Ditemukan 172 dokumen yang sesuai dengan query
Pardamean, Charlie
"Profesi seorang dokter merupakan profesi yang mulia, karena diharapkan dapat menyembuhkan pasien dari segala jenis penyakit, dengan anggapan bahwa tugas dokter dapat memperpanjang umur pasien atau setidaknya mengurangi penderitaan atas penyakit yang diderita. Oleh karena itu profesi dokter memiliki tanggung jawab yang berat dalam setiap praktik yang dilakukan. Pertanggungjawaban dokter mencakup pertanggungjawaban dalam rangka memberikan perlindungan hukum atas hak-hak pasien terhadap dokter apabila melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melakukan tindakan medik. Menurut Pasal 359, 360, 361 KUHP, dokter dianggap bersalah apabila dalam melakukan tindakan medik, dokter mengakibatkan pasien luka-luka atau meninggal. Berbeda dengan KUETP, menurut UU No:23 tahun 1992 tentang Kesehatan mempunyai pasal-pasal yang mengatur dengan tindakan disiplin dan ganti rugi bagi tenaga kesehatan, khususnya dalam hal ini dokter yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melakukan tindakan medik. Namun UU No:23 tahun 1992 tentang kesehatan pada pasal-pasal ketentuan pidana tidak mengatur sanksi dan hukuman tentang kasus malapraktik. Dalam perkembangannya, muncullah UU No:29 tahun 2004 sebagai pelaksana UU No:23 tahun 1992. Melalui UU No: 29 tahun 2004 yang sangat diharapkan sebagai jawaban atas hak pasien dalam mendapatkan perlindungan hukum terhadap tindakan medik yang dilakukan oleh dokter, khususnya dalam kasus malapraktik. Tetapi harapan dirasakan belum dapat terwujudkan, karena UU No: 29 tahun 2004 pada pasal-pasal pidananya juga tidak mencantumkan pasal-pasal tentang hukuman/sanksi pidana terhadap dokter yang terbukti melakukan malapraktik."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T-Pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Dina Apriasari
Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 2008
344.04 MAH q
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Andwika Intan Fatharani
"Analisis ini membahas perjanjian untuk mengakhiri tindakan kedokteran antara dokter dengan keluarga pasien dalam mengakhiri tindakan kedokteran dalam hal pasien pada fase terminal ditinjau dari sudut hukum perjanjian. Analisis ini juga membahas mengenai pertanggungjawaban dokter dan rumah sakit dalam hal berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, terutama Pasal 1365 dan Pasal 1367 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Pokok permasalahan dijawab menggunakan metode penelitian normatif dengan kesimpulan bahwa pengakhiran perjanjian tindakan kedokteran berdasarkan hukum perjanjian diperbolehkan pada pasien fase terminal. Kemudian baik dokter dan rumah sakit dapat dikenakan Pasal 1365 dan Pasal 1367 Kitab Undang-undang Hukum Perdata terkait dengan pengakhiran tindakan kedokteran ini.
This analysis discussess the agreement to end the medical action between the doctors and patient‟s family of patient in terminal phase in terms of contract law. Later, this analysis also discussed the accountability of doctors and hospitals in terms of ther termination agreement based on medical action in Civil Code, particularly in Article 1365 and 1367 of Civil Code. These issues were answered by nomative method that lead to the conclusion that the termination of medical agreement is allowed for patients who are in terminal phase. Then, both doctors and hospitals may be subject to Article 1367 and 1367 in Civil Code."
Depok: Universitas Indonesia, 2011
S545
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Lizulka Ulbandriati
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S21398
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Hutapea, Astrid Jennifer
Universitas Indonesia, 2008
S21407
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Purba, Dadi
"
ABSTRAKManusia sebagai mahluk sosial dalam memenuhi kebutuhannya selalu berhubungan dengan manusia lainnya. salah satu kebutuhan manusia itu sangat kompleks manusia tidak dapat memenuhinya secara sendiri-sendiri, melainkan harus tergantung dari manusia 1ainnya. Salah satu kebutuhan manusia diantara kebutuhan yang komplek itu adalah kebutuhan akan kesehatan. Sesuai dengan perkembangan peradaban manusia, di mana ada pembagian tugas yang jelas, orang yang mempunyai profesi dibidang kesehatan ini salah satunya adalah dokter apabila orang merasa kesehatannya terganggu pasien akan berhubungan dengan dokter ini. Hubungan manusia (pasien) dengan dokter tidak akan menjadi permasalan seandainya harapan kedua belah pihak tercapai tetapi hubungan ini akan terganggu seandainya salah satu pihak merasa bahwa pihak lainnya tidak melaksanakan kewajibannya sebagai mana meskinya Misalnya, seorang dokter melakukan kesalahan/kelaian sehingga mengakibatkan pasien mengalami kelumpuhan atau kematian secara yuridis hubungan antara dokter dengan pasien ini dapat ditinjau baik dari hukum pidana maupun hukum perdata. Apabila ditinjau dari segi hukum perdata hubungan dokter - pasien ini dapat didasarkan pada perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak maupun pada perbuatan pelanggaran hukum yang di lakukan oleh para pihak yang tersangkut dalam hubungan tersebut. sampai saat ini salah satu yang tetap menjadi permasalahan adalah kriteria kapan seseorang dokter dapat dianggap lalai/melakukan hal-hal menonjol yang membuktikann adanya suatu tindakan malpraktek adalah, tidak memenuhi standard profesi medis, memenuhi unsur culpa lata, dan adanya akibat yang fatal dan Serius. Sedangkan yang termasuk unsur unsur standard profesi kedokteran adalah tindakan yang memiliki dan berhati-hati, sesuai dengan standard medis, sebagai seorang dokker yang memiliki kemampuan Average sebanding dengan dokter-dokter dari kategori keahlian medis yang sama dalam situasi dan kondisi yang sama dan dengan sarana upaya yang memenuhi perbandingan yang wajar dibanding dengan tujuan konkrit tindakan medik tersebuk. Kriteria malpraktek yang disebutkan diatas bukan suatu pegangan mutlak tetapi hanya menjadi suatu pedoman dan pertimbangan bagi hakim yang akan memutus perkara-perkara malpraktek. Sedangkan penyelesaian kasus malpraktek saat ini hanya didasarkan.pada hukum kedokteran yang tersebar dalam berbagai undang-undang salah satunya, ada di dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata, terutama Bab III Tantang Hukum perikatan apabila hubungan dokter dengan pasien itu didasarkan perikatan. Tersebarnya hukum kedokteran ini dalam berbagai undang undang telah menimbulkan ketidak seragamnya pandangan dalam menilai suatu kasus malpraktek, apabila hal ini dibiarkan berlanjut suatu saat akan menimbulkan prasangka yang tidak baik terutama oleh masyarakat sebagai pihak kepada siapa hukum itu diberlakukan. untuk mengatasi hal ini sudah saatnya pemarintah dengan DPR. membuat suatu undang-undang yang khusus mengatur tindakan malpraktek ini, karena hukum kedokteran sekarang ini rasanya sudah tidak sesuai lagi untuk menyelesaikan kasus malpraktek sekarang ini apalagi masa mendatang Dengan demikian apa yang menjadi tujuan hukum itu akan tercapai."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Betty Meishara
"
ABSTRAKHukum kesehatan adalah suatu bidang hukum yang mencakup semua bidang pemeliharaan/pelayanan kesehatan dan penetrapan dari hukum perdata, hukum administrasi dan hukum pidana dalam hubungan tersebut. Dunia kedokteran saat ini telah maju dengan pesat penemuan-penemuan baru sangat membantu para dokter untuk menyembuhkan pasien-pasien. Sebagai salah satu akibat dari kemajuan tersebut dikeluarkan keputusan menteri kesehatan Republik Indonesia No. 253/Menkes/SK/VI/1979, yang kemudian diganti dengan keputusan menteri kesehatan Republik Indonesia No. 19 1/Menkes/SK/II 1/1989 tentang penunjukkan enam rumah sakit dan tim ahli sebagai tempat dan pelaksanaan operasi penyesuaian kelamin atau transeksime. Pelaksanaan operasi penyesuaian kelamin ini mengakibatkan terjadi nya perubahan phisik sesuai dengan kehendak orang yang dioperasi. Dengan demikian juga mengakibatkan terjadinya diskrepansi (pertentangan) antara identifikasi yuridis dari seks dalam akte kelahiran dengan seks dalam kenyataan Seperti kita ketahui suatu akte kelahiran salah satu fungsinya adalah untuk kepastian hukum dan ketertiban hukum."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 1993
S20353
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 1993
S20385
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Patricia Sri Ambarawati
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20663
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library