Salah satu kunci kesuksesan suatu proyek selain kompetensi manajer proyek adalah kompetensi dari personel tim proyek. Banyak masalah terjadi yang mempengaruhi kesuksesan proyek EPC Minyak dan Gas seperti jadwal proyek yang terlambat, biaya proyek yang membengkak, kualitas atau kinerja proyek yang buruk hingga masalah keselamatan yang menimbulkan korban jiwa, yang disebabkan oleh personel yang tidak kompeten. Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan standar kompetensi berbasis risiko untuk Manajer Teknik sebagai salah satu personel inti proyek. Standar kompetensi dikembangkan berdasarkan studi literatur dan data dari beberapa proyek EPC Migas yang kemudian divalidasi oleh pakar. Penelitian akan dilakukan dengan metode survey untuk mendapatkan risiko-risiko dominan yang mungkin terjadi pada Manajer Teknik dan survey untuk mengevaluasi kinerja Manajer Teknik pada proyek terakhir yang mereka kerjakan. Hasil dari penelitian diharapkan dapat mendapatkan kesimpulan apakah ada pengaruh antara kinerja atau kompentensi Manager Teknik dengan kesuksesan sebuah proyek.
One of the keys to project success in addition to the competence of the project manager is the competence of the project team personnel. Many problems occur that affecting the success of the EPC Oil and Gas project such as project delays, cost overruns, poor quality performance and safety issues that cause fatalities, caused by incompetent personnel. This research aims to develop risk-based competency standards for Engineering Manager as one of the project's core personnel. Competency standards are developed based on the literature study and data from several EPC Migas projects which are then validated by experts. Research will be performed by survey methods to get the dominant risk that may occur for Engineering Manager and to get performance evaluation for Engineering Managers on their last project involvement. The results of the research are expected to get conclusions whether there is a correlation between performance or competence of the Engineering Manager with the success of a project.
Hak memilih dikatakan sebagai ciri atau sifat utama dari demokrasi. Hak memilih penting untuk memilih wakil yang melakukan pembuatan, perubahan, dan penghapusan suatu peraturan perundang-undangan. Tanpa hak memilih maka tidak terdapat suatu bentuk pengalihan kekuasaan atau legitimasi dari rakyat secara masif dan menyeluruh kepada negara dan pemerintahan. Mahkamah Konstitusi mengeluarkan pertimbangan Putusan Nomor 011-017/PUU-I/2003 dan kemudian ditegaskan lagi melalui Putusan Nomor 102/PUU-VII/2009, bahwa hak memilih merupakan hak konstitusional. Tetapi pada prakteknya, terdapat pembatasan oleh hukum atas Hak Konstitusional berupa hak memilih tersebut, yaitu pembatasan hak memilih kepada anggota aktif dari Tentara Nasional Indonesia dalam pemilihan umum. Walau pembatasan hak memilih tersebut dapat terjadi dengan melihat ketentuan hukum yang berlaku, keberadaan pengaturan untuk membatasi hak memilih ini perlu dilakukan kajian lebih jauh. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan cara menarik asas hukum baik yang tertulis ataupun tidak tertulis, sistematika hukum, taraf sinkronisasi peraturan perundang-undangan baik secara vertikal ataupun horizontal, perbandingan hukum dan sejarah hukum. Pengaturan hak memilih bagi anggota Tentara Nasional Indonesia adalah tidak diberikan hak memilih dengan dasar menjaga netralitas dari para anggota Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara. Sementara terdapat beberapa bentuk pengaturan hak memilih bagi anggota angkatan bersenjata, yaitu dengan memberikan hak memilih secara penuh, memberikan hak memilih secara sebagian, dan tidak memberikan hak memilih, serta melakukan pengaturan melalui dua cara, yaitu dicantumkan pada produk hukum konstitusi atau hanya dicantumkan pada produk hukum bukan konstitusi, yaitu undang-undang.
The right to vote is the main characteristic of democracy. The right to vote is important to elect representatives who make, amend, and repeal a law. Without the right to vote, there is no form of transfer of power or legitimacy from people to the state and government massively and comprehensively. The Constitutional Court issued Judgement 011-017/PUU-I/2003 and was later reaffirmed through Judgement 102/PUU-VII/2009, said the right to vote was constitutional right. But in practice, there are restrictions on that right, that is limitation of the right to vote on active members of Indonesian National Armed Forces in general elections. Although the limitation of that right can occur by observing the provisions on the law, the existence of arrangements requires further study. Type of legal research is normative juridical by appealing to written and unwritten legal principles, systematic of law, the degree of synchronization of legislation both vertically and horizontally, comparison of law and legal history. The right to vote for members of Indonesian National Armed Forces is not given on the basis of maintaining the neutrality of the members of Indonesian National Armed Forces as state instrument. While there are several forms of regulation of the right to vote for members of the armed forces, namely by giving full right to vote, giving the right to vote partially, and not giving the right to vote, and making arrangements through two ways, namely listed on constitutional law or listed on law that is not constitutional, like statute.