Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 7 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Chidir Ali
Bandung: Binacipta, 1982
340.1598 CHI y
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Abstrak :
Negara Indonesia adalah Negara Hukum Pancasila, dengan salah satu unsurnya adalah menyelenggarakan peradilan yang bebas oleh kekuasaan kehakiman. Peradilan Militer sebagai salah satu badan pelaksana kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Peradilan Militer adalah peradilan tersendiri yang terpisah dari peradilan umum, yang memiliki wewenang khusus untuk memeriksa dan mengadili subjek hukum khusus mengenai golongan-golongan rakyat tertentu, yaitu prajurit. Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Militer dilaksanakan oleh Pengadilan Militer sebagai pengadilan tingkat pertama untuk perkara pidana yang dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berpangkat Kapten kebawah, Pengadilan Militer Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding untuk perkara pidana yang dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berpangkat Kapten kebawah, dan sebagai pengadilan tingkat pertama untuk perkara pidana yang dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berpangkat Mayor keatas, Pengadilan Militer Utama sebagai pengadilan tingkat banding untuk perkara pidana yang dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berpangkat Mayor keatas, Pengadilan Militer Pertempuran sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir untuk perkara pidana yang dilakukan oleh semua anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berada di daerah pertempuran untuk semua tingkat kepangkatan. Walaupun terdapat pemisahan pengadilan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili berdasarkan tingkat kepangkatannya, pengajuan kasasi untuk semua tingkat kepangkatan diajukan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa dan mengadili. Proses beracara dalam Peradilan Militer di Indonesia berdasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), selama tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Skripsi ini menganalisis penerapan Hukum Acara Pidana Militer pada Pengadilan Militer, studi kasus perkara pembunuhan Direktur PT ASABA dengan Terdakwa Suud Rusli didasarkan pada Putusan Pengadilan Militer pada tingkat pertama, Putusan Nomor: PUT/14-K/PM II-08/AL/II/2005, dan putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada tingkat banding, Putusan Nomor: PUT/32-K/BPG/PMT-II/AL/VII/2005.
[Universitas Indonesia, ], 2006
S22088
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Imparsial, 2007
343.014 3 REF
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Anang Djajaprawira
Jakarta: Mabes POLRI, 1969
355.4 ANA h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Kiki Syahnakri
Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2013
355 KIK t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library