Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Irdam Asmara
"Perlu kiranya untuk diketahui, bahwa salah satu alasan timbulnya outsourcing diantaranya adalah untuk membagi risiko usaha dalam bebagai masalah termasuk masalah ketenagakerjaan. Hal tersebut disebabkan oleh perubahan paradigma di negara Barat yaitu "pekerja adalah aset terbesar perusahaan berubah menjadi pekerja adalah kewajiban terbesar perusahaan" dimana banyak pemilik modal mengeluh bahwa mereka tidak memiliki waktu lagi untuk berkonsentrasi pada produk dan layanan, nasabah dan pasar, serta pada kualitas dan distribusi. Mereka tidak dapat bekerja untuk hasil yang lebih baik karena konsentrasi mereka habis untuk masalah-masalah ketenagakerjaan. Paradigma tersebut kemudian berubah dari pandangan kerja tradisional bahwa "pekerja melayani sistem" menjadi pandangan kerja modern bahwa "sistem hares melayani pekerja" dimana yang dioutsourcing yang akan melayani pekerja dalam organisasi perusahaan, sehingga tidak diperlukan lagi orang khusus Kepala Pengawas/Manajer untuk melayani dan mengendalikan fungsi dan proses yang dioutsourcing tersebut. Mengingat outsourcing telah sangat popular dan banyak dijalankan oleh perusahaan termasuk perbankan, diantaranya adalah dengan meng-outsourcing tenaga kerja tellernya, maka perlu kiranya untuk mengetahui kedudukan hukum tenaga kerja teller outsourcing bank menurut undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kedudukan hukum tenaga kerja teller outsourcing bank menurut KUH Perdata dan akibat hukum bagi bank apabila mempekerjakan teller outsourcing."
Lengkap +
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T20855
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library