atau dialihkan berdasarkan hal-hal tertentu baik seluruhnya ataupun sebagian. Ini menunjukkan bahwa telah terjadi kerancuan konsepsi mengenai hak moral dalam UUHC 2002. Terlebih tidak ada satu pasal pun yang mengatur hak moral bagi palaku dalam UUHC 2002. Lalu bagaimanakah konsep hak moral itu sesungguhnya, dan benarkah ketentuan hak moral dalam UUHC 2002 telah melebihi Pasal 6bis Konvensi Berne?. Berdasarkan hasil penelitian, konsepsi hak moral ternyata tidaklah sama meskipun di negara-negara yang menjadi anggota Konvensi Berne, baik dari segi sifat maupun ruang lingkupnya. Bahkan, di negara asal konsepsi hak moral ini yaitu Perancis, pengaturan hak moral jauh melebihi ketentuan dalam Konvensi Berne. Sehingga, rekomendasi IIPA tersebut di atas adalah sangat tidak relevan. Selain itu, Hak moral ternyata tidak sama dengan hak cipta dan juga bukan merupakan bagian dari hak cipta. Hak moral lebih merupakan hak pelengkap atau hak tambahan {additiona1 rights) bagi pencipta dan/atau pelaku."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T36588
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library