Ditemukan 7 dokumen yang sesuai dengan query
Kandil Jelita
Abstrak :
Rumah sakit merupakan institusi yang memberikan pelayanan di bidang kesehatan. Sebagai suatu institusi, berdasarkan hukum perdata maka rumah sakit mempunyai tanggung jawab atas segala tindakan dari personalianya yang terjadi di rumah sakit. Tanggung jawab terhadap personalia itu meliputi pula tanggung jawab atas malpraktek tenaga kesehatan. Terhadap tanggung ja ab tersebut maka rumah sakit dapat dituntut oleh pasien/keluarganya untuk memberikan ganti rugi atas segala kerugian yang timbul akibat malpraktek tersebut. Tuntutan ganti rugi itu umumnya adalah berupa tuntutan sejumlah uang tertentu. Apabila terhadap tuntutan tersebut pengadilan memberikan putusan yang mewajibkan rumah sakit untuk membayar ganti rugi kepada pasien/keluarganya, maka rumah sakit mau tidak mau harus menjalaninya. Apabila terjadi hal demikian, maka rumah sakit sebagai suatu unit sosio ekonomis tentunya akan sangat rugi, karna hal ini akan menambah pengeluaran bagi rumah sakit. Untuk menghindari kemungkinan terjadinya kerugian tersebut, maka rumah sakit mengasuransikan dirinya. Dengan mangasuransikan diri, maka segala risiko. kerugian tadi beralih dari rumah sakit kepada perusahaan asuransi. Dan karenanya segala hak dan kewajiban rumah sakit, yang berkaitan dengan tuntutan atas malpraktek tadi, beralih kepada perusahaan asuransi. Peralihan hak dan kewajiban rumah sakit tersebut terjadi, apabila rumah sakit mengajukan klaim atas tuntutan malpraktek tenaga kesehatannya kepada perusahaan asuransi, dan perusahaan asuransi setuju untuk menanggung/menyelesaikan klaim tersebut.
Depok: Universitas Indonesia, 2002
S21010
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Abstrak :
Dalam suatu pelayanan kesehatan, timbul suatu hubungan
hukum antara dokter dan pasien. hubungan ini merupakan
suatu perikatan yang obyeknya berupa pelayanan medis untuk
penyembuhan pasien yang dilakukan oleh dokter yang dikenal
sebagai hubungan terapeutik yang digolongkan kedalam
inspanningsverbintenis yaitu suatu perikatan yang
prestasinya berupa suatu usaha yang sungguh-sungguh dan
usaha keras. Dalam hal tenaga medis melakukan suatu
tindakan yang bertentangan dengan standar profesi maupun
peraturan perundangan yang menimbulkan kerugian pada
pasien, maka tenaga medis tersebut telah melakukan suatu
perbuatan malpraktek. Malpraktek merupakan suatu bentuk
perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata yang pada
umumnya melibatkan banyak pihak seperti dokter, perawat,
rumah sakit dan bahkan pemerintah selaku instansi
penyelenggara pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Dalam
tulisan yang berbentuk case study ini penulis membahas
mengenai perlindungan terhadap pasien di Indonesia
berdasarkan hukum positif yang ada dan bagaimana
pertanggungjawaban pihak yang melakukan malpraktek. Dalam
putusan pengadilan yang dibahas dalam tulisan ini penulis
menemukan bahwa gugatan yang diajukan ke pengadilan
seringkali tidak dapat diterima karena adanya kekurangan
dalam gugatan tersebut yang pada umumnya terkait dengan
tidak lengkapnya para pihak yang digugat, tidak jelasnya
kesalahan para tergugat dan kurang lengkapnya alat bukti
yang dibutuhkan dalam persidangan.
Universitas Indonesia, 2006
S22234
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 2002
S22040
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 1990
S20197
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Rosy Ervinna
Abstrak :
Malapraktek medis banyak terjadi di Indonesia. Profesi dokter menjadi sorotan dalam kasus malapraktek medis. Masyarakat masih awam mengenai malapraktek medis. Penyelesaian di pengadilan sampai tahap putusan masih sedikit. Proses pembuktian dalam sidang mempengaruhi hasil putusan hakim. Pembuktian dalam hukum acara perdata adalah berdasarkan alat-alat bukti secara limitatif. Salah satu alat bukti tersebut adalah alat bukti surat. Alat bukti surat memiliki kekuatan pembuktian tertinggi diantara alat bukti-alat bukti lain. Malapraktek medis merupakan bentuk kelalaian dokter. Malapraktek medis memuat aspek etis dan aspek hukum. Dasar dari aspek etis adalah kode etik kedokteran. Aspek hukum terdiri dari aspek hukum perdata dan hukum pidana. Hubungan antara dokter dan pasien termasuk dalam perikatan perdata. Dokter menyalahi perikatan disebut wanprestasi. Gugatan tanpa dasar perikatan dapat dilakukan. Dasar gugatannya adalah perbuatan melawan hukum. Salah satu alat bukti dalam kasus malapraktek medis adalah rekam medis. Rekam medis berbentuk catatan. Tindakan medis dokter terhadap pasien adalah inti rekam medis. Dokter harus merahasiakan rekam medis. Dalam rumah sakit terdapat penyelenggaraan rekam medis. Isi rekam medis adalah milik pasien. Berkas rekam medis adalah milik rumah sakit. Rekam medis dapat digunakan sebagai alat bukti dalam gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Rekam medis adalah penerapan pemeliharaan pelayanan kesehatan. Rumah sakit wajib membuat rekam medis. Rekam medis yang baik bermanfaat dalam pembuktian malapraktek medis. Rekam medis adalah alat bukti surat. Rekam medis bukan akta otentik. Rekam medis adalah akta di bawah tangan. Kekuatan pembuktian rekam medis adalah bebas.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S22059
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Rangga Iswana
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S24353
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Lavirra Zuchni Amanda
Abstrak :
ABSTRAK
Pembahasan dalam skripsi ini adalah tinjauan malpraktik medis berdasarkan
perbuatan melawan hukum (PMH). Selain itu juga membahas
pertanggungjawaban dokter dalam hal korban malpraktik medis menuntut ganti
rugi dan ruang lingkup ganti rugi yang dapat dituntut oleh korban. Penulisan ini
bertujuan untuk mengetahui gambaran jelas mengenai malpraktik medis dan
perbuatan melawan hukum (PMH), selain itu juga bertujuan untuk mengetahui
pertanggungjawaban dokter dalam hal korban malpraktik medis menuntut ganti
rugi dan mengetahui ruang lingkup ganti rugi yang dapat dituntut oleh korban
malpraktik medis. Penelitian ini berbentuk yuridis normatif, tipe penelitiannya
adalah deskriptif, jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Alat
pengumpulan data yang digunakan berupa studi dokumen atau bahan pustaka dan
wawancara. Analisis data yang digunakan oleh penulis adalah dengan pendekatan
kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah korban malpraktik medis yang
merasa dirugikan dapat menutut ganti kerugian dengan dasar gugatan perbuatan
melawan hukum (PMH) dan dokter wajib bertanggung jawab apabila terbukti
telah melakukan kesalahan. Ganti rugi yang dapat dituntut dapat berupa ganti rugi
materiil dan immateriil.
ABSTRACT
The discussion of this academic thesis is about juridical analysis of medical
malpractice can be classified as unlawful act. It also discusses the responsibility of
the doctor of medical malpractice victims to demand compensation and the scope
of damages that can be claimed by the victim. This research aims to determine a
clear overview of medical malpractice and unlawful act, but it also aims to
determine the responsibility of the doctor of medical malpractice victims sue for
damages and determine the scope of damages that can be claimed by victims of
medical malpractice. This study is normative , the type of research is descriptive ,
the type of data used are primary data and secondary data. Data collection tools
used in the form of study documents or library materials and interviews. Analysis
of the data used by the authors is the qualitative approach. The conclusion of this
study is the victim of medical malpractice who feels aggrieved can menutut claim
for damages on the basis of tort ( PMH ) and the doctor shall be responsible if it is
proved have made a mistake. Compensation may be required can be material and
immaterial damages.
;;
2016
S65244
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library