Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 64 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Basroni
Abstrak :
Sejak Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia hingga saat ini kita telah menggunakan tiga buah Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar yang pernah berlaku itu meliputi UUD 1945, UUD RIS 1949, UUDS 1950. UUD 1945 yang berlaku pada awalnya merupakan hasil konstruksi dari Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) Indonesia dan ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Undang-Undang Dasar 1945 diberlakukan kembali hingga saat ini. Pemberlakuan kembali UUD 1945 setelah gagalnya lembaga kontituante hasil Pemilihan Umum 1955 yang dibentuk dan ditugaskan untuk membentuk Undang-Undang Dasar yang baru. Pemberlakuan kembali Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) di dalam praktek ketatanegaraan pada pelaksanaannya ternyata sangat menguntungkan Presiden sebagai lembaga eksekutif yang merupakan pihak penyelenggara pemerintahan. Hal tersebut dapat dilihat dimana pasal-pasal yang ada di dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur kewenangan Presiden selaku Kepala Negara maupun Kepala Pemerintahan terlalu besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga negara lainnya. Kondisi seperti ini menyebabkan Check and Balances itu tidak berjalan secara baik. Oleh karena hal yang demikian, maka pengaturan terhadap peran dan fungsi lembaga lembaga negara yang ada pada UUD 1945 sudah saatnya untuk ditinjau kembali. Peninjauan kembali tugas dan fungsi tersebut dengan melakukan amendemen atau revisi terhadap UUD 1945. Amendemen terhadap UUD 1945 sebelurnnya pada masa lalu merupakan sesuatu yang sakral dan tidak dapat disentuh atau merupakan suatu hal yang tabu. Penapsiran yang keliru tersebut lebih banyak dipengaruhi oleh aspek-aspek politis, tanpa memahami makna historis dibuatnya konstitusi. Ketentuan perubahan terhadap UUD 1945 di atur pada pasal 37 UUD 1945. Munculnya pasal tersebut merupakan suatu konsekuensi atau jawaban dari perumusan UUD 1945 yang terasa tergesa-gesa dalam waktu yang begitu singkat. Disamping itu proses pembuatan Undang-Undang Dasar 1945 dirancang oleh mereka yang bukan ahli dibidang ketatanegaraan. Soekarno sebagai Ketua Panitia Perancang Undang-Undang Dasar 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 mengutarakan : "Bahwa UUD 1945 yang dibuat sekarang ini adalah Undang-Undang Dasar Sementara, kalau boleh saya memakai perkataan lain adalah Undang-Undang Dasar Kilat. Soekarno lebih lanjut kemudian mengatakan bahwa dalam suasana yang damai dan tenteram nanti akan dikumpulkan kembali anggota MPR untuk membuat Undang-Undang Dasar yang lebih lengkap". Perkembangan kondisi ketatanegaraan yang begitu cepat saat ini ternyata tidak mampu diakomodir oleh UUD 1945. Untuk itu perubahan atau amendemen terhadap UUD 1945 merupakan suatu hal yang logis dan keharusan dalam upaya menanggulangi perkembangan kondisi ketatanegaraan yang begitu pesat. Pencantuman pasal 37 UUD 1945 meng-isyaratkan kepada kita bahwa UUD 1945 dapat diamendemen atau dirubah. Dalam melakukan amendemen atau perubahan dapat ditempuh dengan cara formal amendemen yang tertera di pasal 37 UUD 1945. Perubahan atau amendemen terhadap UUD 1945 dapat meniru cara amendemen yang dilakukan oleh Amerika Serikat dimana AS mengunakan konstitusi yang lama dan diperbaharui sehingga menjadi satu kesatuan. Perubahan konstiutusi di beberapa negara dapat ditempuh dengan melakukan perubahan secara keseluruhan terhadap pasal-pasal yang ada sehingga konstitusi yang digunakan adalah konstitusi yang baru sama sekali. Cara berikutnya adalah dengan melakukan perubahan pada beberapa pasal saja, sehingga konstitusi yang digunakan bukanlah konstitusi yang baru. Pasal-pasal yang diubah dijadikan satu kesatuan yang terintegrasi dan tidak dapat dipisahkan. Dalam melakukan perubahan terhadap suatu konstitusi di beberapa negara juga ada batasan-batasan yang dijadikan pegangan. Di Indonesia perubahan atau amendemen dilakukan tidak untuk menghasilkan Undang-Undang Dasar yang baru. Amendemen terhadap UUD 1945 dilakukan dengan cara melakukan perubahan terhadap beberapa pasal yang ada di Batang Tubuh UUD 1945 tersebut. Disamping itu dalam melakukan perubahan juga di berikan batasan-batasan yang dijadikan sebagai acuan. Batasan yang dijadikan acuan dalam melakukan amendemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dengan mengacu pada pengalaman di beberapa negara dalam melakukan perubahan atau amendemen terhadap konstitusi. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sesuatu kondisi yang tidak perlu untuk disentuh serta beberapa pasal lainnya seperti bentuk negara dll. Dalam melakukan amendemen menurut hemat penulis ada beberapa hal yang perlu untuk diamendemen yakni meliputi hal-hal sbb : pengaturan mengenai Hak Asasi manusia, Kedudukan, tugas dan wewenang MPR, kedudukan dan pertanggungjawaban Presiden, kedudukan tugas dan wewenang DPR, hal-hal lain. Dengan adanya amendemen diharapkan Check and Balances dapat berjalan dengan baik.
Universitas Indonesia, 2000
T980
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sinaga, Budiman N.P.D.
Abstrak :
Salah satu pemikiran yang berkembang di masyarakat sejak reformasi bergulir adalah melakukan perubahan terhadap UUD 1945. Pemikiran tentang perubahan ini begitu kuat sehingga ada yang berpendapat tidak mungkin reformasi tanpa mengubah UUD 1945. Saat itu pandangan masyarakat terhadap UUD 1945 secara garis besar dapat dibagi menjadi dua kelompok besar. Pertama, kelompok yang berpendapat UUD 1945 belum pernah diubah. Kedua, kelompok yang berpendapat UUD 1945 sudah pernah diubah, bahkan beberapa kali. Kelompok yang berpendapat UUD 1945 telah mengalami perubahan menemukan berbagai kekurangan atau bahkan kesalahan dalam melakukan perubahan itu, antara lain mengenai materi muatan dan bentuk peraturan perundang-undangan perubahan. Selama sejarah ketatanegaraan Indonesia ditemukan berbagai bentuk peraturan perundang-undangan perubahan Undang-Undang Dasar, seperti Maklumat, Keputusan Presiden, Undang-Undang, Ketetapan MPR, Perubahan serta perubahan dengan hukum tidak tertulis seperti konvensi. Perubahan UUD 1945 dengan memakai berbagai bentuk peraturan perundang-undangan mengundang perdebatan di berbagai kalangan, termasuk di antara pakar Hukum Tata Negara. Permasalahan yang menjadi perdebatan terutama mengenai bentuk peraturan perundang-undangan yang sesuai untuk mengubah UUD 1945. Dalam UUD 1945 tidak ditentukan bentuk peraturan perundang-undangan yang harus digunakan kalau diadakan perubahan. Akan tetapi, perubahan itu tentu tidak boleh dilakukan dengan bebas sama sekali tanpa batas apapun sebab setiap perubahan peraturan perundang-undangan secara umum harus memenuhi berbagai persyaratan. Mengenai perubahan peraturan perundang-undangan dalam ilmu hukum dikenal berbagai asas, seperti asas perubahan harus dilakukan dengan peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi. Sementara itu, dalam Hukum Tata Negara Indonesia tidak ada peraturan perundang-undangan lain yang sederajat atau lebih tinggi dari pada UUD 1945. Jika UUD 1945 akan diubah, ketentuan yang pertama kali harus diubah sebenarnya adalah ketentuan tentang perubahan itu sendiri. Adapun perubahan yang perlu dilakukan terutama adalah menentukan bentuk peraturan perundang-undangan perubahan UUD 1945.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
T 981
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: National LawCommission of the Republic of Indonesia, 2003
340.3 KOM l
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Gouw, Giok Siong
Djakarta: UI-Press, 1959
340.3 GOU h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Mochtar Kusumaatmadja
Bandung: Binacipta, 1976
340.5 MOC h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Lopez-de-Silanes, Florencio
New York; Geneva: United Nations , 2002
340.3 LOP p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Diah Anggriani
Abstrak :
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) mengatur bahwa Perseroan Terbatas (PT) dapat didirikan oleh minimal 2 (dua) orang dan tanpa ada peraturan lebih lanjut terkait kepemilikan jumlah saham sehingga dapat memungkinkan terjadinya kepemilikan jumlah saham yang berimbang dalam hal PT hanya dimiliki oleh 2 (dua) orang pemegang saham. Kepemilikan jumlah saham yang berimbang mengakibatkan deadlockdalam hal pengambilan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal tersebut dikarenakan tidak adanya pemegang saham mayoritas dan minoritas sehingga RUPS tidak dapat mengambil keputusan yang sah dalam hal terdapat salah satu pemegang saham yang tidak menyetujui usulan RUPS atau bahkan ketika kedua pemegang saham tersebut berselisih seperti pada contoh kasus Penetapan Pengadilan Nomor: 176/PDT.P/2015/PN.JKT.PST. Permasalahan yang dibahas dalam Penulisan ini ialah tentang pengaturan mengenai kepemilikan saham pada PT, akibat hukum yang ditimbulkan pada PT dengan kepemilikan saham berimbang bagi para pihak dan perlindungan hukum pemegang saham pada PT dengan kepemilikan saham berimbang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa UUPT tidak mengatur mengenai kepemilikan saham dalam suatu PT. Tidak diaturnya kepemilikan saham dalam suatu PT dapat berakibat tidak dapat diambilnya keputusan yang sah dan mengikat dalam RUPS. Terkait perlindungan hukum pada pemegang saham dengan kepemilikan saham berimbang secara tersirat diatur dalam UUPT yaitu salah satunya adalah meminta pembubaran terhadap PT tersebut. ......Article 7 of Law Number 40 Year 2007 concerning Limited Liability Company stipulates that a Limited Liability Company (Company) can be established by a minimum of 2 (two) people and without further regulations relating to the ownership of shares, so as to allow the ownership of balanced shares in the case that Company is only owned by 2 (two) shareholders. The ownership of a balanced number of shares results a deadlock in terms of voting at the General Meeting of Shareholders (GMS). This is due to the absence of majority and minority shareholders so that the GMS cannot make legitimate decisions in the event that one of the shareholders does not approve the proposed GMS or even when the two shareholders disagree as in the example case of Court Verdict Number: 176/PDT.P/2015/PN.JKT.PST. The problems discussed in this thesis are about the regulation of share ownership in Company, the legal consequences caused by Company with balanced share ownership for the parties and the legal protection of shareholders in Company with balanced share ownership. The research method used is normative juridical research using the legal approach and case approach. Based on the results of the study, it can be concluded that the Company Law does not regulate the ownership of shares in a Company. The lack of regulation in share ownership of Company can result in a legal and binding decision in the GMS. Related to legal protection for shareholders with balanced share ownership is implicitly regulated in the Company Law, one of which is to request the dissolution of the Company.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
T52400
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Atika Yuanita Paraswaty
Abstrak :
ABSTRAK
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku di Indonesia adalah kitab undang-undang zaman kolonial. Dinamika perkembangan masyarakat demokratis menuntut adanya pembaharuan KUHP tersebut menjadi KUHP yang memuat nilai-nilai bangsa Indonesia. KUHP memang tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum saat ini. Oleh karena itu terdapat upaya pembaharuan hukum pidana nasional melalui Rancangan KUHP. Terjadi perubahan perumusan pasal didalamnya, salah satunya adalah pasal mengenai tindak pidana agama. Telah terjadi perluasan perumusan pasal terkait tindak pidana tersebut, dipisahnya tindak pidana terhadap agama dan tindak pidana terhadap kehidupan beragama dan sarana beribadah. Pada KUHP, tindak pidana agama diatur dalam Pasal 156a KUHP. Hasil penelitian menyimpulkan upaya penanggulangan dalam KUHP terkait tindak pidana agama menjadi tidak efektif. Pada R-KUHP, perumusan pasalnya masih memiliki “jiwa” KUHP. Adanya perluasan delik menimbulkan overcriminalization. Terhadap prospek kedepannya harus lebih dijelaskan maksud tindak pidana yang ada agar tidak terjadi kesimpangsiuran dalam pengimplementasian undang-undang tersebut. Penelitian menyarankan kebijakan penanggulangan terhadap tindak pidana agama harus melalui proses sarana non-penal terlebih dahulu, dapat dilakukan dialog agar menjadi sepaham dengan permasalahan yang terjadi.
ABSTRACT
Criminal code applicable in Indonesia are colonial laws. Dinamic society growth claims criminal law reform which containing the values of the nation of Indonesia. Criminal code is nnot longer in line with the current legal developments. Hence the national criminal law reform efforts through draft criminal code. Article formulation changes therein, one of which is the chapter on religious offenses. That have an expansion clause is divided criminal offenses against religion and the other is crimes against religious life and worship facilities. In the criminal code, religious crime set in Pasal 156a. The study concluded criminal policy in criminal code is not effective. In draft criminal code, article draft is still have “soul” of criminal code. The expansion of crime cause overcriminalization. The outlook for the next must be clear that about crimes are not being mazy on that code implementation. The study suggest criminal policy for religious crime must be process non-penal effort firstly, that can be hold discuss or dialogue that be like-minded about society and religious problems.
Universitas Indonesia, 2013
T32788
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Patfield, Fiona
New York: Leicester University Press , 1990
340.3 PAT c
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, 2002
343.09 IND g
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7   >>