Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Susilawati Bakrie
Abstrak :
Dengan dikeluarkannya Pakto 27/1988, Pemerintah mempermudah para investment untuk mendirikan bank-bank baru. Maksud Pemerintah ini ditanggapi secara positif oleh pengusahaan dengan membuka berbagai bank di tanah air. Banyaknya bank-bank ini menimbulkan banyak persaingan diantara mereka sendiri. Adanya unsur persaingan ini mendorong perbaikan untuk memberikan pelayanan kepada nasabah dengan sebaik-baiknya dan juga berusaha menciptakan kegiatan-kegiatan bank baru yang memberi kemudahan bagi nasabah untuk berbagai keperluLan baik di dalam maupun di luar negeri. Salah satu jenis pelayanan yang disediakan oleh bank ialah. Pemberian pelayanan kepada nasabah yang memerlukan tambahan likuiditas guna. Keperluan mendesak untuk waktu yang singkat. Sarana ini disebut dengan. Fasilitas Cerukan (Overdraft). Mengingat bahwa pemberian fasilitas cerukan ini tidak didukung oleh akad kredit atau jaminan-jaminan fasilitas ini yang cukup besar yang dikuasai pada hakekatnya bagi bank yang oleh bank, maka pemberian mengandung resiko-resiko bersangkutan. Untuk itu perlu ditetapkan tata cara dan batas-batas kewenangan dalam pemberian fasilitas cerukan tersebut, mengatur administrasi dan pengawasan yang dapat menjamin keamanan dari kegiatan tersebut. Oleh karena itu dibuat perjanjian antara Bank dengan nasabah yang disebut "Perjanjian Fasilitas Cerukan".
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20659
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library