Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Widyan Grani Pramestiparamitha
"Fenomena pencemaran nama baik lintas batas negara sebagai perbuatan melawan hukum menghadirkan tantangan unik dalam ranah hukum perdata internasional, terutama jika dilihat melalui perspektif sistem hukum Indonesia dan Australia. Tulisan ini mengkaji dinamika kompleks pencemaran nama baik lintas batas sebagai perbuatan melawan hukum dalam konteks hukum perdata internasional, dengan menganalisis pendekatan hukum yang dibandingkan antara Indonesia dan Australia. Studi ini menggunakan kasus penting Soeharto melawan Time dan Dow Jones v. Gutnick sebagai titik fokus, dengan mengeksplorasi prinsip yurisdiksi, hukum yang berlaku, serta pelaksanaan putusan dalam sengketa pencemaran nama baik lintas batas. Dalam kajian ini, konsep lex loci damni (hukum tempat terjadinya kerugian) dan lex loci delicti commissi (hukum tempat terjadinya perbuatan melawan hukum) menjadi penting untuk menentukan hukum yang berlaku dan lokasi penyelesaian sengketa. Hukum Indonesia menekankan prinsip teritorialitas dan perlindungan kehormatan individu, sementara hukum Australia, sebagaimana tercermin dalam kasus Gutnick, mengadopsi pendekatan yang lebih fleksibel dengan menekankan pada lokasi kerugian terhadap reputasi. Perbedaan pendekatan ini mengungkapkan interaksi rumit antara hukum substantif dan prosedural dalam menangani pencemaran nama baik lintas yurisdiksi. Artikel ini juga menyoroti pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) di Indonesia untuk menciptakan kerangka hukum yang lebih harmonis dan responsif terhadap perkembangan teknologi digital serta sifat komunikasi tanpa batas.
The phenomenon of cross-border defamation as a tort presents unique challenges in the realm of private international law, particularly from the perspective of the legal systems of Indonesia and Australia. This paper examines the complex dynamics of cross-border defamation as a tort within the context of private international law by analyzing and comparing the legal approaches of Indonesia and Australia. Using the landmark cases of Soeharto v. Time and Dow Jones v. Gutnick as focal points, this study explores principles of jurisdiction, applicable law, and the enforcement of judgments in cross-border defamation disputes. In this analysis, the concepts of lex loci damni (the law of the place where the harm occurred) and lex loci delicti commissi (the law of the place where the tort was committed) are crucial in determining the applicable law and the forum for dispute resolution. Indonesian law emphasizes the principle of territoriality and the protection of individual honor, while Australian law, as reflected in the Gutnick case, adopts a more flexible approach, emphasizing the location of reputational harm. These differing approaches reveal the intricate interplay between substantive and procedural law in addressing cross-jurisdictional defamation. This article also highlights the importance of enacting Indonesia’s Draft Private International Law Bill (RUU HPI) to create a more harmonized and responsive legal framework that accommodates the realities of advancing technology and the borderless nature of digital communication."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library