Ditemukan 25 dokumen yang sesuai dengan query
Abstrak :
Sebagai lembaga keuangan yang berbasiskan kepercayaan
masyarakat, posisi perbankan sangatlah penting dalam suatu
sistem perekonomian. Adanya sanksi FATF kepada Indonesia
sangatlah merugikan. Bank merupakan lembaga yang rentan
terhadap money laundering atau Pencucian uang, dimana tidak
ada sistem serta peraturan yang memproteksi Bank dari
tindak Pencucian Uang. Sebagai Bank sentral, Bank Indonesia
mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001
Tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, yang diubah
kemudian dalam PBI No. 3/23/PBI/2001 dan PBI No.
5/21/PBI/2003. Dari latar belakang masalah tersebut timbul
pokok permasalahan yaitu Bagaimanakah pelaksanaan Prinsip
Mengenal Nasabah di dalam dunia perbankan Indonesia dan
bagaimana Prinsip Mengenal Nasabah dapat mencegah dan
memberantas tindak pidana pencucian uang di Indonesia?
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini
adalah metode Penelitian kepustakaan dan metode wawancara.
Penelitian mengenai Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah
dilakukan terhadap 2 Bank Umum yaitu Bank Mandiri dan Bank
Danamon. Dalam pelaksanaannya, kedua Bank ini mengikuti
pedoman yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, walaupun
terdapat penyesuaian-penyesuaian sesuai dengan kondisi Bank
tersebut. Dengan menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah, Bank
mempunyai kebijakan Penerimaan Nasabah, kebijakan
identifikasi Nasabah, kebijakan Pemantauan rekening dan
transaksi Nasabah, serta manajemen Risiko dimana bank dapat
melakukan pemantauan transaksi yang dilakukan oleh Nasabah,
sehingga dapat dilihat adanya indikasi dari adanya tindak
pidana pencucian uang dalam transaksi yang dilakukan oleh
nasabah tersebut berdasarkan indikator dalam UU TPPU.
Universitas Indonesia, 2005
S24460
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Alita Dewi Anggraini
Abstrak :
Semakin memburuknya kondisi perbankan di Indonesia selain diakibatkan oleh krisis moneter, juga disebabkan oleh faktor sumber daya manusia di sektor perbankan yang melakukan praktek-praktek perbankan yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Para pemilik bank masih sering memanfaatkan bank untuk kepentingan pribadi atau group usahanya dan para pengurus bank juga tidak mandiri dalam pengelolaan banknya karena mengutamakan atau mengakomodir kepentingan pemilik bank. Oleh karenanya, perbankan merupakan sarana yang paling dominan digunakan dalam pencucian uang. Sejalan dengan kompleksitas kegiatan pencucian uang dan sesuai pasal 18 Undang-Undang No.25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia telah didirikan sebuah lembaga khusus yang menangani masalah pencucian uang, yaitu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Berkaitan dengan hal tersebut, lagi-lagi dunia perbankan kita diguncang oleh perbuatan yang tidak bertanggung jawab, kali ini dilakukan oleh pengelola Bank Global. Selain terjadinya penggelapan dana nasabah dan kejahatan lainnya, Tim Penyidik yang dibantu oleh PPATK juga menemukan adanya dugaan praktik pencucian uang. Dengan demikian, timbul permasalahan bagaimanakah peran PPATK dalam upaya melakukan penegakan hukum atas Tindak Pidana Pencucian Uang dan apakah tindakan yang dilakukan oleh Direktur Utama PT. Bank Global, Tbk termasuk dalam Tindak Pidana Pencucian Uang berdasarkan Undang-Undang NO. 25 Tahun 2003. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan metode kepustakaan dan metode wawancara. Dapat disimpulkan bahwa peranan PPATK dalam upaya melakukan penegakan hukum atas Tindak Pidana Pencucin Uang dapat dilihat dari tugas dan wewenang yang diberikan oleh Undang-undang No.25 Tahun 2003 Pasal 26 dan Pasal 27. Dalam proses penegakan hukum, PPATK dapat melakukan kerjasama dan membantu pihak penyidik dan penuntut umum dengan informasi yang dimiliki dan kemampuan analisisnya. Selain itu dapat disimpulkan bahwa tindakan Direktur Utama PT. Bank Global dapat digolongkan sebagai tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g dan Pasal 6 ayat (1) huruf g Undang-undang No.25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ], 2005
S24367
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 2005
S24374
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Yunus Husein
Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2019
345.023 YUN t
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Siahaan, Irlanti Katherina Melani
Jakarta: JALA, 2008
364.132 3 SIA m
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Jakarta: Fokusmedia, 2003
345.023 UND
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Gideon Justinus
Abstrak :
Negara-negara di dunia internasional memberikan perhatian yang besar terhadap tindak kejahatan pencucian uang karena begitu besarnya dampak yang timbul apabila jenis kejahatan keuangan ini dibiarkan tanpa pengawasan. Sekarang ini banyak pelaku tindak pidana pencucian uang mulai beralih pada sektor non perbankan dalam melakukan pencucian uangnya. Hal ini terutama sejak pemerintah mulai memperketat sistem pengawasan perbankan, sehingga membuat para pelaku praktik pencucian ini beralih ke lembaga keuangan nonbank (LKNB). Yang paling mudah dan sederhana untuk melakukan praktik pencucian uang melalui LNKB adalah melalui perusahaan asuransi jiwa. Tentu saja ini bukan berarti bahwa praktik pencucian uang melalui perbankan sudah berakhir. Akan tetapi malah menambah modus baru dalam tindak pidana pencucian uang.Dalam hal pembuktian tindak pidana pencucian uang, ditambahkan alat bukti berdasarkan UU TPPU(Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang) selain alat bukti yang diatur dalam KUHAP, salah satunya alat bukti dokumen.
Countries in the world of international give great attention to the crime of money laundering because of the magnitude of the impact that arise when this type of financial crime is left without supervision. Now, many perpetrators of this crime of money laundering began to switch on the non-banking sector in making money washing. This is especially since the government began to tighten supervision of the banking system, making the perpetrators of this washing practices to switch to non-bank financial institutions . The most easy and simple to make money laundering practices through non-bank financial institution is through life insurance company. Of course this does not mean that the practice of money laundering through the banking system has ended. However, even add new mode in the crime of money laundering. In the case of proving the crime of money laundering, added the evidence based on the Law and Crime Money Laundering in addition to evidence that regulated the Code of Criminal Procedure, one of them, evidence document.
Depok: Universitas Indonesia, 2009
S22538
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 2005
S23811
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Yudhoutomo Dharmojo
Abstrak :
Industri pasar modal di Indonesia diindikasikan telah digunakan sebagai sarana pencucian uang. Hal ini dikarenakan aliran dana di industri pasar modal sangat besar jumlahnya, selain itu pasar modal menyediakan berbagai instrumen keuangan yang likuid sifatnya dengan begitu dana-dana ilegal bisa disamarkan apabila telah masuk kedalam sistem industri pasar modal. Pencucian uang bukanlah kejahatan pada satu sektor tertentu saja, melainkan sudah lintas sektor, bahkan bersifat global dan melampaui batas-batas yurisdiksi suatu negara. Berbagai upaya internasional dilakukan untuk memerangi pencucian uang, Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) merupakan salah satu upaya internasional dalam memerangi kegiatan pencucian uang. Indonesia merupakan salah satu negara tempat sasaran praktek pencucian uang, pada bulan Juni 2001 FATF telah memasukan Indonesia kedalam daftar hitam Non Cooperative Countries and Territories (NCCT?s) dalam hal pemberantasan pencucian uang. Dengan adanya predikat tersebut Indonesia berupaya untuk dikeluarkan dari daftar hitam tersebut. Salah satu upaya tersebut adalah dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) sebagai otoritas pasar modal di Indonesia dengan mengeluarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal tentang Prinsip Mengenal Nasabah Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-02/PM/2003 Peraturan Bapepam Nomor V.D.10. Peraturan Bapepam ini diharapkan dapat menaggulangi praktek pencucian uang pada pasar modal Indonesia dan dapat mengeluarkan Indonesia dari daftar hitam NCCT?s FATF. Penyedia jasa keuangan di pasar modal diharapkan disiplin dan konsisten dalam menerapkan peraturan Bapepam tersebut sehingga pencegahan dan pemberantasan pencucian uang dapat berjalan dengan efektif.
Depok: Universitas Indonesia, 2004
S23847
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 2005
S24340
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library