Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sam Dwi Zulkarnaen
"Landasan filosofis dibentuknya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris adalah terwujudnya jaminan kepastian hukum, ketertiban dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan. Melalui akta yang dibuatnya, Notaris harus dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat pengguna jasa Notaris. Akta yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris dapat menjadi bukti otentik dalam memberikan perlindungan hukum kepada para pihak manapun yang berkepentingan terhadap akta tersebut mengenai kepastian peristiwa atau perbuatan hukum itu dilakukan. Prinsip kehati-hatian adalah salah satu asas terpenting yang wajib diterapkan atau dilaksanakan oleh Notaris dalam menjalankan jabatannya karena Notaris adalah pejabat umum yang menjalankan profesi hukum dan karena itu dalam diri seorang notaris melekat profesionalitas yang memadai dan integritas moral yang baik. Notaris adalah jabatan kepercayaan yang terhormat dan dalam menjalankan jabatannya dituntut untuk saksama atau berhati-hati yang semuanya itu diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris, dalam arti harus selalu konsisten dalam melaksanakan peraturan-perundang-undangan di bidang kenotariatan berdasarkan profesionalisme dan itikad baik. Akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna apabila dalam pembuatannya mengikuti ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam pembuatan akta otentik harus memenuhi syarat formil dan syarat materiil karena kedua syarat tersebut bersifat kumulatif, artinya jika salah satu tidak terpenuhi maka akta tersebut hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan Notaris dapat dituntut ganti rugi serta akan mendapat sanksi sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya. Penelitian yang menggunakan metode pendekatan yuridis normatif ini, mencoba untuk mendeskripsikan pelaksanaan prinsip kehati-hatian Notaris sebagai pejabat umum dalam melaksanakan jabatannya."
Depok: Universitas Indonesia, 2008
T23533
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Dedi Hartono
"ABSTRAK
Disahkannya Undang-Undang nomor 30 tahun 2004 tentang
Notaris belum menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh
Notaris. Beberapa masalah yang timbul diberlakukannya
Undang-undang Jabatan Notaris dan Peraturan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia tersebut antara lain adalah bagaimana
pelaksanaan pengawasan terhadap Notaris, hambatan-hambatan
apa dalam pengawasan tersebut dan bagaimana pengawasan
terhadap Notaris yang bukan anggota Ikatan Notaris
Indonesia. Pengawasan terhadap Notaris dilakukan oleh
Pengadilan Negeri sebelum Undang-Undang Jabatan Notaris
berlaku. Selanjutnya pengawasan dan pembinaan Notaris
dilakukan oleh Majelis pengawas Notaris yang diangkat oleh
Menteri. Pengawasan yang dimaksud oleh Undang-Undang
Jabatan Notaris tidak hanya Notaris dalam menjalankan
jabatannya tetapi juga terhadap prilakunya sehari-hari yang
dalam hal ini termasuk tingkah laku pribadi . Pengawasan
dan pembinaan Notaris dilakukan oleh Majelis pengawas
Notaris yang diangkat oleh Menteri. Terdapat hambatan dalam
pelaksanaannya karena adanya perbedaan penafsiran dalam
ketentuan perundang-undangan, perlu dicarikan jalan keluar
agar pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris yang tidak
bernaung dalam Organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI)
tetap dapat terlaksanakan, sesuai dencjan keinginan Undangundang
Jabatan Notaris.Dengan metode yuridis normatif yang
dititik beratkan pada penelitian kepustakaan tentang
peraturan jabatan Notaris atau yang berkaitan dengan
pelaksanaan jabatan Notaris."
2005
T36937
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sam Dwi Zulkarnaen
"Landasan filosofis dibentuknya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris adalah terwujudnya jaminan kepastian hukum, ketertiban dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan. Melalui akta yang dibuatnya, Notaris harus dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat pengguna jasa Notaris. Akta yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris dapat menjadi bukti otentik dalam memberikan perlindungan hukum kepada para pihak manapun yang berkepentingan terhadap akta tersebut mengenai kepastian peristiwa atau perbuatan hukum itu dilakukan. Prinsip kehati-hatian adalah salah satu asas terpenting yang wajib diterapkan atau dilaksanakan oleh Notaris dalam menjalankan jabatannya karena Notaris adalah pejabat umum yang menjalankan profesi hukum dan karena itu dalam diri seorang notaris melekat profesionalitas yang memadai dan integritas moral yang baik. Notaris adalah jabatan kepercayaan yang terhormat dan dalam menjalankan jabatannya dituntut untuk saksama atau berhati-hati yang semuanya itu diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris, dalam arti harus selalu konsisten dalam melaksanakan peraturan-perundang-undangan di bidang kenotariatan berdasarkan profesionalisme dan itikad baik. Akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna apabila dalam pembuatannya mengikuti ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam pembuatan akta otentik harus memenuhi syarat formil dan syarat materiil karena kedua syarat tersebut bersifat kumulatif, artinya jika salah satu tidak terpenuhi maka akta tersebut hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan Notaris dapat dituntut ganti rugi serta akan mendapat sanksi sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya. Penelitian yang menggunakan metode pendekatan yuridis normatif ini, mencoba untuk mendeskripsikan pelaksanaan prinsip kehati-hatian Notaris sebagai pejabat umum dalam melaksanakan jabatannya."
Depok: Universitas Indonesia, 2008
T36959
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library