Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
R. Kurnia Sya`Ranie
Abstrak :
Laju pertumbuhan ekonomi pada dasawarsa yang lalu sempat mencapai 7% per tahun telah memberikan kemakmuran yang terns meningkat bagi bangsa Indonesia kearah pertumbuhan ekonomi yang semu, karena tidak berhasil mewujudkan tumbulmya fundamental ekonomi yang kuat, bahkan sebaliknya telah menyuburkan tumbuhnya segelintir perusahaan konglomerasi yang menguasai sektorsektor tertentu, baik vertikal maupun horizontal yang pada akhimya menimbulkan kegiatan usaha yang bersifat monopoli, monopsoni, oligopoly dan kartel yang temyata tidak mampu memberikan kesejahteraan kepada seluruh masyarakat.
Sebaliknya persaingan usaha menjadikan perusahaan disiplin dana sehingga mendorong mereka untuk lebih effisien dan menghasilkan produk yang baik serta menawarkan harga yang lebih rendah, regulasi yang menyebabkan meningkatnya biaya bisnis tanpa alasan mengakibatkan biaya untuk mengoperasikan usaha meningkat dan daya saing perusahaan menurun, apalagi terkadang pemerintah tanggap terhadap permintaan dari kelompok tertentu yang memiliki kepentingan.
Untuk menjembatani agar setiap pelaku usaha mempunyai kesempatan yang sama dalam pembangunan ekonomi, maka perlu aturan tertulis yang berbentuk Undang-Undang. Ada tiga fungsi hukum dalam pembangunan ekonomi, pertama hukum sebagai dasar penentu arah pembangunan, hams mempunyai daya antisipasi dan bersifat dinamis, sehingga dapat menampung dinamika pembahan dan perkembangan dunia usaha (bisnis) didalam masyarakat. Kedua hukum berfungsi sebagai alat legitimasi terhadap pembangunan dan hasilnya. Ketiga hukum sebagai suatu fungsi kontrol atau sebagai pengendali penyimpangan perilaku-perilaku baik anggota masyarakat maupun pengusaha.
Bam pada tahun 1999 Indonesia memiliki Undang-undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. (dalam penjelasan) peluang yang tercipta selama tiga dasawarsa yang lau dalam kenyataannya belum membuat seluruh masyarakat mampu dan dapat berpartisipasi dalam pembangunan diberbagai sektor ekonomi.
Merger atau penggabimgan mempakan suatu istilah bam yang mulai dikenal setelah diundangkannya Undang-undang No.l Tahun 1995 tentang perseroan terbatas. Undang-undang No.l tahun 1995 sudah dilengkapai dengan peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1998 tentang penggabungan, peleburan dan pengambilalihan perseroan terbatas dalam Peraturan Pemerintah ini pada Pasal 4 berbunyi : Penggabungan, peleburan dan pengambilalihan hanya dapat dilakukan dengan memperhatikan kepentingan perseroan, pemegang saham minoritas dan karyawan perseroan yang bersangkutan dan kepentingan masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha. Searah dengan hukum persaingan maka undangundang ini tidak mempermasalahkan apakah perusahaan tersebut akan menjadi satu perusahaan ataukah menjalankan salah satu perusahaan saja karena pemsahaan melakukan penggabungan, peleburan atau pengambilalihan saham salah satu tujuannya adalah untuk mendapatkan keuntungan yang lebih banyak. Untuk mencapai tujuan inilah perluadanya batasan-batasan agartidakmemgikan pihaklain.
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T36563
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Abstrak :
Penguatan struktur perbankan nasional menjadi
program pertama yang dituangkan oleh Bank Indonesia
dalam Arsitektur Perbankan Indonesia. Program tersebut
bertujuan untuk memperkuat permodalan bank umum. Cara
pencapaian program tersebut, dalam Arsitektur Perbankan
Indonesia dilakukan antara lain melalui pelaksanaan
merger bank. Keuntungan sampingan dari adanya merger
bagi Bank Indonesia adalah jumlah bank yang sedikit akan
lebih mempermudah Bank Indonesia melakukan fungsi
pengawasannya. Merger bank dilakukan dalam rangka rescue
program dan improving business. Intervensi Bank
Indonesia sebagai suatu lembaga negara yang bertugas
mengatur dan mengawasi bank dalam proses merger bank
merupakan pencerminan adanya intervensi negara dalam
bidang kehidupan industri perbankan. Bank sebagai
intermediary institution memiliki peran sangat penting
dalam perekonomian nasional. Merger atas permintaan Bank
Indonesia dilakukan apabila suatu bank mengalami
kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya dan
bank tidak dapat melaksanakan langkah-langkah perbaikan
yang ditetapkan Bank Indonesia, maka Bank Indonesia
dapat meminta kepada bank melakukan merger. Permintaan
Bank Indonesia untuk melakukan merger kepada suatu bank
didasarkan pada Penilaian Tingkat Kesehatan Bank atas
bank bersangkutan. Merger bank dilakukan dengan
memperhatikan kepentingan rakyat banyak, selain
kepentingan bank, kreditor, pemegang saham minoritas,
karyawan bank, dan persaingan yang sehat dalam melakukan
usaha bank. Kewenangan Bank Indonesia memerintahkan bank
untuk melakukan merger berkaitan dengan tindak lanjut
pengawasan dan status bank, baik dalam status Pengawasan
Intensif maupun Khusus. Bank Indonesia dan pemerintah
memberikan insentif kepada bank-bank yang melaksanakan
merger dengan dasar pemikiran untuk mempercepat
terjadinya merger bank-bank. Dalam kerangka pembinaan
bank, pemberian insentif kepada bank-bank yang
melaksanakan merger, Bank Indonesia menggunakan
pendekatan yang sistematis dan komprehensif.
[Universitas Indonesia, ], 2007
T37616
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library