Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Siagian, Simon Audry Halomoan
Abstrak :
Perjanjian penetapan harga atau price fixing merupakan bentuk perjanjian yang dilarang dalam ketentuan hukum persaingan usaha di Indonesia. Tujuan yang ingin dicapai oleh pelaku usaha melalui perjanjian ini adalah mendapatkan laba yang sebesar-besarnya. Dalam prakteknya perjanjian penetapan harga tidak didasari niat pelaku usahanya untuk membentuk kartel harga, melainkan alasan efisiensi. Hal ini terjadi pada perjanjian interkoneksi untuk menetapkan tarif SMS off-net yang melibatkan operator penyelenggara jasa telekomunikasi. Bagaimana KPPU memutuskan perkara ini dan apa yang menjadi dasar dilarangnya perjanjian penetapan harga......A price fixing agreement is a form of agreement that is prohibited in the provisions of business competition law in Indonesia. The goal to be achieved by business actors through this agreement is to get the maximum profit. In practice, the price fixing agreement is not based on the business actor's intention to form a price cartel, but rather for reasons of efficiency. This occurs in the interconnection agreement to set off-net SMS tariffs involving telecommunication service providers. How did the KPPU decide this case and what was the basis for the prohibition of the price fixing agreement.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T-Pdf
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library