Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Azarine Gantari
"Hadirnya sebuah fenomena di Indonesia awal tahun 2022 bernama Ghozaly Everyday melahirkan gagasan baru dalam perkembangan teknologi khususnya di bidang perdagangan berbasis digital. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana transaksi yang berlangsung di sebuah platform digital dengan menggunakan mata uang digital yang mana menimbulkan sebuah urgensi tersendiri tidak hanya bagi masyarakat namun juga kepada para praktisi hukum agar dapat memberikan keselasrasan antara keberlakuan hukum dengan perkembangan teknologi itu sendiri. Sebuah urgensi lahir disaat terjadinya peralihan kepemilikan Non-Fungible Token tersebut melalui teknologi blockchain yang mana mengenyampingkan Notaris sebagai pejabat umum yang berperan juga sebagai Trusted Third Party yang berfungsi sebagai penjamin hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian doktrinal dengan teknik pengumpulan data studi kepustakaan dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa hadirnya blockchain tidak mampu menggantikan Notaris sebagai pejabat umum yang bertanggungjawab atas kepastian pemahaman para pihak atas kehendaknya dalam melakukan transaksi ataupun pengalihan hak milik atas kepemilikan sebuah NFT.
The presence of a phenomenon in Indonesia in early 2022 called Ghozaly Everyday gave birth to new ideas in technological development, especially in the field of digital-based commerce. The main problem in this research is how transactions take place on a digital platform using digital currency, which creates a special urgency not only for the public but also for legal practitioners so that they can provide harmony between legal enforcement and the development of technology itself. An urgency arises when the ownership of the Non-Fungible Token is transferred through blockchain technology, which excludes the Notary as a public official whose role is also as a Trusted Third Party which functions as a legal guarantor. This research uses a doctrinal research method with library study data collection techniques with a qualitative approach. The research results reveal that the presence of blockchain is unable to replace the Notary as a public official who is responsible for ensuring the understanding of the parties regarding their wishes in carrying out transactions or transferring property rights to the ownership of an NFT."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Benedict Patuan Ihutan Panuturi
"Praktek transaksi jual beli NFT (Non-Fungible Token) musik pada blockchain menimbulkan kompleksitas dinamika hukum yang harus disesuaikan untuk menghasilkan suatu kepastian hukum, dalam hal dilaksanakannya transaksi NFT dan juga keberadaan dan keabsahan dari smart contract sebagai instrumen yang digunakan dalam transaksi NFT musik. Adapun praktek transaksi NFT musik di Indonesia terkhususnya pada platform penjualan NFT musik yang tunduk pada peraturan perundang-undangan tidak mengartikan setiap transaksi NFT musik sebagai pengalihan hak kekayaan intelektual apapun, dan juga hanya mendasari setiap transaksi dengan menyetujui syarat dan ketentuan platform dan ketentuan penawaran setiap NFT yang terpapar pada platform tersebut, serta mengimplementasikan smart contract untuk melaksanakan perjanjian tersebut. Berdasarkan hal tersebut, pada tulisan ini penulis akan membahas mengenai praktek penjualan NFT Musik yaitu ada atau tidaknya pengalihan hak cipta yang terkandung di dalamnya dan juga keabsahan smart contract sebagai alat yang mendasari transaksi jual beli NFT musik dengan metode penelitian yuridis normatif yang didasarkan pada aturan hukum yang berlaku dengan sifat penelitian deskriptif analitis yang menganalisa hubungan sebab-akibat dari suatu praktek atau kejadian hukum tertentu. Dalam penelitian yang telah dilaksakanakan penulis, dihasilkan penyimpulan bahwa dalam transaksi NFT musik tidak terdapat pengalihan hak ekonomi yang ditandai dengan hanya dialihkannya hak menerima royalti musik yang diterima oleh pembeli NFT dan bukan hak ekonomi dari karya musik NFT itu sendiri, dan smart contract tidak dapat diartikan atau digunakan sebagai suatu perjanjian pengalihan hak ekonomi yang tunduk pada UU Hak Cipta, namun hanya dapat digunakan sebagai perjanjian konvensional atas transaksi jual beli dalam hukum keperdataan.
The practice of buying and selling NFT (Non-Fungible Token) music transactions on the blockchain creates complex legal dynamics that must be adjusted to produce legal certainty, in terms of carrying out NFT transactions and also the existence and validity of smart contracts as instruments used in music NFT transactions. As for the practice of music NFT transactions in Indonesia, especially on music NFT sales platforms, which are subject to statutory regulations, they do not interpret every music NFT transaction as a transfer of any intellectual property rights, and also only base each transaction on agreeing to the terms and conditions of the platform and the conditions of offering each NFT who are exposed to the platform, as well as implementing smart contracts to implement the agreement. Based on this, in this article the author will discuss the practice of selling Music NFTs, namely whether or not there is a transfer of copyright contained therein and also the validity of smart contracts as a tool that underlies music NFT buying and selling transactions using normative juridical research methods based on legal regulations. which applies to the nature of analytical descriptive research which analyzes the cause-and-effect relationship of a particular legal practice or event. In the research carried out by the author, the conclusion is that in music NFT transactions there is no transfer of economic rights which is indicated by only the transfer of the right to receive music royalties received by the NFT buyer and not the economic rights of the NFT music work itself, and smart contracts cannot be interpreted or used as an agreement to transfer economic rights which is subject to the Copyright Law, but can only be used as a conventional agreement for sale and purchase transactions in civil law."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library