Gita Ayu Sartika Candra
Abstrak :
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengidentifikasi kewenangan lembaga pemerintah dalam penegakan hukum di wilayah laut Indonesia. Permasalahan yang dibahas diantaranya mengenai pengaturan peran dan kewenangan lembaga pemerintah dalam menyelenggarakan penegakan hukum di wilayah laut Indonesia, serta dampak terhadap kewenangan yang sama antara lembaga pemerintah dalam menyelenggarakan penegakan hukum di wilayah laut Indonesia. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif berdasarkan teori kewenangan dengan data sekunder. Hasil yang diperoleh adalah Indonesia mempunyai enam lembaga penegak hukum di wilayah laut antara lain Badan Keamanan Laut, TNI Angkatan Laut, Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Ditjen Bea Cukai, Polair, dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai. Keenam lembaga tersebut mempunyai kewenangan yang sama sehingga dapat mengakibatkan tumpang tindih yang berdampak pada ego sektoral antar-lembaga penegak hukum, ambiguitas peran sebagai Indonesia sea and coast guard, respon negatif dari negara lain terhadap lembaga penegak hukum wilayah laut di Indonesia dan lemahnya pengaturan kewenangan Bakamla dalam penegakan bhukum di wilayah laut. Pemerintah perlu menerapkan konsepsi omnibus law dengan merevisi/mengubah, mengganti, mencabut atau menggambungkan agar tidak terjadi pertentangan antar peraturan perundang-undangan. Selain itu, Pemerintah perlu merumuskan peraturan perundang-undangan baru dengan menetapkan lembaga yang berwenang sebagai Indonesia sea and coast guard.
......The purpose of this research aims to analyze and identify the authority of government agencies in law enforcement in the Indonesian marine area. Issues discussed include regulating the role and authority, as well as the impact on the same authority between government agencies to carry out law enforcement in Indonesian marine areas. The research method used is a normative juridical method based on the theory of authority with secondary data. The results obtained are that Indonesia has six law enforcement agencies in the marine area, consist of the Indonesia Maritime Security Agency, the Directorate General of Surveillance and Control of Marine and Fishery Resources, the Directorate General of Customs and Excise, the Directorate Marine Police, and the Directorate Indonesian Sea and Coast Guard. The six agencies have the same authority that can lead to impact on sectoral egos between law enforcement agencies, ambiguity in the role of Indonesia as a sea and coast guard, negative responses from other countries to law enforcement agencies in Indonesia's marine areas and the weak regulation of Indonesia Maritime Security Agency. The government needs to implement the omnibus law concept by revising/amending, replacing, revoking or merging so that there is no conflict between laws and regulations. In addition, the Government needs to formulate new laws and regulations by establishing an authorized institution as the Indonesian sea and coast guard.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library