Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 78 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Bambang Soetjahjo
"Tesis ini menguraikan tentang Polisi Dalam Penegakan Hukum Perjudian Sabung Ayam (Kasus di Kampung Ambon). Permasalahan dalam tesis ini difokuskan pada pelaksanaan penegakan hukum terhadap perjudian sabung ayam di Kampung Ambon yang diwarnai adanya penyimpangan yang dilakukan oleh anggota Polsek Metro Cengkareng. Adapun pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif yang ditujukan terhadap penanganan perjudian sabung ayam di Kampung Ambon.
Hasil studi ini menunjukkan bahwa Polsek Metro Cengkareng dalam melakukan penegakan hukum terhadap perjudian sabung ayam di Kampung Ambon lebih memilih penegakan hukum dalam rangka peace maintenance, yakni mengutamakan terpeliharanya keamanan, ketertiban dan rasa keadilan masyarakat daripada penegakan hukum berupa law enforcement, yakni penindakan hukum atas dasar undang-udang dan peraturan-peraturan yang berlaku semata-mata. Tindakan diskresi yang dipilih oleh Polsek Metro Cengkareng ini menimbulkan dampak negatif berupa adanya penyimpangan yang dilakukan oleh sebagian anggotanya berupa pungutan liar di lokasi perjudian.
Penyimpangan yang terjadi ini tidak semata-mata disebabkan oleh perilaku anggota yang sengaja memanfaatkan kebijaksanaan Polsek Metro Cengkareng serta kewenangan yang dimilikinya, akan tetapi peranan dari penyelenggara perjudian yang berusaha untuk mencegah adanya penindakan hukum terhadap pelaku perjudian juga memberi andil yang cukup besar. Hal ini terlihat pada saat terjadi hubungan antara petugas dengan penyelenggara perjudian, yakni adanya hubungan pertukaran antara kedua belah pihak, dimana masing-masing mengharapkan adanya imbalan atau keuntungan atas tindakan yang dilakukan.
Meskipun sebenarnya penyimpangan oleh anggota tersebut telah diketahui oleh Pimpinannya, namun tetap saja dipertahankan tanpa adanya sanksi atau tindakan yang tegas dari pimpinannnya. Sampai batas-batas tertentu yakni selama tidak ada keluhan atau laporan pengaduan dari masyarakat, penyimpangan tersebut memang sengaja dibiarkan. Akan tetapi apabila sudah melampaui batas dan sudah sangat meresahkan warga masyarakat, maka penyimpangan tersebut akan diberi sanksi atau hukuman."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2000
T7580
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Budi Suprayoga
"Pengemudi metro mini S-79 setiap hari dalam menjalankan profesinya selalu melakukan pelanggaran hokum. Motivasi perilaku melanggar hukumnya karena ingin memberikan uang setoran sebagaimana target yang ditetapkan pengusaha dan memperoleh penghasilan yang layak untuk keluarganya. Perilaku melanggar hukum tsb terpaksa dilakukannya, karena tanpa melakukan pelanggaran hukum pengemudi merasa kedua harapannya tidak akan terpenuhi.
Untuk menganalisa masalah ketidaktaatan pengemudi terhadap hukum yang diberlakukan, maka penulis menggunakan kerangka pemikiran Prof. Dr. Soerjono Soekanto, SH, MA. Menurutnya efektifitas penegakan hukum sangat ditentukan oleh 5 (lima) faktor, yakni: a) hukumnya, b) mentalitas aparat, c) sarana pendukung, d) kebudayaan, dan e) masyarakatnya. Selain itu berbagai teori yang dapat menjelaskan kelima faktor tsb, juga penulis pergunakan sebagai sarana menganalisa masalah pelanggaran hukum yang dilakukan pengemudi metro mini 5-79. Oleh karenanya tesis ini selain memiliki tujuan akademis, diharapkan juga akan memiliki manfaat praktis dalam penegakan hukum.
Dalam penelitian ini penulis, mempergunakan metodologi penelitian kualitatif. Menurut Bogdan dan Taylor upaya pencarian data kualitatif dapat dilakukan melalui : pengamatan terlibat (participant observation), wawancara terbuka yang mendalam (open ended interviewing) dan penelitian terhadap dokumen pribadi (personal document). Oleh karena itu informasi dan studi kasus yang peneliti temukan selama riset, merupakan alat utama untuk memahami gejala-gejala sosial yang ada.
Selanjutnya hasil riset membuktikan bahwa penyebab pengemudi sering melanggar hukum adalah karena sulitnya mereka memperoleh uang setoran sebagaimana target yang ditetapkan pengusaha dan mendapatkan penghasilan yang layak untuk keluarganya. Kondisi tersebut didukung dengan: a) lemahnya faktor hukum, b) kondisi sumber daya aparatnya yang tidak kondusif, c) adanya kebudayaan yang mendorong perilaku melanggar hukum (kebudayaan: konflik, menerabas, kriminal, penghormatan terhadap nilai paternalistik yang tidak tepat dan lower class culture), dan d) situasi masyarakatnya yang mengalami anomie telah membuat pengemudi menjadi sering melanggar hukum.
Adapun hukum yang dilanggar pengemudi adalah : UU No. 14 tahun 1992, pasal 209 KUHP, dan pasal 5 UU No. 31 tahun 1999. Pelanggaran hukum oleh pengemudi tersebut akhirnya diikuti dengan pelanggaran atas pasal 418, 419 KUHP dan pasal 11, 12 UU No. 31 tahun 1999 oleh oknum petugas.
Dengan mengacu pada teori dan hasil riset yang peneliti peroleh, akhirnya penulis berkesimpulan bahwa penyebab utama pengemudi metro mini S-79 melakukan pelanggaran hukum adalah karena pengemudi memiliki motivasi ingin memperoleh penghasilan yang banyak. Perilaku melanggar hukum itupun akhirnya menjadi semakin merajalela karena pengaruh tidak kondusifnya faktor: hukum, kebudayaan, masyarakat dan sumber daya aparat penegak hukumnya."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2001
T8044
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agung Wicaksono
"Tesis ini menguraikan tentang pelaksanaan Penegakan Hukum Terhadap Orang Asing Oleh Satuan Pengawasan Orang Asing Polda Metro Jaya. Permasalahan dalam tesis ini difokuskan pada pelaksanaan penegakan hukum terhadap orang asing Polda Metro Jaya, yang diwarnai adanya penyimpangan oleh anggota satuan pengawasan orang asing Polda Metro Jaya. Untuk pengumpulan data menggunakan metode kualitatif.
Polri selaku alat negara penegak hukum berkewajiban memelihara dan meningkatkan tertib hukum yang dapat dilaksanakan melalui kegiatan penindakan terhadap setiap pelanggaran hukum dan menjaga tegaknya hukum yaitu agar tidak terjadi pelanggaran hukum. Penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri tidak hanya berlaku untuk warga negara Indonesia saja, tetapi juga berlaku terhadap orang asing yang berada di Indonesia. Instansi yang berwenang melakukan penegakan hukum terhadap orang asing adalah Imigrasi dan Polri (Satuan Pengawasan Orang Asing Polda Metro Jaya) untuk tingkat Polda Metro Jaya.
Penegakan hukum terhadap orang asing ada dua macam yaitu tindakan yustisial dan tindakan keimigrasian. Tindakan yustisial prosesnya seperti proses penyidikan, untuk diajukan ke sidang pengadilan, sedangkan tindakan keimigrasian adalah tindakan administratif dalam bidang keimigrasian di luar proses peradilan.
Dari kedua macam penegakan hukum terhadap orang asing, yang digunakan oleh Satuan pengawasan orang asing Polda Metro Jaya selama periode 2 tahun terakhir adalah tindakan keimigrasian, karena prosesnya mudah tidak memerlukan banyak waktu, tenaga dan pikiran. Tindakan yustisial selama periode dua tahun terakhir baru satu kali, itupun ditangani oleh anggota yang baru direkrut, diluar satuan pengawasan orang asing, yang memiliki kemampuan dan pengalaman dalam penyidikan.
Disamping kedua macam penegakan hukum, satuan pengawasan orang asing Polda Metro Jaya juga melakukan tindakan lain, diluar kedua ketentuan yang berlaku tersebut. Hal ini memungkinkan karena adanya kewenangan diskresi yang dimiliki oleh Polri. Dengan kewenangan diskresi inilah, terkadang satuan pengawasan orang asing Polda Metro Jaya tidak melakukan penegakan hukum terhadap orang asing yang terbukti melakukan tindak pidana keimigrasian, dan dalam prakteknya terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh anggota satuan pengawasan orang asing Polda Metro Jaya.
Penyimpangan yang dilakukan oleh anggota satuan pengawasan orang asing Polda Metro Jaya terkesan diijinkan dan ada toleransi dari sesama anggota dan pimpinan, selama penyimpangan yang terjadi tidak membahayakan kelompok atau organisasi satuan pengawasan orang asing Polda Metro Jaya. Disamping itu karena sebagian dari hasil penyimpangan tersebut digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas.
Salah satu cara untuk mencegah maraknya penyimpangan yang terjadi di tubuh Polri adalah dengan cara melakukan resosialisasi dan reinternalisasi doktrin-doktrin Polri, etika profesi yang merupakan pedoman bagi seluruh insan Polri dalam melaksanakan tugas-tugas kepolisian, disamping itu juga meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang dilakukan secara terprogram dan berkesinambungan, sehingga akan dapat membentuk insan Polri yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sadar akan status dan peranannya sebagai insan Rastra Sewakotama.
Bila setiap insan Polri telah memiliki iman dan taqwa yang kuat, niscaya penyimpangan di tubuh Polri umumnya dan khususnya di satuan pengawasan orang asing bisa ditiadakan atau minimal berkurang dan secara bertahap bisa ditiadakan.
Untuk meningkatkan profesionalisme anggota satuan pengawasan orang asing Polda Metro Jaya, maka yang dilakukan adalah meningkatkan kemampuan dan ketrampilan penyidikan dengan mengikutsertakan anggota dalam pendidikan kejuruan reserse dan intelijen serta melakukan pelatihan-pelatihan secara rutin dan berlanjut. Namun yang lebih penting dari semuanya adalah adanya kehendak dalam diri daripada individu untuk mau dan mampu melaksanakan tugas secara profesional demi meningkatkan citra Polri dalam mengabdikan diri kepada masyarakat, bangsa dan negara."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2014
T9743
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indro Wiyono
"Tesis ini menguraikan tentang pelaksanaan penegakan hukum terhadap pedagang asongan yang berjualan di depan gerbang tol Kebun Jeruk oleh Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Bitung.
Permasalahan dalam tesis ini difokuskan pada pelaksanaan kegiatan penegakan hukum terhadap pedagang asongan, serta bentuk atau jenis penegakan hukum yang dilakukan. Adapun untuk pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif yang ditujukan terhadap berbagai aktifitas yang dilakukan baik oleh anggota Induk Patroli Jalan Raya(PJR) Tol Bitung, maupun para pedagang asongan.
Hasil studi ini menunjukkan bahwa Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Bitung dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap para pedagang asongan yang berjualan di depan gerbang tol Kebun Jeruk lebih mengutamakan penegakan hukum yang bersifat persuasif, dalam rangka peace maintenance.
Mengutamakan terpeliharanya keamanan, ketertiban, dan rasa keadilan masyarakat daripada penegakan hukum yang bersifat represif, yaitu penindakan yang berdasarkan pada peraturan atau perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini disebabkan adanya kekhawatiran akan terulang kembali terjadinya kerusuhan yang dilakukan oleh para pedagang asongan terhadap para petugas sewaktu diadakan razia. Di samping itu, adanya keterbatasan jumlah anggota, sarana yang dimiliki, serta kemampuan penyidikan terhadap pelanggaran atau kejahatan yang relatif masih rendah, mengakibatkan anggota Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Bitung tidak melaksanakan penegakan hukum secara represif.
Bentuk atau jenis penegakan hukum yang dilaksanakan selama ini sangat berpengaruh terhadap keberadaan para pedagang asongan itu. Penegakan hukum yang dilakukan selama ini belum efektif, hal ini terlihat dengan masih berlangsungnya kegiatan para pedagang asongan di sekitar gerbang tol tersebut. Oleh karena itu, untuk meniadakan atau mengurangi keberadaan pedagang asongan, selain melakukan pencegahan terhadap kemacetan yang terjadi di sekitar gerbang tol, juga harus dilakukan penegakan hukum dengan bentuk atau jenis yang lain, serta meningkatkan kemampuan penyidikan anggota melalui pendidikan atau latihan secara terus menerus dan berkelanjutan."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2002
T10996
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Soewarso
"Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap gambaran penanganan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kelurahan Pondok Pinang, yakni bagaimana seorang Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat melaksanakan tugas dan peranannya dalam suatu lingkungan masyarakat, sebagai kepanjangan tangan Polisi Sektor dan ujung tombak Polri selaku aparat penegak hukum, dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan bimbingan masyarakat, mengupayakan tumbuh kembangnya peran dan tanggung jawab masyarakat dalam pembinaan keamanan dan ketertiban lingkungannya ("Community Oriented Policing").
Penelitian ini berawal dari adanya pernyataan bahwa kebijakan pemolisian selaku aparat penegak hukum dalam menanggulangi kejahatan dan pemeliharaan ketertiban umum ("Law Enforcement To Solve The Crime and To Maintain Public Order"), lebih mengutamakan upaya pencegahan dari pada penindakannya, dan penugasan Babinkamtibmas sebagai ujung tombak Polri untuk memberikan pelayanan, bimbingan dan perlindungan masyarakat di Kelurahan bagi seorang Bintara Polisi merupakan tugas yang berat dan komplek.
Dalam melaksanakan tugas dan peranannya seorang Bintara Pembina keamanan dan Ketertiban Masyarakat, yang digambarkan bagaikan seorang sherif atau ranger(Kunarto,1997), dituntut kemahiran dibidang hukum dan melaksanakan teknik kepolisian yang handal dengan sikap corect tetapi luwes, mewujudkan jati dirinya, berdasarkan pemahaman akan situasi kamtibmas dan lingkungan yang dihadapinya Menentukan pilihan dari altematif upaya-upaya mewujudkan tujuan yang ingin dicapainya.
Hal yang sedemikan itu akan sangat tergantung kepada kemampuannya untuk menafsirkan dan memahami, hakekat ancaman gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di daerahnya, dan tanggapan masyarakalnya, kemudian berdasarkan pengetahuan dan keyakinannya memilih prioritas upaya-upaya pelayanannya untuk mewujudkan Pola-Pola tindakan untuk bersama-sama memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dan lingkungannya.
Pelayanan yang diberikan untuk membantu masyarakat dalam mengatasi masalah kamtibmas lingkungannya, akan menumbuhkan pengakuan dan penerimaan serta kepercayaan masyarakat terhadapnya, sehingga masyarakat bersedia ikut berperan serta memelihara keamanan dan ketertiban lingkungannya. (Suparlan :1997).
Sesuai dengan hakekat ancaman keamanan dan ketertiban masyarakat, maka masalah kamtibmas sangat kompleks dan tidak pernah berhenti, malahan cenderung terus meningkat seirama dengan pembangunan dan perubahan-perubahan sosial. Keadaan ini membuat Polisi serba berurusan dengan masyarakat. Oleh karena itu kehadiran Polisi ditengah tengah masyarakat dengan sikap dan kemampuan yang handal menjadi kebutuhan mutlak masyarakat. (Mabel Polni,1997).
Dengan demikian wujud daripada sikap dan kemampuannya menangani situasi kamtibmas baik sebagai crime fighter maupun dalam membantu melayani warga masyarakat sebagai pelindung, pengayom, ia berperan sebagai community problem solver, harus mampu bertindak berdasarkan penilaiannya sendiri. Agar masyarakat yang mengharapkan dapat hidup dengan tertib dan tenteram, akan berpaling kepada Polisi.(Mardjono,1998 : 7).
Penelitian dilakukan dengan metode etnografr ayau metode kwalitatif, menggambarkan sesuatu gejala dalam perspektip gejala-gejala yang ada dalam konteksnya, sebagai kesatuan yang bulat dan menyeluruh. Yakni pola-pola tindakan dan perilaku seorang Bintara pembina kamtibmas, Serma Pol Soemardi, menangani Kamtibmas, di Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kotamadya Jakarta Selatan yang merupakan wilayah administrasi Daerah Khusus Ibukota Jakatra Raya Metropolitan.
Wilayah tersebut merupakan suatu wilayah yang unik, karena sifat wilayahnya terbuka, sebagai daerah lintasan hubungan lalulintas dengan akses jalan kesegala jurusan. Penghuninya beragam diantaranya warga negara asing/ anggota perwakilan negara asing, pejabat-pejabat tinggi dan para pengusaha besar. Sebagian termasuk orang-orang penting, sehingga memerlukan pelayanan khusus dari segi pengamanannya. Mereka ini menghuni di daerah pemukiman baru Pondok Indah. Sebagian lagi terdiri atas warga masyarakat golongan menengah kebawah. Mereka ini menghuni di daerah pemukiman yang dikenal sebelumnya sebagai 'desa' Pondok Pinang.
Tesis ini ingin menggambarkan bagaimana hubungan Serma Pol Soemardi selaku petugas Babinkamtibmas, mewujudkan tugas dan peranannya, bersama sama dengan masyarakat lingkungan Kelurahan Pondok Pinang. Penelitian dengan pendekatan kwalitatif, menggunakan teknik pengamatan terlibat serta wawancara kepada tokoh masyarakat, baik formal maupun informal guna memperoleh informasi yang khusus sesuai kedudukannya dalam masyarakat, untuk memperoleh gambaran yang lebih luas dan menyeluruh serta mendalam."
Depok: Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ciceu Cahyati Dwimeilawati
"Pasal 6 UULH menyatakan, bahwa setiap orang mempunyai hak dan kewajiban untuk berperan serta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Sedangkan menurut penjelasan Pasal 5 ayat (1) UULH dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan orang adalah orang seorang, kelompok orang atau badan hukum. Dengan demikian bank sebagai salah satu bentuk badan hukum mempunyai hak dan kewajiban untuk berperan serta dalam pengelolaan lingkungan hidup. Dengan kata lain Bank pun harus menegakkan hukum lingkungan. Namun, pada kenyataannya dunia perbankan sampai saat ini masih belum sepenuhnya pada kepedulian yang memadai tentang aspek lingkungan. Antara lain, masih banyak bank yang belum memasukkan pertimbangan lingkungan dalam pemberian kreditnya. Oleh karena itu, peneliti tertarik untuk meneliti mengenai bagaimana peran dan tanggung jawab Bank dalam penegakan hukum lingkungan, bagaimana Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (Bank Jabar) Cabang Tangerang menegakkan hukum lingkungan dan kendala apa Baja yang dihadapi Bank Pembangunan Daerah Jawab Barat (Bank Jabar) Cabang Tangerang dalam rangka menegakkan hukum lingkungan. Adapun penelitian ini bersifat eksplanatoris dengan melakukan pendekatan normatif empiris. Tahap penelitian yang dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Selanjutnya, data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif.
Dari hasil penelitian ini dapat disimpulan bahwa: 1. Peran dan tanggung jawab perbankan dalam penegakan hukum lingkungan sangat strategis karena melalul merekalah para pengusaha memperoleh dana yang dibutuhkan untuk menjalankan usahanya. 2. Di dalam praktek Bank Jabar Cabang Tangerang belum memperhatikan aspek lingkungan dalam menjalankan usahanya sebagaimana diterapkan oleh UULH sebagai Undangundang payung (umbrella act). Dengan demikian Bank Jabar Cabang Tangerang belum menegakkan hukum lingkungan. 3. Di samping itu Bank Jabar Cabang Tangerang masih menghadapi kendala dalam menegakkan hukum lingkungan, antara lain, karena kurangnya pengetahuan tentang tata lingkungan atau hukum lingkungan, khususnya yang berhubungan dengan usaha perbankan.
Adapun saran yang dapat penulis sampaikan adalah sebagai berikut: 1. Diharapkan perbankan Indonesia untuk lebih memperhatikan aspek lingkungan dalam menjalankan usahanya, khusus Bank Indonesia yang mempunyai posisi yang sangat strategis dalam rangka mencapai pemangunan yang berkelanjutan, misalnya dengan cara membuat peraturan atau pedoman/acuan yang jelas dan lengkap yang dapat dijadikan acuan perbankan dalam rangka penegakan hukum lingkungan. 2. Agar Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (Bank Jabar) Cabang Tangerang memperhatikan aspek lingkungan dalam menjalankan usahanya, seperti menerapkan persyaratan AMDAL bagi para ppemohon kreditnya. 3. Di samping itu, Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (Bank Jabar) agar lebih meningkatkan pengetahuan mengenai masalah lingkungan, khususnya aspek lingkungan yang harus diterapkan bank dalam menjalankan usahanya, misalnya dengan mengikuti kursus, seminar, penyuluhan, dan lain-lain."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
T1381
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Salviadona Tri P.
"Asas legalitas merupakan suatu asas yang utama dalam hukum pidana. Asas ini berlaku secara universal karena diakui dan dianut oleh semua sistem hukum di dunia. Salah satu yang terpenting dalam elemen asas legalitas adalah larangan pemberlakuan surut (non retroaktif) suatu peraturan perundang-undangan. Asas ini dianut dan diterapkan telah begitu lama di hampir semua sistem hukum termasuk di Indonesia. Pengakuan atas prinsip ini terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP serta dalam Pasal 28 I UUD 1945 Amandemen Kedua. Sejalan dengan prinsip tersebut, Mahkamah Konstitusi dalam putusan No. 013/PUU-I/2003 menyatakan bahwa Undang-Undang No. 16 Tahun 2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan menyatakan undang-undang tersebut bertentangan dengan Konstitusi serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Akibat hukum atas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut terhadap proses pemeriksaan para tersangka, terdakwa dan terpidana Bom Bali adalah semuanya harus dinyatakan batal demi hukum. Atas dasar Putusan Mahkamah Konstitusi No. 013/PUU-I/2003, maka muncul hak-hak bagi para tersangka, terdakwa dan terpidana bom Bali. Pelaku yang masih berstatus tersangka mempunyai hak untuk tidak diproses secara hukum baik materiil maupun formil dengan menggunakan Undang-Undang tentang Pemberantasan Terorisme. Namun dalam pelaksanaannya Putusan Mahkamah Konstitusi ini tidak ditaati dan dilaksanakan oleh lembaga yang terkait dengan sistem peradilan pidana. Faktor yang menyebabakan tidak ditaati dan dilaksanakannya Putusan Mahkamah Konstitusi adalah karena Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi tidak mengatur mengenai konsekwensi atau akibat hukum yang harus dilaksanakan apabila suatu Undang-Undang dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T15422
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Soerjono Soekanto
"Menurut hasil pengamatan, maka ada kecenderungan yang kuat untuk mengkaitkan proses pembangunan dengan pandangan-pandangan ataupun cita-cita yang optimistis sifatnya. Pandangan-pandangan atau cita-cita tersebut biasanya hendak diwujudkan dalam kegiatan-kegiatan untuk mencapai taraf kehidupan materiil dan spirituil yang lebih baik daripada keadaan yang telah atau pernah dicapai. Motivasi untuk membangun timbul antara lain karena para warga masyarakat beserta pemimpin-pemimpin negara-negara yang merdeka dan berdaulat penuh sesudah Perang Dunia ke II, cenderung untuk mempunyai keinginan-keinginan yang sangat kuat agar dapat mencapai tataf kehidupan yang sederajat dengan masyarakat-masyarakat dari negara-negara yang dikualifisir sebagai negara-negara industri yang kompleks dan modern. Akan tetapi usaha-usaha untuk mengadakan pembangunan tersebut tidaklah semudah yang diduga. Semula ada dugaan kuat bahwa pembangunan secara materiil-ekonomis sudah cukup, terutama apabila disertai dengan tersedianya modal, bahan-bahan mentah, alat-alat produksi, tenaga-tenaga terampil dan terlatih, maupun pelbagai kecakapan untuk mengelola suatu organisasi kedalam proses yang sinkron. Salah satu kelemahan daripada ideologi-ideologi pembangunan kontemporer adalah bahwa pendukung-pendukungnya mempunyai gambaran yang jelas mengenai pembangunan materiil-ekonomis, akan tetapi belum ada suatu arah yang nyata mengenai pembangunan spirituil-sosial. Pembangunan materiil-ekonomis di negara-negara Barat antara lain merupakan suatu hasil perkembangan dari proses diferensiasi strukturil-fungsionil dan peningkatan adaptif daripada bidang-bidang kehidupan secara evolusioner, seperti misalnya bidang politik, administrasi, agama, hukum, dan seterusnya. Keinginan dan motivasi yang kuat untuk meniru hasil proses evolusi yang mempunyai taraf ekonomis dan teknologi tinggi, dapat mengakibatkan terjadinya keragu-raguan untuk mengikuti tahap-tahap yang mantap kearah itu (R. Kintner and H. Sicherman 1975: 91). Disatu pihak hal itu kemungkinan besar disebabkan adanya kekhawatiran akan kehilangan identitas, dan di lain pihak ada pula kecemasan bahwa nilai-nilai perikemanusiaan harus dikorbankan. Maka, ada pemimpin-pemimpin negara-negara yang cenderung untuk mempertahankan identitas tradisionil didalam kerangka modernisasi ekonomis, seperti yang dilakukan oleh Nyerere di Tanzania. Ada pula yang sangat cemas akan pengaruh individualisme Barat sehingga berusaha untuk mengubah manusia menjadi makhluk yang tidak mencari kemajuan dan perkembangan, akan tetapi menempatkannya pada kerangka tugas dan kewajiban sebagaimana halnya yang terjadi di Kuba (A.M.I. Hoogvelt 1976: 150, 151).
Nyatalah dari konstatasi-konstatasi diatas bahwa pembangunan secara materiil-ekonomis belaka tidaklah cukup apabila yang diinginkan dan dicita-citakan adalah suatu taraf kehidupan yang lebih baik, oleh sebab "taraf kehidupan" merupakan pengertian serta paham yang mengandung pelbagai segi dan hakekat. Secara sederhana maka didalam proses pembangunan terlebih dahulu perlu diidentifisir dengan seksama apa yang tidak ada atau belum ada, apa yang rusak atau salah, apa yang macet dan apa yang mundur ataupun telah mengalami kemerosotan. Menurut kerangka pemikiran dan tindakan yang sangat disimplifikasikan, maka hal-hal tersebut memerlukan pengadaan, pembetulan atau perbaikan, penambahan, pelancaran dan peningkatan secara proporsionil. Bagi negara-negara yang sedang berkembang seperti Indonesia, maka pembangunan dapat merupakan proses yang menghambat atau bahkan mungkin menghentikan kelangsungan atau kehidupan unsur-unsur kemasyarakatan tertentu, oleh karena praktek kehidupan suatu masyarakat biasanya rumit dan penuh dengan liku-liku yang sulit diperhitungkan secara pasti dan akurat. Proses tersebut kemudian diikuti oleh kegiatan-kegiatan penyesuaian diri terhadap cara-cara kehidupan yang baru, hal mana tidak jarang merupakan usaha-usaha yang penuh dengan ketegangan, keresahan maupun penderitaan. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1977
D321
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ignatius Ridwan Widyadharma
"Kehidupan suatu masyarakat tampak berkembang sedemikian pesatnya dan keadaan ini semakin menarik pula dengan timbulnya berbagai masalah hukum keadaan ini telah terwujud dalam kenyataan yang kemudian melahirkan masalah-masalah sosial yang semakin membengkak dan bertambah pelik.
Sebagai suatu kenyataan adalah persoalan mengenai bantuan hukum. Bantuan hukum sebagai suatu lembaga hukum, legal institution, yang kita kenal sekarang ini adalah suatu barang baru di Indonesia. Dia baru dikenal di Indonesia sejak masuknya atau diperlakukannya sistem hukum barat di Indonesia.
Hal tersebut memberikan suatu pandangan mengenai kenyataan tentang adanya masyarakat yang senantiasa bergerak ke arah kemajuan yang bersifat dinamis. Perkembangan aspek kehidupan ini kadang-kadang berkaitan erat dengan struktur kehidupan masyarakat itu sendiri. Struktur sosial melalui proses pembaharuan dan pembangunan hukum bertujuan mewujudkan serta menciptakan keadilan yang selaras dengan kehendak masyarakatnya.
Tujuan penelitian ini untuk menelaah pola perilaku warga masyarakat dalam sikapnya terhadap bantuan hu­kum dan sekaligus mempelajari faktor yang yang cukup berperan den mempengaruhi efektifi­tas penggunaan bantuan hukum."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
T9633
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arman Achdiat
"Salah satu tugas kepolisian yang dijadikan oleh sebagian warga masyarakat sebagai tolak ukur keberhasilan kepolisian pada saat ini adalah tugas polisi sebagai penegak hukum (law enforcement). Penegakan hukum sebagai salah satu tugas dari kepolisian dilakukan dilaksanakan oleh seluruh organisasi kepolisian, mulai dari tingkat Mabes Polri sampai dengan tingkat Polsek. Permasalahan-permasalahan yang ada di masyarakat, kadang-kadang terjadi sebagai akibat dari kebijakan pemerintah yang tidak memikirkan dampaknya. Kebijakan yang saya maksudkan disini adalah pernyataan yang disampaikan oleh seorang pimpinan pemerintahan yang dijadikan yurisprudensi oleh sebagian warga masyarakat.
Kampung Sawah Baru Kelurahan Tanjung Duren Selatan Kecamatan Grogol Pertamburan Jakarta Barat merupakan lahan tidur termasuk dalam wilayah Polsek Tanjung Duren. Penguasaan tanah di Kampung Sawah Baru oleh sekelompok warga masyarakat karena Iamanya lahan tidak dimanfaatkan oleh pemiliknya. Sehingga sebagian warga masyarakat memanfaatkan untuk bercocok tanam dengan memanfaatkan lahan tidur untuk meningkatkan taraf hidupnya. Masalah baru muncul ketika pada tahun 2003 pemilik tanah yang sebenarnya meminta pengadilan untuk mengosongkan tanah yang menjadi hak miliknya.
Dari hasil penelitian yang saya lakukan, bahwa ada 4 (empat kelompok yang mengaku pemilik dari lahan tersebut, yang salah satunya adalah kelompok pemukim liar. Keempat kelompok tersebut dengan berbagai upaya berusaha untuk mendapatkan tanah tersebut. Penanganan Polsek Metro Tanjung Duren terhadap pihak-pihak yang berkonflik terdiri dari tiga tahap yaitu berupa tindakan preemtif, preventif dan represif. Preemtif berupa pengarahanpengarahan dari Polsek Metro Tanjung Duren yang berkaitan dengan penyelesaian konflik; preventif berupa patroli-patroli, penjagaan-penjagaan yang bertujuan untuk mencegah terjadinya benturan fisik antara pihak-pihak yang bersengketa.
Dalam proses penyelesaian konflik yang dilakukan oleh aparat pemerintah balk dari kepolisian, kecamatan, pengadilan, pertanahan dan DPR, serta pihak-pihak Iainnya terkesan ada keberpihakan terhadap salah satu yang bersengketa. Menurut pandangan saya, hal ini terjadi disebabkan adanya keberpihakan dalam konflik tersebut, di mana munculnya permasalahan itu diakibatkan karena adanya ketidakseimbangan dalam penanganannya sehingga muncul rasa tidak puas bagi warga yang terkena gusuran."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2006
T18438
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8   >>