Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 116 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Hutagaol, Foster Pimondang
Abstrak :
ABSTRAK
Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah mengenai pengaruh tingkat inflasi dan nilai kurs terhadap kinerja pemungutan pajak hiburan di Propinsi DKI Jakarta tahun 1995/1996 s.d. 1999/2000.

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan analisis statistik. Metode deskriptif digunakan untuk mengetahui gambaran mengenai variabel yang diteliti berdasarkan data sekunder. Sedangkan analisis statistik digunakan untuk mengetahui secara kuantitatif seberapa kuat hubungan antara tingkat inflasi dan nilai kurs dolar terhadap kinerja pemungutan pajak hiburan.

Dari perhitungan statistik, untuk variabel tingkat inflasi dengan variabel kinerja pemungutan pajak hiburan, diperoleh nilai koefisien korelasi = -0,614, nilai koefisien determinasi = 0,337, nilai t hitung= 1,346, dan persamaan regresinya Y = 56.774.386.202 - 216.095.061X1.

Sedangkan untuk variabel kurs dolar dengan variabel kinerja pemungutan pajak hiburan, diperoleh nilai koefisien korelasi= -0,778, nilai koefisien determinasi= 0,606, nilai t hitung = -2,148, dan persamaan regresinya Y = 63.990.010.253 - 2.326.000.609X2.

Sementara itu untuk korelasi berganda diperoleh nilai koefisien korelasi= -0,786, nilai koefisien determinasi = 0,618, nilai F hitung = 0,618, dan persamaan regresinya Y = 63.542.613.756 - 53.042.097, 30X, - 2.017.337.218X2.

Dari hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa tingkat inflasi dan nilai kurs dolar mempunyai implikasi negatif terhadap kinerja pemungutan pajak hiburan di Propinsi DKI Jakarta. Dengan demikian terdapat kecenderungan bahwa penerimaan pajak hiburan di Propinsi DKI Jakarta akan turun jika tingkat inflasi dan nilai kurs naik.

Saran yang dapat diberikan yaitu memperbaiki faktor-faktor internal dengan memperluas basis obyek pajak hiburan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, selain itu mengurangi berbagai pengecualian pemungutan dari objek pajak hiburan yang diatur dalam Perda, melaksanakan penagihan aktif terhadap tunggakan-tunggakan pajak hiburan sampai dengan tahap penyitaan dan pelelangan dan memotivasi.
2001
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bambang Budhi Hardijatmo
Abstrak :
Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah yang menyangkut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, Undang-Undang Daerah Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dan Undang Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sangatlah menentukan perkembangan ekonomi daerah. Oleh karena itu, kewenangan daerah dalam pelaksanaan Undang-Undang tersebut merupakan hal penting dan mempengaruhi dalam penyelenggaraan desentralisasi pajak daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menyoroti desentralisasi pajak daerah dengan isu pokok mengenai kewenangan terhadap daerah yang terjadi selama bertahun-tahun dengan dominasi kewenangan pemerintah pusat yang sangat sentralistik. Oleh karena itu, pemahamam yang simplistik semacam itu, tidak aneh apabila sebagian besar solusi yang ditawarkan cenderung berupa pemberian kewenangan kepada daerah-daerah untuk memanfaatkan atau mengelola potensi PAD di wilayahnya sebagai proses penyerahan kewenangan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah. Dalam penelitian ini akan dikaji bebrapa faktor yang menunjukkan implikasi kewenangan Pajak Daerah. Kewenangan penentuan jenis pajak, tarif pajak, dan administrasi pajaknya bagi suatu pemerintahan yang demokratis. Meskipun ada 5 (lima) sektor yang mesti dikelola oleh pemerintah pusat, antara lain dalam kebijakan keuangan moneter dan fiskal. Pada tingkat nasional, kewenangan publik sangat penting untuk memelihara kepercayaan publik terhadap pemerintah, membenarkan kegiatan pemerintah, dan meyakinkan legitimasi negara secara menyeluruh. Meskipun kewenangan tersebut berbeda seturut perbedaan sosiohistoris, budaya politik, dan ideologi tiap daerah. Akan tetapi, tanpa kewenangan yang jelas tingkat lokal, akuntabilitas pada tingkat pusat akan tidak efektif, karena pemerintah pusat terlalu jauh dari rakyat. Dengan pemerintah Iokal-lah rakyat mempunyai kaitan langsung dan dapat melaksanakan pengendaliannya. Kebebasan untuk menetapkan jenis pajak daerah menurut kriteria Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sebelumnya kewenangan tersebut berada di Pemerintah Pusat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya penyerahan kewenangan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah. Penyerahan kewenangan ke daerah ini berupa penetapan jenis pajak daerah melalui Peraturan Daerah, yang disebut Desentralisasi Pajak Daerah.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
T2405
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Suhardi Sabran
Abstrak :
Penelitian dengan judul Studi Tentang Potensi dan Kapasitas Penerimaan Pajak Hotel Pemda Kabupaten Berau, ini dilatar belakangi oleh keluarnya UU No.18 tahun 1997 tentang pajak Daerah dan Retribusi, pajak daerah Kabupaten terdiri dari (a). Pajak hotel dan restoran; (b). Pajak hiburan; (c). Pajak reklame; (d). Pajak penerangan jalan; (e). Pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan e; (f). Pajak pemanfaatan air bawah tanah dan permukaan, kemudian dengan diubahnya UU No.18 tahun 1997 ini, menjadi UU No.34 tahun 2000, maka pajak hotel perpajak dengan pajak restoran, dalam artian berubah urutan (butir), yaitu pajak hotel pada butir (a) dan pajak restoran menjadi pada butir (b), begitu juga terhadap pajak yang bersangkutan di dalam pajak daerah. Pajak hotel sebagai salah satu subsektor yang panting dalam menopang bagi pendapatan daerah yang diharapkan dapat penggerak perekonomian daerah setempat. Perkembangan yang cukup baik pada subsektor hotel ditandai pula oleh meningkatnya jumlah hotel dan kamar yang tersedia sejalan dengan tingkat pemanfaatan kamar perhari dalam satu tahun (365 hari) oleh masyarakat. Dengan perkembangan jumlah hotel, jumlah kamar dan tingkat pemanfaatan tersebut, perkembangan subsektor hotel ini selesai pemanfaatan dari aspek perkembangan aktivitas ekonomi juga memiliki peranan yang cukup besar sebagai sumber pendapatan daerah. Dari latar belakang tersebut, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah kapasitas Pemda Kabupaten Berau dalam mengaktualisasikan keluarnya Perda Kabupaten Berau Nomor 10 tahun 1998 dan disahkan dengan keputusan Mendagri Nomor 973. 44-428 tanggal 7 Mei 1999. Bertolak dari pemikiran ini, penelitian bertujuan melacak penerimaan pajak hotel dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan, kapasitas dan potensi penerimaan pajak hotel sesuai dengan keadaan objeknya. Metode di gunakan dalam penelitian tersebut adalah secara "Representatif Tax System" dengan memperhatikan langkah-langkahnya yaitu (1). Mengidentifikasikan basis secara tepat; (2). Menghitung tarif efektif; (3). Kemudian dilanjutkan perkalian antara tarif efektif dengan basis dan menghasilkan kapasitas relatif. Penerimaan pajak hotel di anggap optimal apabila sesuai dengan kapasitasnya, dan kapasitas itu dikatakan optimal jika sama dengan potensi penerimaan pajak hotelnya, yang kemudian dengan mempertimbangkan faktor-faktor penyebab yang di anggap optimal dari atau sebaliknya dan atas perhitungan potensi penerimaan pajak sesuai dengan keadaan objeknya menunjukkan potensinya jauh lebih besar dibandingkan dengan kapasitas penerimaan Pemda Kabupaten Berau, ini berarti kapasitas penerimaan Pemda belum optimal dalam pencapaian potensi penerimaan pajak hotel, hal ini terjadi disebabkan oleh faktor-faktor sebagai berikut: a. Tingkat keterampilan (SDM) personil/pegawai Pemda Berau dalam mengaktualisasikan Perda Nomor 1O tahun 1998 belum terlaksanakan sebagaimana mestinya. b. Sarana dan prasarana belum memadai dalam arti masih terbatas. c. Ketidak mampuan Pemda Berau dalam melakukan pengawasan/kontrol. d. Dari pihak pengelola hotel sebagal wajib pajak tidak melaporkan hasil yang sesungguhnya ada. e. Lemahnya peraturan yang berkenaan di bidang perpajakan, khususnya pajak hotel oleh pihak Pemda Kabupaten Berau. Bertolak dari potensi dan kapasitas penerimaan pajak hotel Pemda Kabupaten Berau, bahwa sehubungan dengan perlakuan pengecekan terhadap daerah-daerah lain di Kalimantan Timur, melalui pengkajian secara komperatif dengan mempertimbangkan faktor-faktor penyebab seperti telah disebutkan diatas, ternyata kapasitas penerimaan Pemda Kabupaten Berau jauh lebih besar dibandingkan dengan kapasitas relatifnya, hal ini disebabkan bahwa tarif efektif yang dimiliki Pemda Kabupaten Berau jauh lebih besar dibandingkan dengan tarif efektif relatif yang diasumsikan sebagai tarif efektif yang semestinya diterima oleh setiap Pemda Kabupaten di Kalimantan Timur, namun demikian bahwa kapasitas penerimaan Pemda Berau belum mencapai secara optimal atas potensi penerimaan pajak hotel yang sesungguhnya ada. Oleh karena itu dari pihak Pemda Kabupaten Berau disamping sehubungan dengan masih tingginya kesenjangan antara potensi pajak hotel dengan penetapan target pajak, juga belum tercapainya potensi penerimaan pajak hotel sesuai dengan keadaan objeknya, maka pihak-pihak yang terkait dengan kebijakan, baik dalam penetapan target pajak, pengumpulan/pungutan maupun dalam sistem pengawasan Pemda Kabupaten Berau khususnya Bagian Keuangan Sekwilda, Dinas Pendapatan, Bidang Perekonomian (Bappeda), Bagian Ekonomi Daerah agar dapat memperlakukan prosedur pemungutan pajak hotel sebagaimana mestinya (sejalan dengan UU yang berlaku). Metode taksasi yaitu penaksiran pungutan pajak berdasarkan kesepakatan antara pihak pengelola hotel dengan pihak Dinas pendapatan seyogyanya di hindari di ganti dengan perhitungan-perhitungan objeknya dan akurat dari Dinas pendapatan daerah.
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2001
T7427
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ariefin Sukmana
Abstrak :
Pemeriksaan pajak merupakan salah satu instrumen untuk menguji kepatuhan wajib pajak (tax compliance) baik formal maupun material, dimana pada dasarnya pada sistem Self Assessment semua Wajib Pajak terbuka untuk diperiksa. Seperti diketahui ruang lingkup pemeriksaan pajak adalah meliputi ; Pemeriksaan Sederhana Kantor dan Lapangan, serta Pemeriksaan Lengkap. Organisasi Pendataan dan Pemeriksan Pajak di Dinas Pendapatan Daerah DKI Jakarta yang untuk selanjutnya disebut Dipenda DKI Jakarta, dilakukan oleh kelompok jabatan struktural di Baiai Dinas, Suku Dinas Pendapatan Daerah dan Seksi Pendapatan Daerah Kecamatan sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Berdasarkan kondisi yang melatar belakangi tersebut, maka upaya untuk meningkatkan peran-peran unit dibawah organisasi Dipenda Propinsi DKI Jakarta dalam rangka meningkatkan kualitas layanan pada masyarakat dihadapkan pada beberapa permasalahan. Berkaitan dengan hal tersebut, maka dalam penelitian ini dapat dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut : Bagaimana persepsi pegawai tentang Efektivitas Organisasi Pendataan dan Pemeriksaan Pajak Hotel dan Restoran di Dinas Pendapatan Daerah Propinsi DKI Jakarta yang ada saat ini dalam menjalankan perannya sebagai unit pemberi layanan pada masyarakat ? Adapun tujuan penelitiannya adalah mendeskripsikan persepsi pegawai tentang Efektivitas Organisasi Pendataan dan Pemeriksaan Pajak di Dinas Pendapatan Daerah Propinsi DKI Jakarta yang ada saat ini dalam menjalankan perannya sebagai unit pemberi layanan kepada masyarakat. Kemudian metode penelitian yang digunakan adalah survei deskriptif yang meliputi ; penelitian lapangan dengan cara wawancara dengan pihak-pihak yang berkepentingan, studi kepustakaan dengan cara membaca, mengutip baik secara langsung maupun tidak langsung dari buku-buku, literatur-literatur yang bersifat ilmiah, dan bahan referensi serta data dari Dipenda Propinsi DKI Jakarta. Selanjutnya dengan hasil penelitian ini diharapkan kondisi Organisasi Pendataan dan Pemeriksaan di Dipenda Propinsi DKI Jakarta dapat berjalan efektif, sehingga vlsi dan misi Dipenda dapat tercapai sesuai dengan yang diharapkan.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
T7430
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Iwan Setiawandi
Abstrak :
Pajak hiburan merupakan salah satu pajak daerah dan merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah Propinsi DKI Jakarta yang tingkat upaya pajaknya (tax effort) baru mencapai 36%. Di samping itu karena filosofis pemungutan pajak hiburan masih diwarnai oleh upaya Pemerintah Daerah menjaga ketentraman dan ketertiban umum, maka prinsip-prinsip yang berlaku dalam perpajakan cenderung kurang mendapat perhatian, khususnya prinsip keadilan dan kepastian hukum. Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut maka masalah yang diteliti berkaitan dengan sejauhmana penerapan besar tarif, sistem tarif dan dasar pengenaan terhadap keadilan, serta mengenai definisi hiburan dan objek pajak terhadap kepastian hukum dalam pemungutan pajak hiburan di Propinsi DKI Jakarta, dengan tujuan untuk memperoleh gambaran mengenai penerapan prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam pajak hiburan. Kerangka teori yang digunakan beranjak dari sistem perpajakan (tax system) yang terdiri dari tiga aspek yaitu, (1) kebijakan perpajakan yang meliputi subjek, objek dan tarif, (2) hukum pajak yang meliputi Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri dan Peraturan Daerah, (3) administrasi pajak yang meliputi organisasi aparatur dan produk administrasi. Kemudian di samping sistem perpajakan tersebut diatas terdapat prinsip-prinsip perpajakan yaitu (1) prinsip kesamaan dan keadilan, (2) prinsip kepastian hukum, (3) prinsip ketepatan atau kenyamanan dalam pembayaran, (4) prinsip efisiensi dalam pemungutan. Prinsip pertama dan kedua erat kaitannya dengan kebijakan perpajakan yaitu objek pajak dan tarif pajak. Kerangka teori inilah yang selanjutnya akan dibahas dalam penelitian ini. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode survai dengan menyebarkan kuesioner dan wawancara kepada para pengusaha hiburan dan petugas pajak kemudian dilakukan pengujian distribusi chi square dan tabulasi silang (cross tab) dengan bantuan SPSS, dengan hasil sebagai berikut. Keadilan dalam pajak hiburan dipengaruhi oleh besar tarif, sistem tarif dan dasar pengenaan pajak. Sedangkan kepastian hukum dipengaruhi oleh definisi hiburan dan objek pajak. Persepsi pengusaha hiburan dan petugas pajak menyatakan masih terdapat ketidakadilan dalam besar tarif, sistem tarif dan dasar pengenaan pajak. Sedangkan ketidakpastian hukum terjadi pada definisi hiburan. objek pajak dan cara menentukan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian masih terdapat ketidakadilan dan kepastian hukum dalam pemungutan pajak hiburan. oleh sebab itu perlu dilakukan evaluasi dan penyempurnaan Peraturan Daerah tentang pajak hiburan.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2001
T7598
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Zulkarnain
Abstrak :
Dalam rangka melaksanakan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, tentu pelaksanaannya memerlukan keuangan yang cukup sebagai anggaran pendapatan dan belanja daerah, untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang timbul akibat dari pembangunan serta pengeluaran rutin daerah, diperlukan upaya-upaya untuk meningkatkan sumber pendapatan asli daerah (PAD). Untuk menutupi pengeluaran-pengeluaran daerah yang timbul dari aktifitas daerah tersebut, salah satunya penerimaan daerah yang terpenting adalah dari sektor perpajakan daerah, sehingga Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah, yang telah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri RI dengan Nomor pengesahan 973.26-629 tanggal 29 Juli 1998, terdiri dari: 6 (enam) Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dari Perda Nomor 5 sampai dengan Perda Nomor 10. Permasalahan penelitian yang hendak diteliti dalam upaya meningkatkan penerimaan daerah dari pajak daerah adalah: 1. Upaya-upaya apa saja yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dalam rangkah meningkatkan pendapatan dari berbagai pajak daerahnya, 2. Masalah-masalah apa saja yang muncul dalam melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah. Untuk mengetahui permasalahan diatas penulis mengumpulkan data dari instansi Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dan Dinas Pertambangan Kabupaten Musi Banyuasin, dengan menggunakan metode penelitain kualiialif, prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriftif berupa kata-kata lisan dan tertulis dari orang-orang atau prilaku yang dapat diamati. Dari hasil penelitain ditemukan data sebagai berikut: pendataan objek/subjek pajak yang tidak akurat, dari intensifikasi pemantauan/penagihan/pemungutan pajak tidak meningkatkan penerimaan dan dari ekstensifikasi seperti perubahan Perda menimbulkan masalah tarif pajak pada pajak reklame, tarif pajak yang baru lebih rendah dari tarif pajak sebelumnya dan pemungutan/penagihan dari jasa pergelaran - orkes (musik dangdut) yang tidak memungut biaya, dan tanpa menggunakan karcis pembayaran untuk menikmati liiburan dapat dipungut/dikenakan pajak liburan, sedangkan dalam perda dan keputusan Bupati tidak jelas. Berdasarkan hasil analisis upaya peningkatan pendapatan pajak daerah dapat disimpulkan: 1. Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati yang kurang mendukung, 2. Tidak adanya survey untuk mendukung pendataan dan biaya pendataan terlalu kecil, 3. Belum adanya tindakan/kepastian hukum yang tegas pada petugas pajak dan wajib pajak, 4. Rendahnya kemampuan petugas, 5. Kurangnya kesadaran wajib pajak dari pendataan sampai penyetoran pajak. Saran-saran terhadap masalah yang muncul dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak daerah adalah sebagai berikut: 1. Diperlukan biaya pendataan yang sesuai untuk mendukung akuratnya data, 2. Perda dan Keputusan Bupati yang kurang mendukung perlu direvisi, 3. Dinas Pertambangan supaya digabung dengan Dinas Pendapatan Daerah, 4. Perlu pendidikan dan pelatihan khusus perpajakan untuk petugas pajak, 5. Perlu sanksi yang tegas bagi pelanggar pajak baik petugas pajak maupun wajib pajak, 6. Perlu penyuluhan kepada wajib pajak yang usahanya berkaitan dengan pajak daerah dan harus hadir kalau masih mau berusaha di Kabupaten Musi Banyuasin, karena wajib pajak yang tidak memahami pentingnya pajak akan menghindari pajak.
Depok: Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, 2001
T10473
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Elfida
Abstrak :
Penelitian ini bertujuan mengetahui pola Seven S, yaitu Strategy, Structure, System, Style of Leadership, Staff, Skill, Shared Value dalam pengelolaan pajak daerah. Sampel penelitian adalah para pejabat dan staff yang bertugas mengelola pajak daerah sebanyak 55 orang. Berdasarkan hasil analisis data dan wawancara diperoleh kesimpulan: BPKD belum memiliki strategi, ditandai belum adanya perencanaan strategi (Strategy Plan), belum efektifnya pengambilan kebutuhan akibat kurangnya keterlibatan personil atau pihak-pihak yang terkait. Struktur organisasi belum sesuai dengan kebutuhan pengelolaan pajak daerah, dimana struktur cenderung fungsional mengakibatkan sentralisasinya pendelegasian wewenang, dan sulitnya berkoordinasi. Sistem administrasi pengelolaan pajak daerah belum sepenuhnva mengacu kepada Kepmendagri Nomor 43/1999, ditandai: belum seluruhnya dilakukan perhitungan potensi pajak, adanya keberatan atas penetapan pajak, belum adanya hukum yang tegas (Law Enforcement) dan penegakan sangsi , belum adanya Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) dan kurangnya sarana prasarana. Kepemimpinan masih mengarah pada Middle Road of Leadership artinya kepemimpinan yang menyelaraskan antara tugas dan hubungan kerja dengan bawahan. Belum terpenuhinya semua kebutuhan pegawai mengakibatkan kurangnya motivasi dalam bekerja diantara kebutuhan fisiologis dan pengembangan diri. Personil secara kualitas dan kuantitas belum memadai terutama berbasis pendidikan perpajakan dan akutansi serta pelatihan-pelatihan teknis pengelolaan pajak daerah Organisasi belum memiliki nilai kebersamaan dalam bekerja, ditandai belum adanya misi organisasi, dan standar pelayanan yang baku. Berdasarkan kondisi tersebut, faktor Sevens S mempengaruhi kinerja BPKD dalam pengelolaan pajak daerah yang mengakibatkan penetapan target dan realisasi pajak daerah belum sesuai dengan potensi pajak. Dari hasil penelitian disarankan agar Badan Pengelolaan Keuangan Daerah: 1. Memiliki perencanaan strategis, Pengambilan keputusan melibatkan 2/3 dari personil. 2. Pembenahan struktur, dan badan yang fungsional, menuju kepada organisasi produk atau hibrida sehingga memiliki unit teknis, mudah berkoordinasi, memiliki unit-unit penyuluhan, perencanaan, pengendalian operasional. 3. Penerapan sistem komputerisasi data, perhitungan potensi pajak dan peremajaan data pajak maksimal setahun sekali, penyuluhan dua atau tiga bulan sekali , penciptaan hukum dan penegakan sangsi yang tegas, serta pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP ). 4. Untuk memiliki kepemimpinan efektif, perlu pembentukan kelompok kerja (teamwork) 5. Pemenuhan kebutuhan personil secara sekaligus atau bertahap terutama upah yang diterima upah minimal standar (UMR). 6. Perlu keterampilan baik pendidikan maupun pelatihan teknis di bidang pengelolaan pajak daerah. 7. Perlu penciptaan visi, misi organisasi dan pelayanan prima yang memiliki standar. 8. Untuk meningkatkan kinerja pengelolaan pajak daerah maka penetapan target pajak daerah harus sesuai dengan potensi pajak.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
T11425
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Marlina Emidianti
Abstrak :
Aspek keuangan adalah merupakan aspek yang penting dalam pelaksanaan pembangunan daerah terlebih-lebih dalam masa Otonomi, dimana pemerintah pusat telah menyerahkan sebagian besar kewenangan dalam mendapatkan, mengelola sumber-sumber pembiayaan yang dimiliki daerah. Guna membiayai serta melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dacrah maka Pajak daerah dan Retribusi Daerah adalah merupakan sumber penerimaan terpenting karena merupakan kontribusi yang besar dalam PAD. Menilai bahwa peraturan umum tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah selama ini (periode s.d tahun 1997) menyebabkan banyak pungutan yang tidak memadai hasilnya dan menghambat efisiensi ekonomi. Selain daripada itu bahwa dinilai daerah Propinsi mempunyai penerimaan yang berasal dari Pajak dan Retribusi cukup memadai, sedangkan sebaliknya daerah Kabupaten/kota dari pajak dan retribusi masih relatif kecil sehingga kurang mendukung perekembangan otonomi daerah oleh karenanya perlu peningkatan penerimaan daerah yang berasal dari sumber Pajak dan Retribusi yang potensial yang mencerminkan kegiatan ekonomi serta meniadakan jenis retribusi yang dinilai inefisiensi. Untuk itu pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang nomor 18 tahun 1997 sebagaimana yang telah dirubah menjadi Undang-Undang nomor 34/2000 untuk menggantikan Undang-Undang nomor 11 tahun 1957 dan Undang-Undang 12 tahun 1957 tentang Retribusi Daerah yang dinilai sudah tidak sesuai lagi. Perubahan kebijakan sebagai dasar hukum pelaksanaan pemungutan Pajak dan Retribusi daerah ternyata telah membawa dampak terhadap keuangan pemerintah Daerah Propinsi Lampung. Dalam tahun pertama pemberlakuannya telah menyebabkan berkurangnya penerimaan daerah yang berasal dari pajak sebesar Rp. 474 juta yang sebagian besar disebabkan oleh penurunan tarif BBNKB dan-dari retribusi daerah sebesar Rp. 6.773,9 juta yang disebabkan oleh terpangkasnya sebanyak 10 jenis retribusi sehingga total penurunan penerimaan sebesar Rp. 7.247,9 juta pads t.a. 1998/1999. Namun demikian pada t.a. 2001 dampak negatif berubah rnenjadi positif seiiring telah terdapatnya penambahan jenis pajak dan retribusi Baru serta terdapatnya kenaikan tarif baru PKB, sehingga pada t.a. 2001 dampak UU telah menaikkan penerimaan dari pajak sebesar Rp. 12.232,6 juta sedangkan penerimaan dari retribusi masih minus sebesar Rp.5.375,7 juta. Sehingga total dampak UU telah menaikkan penerimaan sebesar Rp.6.856,9 juta. Berkurang dan atau bertambahnya penerimaan daerah dari jenis Pajak dan Retribusi sebagai dampak UU telah pula berpengaruh kepada Kemampuan rutin, kemandirian dan posisi fiskal daerah. Pada La. 1998/1999 pemberlakuan UU telah menurunkan kemampuan rutin dan sebaliknya pada t.a. 2001 kemampuan rutin menjadi meningkat Sedangkan terhadap kemandirian daerah, pemberlakuan UU telah menurunkan kemandirian daerah pada t.a. 1998/1999 dan menaikkan kemandirian daerah pada t.a 2001. Posisi fiskal daerah selama pemberlakuan UU adalah lemah yang ditunjukkan oleh nilai UPPAD yang selalu lebih kecil dari TSPAD dan dampak UU jika dilihat dari UPPAD telah melemahkan posisi fiskal daerah pada t.a. 1998/1999 dan menguatkan posisi fiskal daerah pada t.a. 2001. Namun demikian, keuangan, kemandirian, kemampuan rutin dan posisi fiskal daerah berkemungkinan akan lebih baik untuk masa yang akan datang, karena ternyata pada t.a 2001 pemberlakuan Pajak dan retribusi belum mengacu kepada UU 34/2000 yang artinya masih terdapat jenis pajak daerah yang telah menjadi kewenangan propinsi akan tetapi belum diberlakukan, jenis pajak tersebut adalah pajak pengambilan air bawah tanah dan air permukaan serta objek pajak kendaraan bermotor di atas air dan bea balik nama kendaraan bermotor diatas air.
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2003
T1649
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dewa Gede Joni Astabrata
Abstrak :
Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah perencanaan di bidang keuangan daerah akan menjadi bidang yang memperoleh perhatian yang utama tanpa mengabaikan bidang-bidang lainnya. Hal ini beralasan karena dengan dilimpahkannya otonomi daerah secara nyata ke kabupaten dan kota maka urusan pemerintahan, pembangunan dan jenis pelayanan kepada masyarakat ada ditangan pemerintah kabupaten dan kota akan semakin banyak. Keadaan ini akan diperlukan adanya peningkatan kemampuan keuangan daerah. Otonomi daerah di bidang keuangan hendaknya diartikan sebagai pemberian keleluasaan kepada daerah dalam menggali dan membelanjakan dananya sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah masing-masing. Salah satu usaha Pemerintah Kabupaten Badung untuk meningkatkan pendapatan daerah adalah dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, bagian labs BUMN, penerimaan dinas-dinas dan penerimaan lain-lain. Pendapatan Asli Daerah menjadi sumber pendapatan yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Bahkan mampu memberi warna terhadap tingkat otonomi suatu daerah. Pendapatan ini dapat digunakani bebas oleh daerah, artinya penggunaan dana yang bersumber dari PAD dapat dimanfaatkan oleh daerah sesuai dengan kebutuhan. Sumber penerimaan terbesar bagi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Badung berasal dari pajak daerah yang rata-rata pertahunnya sebesar 83 % dari tahun 1985 - 2000, bahkan dari tahun 1994-2000 mencapai rata-rata diatas 90 % terhadap PAD. Penerimaan pajak yang paling besar kontribusinya terhadap PAD adalah Pajak Hotel dan Restoran (PHR) sebesar 89 % rata-rata per tahun. Dari hasil analisis regresi sederhana diperoleh adanya pengaruh positif dan nyata antara PHR terhadap PAD, antara PHR dengan APBD, dan antara PHR dengan PDRB Kabupaten Badung, hal ini dapat diketahui dari masing-masing koefisien determinasinya (R2) sebesar 0,996, 0,954 dan 0,605. Variabel yang paling berpengaruh terhadap penerimaan PHR ditihat dari hasil analisis regresi berganda adalah variabel dummy yang menggambarkan tahun krisis ekonomi terjadi, jumlah wisatawan manca negara yang menginap di Kabupaten Badung, serta jumlah restoran yang ada di Kabupaten Badung. Hasil analisis regresi ini menjelaskan kondisi PHR didasarkan atas data-data yang digunakan dalam analisis bukan dijelaskan oleh kondisi yang ada. Dalam analisis regresi ini dibuktikan bahwa Adjusted R Square sebesar 0,788 yang mendekati 1, sehingga semua variabel di atas berpengaruh cukup besar terhadap variabel PHR. Hal ini dapat dibuktikan secara statistik, baik secara individu masing-masing variabel ataupun secara bersama-sama variabel independen tersebut terhadap variabel PHR. Potensi PHR masih memungkinkasn untuk dikembangkan. Terjadinya perbedaan antara penghitungan potensi dengan penerimaan PUR diakibatkan oleh keterbatasan sumber daya manusia terutama dalam auditing data potensi PHR, yang tanpa disadari Kabupaten Badung akan kehilangan pajak tiap tahun. Upaya-upaya peningkatan penerimaan PHR dapat dilakukan dengan: pertama, intensifikasi yaitu memaksimalkan sumber-sumber yang telah ada dengan cara pendataan, penyuluhan, meningkatkan pengawasan, penerapan sanksi dan peningkatan kualitas SDM yang lebih baik; kedua, ekstensifikasi yaitu peningkatan dengan menggali atau menjaring wajib pajak baru yang sebelumnya belum terdata. Penerimaan PHR sangat tergantung dari sektor pariwisata, dimana sektor pariwisata sensitivitasnya sangat tinggi terhadap faktor keamanan baik di luar maupun di dalam negeri, issue lingkungan dan penyakit, untuk itu pemerintah daerah harus benarbenar menjaga dan memperhatikan hal tersebut.
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2002
T11907
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Imam Bachtiar
Abstrak :
Sejalan dengan semangat desentralisasi dan otonomi daerah, strategi yang diperlukan dalam rangka melaksanakan pemerintahan adalah dengan memperbesar porsi kemampuan pengelolaan keuangan. Pengelolaan yang dimaksud adalah pengelolaan keuangan yang sesuai dengan prinsip ? prinsip yaitu tanggungjawab, mampu memenuhi kewajiban keuangan, kejujuran, hasil guna ( effectiveness) dan daya guna ( efficiency ), serta pengendalian. Pelaksanaan otonomi memberikan kewenangan kepada daerah untuk bisa mengelola potensi sumber daya dalam memperkuat penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Kewenangan itu terkait erat dengan masih terbatasnya sumber penerimaan daerah yang berasal dari pusat. Sesuai dengan UU No. 22 Tahun 1999 dinyatakan bahwa sumber - sumber penerimaan daerah terdiri dari a) Pendapatan Asli Daerah, b) Dana Perimbangan, c) Pinjaman Daerah dan d) Lain - lain pendapatan daerah yang sah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) sendiri terdiri dari pajak dan restribusi daerah, laba hasil perusahaan daerah, dan lain - lain pendapatan asli daerah yang sah. Berkenaan dengan pajak dan restribusi daerah, pemerintah pusat telah mengeluarkan Undang - Undang No. 34 Tahun 2000. Dalam rangka memdukung penerimaan daerah di kabupaten Bekasi, pihak pemda telah melakukan penarikan pajak sesuai dengan UU tersebut diatas. Salah satu pajak daerah yang ditarik adalah pajak penerangan jalan. Pajak ini selanjutnya berubah menjadi pajak penggunaan energi listrik sesuai dengan peraturan daerah No. 2 tahun 2000. Dari pajak penerangan jalan ini penerimaan yang diperoleh hampir sebesar 52,65 % dari total penerimaan pajak daerah. Permasalahan yang muncul berkaitan dengan Pajak penerangan jalan adalah adanya Beban pajak ini dapat mempengaruhi dunia industri sehingga menghawatirkan iklim usaha yang ada di kabupaten Bekasi, selain itu adanya Perubahan nomeklatur dalam penetapan pajak penerangan jalan menjadi pajak energi listrik akan membingungkan para pelaku usaha, hal ini disebabkan adanya perubahan dalam obyek pajak. Masalah lain berkaitan dengan pajak penerangan jalan adalah adanya krisis listrik yang melanda Indonesia. Berkaitan dengan pajak penerangan jalan, pemerintah daerah dapat melakukan berbagai kebijakan untuk meningkatkan penerimaan dari sektor pajak diantaranya adalah penarikan pajak dapat dilakukan secara progresif berdasarkan daya pasang konsumen. Upaya lain adalah memberikan kompensasi bagi pihak perusahaan yang menggunakan tenaga listrik non PLN. Sedangkan bagi pelanggan PLN sebaiknya dapat melakukan perbedaan dalam penetapan prosentase pajak khususnya untuk pelanggan dunia usaha dan pelanggan rumah tangga.
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2003
T12058
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>