Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
Greace Wahyuni
"Salah satu bentuk perusahaan yang berlaku di Indonesia adalah Perseroan Terbatas ("PT"). Dalam menjalankan tugasnya PT diwakili oleh Direksi dan Dewan Komisaris, tetapi pemegang kekuasaan tertinggi ada di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dengan adanya UU baru tentang PT yaitu No. 40 tahun 2007 memungkinkan RUPS diselenggarakan secara telekonferensi. Berita Acara RUPS yang dilakukan secara telekonferensi tersebut tetap memiliki kekuatan hukum dan dapat dijadikan alat bukti karena akta RUPS dibuat oleh Notaris dan berbentuk Relaas Akta yang tidak perlu ditandatangani para peserta rapat dan RUPS harus memenuhi persyaratan sah seperti yang termuat dalam UUPT.
One type of legal entity existing in Indonesia is Limited Liability Company (the "Company"). The Company, in running its business and performing legal action, is represented by the Board of Directors but the highest power in the Company is in the General Meeting of Shareholders of the Company. Now, with the new regulation in Limited Liability Company allow the General Meeting of Shareholders with teleconference. The official report of the General Meeting of Shareholders still have a legal power because of the authority of Notary as public official even there is no signature of the shareholder its called Relaas Akta and the General Meeting of Shareholders must appropriate with the applicable Laws of Limited Liability Company."
2010
T26707
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library
Cuk Prayitno
"
ABSTRACTPokok permasalahan penelitian ini: (1) Status kepemilikan kekayaanBUMN berbentuk persero, apakah milik negara atau milik BUMN berbentuk persero?; (2) Bagaimanakah kewajiban dan tanggungjawab pengurus BUMN berbentuk Persero terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan sehubungan dengan pengelolaan usaha dan tindakan-tindakan perseroan ? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis yang bersifat deskriptif dengan cara penelitianbahan pustaka, kemudian didukung dari berbagai sumber lainnya seperti putusan pengadilan, makalah seminar, artikel dan tulisan-tulisan lainnya di internet. Sebagai hasil penelitian: (1) Persero merupakan badan hukum seperti halnya perseroan terbatas, sehingga sebagai badan hukum dalam Persero melekat ciri-ciri yang dimiliki oleh badan hukum; (2) Persero sebagai perseroan terbatas tundukpada UU-BUMN dan UUPT serta segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam UUPT; (3) Persero sebagai suatu badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan Direksi, Komisaris, dan pemegang saham, hal ini sesuai dengan karakteristik suatu badan hukum adalah pemisahan harta kekayaan badan hukum dari harta kekayaan pemilik dan pengurusnya. Jadi, statuskepemilikan harta kekayaan (asset) Persero yang bersumber dari kekayaan negara yang dipisahkan adalah milik Persero bukanlah termasuk kekayaan negara; (4) Pemegang Saham Persero memiliki tanggungjawab terbatas atas kerugian yang diderita oleh perseroan terbatas sebesar saham yang dimiliki. Namun hal tersebutdapat hapus dan meliputi harta kekayaan pribadinya, dalam hal Pemegang Saham melakukan perikatan yang dibuat atas nama perseroan, apabila: persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi, ; dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi; terlibat dalam perbuatanmelawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan; (5) Pelaksanaan tugas Direksi sebagai pengurus Persero serta mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan, dan Komisaris dalam melaksanakan pengawasan BUMN untukkepentingan dan tujuan BUMN senantiasa dikaitkan dengan kewajibannya untuk melaksanakan fiduciary duty. Tidak dilaksanakannya fiduciary duty menyebabkan direksi dan/atau komisaris tidak berhak untuk memperoleh perlindungan businessjudgment rule, dengan demikian Direksi dan/atau Komisaris bertanggungjawab secara pribadi. Pelaksanaan fiduciary duty ini adalah untuk kepentingan semua stakeholders Persero. Selain dikenakan pertangungjawaban hukum perdata, Direksi dan/atau Komisaris juga dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana"
2010
15-18-087469931
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library
Sintya Liana Sofyan
"
ABSTRACTTesis ini membahas mengenai transaksi jual beli saham yang diperdagangkan di bursa efek namun dengan perjanjian bahwa saham tersebut akan dibeli kembali pada suatu waktu dengan harga tertentu pula, yang dikenal dengan istilah ?repo? (repurchase). Didalam prakteknya perjanjian jual-beli surat berharga dengan hak membeli kembali sering dipakai untuk menyelubungi suatu perjanjian pinjaman uang dengan pemberian jaminan kebendaan - misalnya saham - yang seharusnya dibuat perjanjian gadai saham. Saat krisis finansial melanda Indonesia, perusahaan yang melakukan transaksi Repo harus menanggung resiko untuk membayar kekurangan dana atau melakukan top up saham karena saham yang menjadi underlying transaksi mengalami penurunan nilai akibat krisis finansial. Hal ini menyebabkan rasio jaminan saham tidak memenuhi rasio jaminan yang disepakati didalam perjanjian Repo saham sebagai akibat harga saham yang mengalami penurunan secara langsung sehingga menurunkan rasio jaminan saham transaksi repo sebagaimana diperjanjikan. Apabila Perusahaan Efek tidak dapat melakukan penambahan jaminan saham maka Perusahaan Efek dapat dikatakan telah wanprestasi. Masalah hukum yang timbul dari permasalahan diatas adalah transaksi jual beli saham menjadi transaksi hutang piutang. Tesis ini juga membahas ketentuan dalam perjanjian repo saham yang diharapkan dapat mencegah sengketa dikemudian hari apabila dikemudian hari transaksi ini menjadi transaksi pinjaman dengan jaminan saham. Selain itu dibahas mengenai upaya-upaya yang dilakukan otoritas bursa dengan upaya preventif atau pencegahan agar tidak terjadi kerugian bagi pihak manapun termasuk investor.
ABSTRACTThis thesis discusses about sale and purchase transaction of stocks traded in Bursa Efek Indonesia, of which such selling the stocks is tagged with right to repurchase them on a specific time in the future with a predetermined repurchase price ? known as ?repo? (repurchase). On current practices, repo transaction contract agreement is often being used to cover up an agreement of collateralized loan, with securities used as the collateral. This kind of transaction actually require securities-collateral contract agreement (gadai saham) instead. During financial crisis in Indonesia, companies entering shares- repo transactions is burdened with the risk of requirement to provide additional funding or to top up the shares due to decline of share?s market price. Such decline impact on the change of actual share collateral ratio against the contractual collateral ratio, consequently the company should provide additional shares in order to maintain the total value as per agreed collateral ratio. When the company fail to provide the additional shares, it is assumed as contract breach. The legal issue take place on the situation above is that there is a change of view from share trading into loan transaction. This thesis also defines rules and regulations on the shares repo contract agreement to anticipate potential dispute between the related parties should the share trading transaction is transformed into loan transaction with share as collateral. In addition to this, the thesis describe preventive action points which should be performed by stock exchange authority to avoid any financial loss born by any parties, include the investors themselves."
2010
T26739
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library