Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Eva Achjani Zulfa
Abstrak :
Bidan, di Indonesia merupakan profesi yang unik sekaligus menarik. Profesi yang populer diberbagai kalangan masyarakat ini agaknya mempunyai perbedaan dengan profesi kesehatan lainnya. Kemampuannya untuk berpraktek secara perseorangan membawa konsekuensi hukum dalam hubungannya dengan pasiennya. Secara yuridis, aturan perundang-undangan membuka kesempatan kepadanya untuk berpraktek secara perseorangan meskipun dengan berbagai catatan dan batasan tertentu. Dan ketentuan perundang-undangan memberikan batasan bahwa hanya dalam kondisi persalinan normal dan kondisi kedaruratan (yang harus dilihat kasus perkasus) yang boleh ditanganinya tanpa pengawasan langsung dari dokter. Selebihnya merupakan pekerjaan yang harus dilaksanakan dengan persetujuan dokter. Dokter yang membawahinya, dalam peraturan perundang-undangan tidak disebutkan secara jelas. Meski demikian dalam prakteknya dokter umum-pun mempunyai kewenangan untuk memberikan perintah kepada bidan dalam penanganan pasien persalinan. Dalam kenyataannya beberapa narasumber maupun informan menyatakan bahwa aturan yang ada sama sekali tidak dikenal oleh para bidan. Hal ini membuat adanya salah pengertian antara dokter dengan bidan yang pada dasarnya; adalah paramedis dalam penanganan pasien kebidanan.
Depok: Lembaga Penelitian Universitas Indonesia, 2000
LP-pdf
UI - Laporan Penelitian Universitas Indonesia Library