Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 237 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Melkias Hetharia
Abstrak :
Tesis ini merupakan refleksi kritis terhadap pemikiran Roscoe Pound tentang hukum, khususnya Pengertian hukum dan fungsi hukum. Dengan tujuan untuk memahami pemikiran Pound mengenai hukum, sehingga dalam penerapannya dapat digunakan secara hati-hati. Gagasan Roscoe Pound mengenai fungsi hukum bertolak dari pengertiannya ten tang hukum. Bagi Pound, hukum bukan saja sekumpulan sistem peraturan, doktrin, dan kaidah atau azas-azas, yang dibuat dan diumumkan oleh badan yang berwenang, tetapi juga proses-proses yang mewujudkan hukum itu secara nyata melalui penggunaan kekuasaan. Berdasarkan pengertian hukum seperti itu, Pound mengemukakan gagasannya mengenai fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial (social engineering). Supaya hukum dapat melakukan fungsinya itu, maka Pound membuat suatu daftar kepentingan. Daftar tersebut merupakan penggolongan kepentingan yang terdiri dari: (1) Kepentingan-kepentingan umum (public interests); (2) Kepentingan-kepentingan sosial (social interests); (3) Kepentingan-kepentingan individu (individual interests). Kepentingan-kepentingan tersebut digolong--golongkan dengan maksud jika terjadi perselisihan kepentingan dalam proses pembangunan khususnya benturan kepentingan umum atau sosial dengan kepentingan individu, maka perlu diupayakan keseimbangan atau harmonisasi kepentingan. Dalam pertentangan kepentingan itu, hukum akan memilih dan mengakui kepentingan yang lebih utama melalui penggunaan kekuasaan. Ini menuntut adanya korban kepentingan pada salah satu pihak sebagai konsekwensi pembangunan. Namun demikian maka akan terjadi perubahan-perubahan sosial, dan membawa kemajuan dalam masyarakat dan peradabannya. Dalam hal ini, Pound memandang hukum secara fungsionalrealistik, dengan mengambil sikap pragmatisme hukum. Cara pandang dan sikap itu diambil Pound, karena Pound mengalihkan dasar teori mengenai fungsi dan tujuan dari kemauan (yang dianggapnya bersifat abstrak-metafisik), kepada kebutuhan atau keinginan (yang dianggapnya lebih realistik). Akibatnya Pound lebih suka berbicara tentang kepentingan daripada berbicara tentang hak. Cara pandang hukum fungsional dan sikap pragmatis itu artinya, suatu kecenderungan yang hendak mengukur sejauh mama hukum berperan sehingga terwujud tujuan hukum yaitu mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan bagi sebagian besar masyarakat. Kesimpulan yang dapat ditarik dari gagasan Pound mengenai hukum dan fungsinya sebagai alat rekayasa sosial (social engineering) adalah bahwa gagasan tersebut sangat penting dalam menunjang proses pembangunan. Namun perlu disadari bahwa dalam mengupayakan perubahan sosial ke arah yang lebih baik (pembangunan masyarakat), tentu diperhadapkan pada berbagai benturan kepentingan. Di sini hukum berfungsi mengatasi benturan kepentingan dengan memilih dan mengakui kepentingan yang lebih utama. Akibatnya hak dan kepentingan perorangan dapat dikorban demi ketertiban dan kepentingan umum. Dengan demikian, dalam gagasan Pound itu, keadilan dalam artinya yang hakiki yang berkaitan dengan hak sulit dicapai. Karena keadilan tidak membenarkan misalnya, terjadi korban hak dan kepentingan seseorang untuk kepentingan seribu orang. Agar supaya keadilan dapat tercapai untuk semua pihak, dan seseorang tidak merasa dirugikan, maka gagasan Pound yang memang dibutuhkan itu perlu diterapkan secara hati-hati dengan memperhatikan hak-hak dan kepentingan perorangan sehingga ketertiban dan keadilan dalam artinya yang hakiki itu dapat tercapai.
Depok: Universitas Indonesia, 1996
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Restu Debrina Mahyuni
Abstrak :
Hukuman legal sebagai sebuah konsekuensi yuridis dilanggarnya hukum positif merupakan sebuah hal yang seringkali menjadi sentral perdebatan Para ahli ilmu hukum dan filsafat. Perdebatan yang terjadi tidak hanya mengenai bagaimana suatu hukuman dilaksanakan, melainkan juga mengenai pendasaran moral dari berlakunya suatu hukuman. Utilitarianisme sebagai sebuah aliran filsafat mencoba menjawab pertanyaan di atas dengan mengatakan bahwa sesungguhnya suatu hukuman dapat dibenarkan dengan melihat implikasinya di kemudian hari. Hukuman dibenarkan karena kegunaannya yang dapat mewujudkan kebahagiaan umum. Pembenaran etis utilitarianisme ini kemudian diperkuat lagi oleh pemikiran tokoh aliran ini, John Stuart Mill. Mill berpendapat bahwa manfaat (kegunaan) adalah suatu pertimbangan terakhir bagi semua permasalahan etis, dan manfaat yang ia maksudkan adalah manfaat dalam arti yang seluas-luasnya yang didasarkan atas kepentingan-kepentingan manusia.
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 2002
S16059
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Huijbers, Theo
Yogyakarta: PT Kanisius, 1995
340.1 HUI f
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Andrea Ata Ujan, 1951-
Yogyakarta: Kanisius, 2009
340.01 AND f
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Cardozo, Benjamin N.
New Haven: Yale University Press, 1954
340.1 CAR g
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Hall, Jerome
Indianapolis: The Bobbs-Merrill, 1949
340.1 HAL l
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Dentreves, A.P.
Djakarta: Bhratara, 1963
340.1 DEN h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Soetiksno
Jakarta: Pradnya Paramita, 1988
340.1 SOE f
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Soetiksno
Jakarta: Pradnya Paramita, 1991
340.1 SOE f
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Soetiksno
Jakarta: Pradnya Paramita, 1986
340.1 SOE f
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>