Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 5 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Herlien Budiono
Bandung: Citra Aditya Bakti, 2008
346 HER k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Popy Zuchrainiati Bakrie
Abstrak :
PPAT/Notaris sebagai pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan-perbuatan hukum. Akta-akta yang dibuat oleh PPAT/Notaris merupakan akta otentik, sepanjang seluruh unsur-unsur dari akta otentik terpenuhi. Namun sangat disayangkan, bahwa dalam prakteknya masih banyak ditemukan kesalahan-kesalahan dan pelanggaran-pelanggaran dalam pembuatan suatu akta PPAT/Notaris, masih banyak PPAT/Notaris yang tidak jujur, tidak amanah , tidak mandiri, dan tidak menjaga kepentingan pihak pembeli/penjual yang dapat menyebabkan kerugian dari salah satu pihak. Penulis memfokuskan pada permasalahan yang terjadi dalam perkara nomor 131/Pid.B/2015.Bjb, yaitu bagaimana peran dan tanggung jawab yang dilakukan oleh PPAT/Notaris dalam membuat akta Jual Beli terkait dengan kasus tersebut, dan apakah putusan dari perkara nomor 131/Pid.B/2015.bjb telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku? Penelitian dilakukan dengan penelitian kepustakaan yang bersumber dari bahan-bahan kepustakaan dan dengan menganalisis data secara kualitatif dengan melakukan sistimatika terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, Atas dasar demikian penulis dapat membuat simpulan bahwa mengenai peran dan tanggungjawab PPAT telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang ada, peran dan tanggung jawab serta ketelitian seorang PPAT/Notaris sangat penting agar terhindar dari kesalahan-kesalahan yang dapat merugikan pihak-pihak tertentu, karena seorang PPAT/Notaris dalam menjalankan tugas profesinya, mempunyai integritas yang mantap. Dalam hal ini, segala pertimbangan moral harus melandasi pelaksanaan tugas profesinya, adapun kesalahan-kesalahan yang telah dilakukan oleh PPAT tersebut dalam pembuatan Akta Jual Beli, dikarenakan PPAT walaupun akan memperoleh imbalan jasa yang tinggi, namun sesuatu yang bertentangan dengan moral yang baik harus di hindarkan. ......PPAT Notary as the only public official are those who were given the authority to make the deeds of authentic regarding legal acts. Tha Acts made by PPAT Notary is an authentic act, as long as the entire elements of an authentic deed fulfilled. But it is unfortunately, in practice there are still many errors and violations in the making of a deed by PPAT Notary , many PPAT Notary are dishonest, untrusty, are not self sufficient and does not safeguard the interests of the buyer seller which can cause in loss of one of the parties. The author focuses on the problems that occur in the case number 131 Pid.B 2015.Bjb, namely how the roles and responsibilities perfomed by PPAT Notary in making of the Land Sale and Puchase Certificates pertaining to the case, and whether the decision of the case number 13i Pid.B 2015.Bjb compliance with applicable laws and regulations The study was conducted by the research literature sourced from literature and materials by analyzing data qualitatively by sistematics of the legislation in force. On the basis of such aouthor can make a conclusion that the roles and responsibilities of PPAT Notary has been stipulated in the legislation there, roles and responsibilities and accuracy of PPAT Notary very important to avoid mistakes that could harm certain parties, as a PPAT Notary in carrying out their profession, have should maintain a steady integrity. In this case, all moral considerations should underlying implementation of the tasks profession, as for the mistakes that have been made by PPAT in the manufacture of Land Sale and Puchase Certificates, because PPAT Notary though it will obtain high recompese, but something that is contrary to good moral should be avoided.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
T46857
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Citra Pratiwi
Abstrak :
ABSTRAK
Dalam sebuah artikel media massa ditemukan notaris yang melakukan pelanggaran dengan menyalahgunakan jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau pihak lain dan telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan Nomor 41/Pid.B/2015/PN.Yyk tanggal 1 Juni 2015. Kasus ini melibatkan notaris sebagai pihak yang turut serta melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang dengan memalsukan akta otentik. Perbuatan notaris tersebut masuk ke dalam ranah hukum pidana. Atas pelanggaran yang dilakukannya tersebut, notaris wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berkaitan dengan uraian tersebut, penulis tertarik untuk melakukan penelitian mengenai tanggung jawab notaris yang melakukan pelanggaran sehingga merugikan pihak lain. Penulis mengemukakan permasalahan sebagai berikut: 1. Pertanggungjawaban jabatan notaris yang melakukan penipuan melalui pemalsuan akta, 2. Penerapan sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris terhadap notaris yang secara kontinuitas melakukan pelanggaran dengan menyalahgunakan jabatannya. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder, pengumpulan data meliputi penelitian kepustakaan. Data yang telah dikumpulkan kemudian diolah dan dianalisi secara secara kualitatif, yaitu data sekunder yang telah dikumpulkan dan diolah dipergunakan untuk merumuskan kesimpulan serta memperoleh jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan.Kata Kunci : Notaris, Kode Etik Notaris, Penipuan, Pemalsuan Akta.
ABSTRACT
In a news article, a notary has been found to commit violation, by misuse of the profession to benefit oneself and or other parties, which stated by The County Court of Yogyakarta verdict number 1 Pid.B 2015 PN.Yyk dated 1st of July 2015. The case involved the notary as a conspirator in frauds and money laundering by forging an authentic deed. Such action considered to be in the criminal law. For the violation, the notary must take responsibility. In correlation with previous description, the writer was interested to conduct a research regarding a notary responsibilities towards the violation which resulted in damages on the other party. The writer formulates the problems such as 1. Notaries responsibilities in violation of deeds forgeries. 2. The application of sanctions stated in Notary Profession rsquo s Law and Notary Ethic Codes towards the multiple violations resulted by misusing his her profession. The research used normative law research method. Using secondary data including literature reviews. The collected data then treated and analyzed, the outcome then faused as a base for conclusions.Keyword Notary, Notaries Ethic Code, Fraud, deeds forgery
2017
T47189
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Diyan Pratiwi
Abstrak :
Notaris merupakan pejabat umum yang ditunjuk langsung oleh Undang-Undang untuk membuat akta otentik. Produk akta otentik yang dibuat notaris adalah produk intektual yang merupakan cerminan dari kapital intelektual si notaris. Oleh karena itu notaris mempunyai tanggung jawab untuk merahasiakannya karena akta yang dibuatnya merupakan arsip negara. Notaris tidak dapat dituntut pertanggung jawabnya baik pidana maupun perdata apabila notaris tersebut telah menjalankan tugasnya sesuai yang terdapat pada Undang-Undang karena tugas yaitu untuk mengkostantir kata-kata yang dikemukakan oleh penghadap/klien. Maka dari itu, apabila notaris dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa dibuatlah aturan khusus harus melalui persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris sebagaimana terdapat dalam aturaan perlaksana dari UUJN 2/2014 yaitu Permenkumham 7/2016, hal ini berbeda dari KUHAP karena adanya asas lex specialis de rogat lex generalis . Penelitian ini berbentuk penelitian yuridis normatif. Data diolah dengan menggunakan metode kualitatif dengan mendiskripsikan data berupa data primer dan data sekunder untuk kemudian dilakukan penafsiran dan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini, notaris merupakan pejabat umum yang ditugaskan membuat arsip negara yang mempunyai kewajiban untuk merahasiakannya, hal itu termasuk dalam tanggung jawab notaris dan notaris tidak dapat dituntut apabila telah menjalankan tugasnya sesuai dengan undang-undang. Terkadang, dalam aturan yang tercantum di KUHAP dengan UUJN 2/2014 dan aturan pelaksananya Permenkumham 7/2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris terdapat kesinkronan dan ketidak sinronan. Apabila terdapat ketidaksinkronan asas lex specialis de rogat lex generalis untuk memecahkan permasalahannya.
Notaries are public officials who are appointed directly by the Act to make an authentic deed. Authentic deed products made by notaries is an intellectual product that is a reflection of the intellectual capital of the notary. Therefore, the notary has responsibility to keep it a secret because the act set up such a way as. Notaries can not be sued to take responsibility such as civil and criminal when the notary was carrying out his her duties as contained in the Act because the task is to write down words submitted by clients. Therefore, when a notary called by investigators for inverstigatoring, must be approved by the Council of Honour of Notaries, as contained in the implementing rules of the UUJN 2 2014 and 7 2016 Permenkumham, it is different from the Criminal Code lex de Rogat lex generalist . This research study use normative form. Data were analyzed using qualitative methods to describe the data in the form of primary data and secondary data for later interpretations and conclusions. The results of this study, a notary is a public official who was assigned to the state archives that have an obligation to keep it confidential, it is included in the responsibilities of a notary public and can not be claimed when carrying out their duties in accordance with law. Sometimes between Criminal Code Procedure, UUJN 2 2014 and implementing rules 7 2016 Permenkumham about notary Honor Assembelies , we found ssynchronizations and unssynchronizations. When there are unssynchronizations , then we use lex de Rogat lex generalist to solved the problem.
Depok: Universitas Indonesia, 2017
T46900
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anita Anggraeni Suryana
Abstrak :
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, mengatur pada Pasal 3 bahwa seorang Notaris dan PPAT adalah salah satu pihak pelapor apabila ada transaksi yang dianggap mencurigakan, karena profesi notaris dan ppat sering kali jasanya digunakan oleh para pelaku tindak pidana pencucian uang untuk memuluskan kegiatan mereka, berdasarkan ketentuan ini Notaris dan PPAT yang mengetahui terjadinya tindak pidana pencucian uang wajib melaporkan tindak pidana itu ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK . Sesuai ketentuan Pasal 4 PP tersebut, Notaris dan PPAT wajib menerapkan prinsip lsquo;mengenal pengguna jasa rsquo;. Terkait permasalahan ini, dimana notaris dan ppat sebagai sebuah profesi yang memberikan jasa yang salah satunya adalah membuat akta diantara para pihak sangat dimungkinkan untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa, namun fakta hukum menunjukkan bahwa di dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, Kode Etik dan di dalam Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah tidak ada satu pasal pun yang membahas mengenai prinsip pengguna jasa, meskipun ada kemungkinan Notaris dan PPAT akan berhadapan dengan pihak yang melakukan transaksi dengan sumber dana berasal dari tindak pidana pencucian uang. Namun jika ditinjau peran Notaris sebagai sebagai pejabat umum yang mendapat kepercayaan dari masyarakat untuk menuangkan kehendak atau keinginan mereka ke dalam bentuk akta autentik adalah suatu jabatan kepercayaan, dan PPAT selaku pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, oleh karena itu Notaris dan PPAT harus mempunyai harkat dan martabat yang tinggi karena harus menyimpan rahasia, menuangkan kehendak mereka dengan amanah, jujur, seksama, mandiri dan tidak berpihak sehingga dapat mencegah terjadinya sengketa perselisihan diantara para pihak.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, mengatur pada Pasal 3 bahwa seorang Notaris dan PPAT adalah salah satu pihak pelapor apabila ada transaksi yang dianggap mencurigakan, karena profesi notaris dan ppat sering kali jasanya digunakan oleh para pelaku tindak pidana pencucian uang untuk memuluskan kegiatan mereka, berdasarkan ketentuan ini Notaris dan PPAT yang mengetahui terjadinya tindak pidana pencucian uang wajib melaporkan tindak pidana itu ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK . Sesuai ketentuan Pasal 4 PP tersebut, Notaris dan PPAT wajib menerapkan prinsip lsquo;mengenal pengguna jasa rsquo;. Terkait permasalahan ini, dimana notaris dan ppat sebagai sebuah profesi yang memberikan jasa yang salah satunya adalah membuat akta diantara para pihak sangat dimungkinkan untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa, namun fakta hukum menunjukkan bahwa di dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, Kode Etik dan di dalam Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah tidak ada satu pasal pun yang membahas mengenai prinsip pengguna jasa, meskipun ada kemungkinan Notaris dan PPAT akan berhadapan dengan pihak yang melakukan transaksi dengan sumber dana berasal dari tindak pidana pencucian uang. Namun jika ditinjau peran Notaris sebagai sebagai pejabat umum yang mendapat kepercayaan dari masyarakat untuk menuangkan kehendak atau keinginan mereka ke dalam bentuk akta autentik adalah suatu jabatan kepercayaan, dan PPAT selaku pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, oleh karena itu Notaris dan PPAT harus mempunyai harkat dan martabat yang tinggi karena harus menyimpan rahasia, menuangkan kehendak mereka dengan amanah, jujur, seksama, mandiri dan tidak berpihak sehingga dapat mencegah terjadinya sengketa perselisihan diantara para pihak. ......Government Regulation No. 43 Year 2015 concerning the Reporting Party in the Prevention and Eradication Criminal Act of Money Laundering is the form of the Regulations of Law Constitution No. 8 Year 2010 on the Prevention and Eradication Criminal Act of Money Laundering, set in Article 3 that the Notary and Land Deed Official are both of the complainant if there is a transaction that considered as suspicious, because the Notary and Land Deed Official often widely use by the perpetrators to expedite their activities, by this provision the Notary and Land Deed Official who knows the activities have obligation to report the criminal act to Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Center INTRAC .According to the provision Article 4 in the Government Regulation, the Notary and Land Deed Official must be applying the lsquo Know Your Customer rsquo principle.Related to this issue, which the Notary and Land Deed Official as a profession that provide services, which one of it is to create a deed between the parties, lsquo Know Your Customer rsquo principle is highly applicable. However, legal facts show that in the Law of Position of Notary, Code of Conduct and in Government Regulation of Position of Land Deed Official none of single article that discussed the Customer Principle, although there are some possibilities that the Notary and Land Deed Official will be dealing with the parties to a transaction with funds derived from money laundering.However, Notary role as a public official who receive a trust from community to express their will and desire into authentic deeds is a position of trust, and Land Deed Official as public official to create land transfer and security deeds in accordance with the law made authentic deeds, therefore the Notary and Land Deed Official must have the very high dignity to keep the confidential matters, express their will and desire with trustworthy, honest, thorough, independent, impartial to prevent disputes between the parties.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T47122
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library