Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 171 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Pardamean, Charlie
Abstrak :
Profesi seorang dokter merupakan profesi yang mulia, karena diharapkan dapat menyembuhkan pasien dari segala jenis penyakit, dengan anggapan bahwa tugas dokter dapat memperpanjang umur pasien atau setidaknya mengurangi penderitaan atas penyakit yang diderita. Oleh karena itu profesi dokter memiliki tanggung jawab yang berat dalam setiap praktik yang dilakukan. Pertanggungjawaban dokter mencakup pertanggungjawaban dalam rangka memberikan perlindungan hukum atas hak-hak pasien terhadap dokter apabila melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melakukan tindakan medik. Menurut Pasal 359, 360, 361 KUHP, dokter dianggap bersalah apabila dalam melakukan tindakan medik, dokter mengakibatkan pasien luka-luka atau meninggal. Berbeda dengan KUETP, menurut UU No:23 tahun 1992 tentang Kesehatan mempunyai pasal-pasal yang mengatur dengan tindakan disiplin dan ganti rugi bagi tenaga kesehatan, khususnya dalam hal ini dokter yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melakukan tindakan medik. Namun UU No:23 tahun 1992 tentang kesehatan pada pasal-pasal ketentuan pidana tidak mengatur sanksi dan hukuman tentang kasus malapraktik. Dalam perkembangannya, muncullah UU No:29 tahun 2004 sebagai pelaksana UU No:23 tahun 1992. Melalui UU No: 29 tahun 2004 yang sangat diharapkan sebagai jawaban atas hak pasien dalam mendapatkan perlindungan hukum terhadap tindakan medik yang dilakukan oleh dokter, khususnya dalam kasus malapraktik. Tetapi harapan dirasakan belum dapat terwujudkan, karena UU No: 29 tahun 2004 pada pasal-pasal pidananya juga tidak mencantumkan pasal-pasal tentang hukuman/sanksi pidana terhadap dokter yang terbukti melakukan malapraktik.
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Purba, Dadi
Abstrak :
ABSTRAK
Manusia sebagai mahluk sosial dalam memenuhi kebutuhannya selalu berhubungan dengan manusia lainnya. salah satu kebutuhan manusia itu sangat kompleks manusia tidak dapat memenuhinya secara sendiri-sendiri, melainkan harus tergantung dari manusia 1ainnya. Salah satu kebutuhan manusia diantara kebutuhan yang komplek itu adalah kebutuhan akan kesehatan. Sesuai dengan perkembangan peradaban manusia, di mana ada pembagian tugas yang jelas, orang yang mempunyai profesi dibidang kesehatan ini salah satunya adalah dokter apabila orang merasa kesehatannya terganggu pasien akan berhubungan dengan dokter ini. Hubungan manusia (pasien) dengan dokter tidak akan menjadi permasalan seandainya harapan kedua belah pihak tercapai tetapi hubungan ini akan terganggu seandainya salah satu pihak merasa bahwa pihak lainnya tidak melaksanakan kewajibannya sebagai mana meskinya Misalnya, seorang dokter melakukan kesalahan/kelaian sehingga mengakibatkan pasien mengalami kelumpuhan atau kematian secara yuridis hubungan antara dokter dengan pasien ini dapat ditinjau baik dari hukum pidana maupun hukum perdata. Apabila ditinjau dari segi hukum perdata hubungan dokter - pasien ini dapat didasarkan pada perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak maupun pada perbuatan pelanggaran hukum yang di lakukan oleh para pihak yang tersangkut dalam hubungan tersebut. sampai saat ini salah satu yang tetap menjadi permasalahan adalah kriteria kapan seseorang dokter dapat dianggap lalai/melakukan hal-hal menonjol yang membuktikann adanya suatu tindakan malpraktek adalah, tidak memenuhi standard profesi medis, memenuhi unsur culpa lata, dan adanya akibat yang fatal dan Serius. Sedangkan yang termasuk unsur unsur standard profesi kedokteran adalah tindakan yang memiliki dan berhati-hati, sesuai dengan standard medis, sebagai seorang dokker yang memiliki kemampuan Average sebanding dengan dokter-dokter dari kategori keahlian medis yang sama dalam situasi dan kondisi yang sama dan dengan sarana upaya yang memenuhi perbandingan yang wajar dibanding dengan tujuan konkrit tindakan medik tersebuk. Kriteria malpraktek yang disebutkan diatas bukan suatu pegangan mutlak tetapi hanya menjadi suatu pedoman dan pertimbangan bagi hakim yang akan memutus perkara-perkara malpraktek. Sedangkan penyelesaian kasus malpraktek saat ini hanya didasarkan.pada hukum kedokteran yang tersebar dalam berbagai undang-undang salah satunya, ada di dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata, terutama Bab III Tantang Hukum perikatan apabila hubungan dokter dengan pasien itu didasarkan perikatan. Tersebarnya hukum kedokteran ini dalam berbagai undang undang telah menimbulkan ketidak seragamnya pandangan dalam menilai suatu kasus malpraktek, apabila hal ini dibiarkan berlanjut suatu saat akan menimbulkan prasangka yang tidak baik terutama oleh masyarakat sebagai pihak kepada siapa hukum itu diberlakukan. untuk mengatasi hal ini sudah saatnya pemarintah dengan DPR. membuat suatu undang-undang yang khusus mengatur tindakan malpraktek ini, karena hukum kedokteran sekarang ini rasanya sudah tidak sesuai lagi untuk menyelesaikan kasus malpraktek sekarang ini apalagi masa mendatang Dengan demikian apa yang menjadi tujuan hukum itu akan tercapai.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Betty Meishara
Abstrak :
ABSTRAK
Hukum kesehatan adalah suatu bidang hukum yang mencakup semua bidang pemeliharaan/pelayanan kesehatan dan penetrapan dari hukum perdata, hukum administrasi dan hukum pidana dalam hubungan tersebut. Dunia kedokteran saat ini telah maju dengan pesat penemuan-penemuan baru sangat membantu para dokter untuk menyembuhkan pasien-pasien. Sebagai salah satu akibat dari kemajuan tersebut dikeluarkan keputusan menteri kesehatan Republik Indonesia No. 253/Menkes/SK/VI/1979, yang kemudian diganti dengan keputusan menteri kesehatan Republik Indonesia No. 19 1/Menkes/SK/II 1/1989 tentang penunjukkan enam rumah sakit dan tim ahli sebagai tempat dan pelaksanaan operasi penyesuaian kelamin atau transeksime. Pelaksanaan operasi penyesuaian kelamin ini mengakibatkan terjadi nya perubahan phisik sesuai dengan kehendak orang yang dioperasi. Dengan demikian juga mengakibatkan terjadinya diskrepansi (pertentangan) antara identifikasi yuridis dari seks dalam akte kelahiran dengan seks dalam kenyataan Seperti kita ketahui suatu akte kelahiran salah satu fungsinya adalah untuk kepastian hukum dan ketertiban hukum.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1993
S20353
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1993
S20385
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Patricia Sri Ambarawati
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20663
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Paramita
Abstrak :
Pemeriksaan bedah mayat forensik harus dilakukan sesuai dengan Standar Profesi bagi pemeriksaan bedah mayat forensik. Bila tidak dilakukan sesuai dengan Standar Profesi maka berarti dokter yang melakukan pemeriksaan tersebut telah melakukan kesalahan. Kesalahan ini dapat mengakibatkan adanya pihak-pihak yang merasa dirugikan. Undang-undang Kesehatan telah mengatur dalam pasal 55, bahwa setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kerugian yang ditimbulkan oleh tenaga kesehatan dan ganti rugi tersebut dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berarti harus dilakukan sesuai dengan pasal 1365, 1366 dan 1367 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Untuk melakukan gugatan ganti rugi sesuai dengan pasal-pasal tersebut, harus dipenuhi syarat-syaratnya. Syarat-syarat tersebut adalah perbuatan melanggar hukum, kesalahan, kerugian dan hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian. Kesalahan pemeriksaan bedah mayat forensik telah memenuhi unsur-unsur tersebut, maka pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat melakukan gugatan ganti rugi. Sebagai contoh, penulis mengemukakan kasus Marsinah. Dalam kasus tersebut, telah terpenuhi syarat-syarat untuk melakukan gugatan ganti rugi oleh para pihak yang merasa dirugikan. Yang merasa dirugikan adalah para terdakwa, sehingga mereka dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada dokter yang melakukan pemeriksaan bedah mayat forensik tersebut, R.S.U.D. Nganjuk sebagai atasan dokter tersebut dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo serta Pemerintah Daerah Jawa Timur sebagai badan hukum yang membawahi R.S.U.D. Nganjuk.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S20638
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Al hakim Hanafiah
Abstrak :
ABSTRAK
Dunia kedokteran telah maju dengan sangat pesat. Pe nemuan-^p.enemuan baru sangat membantu para dokter \intxik. menyembuhkan pasien-pasiennya, suatu penyakit yang dulu itierupakan momok sekarang sudah dianggap penyakit ringan.

Tetapi apakah kemajuan itu ditunjang dengan mutu da ri pelayanan kesehatan ?

Ternyata didunia ada kecenderungan yang meningkat , suatu pandangan bahvja dokter harus bertanggung jav/ab atas perbuatannya yang merugikan pasien. Suatu pandangan yang dahulu dianggap taboo karena dokter adalah.makhliik yang mu lia, yang berusaha untuk menolong jiwa sesama manusia. Sehingga tidak wajar bila ia ditiintut untuk mengganti keru gian.

Inti dari tugas seorang dokter terhadap pasiennya - adalah untuk mengadakan pemeliharaan, pengabdian dan usaha yang perlu untuk mencapai pemulihan kesehatan pasien, de ngan mempergunakan data terbaru dari ilmu kedokteran yang. dapat dianggap diketahui oleh seorang dokter yang normal.

Sampai sejauh manakah dapat dikatakan bahwa seorang dokter telah mengadakan suatu kesalahan profesi dokter ?

"Seorang dokter bila tidak memeriksa, tidak menilai, memeriksa, meneliti, berbuat atau membiarkan sesuatu, dapat dikatakan telah melakukan kesalahan profesi dokter." tidak berbuat atau tidak membiarkan sesuatu yang oleh dok ter yang baik pada umumnya, daiam situasi yang sama, akan

Bagaiitianakah penentuan kriteria itu secara hukuiti ? Pasal 1365 & 1366 KUH Perdata ( Ketentuan tentang Perbuatan Melanggar Hukum ) dapat digunakan untuk menentiikan kesalah an dokter tersebut.

PMH yang dianut sekarang adalah P.M.H. dalam arti lu as seperti yang dikemukakan dalam Revolutie Arrest tanggal 31 Januari 1919 yang mengandung 4 kategori, yaitu : 1. Bertentangan dengan kewajiban hukirni pelaku 2. Melanggar hak subyektif orang lain 3. Melanggar kaidah tata susila 4. Melanggar. dengan kepatutan, ketelitian dan kehati hatian.

Dengan menggnhakan P.M.H. beserta segala teori-teorj_ nya dan dengan bantuan Kode Etik Kedokteran Indonesia dapat lah kiranya dipecahkan masalah tersebut diatas.

Tetapi suatu hal yang perlu diingat ialah walaupun bagaimanapun juga, seorang dokter mehjalankan tugas yang, mulia v sehingga hukimi harus bertindak secara hati-hati, bila terja di hukum "Maur " hantun kromo" dikhawatirkan para dokter akan takut memeriksa & mengobati pasien karena khawatir akan dituntut dimiika pengadilan. Akibat yang seperti ini sejauhmungkin harus dihihdarkan.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Utari Sulistyowati
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Liliek Wardojo
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>