Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 89 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Abd. Rahman Ghazaly
Jakarta: Kencana , 2003
297.4 ABD f
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Vincia Quintari
"Undang-undang mempengaruhi kehidupan setiap anggota masyarakat. RUU Terapan Peradilan Agama bidang Perkawinan yang ditujukan untuk merevisi UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan ini mengundang kontroversi, karena draf RUU Hukum Terapan itu isinya berdasarkan pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) 1 fiqih yang sangat bias jender, tidak lagi sesuai dengan kenyataan di masyarakat. Pasal-pasal yang mendikotomikan sektor publik yang identik dengan laki-laki, dan sektor domestik yaitu rumah tangga sebagai tempat perempuan menjadi sumber relasi yang tidak setara antara laki-laki dan perempuan. Dikotomi publik dan domestik harus diganti bila ingin menghasilkan UU yang lebih adil untuk suami dan isteri.
Kata kunci : Ajaran agama (fiqih) merupakan salah satu faktor penghambat yang paling dominan. Implikasi langsung dari ajaran ini adalah, hak kaum perempuan menjadi lebih sedikit dan kewajibannya lebih besar. Oleh karena itu, harus dilakukan usulan-usulan mengenai kemungkinan-kemungkinan dilakukannya perubahan (dekonstruksi) atas ajaran-ajaran fiqih. Dari Al Qur'an didefinisikan kembali jenis-jenis hubungan perkawinan yang sudah ada, tujuan dari Al Qur'an (magashid syari'ah) yang memiliki prinsip-prinsip universal lentang keadilan, kesetaraun, demokrasi dan pergaulan yang baik, maka pembentukan fiqih Munakahah Indonesia haruslah mengemban keempat prinsip tersebut dalam Undang-Undang Perkawinan di Indonesia.
State civil laws greatly influence society life. Draft on Applied Marriage Law for Moslem, which is intended for revision to current Marriage Law No. 1 year 1974 has raised controversies for the fact that the law is compilation of Islamic law on marriage that is considered gender-biased. Some articles rigorously segregate public roles for men and domestic ones for women are no longer observant to the conditions of modern society life. The basic imbalance of the sex positioning is the primary issue to weed out for a law that strongly reflects justice.
Key Words: Islamic religion teaching that evolves among us Moslems is one of the predominant obstructions in addition to culture, politics and economy. This implies that socially women posses less right with more responsibilities. It is in the light that deconstruction of fiqih teachings are recommendable. Re-definitions of different concepts of marriage relationship are already adopted from the Holy Qur'an. Based upon the universal marriage principles in the Al Qur'an (maqashid syari 'ah) the reformulation of fiqih munakahah for the marriage law in Indonesia must intrinsically bequeath the four principles of justice (equality), harmony, democracy and quality relationship.
"
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2004
T11397
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Atik Andrian
"Secara garis besar bisa dikatakan hanya Hukum Keluargalah, ruh syari'ah (wahyu Ilahi dan sunnah Rasulullah) yang masih di berlakukan sebagai hukum positif di berbagai negeri Islam. Untuk konteks Indonesia, hukum keluarga Islam yang masih berlaku adalah Kompilasi Hukum Islam yang terdiri dari hukum perkawinan, hukum kewarisan, dan hukum wakaf. Kajian ini berusaha melihat isi Kompilasi Hukum Islam bagian hukum perkawinan dari dua sisi yaitu (1) Perspektif Fikih Konvensional, yang meliputi (a) Pengertian dan Tujuan Perkawinan (b) Hak dan Kewajiban Suami Istri (c) Larangan Kawin (d) Iddah, serta alasan Kompilasi merujuk kepada Fikih Konvensional dalam empat masalah tersebut; dan (2) Perspektif Pembaruan, yang meliputi (a) Pencatatan Perkawinan (b) Syarat dan Izin Berpoligami (c) Prosedur Perceraian (d) Prosedur Rujuk, serta metode yang digunakan Kompilasi dalam pembaruan tersebut.
Kajian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif untuk menggambarkan secara sistematis, faktual, akurat dan menganalisa isi talcs Kompilasi Hukum Islam bidang perkawinan dan Kitab-kitab Fikih Konvensional, kemudian menyimpulkannya. Setelah dikaji, diketahui pertama, ada sebagian materi Kompilasi Hukum Islam yang merujuk secara total kepada kitab-kitab fikih konvensional, disebabkan dalil-dalil normatif yang dirujuk adalah sangat tegas dinyatakan didalam al-Qur'an dan Sunnah; kedua, dari kajian ini, ditemukan juga sebagian materi Kompilasi Hukum Islam yang sudah mengalami pembaruan, yang ditujukan untuk ketertiban administrasi dan kepentingan wanita. Metode yang digunakan Kompilasi dalam pernbaruan adalah siyasah .syar'iyah/takhsish al-gadha mashlahah mursalah, dan lalfiq.
The fact, only Islamic Family law still be used by majority Muslim countries as positive law today. And specially for Indonesia, the Islamic Family Law still valid is marriage law, inheritance law, and endowment law. This study try to know the contents of marriage law in Indonesia into two part (1) Perspective Islamic Jurisprudence, its contains four issues there are (a) Marriage Definition (b) Obligation and Entitle of Couple (c) Women not allowed to Marry (d) Iddah, and the reason of Family Law took four issues above from classic Islamic Jurisprudence; and (2) Perspective Reformation, it's contains four issues also, there are (a) Marriage Registration (b) Polygamy (c) Divorce in Courts (d) Revocation of divorce in Courts, and also the methods used by the Family Law in reformation.
By descriptive method, the study have shown that half contents of marriage law took opinions of Islamic Jurisprudence books, because the Qur'anic and Sunnah statements about that, are very detail and clear. And the study also have shown that half contents of marriage law are reformed and departed from classical texts of Islamic Jurisprudence to the contemporary conceptual law, its for regularity administration and interest of women. The methods used by Family Law in reformation are siycrsah syar'iyah/takhsish al-gadha , mashlahah mursalah, and lalfiq ".
"
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2004
T11943
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Zaitun Abdullah
"Perkawinan mut'ah adalah perkawinan yang dilakukan dengan jangka waktu tertentu. Di Indonesia perkawinan semacam itu dikenal pula dengan istilah perkawinan kontrak. Perkawinan semacam ini dalam kenyataannya menimbulkan perbedaan pandangan yang begitu tajam antara Mazhab Sunni dan Mazhab Syiah. Mazhab Sunni mengharamkan perkawinan murah tersebut; sedangkan Mazhab Syiah menghalalkannya. Di Indonesia, masyarakat muslimnya mayoritas menganut Mazhab Sunni sehingga Iiteratur-literatur tentang perkawinan, menurut Syariat Islam menempatkan perkawinan mut'ah sebagai perkawinan yang diharamkan. Di pihak lain, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tidak menyebutkan secara jelas dan tegas tentang haramnya perkawinan tersebut. Akan tetapi, banyak yang memahami bahwa semua pasal-pasal dari undang-undang tersebut memberikan landasan kepadapelarangan perkawinan tersebut:
Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif (pandangan para tokoh dan sejumlah literatur tertentu) dan empiris (mengambil sampel perkawinan mut'ah di lokasi daerah Jawa Barat, tepatnya di desa Jombang dan Kebandungan, Sukabumi, serta jalur Cisarua- Cipanas, Puncak). Pengambilan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara (dengan pertanyaan terbuka). Penelitian ini juga menggunakan metode pendekatan yang melibatkan diri peneliti dalam masalah yang digeluti (terutama dalam masalah observasi: observasi parsipatif).
Datalapangan memperlihatkan bahwa mereka yang melakukan perkawinan mut'ah mengetahui perkawinan permanen (perbedaannya terletak pada jangka waktu perkawinan). Secara lahiriah dan legal mereka melakukan perkawinan permanen. Akan tetapi, perkawinan mereka pada hakikatnya merupakan perkawinan mut'ah karena jangka waktu perkawinan tidak mereka ucapkan. Bagi yang melakukan perkawinan mut'ah, pengetahuan tentang itu didapat dari pengajian-pengajian atau diskusi-diskusi yang disampaikan kelompok tertentu. Perkawinan permanen yang hakikatnya sama dengan perkawinan mut'ah banyak dipraktikkan karena memang hal tersebut dianggap sangat umum (mengingat kiyai setempat dan pegawai KUA setempat juga mendukungnya). Walaupun demikian, perkawinan tersebut (baik yang mut'ah maupun perkawinan permanen) dilakukan di bawah tangan. Di sisi lain, pendapat nara sumber berbeda-beda, ada yang pro dan ada yang kontra. Bagi yang kontra tidak seluruhnya mengharamkan, tetapi ada yang menghormati perbedaan pendapat tersebut. Akan tetapi, mereka? (Abstrak tidak lengkap ter-scan)"
Depok: Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Taufiq
"Masyarakat Islam di Indonesia mula-mula terbentuk di Aceh, pada sekitar abad ke-12 Masehi, kemudian ke seluruh pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Maluku, Sulawesi, dan terakhir di Nusa Tenggara serta Irian Jaya. Pada abad ke-17, hampir seluruh penduduk Indonesia telah memeluk agama Islam. Kehadiran penjajah Belanda dan usaha kristenisasi, bahkan mempercepat proses Islamisasi di Indonesia. Setelah masyarakat Islam meluas dan menguat maka mulai tumbuh kerajaan atau kesultanan Islam. Hukum Islam yang berasal dan ajaran madzhab Syafi`i, mulai masuk dan berkembang seirama dengan berkembangnya masyarakat Islam.
Para ulama melakukan Islamisasi hukum yang berlaku sebelum masuknya Islam, dengan cara menyaring hukum adat atau kebiasaan yang berlaku, dengan hukum Islam serta mengganti simbol-simbolnya dengan simbol-simbol hukum Islam, dan membentuk satu sistem hukum yang disebut hukum Islam Indonesia. Setelah terbentuknya kerajaan-kerajaan Islam secara yuridis, hukum Islam berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini diperkuat oleh teori Receptie in complexu Van Den Berg. Efektivitas hukum keluarga Islam sangat kuat karena terkait erat dengan Islam dan sebagian bersifat statis.
Pemerintah Hindia Belanda dengan politik Islamnya serta politik hukumnya berusaha untuk menghapus Islam dan hukum Islam dari bumi Indonesia, dengan cara mengadu domba antara ulama dengan para elite penguasa pribumi serta kepala-kepala adat, antara hukum adat yang telah mengalami proses Islamisasi dengan hukum Islam yang berasal dan madzhab Syafi`i, berdasakan teori receptie VanVollenhoven serta muridnya,Ter Haar, dan melakukan asosiasi di bidang sosial hukum, dan pendidikan.
Pemerintah Hindia Belanda secara bertahap dan sistematis menghapus keberlakuan hukum Islam yang tersisa yaitu hukum keluarga Islam, dengan cara makin mempersempit ruang gerak Pengadilan Agama yang telah berkembang seirama dengan perkembangan hukum Islam, Politik Islam Belanda telah melahirkan tiga aliran: aliran Islam tradisional yang mengganggap fikih sama dengan Islam, aliran pembaharu Islam yang ingin memurnikan dan memberdayakan kembali Islam serta hukum Islam, dalam era modern, dan aliran Islam netral agama yang berpaham sekuler serta berusaha memisahkan negara dari agama.
Pada masa penjajahan, ketiga aliran tersebut bersatu untuk menghadapi penjajahan Belanda dan Jepang. Tetapi menjelang Indonesia merdeka, mulai terjadi perbenturan antara Islam Tradisional dan Pembaharu (golongan Islam), dengan aliran sekuler, mengenai dasar negara. Perbenturan tersebut menghasilkan Piagam Jakarta, dan akhirnya golongan Islam mengalah, maka lahirlah Pancasila. Perbenturan kedua terjadi ketika sidang konstituante mengenai dasar negara. Kemudian diikuti perbenturan-perbenturan berturut-turut di DPR dan MPR, dan terakhir perbenturan yang terjadi pada tahun 1973 mengenai pembaharuan hukum Perkawinan Islam, karena adanya perubahan sosial.
Kaum sekuler menghendaki pembaharuan hukum perkawinan dengan mengenyampingkan hukum Islam, golongan Islam menghendaki sebaliknya. Tetapi akhirnya karena desakan golongan Islam (aliran tradisional dan pembaharu), pembaharuan tersebut dilakukan dengan cara tetap memberlakukan hukum Perkawinan Islam dari ajaran madzhab Syafi`i, bagi orang Islam berdasarkan pemikiran filsafati bahwa di negara RI tidak boleh berlaku hukum yang bertentangan dengan hukum Agama, dengan mempertahankan bagian hukum Islam yang bersifat statis, dan memperbaharui yang bersifat dinamis dengan metoda takhayyur/talfiq, reinterpretasi atau ijtihad, siyasah syar`iyah, dan melalui keputusan Pengadilan Agama atau yurisprudensi."
Depok: Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Taufiqurrohman
"LATAR BELAKANG
Setelah melalui perdebatan yang cukup sengit hingga timbul ketegangan-ketegangan di dalam masyarakat, akhirnya pada tanggal 22 Desember 1973 Dewan Perwakilan Rakyat (DPP) dapat mengesahkan Rancangan Undang-undang Perkawinan tahun 1973 (untuk selanjutnya ditulis RUUP 1973) menjadi UndangUndang, dan pada tanggal 2 Januari 1974 Pemerintah telah mengundangkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 dengan nama "Undang-undang Republik Indonesia Nomor I tahun 1974 tentang Perkawinan". Dengan berlakunya undang-undang ini maka berakhirlah keaneka-ragaman hukum perkawinan yang dahulu pernah berlaku bagi berbagai golongan warga negara dan berbagai daerah.
Sebagaimana diketahui proses pembentukan Undang-undang Perkawinan di Indonesia mengundang perhatian yang sangat besar dari seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Setiap kali Pemerintah mengajukan usulan RUUP kepada DPR, muncul reaksi pro dan kontra dalam kalangan masyarakat baik dari masyarakat muslim maupun dari masyarakat non muslim. Reaksi pro dan kontra terhadap RUUP itu muncul baik di kalangan para anggota DPR itu sendiri melalui fraksi-fraksinya maupun di kalangan masyarakat Iuas yang disampaikan melalui tokoh-tokoh masyarakat yang bersangkutan. Kalangan umat Islam menghendaki agar hukum perkawinan Islam yang selama ini ditaatinya dijadikan sebagai undang-undang yang berlaku khusus bagi umat Islam. Sedang golongan masyarakat lain terutama golongan non muslim sangat keberatan apabila hukum perkawinan Islam dijadikan sebagai hukum positif yang berlaku bagi umat Islam. Melalui fraksi Katolik di DPR, mereka menyatakan bahwa suatu RUU Pokok Pernikahan umat Islam bukanlah termasuk kompetisi parlemen dan pemerintah-lepas dari baik dan tidak. Dengan kata lain mereka menghendaki agar umat Islam meninggalkan hukum perkawinan Islam bagi dirinya dan bersedia mengikuti hukum perkawinan umum yang bersifat sekuler yang dianggapnya sebagai hukum nasional. Kondisi semacam ini terjadi pada saat Pemerintah mengajukan dua RUU Perkawinan, yaitu : (1) RUU tentang Pokok-pokok Perkawinan Umat Islam, dan (2) RUU tentang Ketentuan Pokok Perkawinan yang berlaku bagi golongan nonmuslim. Kedua RUU itu akhirnya dikembalikan lagi kepada Pemerintah karena ada salah satu fraksi (fraksi Katolik)yang menolak RUU yang pertama (RUU tentang Pokok-pokok Perkawinan Umat Islam) meskipun fraksi-fraksi lain yang berjumlah 13 fraksi dapat menerimanya."
1993
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Abdul-Ghani Abud
Bandung: Mizan, 2005
297.431 ABD k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Moh. Yasin
"Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu suami isteri perlu saling membantu dan melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spirituil dan materiil. (Penjelasan Umum,; angka 4 huruf a. UU No. 1 Tahun 1974).
Kesejahteraan materiil yang sering juga disebut dengan "ekonomi keluarga" merupakan hal yang kongkrit karena terkait dengan kebendaan, sedangkan hukum tentang kebendaan itu berhubungan langsung dengan hukum kepemilikan.
Pokok permasalahannya, bagaimana UU No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam masing-masing mengatur permasalahan hukum harta kekayaan perkawinan serta dalam hal apa sajakah perbedaan diantara keduanya.
Penelitian dilakukan dengan metode penelitian kualitatif normatif dengan cara menganalisis peraturan perundan-gundangan dan buku-buku didukung oleh data primer, sekunder serta bahan hukum tertier dengan didukung oleh penelitian lapangan melalui observasi dan wawancara. Hasilnya ditemukan bahwa Pasal 35 UU Perkawinan mengatur bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama sedangkan harta bawaan, hadiah atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain, meskipun perjanjian perkawinan tetap dimungkinkan.
Pengaturan tentang itu diatur lebih lengkap dan jelas dalam Buku I tentang Hukum Perkawinan; Kompilasi Hukum Islam pada pasal-pasal 85 sampai dengan 97. Pasal 87 ayat (1) sangat jelas menunjukkan sebagai upaya lebih memperjelas isi pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan, dengan cara melengkapi kata "tidak menentukan lain" menjadi"tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan".
Perbedaan lain yang cukup- mendasar adalah dalam hal pembagian harta bersama bagi suami isteri yang bercerai atau salah satunya meninggal dunia. Jika dalam UU Perkawinan disebutkan bahwa harta bersama diserahkan kepada hukum masing-masing (Pasal 37) sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam dinyatakan dengan tegas bahwa harta bersama dibagi sama besar (Pasal 96 dan 97) serta ketentuan-ketentuan lainnya yang sangat mungkin terjadi pada kasus-kasus harta perkawinan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T16319
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nazla
"Perkawinan merupakan suatu ikatan antara dua orang yang berlainan jenis dengan tujuan untuk membentuk suatu keluarga. Akibat hukum dari perkawinan yang sah adalah timbulnya hubungan hukum antara suami dan isteri, antara orang tua dan anak, antara wall dan anak, dan harta benda perkawinan. sari perkawinan yang sah akan lahir anak sah. Tanggung jawab orang tua terutama bapak adalah wajib membiayai pemeliharaan dan pendidikan anak. Jika anak dalam perkawinan tersebut merupakan anak luar kawin maka bapak tidak wajib memberi nafkah dan biaya pemeliharaan serta pendidikan anak.
Permasalahan yang dibahas, mengenai akta perjanjian perkawinan, khususnya dapat atau tidak anak luar kawin menjadi tanggungjawab suami seluruhnya yang dimuat dalam perjanjian perkawinan terlebih dahulu, serta menentukan hak anak luar kawin dalam akta perjanjian perkawinan berdasarkan hukum Islam. Metode pendekatan bersifat yuridis normatif menggunakan sumber-sumber perundang-undangan yang berlaku khususnya hukum Islam, pendapat para ulama, dan Kompilasi Hukum Islam. Akta perjanjian perkawinan dapat memuat tanggungjawab suami terhadap anak luar kawin terbatas pada biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Menurut hukum Islam anak luar kawin hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya, namun apabila bapak ingin bertanggungjawab terhadap anak luar kawin, hal demikian dapat diperjanjikan dalam akta."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16331
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sulistyo Pribadi
"Perkawinan merupakan suatu lembaga penting dalam kehidupan manusia. Lembaga ini diatur di Undang-undang nomor 1 tahun 1974. Faktor Keagamaan adalah hal yang sangat penting dalam undang-undang ini., sehingga bagi yang beragama Islam diberikan ketentuan yang mengatur secara khusus yakni dalam Kompilasi Hukum Islam. Syarat-syarat perkawinan dalam kedua ketentuan tersebut seringkali dilanggar hanya untuk kepentingan sesaat. Hal ini dapat dijadikan alasan dalam suatu perselisihan perkawinan. Permasalahan mengenai pembatalan perkawinan seringkali timbul dari suatu perkawinan antara seorang pria dan wanita yang sebelumnya sudah mempunyai potensi konflik. Potensi konflik tersebut bisa dikarenakan si suami maupun si istri tidak bisa memenuhi rukun maupun syarat perkawinan. Setelah perkawinan berlangsung kemudian para pihak membatalkan perkawinan untuk berusaha mengembalikan hubungan hukum perkawinan menjadi seperti tidak pernah ada. Hal ini menimbulkan kerugian terhadap pihak-pihak yang terkait, misalnya anak yang telah lahir atau ikatan hukum dengan pihak ketiga. Pembatalan dapat dilakukan apabila perkawinan tersebut dianggap pernah ada. Dengan metode penelitian kepustakaan dan wawancara penulis berusaha menguraikan dan menganalisanya. Permasalahannya adalah bagaimana akibat hukum terhadap perkawinan yang dibatalkan tersebut, siapa yang menjadi wall anak yang lahir dalam perkawinan yang dibatalkan tersebut, dan bagaimana tanggung jawab para orangtua terhadap anak yang masih dibawah umur tersebut. Pada putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat nomor 090/Pdt.G/2005IPA.JP yang kemudian dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi nomor 76/Pdt.G/2005/PTA.JK., menurut hemat penulis adalah sudah benar yakni dengan membatalkan perkawinan karena tidak terpenuhinya beberapa syarat dan rukun perkawinan. Namun pada Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 87/Pdt.P/2006IPN.JakSel terdapat kekeliruan yakni menetapkan bahwa si anak tidak ada hubungan hukum dengan ayahnya dan tidak berhak menyandang nama ayahnya atau keluarga ayahnya. Karena baik menurut UU no. 1 tahun 1974 pasal 28 maupun Kompilasi Hukum Islam pasal 75, pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap anak yang telah lahir dalam perkawinan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T17022
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9   >>