Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 46 dokumen yang sesuai dengan query
cover
H. Azhary
"

Dalam uraian singkat ini akan saya coba untuk menjawab masalah yang merupakan tantangan bagi para pakar Hukum Tatanegara Indonesia yang mempunyai dampak langsung terhadap kehidupan bernegara bangsa Indonesia, baik sekarang maupun di masa yang akan datang.

Apabila kita memperhatikan teori-teori Hukum Tatanegara yang ada dalam kepustakaan, maka akan ditemukan teori-teori Hukum Tatanegara dari para pakar Hukum Tatanegara bagi Hukum Tatanegaranya masing-masing. Teori Hukum Tatanegara Belanda dikemukakan oleh pakar Hukum Tatanegara Belanda, Teori Hukum Tatanegara Inggris dikemukakan oleh pakar Hukum Tatanegara Inggris, Teori Hukum Tatanegara Rusia oleh Pakar Hukum Tatanegara Rusia. Dan setiap Hukum Tatanegara dari suatu negara atau bangsa menunjukan adanya sifat atau ciri-ciri dari bangsa yang bersangkutan.

Hampir tidak ada hal yang sama dan serupa dari Hukum Tatanegara suatu bangsa dibandingkan dengan Hukum Tatanegara bangsa yang lain. Perbedaan itu disebabkan oleh tidak samanya sejarah dan latar belakang suatu bangsa juga oleh kepribadian yang dimiliki oleh setiap bangsa. Oleh karena itu tidak heran kalau Logemann membedakan asas formal (formele stelselmatigheid) dan asas material (materiele stelselmatigheid) dalam Hukum Tatanegara.

Dari penelitian diketahui bahwa Hukum (termasuk Hukum Tatanegara) terdiri atas dua unsur, yaitu unsur kerohanian yang bersifat abstrak dan unsur lingkungan yang bersifat nyata Unsur kerohanian disebut sebagai unsur ideal dan bersumber pada pikiran manusia Sebagai bangunan hukum, unsur ideal ini dikenal sebagai pengertian-pengertian. Karena bersumber pada pikiran manusia, maka pengertian-pengertian bersifat umum (universal), misalnya saja dimanapun di dunia ini orang akan berpikiran sama bahwa dua tambah dua adalah empat. Demikian juga dalam Hukum Tatanegara, pengertian bentuk negara "Republik" ialah negara yang dikepalai oleh Presiden, bukan oleh Raja. Sedangkan unsur yang kedua ialah unsur yang bersifat nyata yaitu alam dan lingkungan dimana manusia ini hidup. Herman Heller rnenyebutkan sebagai unsur alam dan budaya setempat. Karena alam dan lingkungan hidup manusia termasuk nilai-nilai, keperibadian, tradisi di mana manusia itu hidup berbeda-beda, maka hasilnya juga berbeda satu dengan yang lainnya. Unsur ini disebut sebagai asas-asas. Itulah sebabnya dimungkinkan terjadi perbedaan dalam asas-asas, misalnya asas demokrasi dan suatu bangsa tidak sama dengan bangsa lainnya. Amerika dalam demokrasinya lebih memberi bobot pada kebebasan sedangkan Rusia lebih memberikan bobot pada persamaan. Jadi meski pengertiannya sama yaitu demokrasi, tetapi isinya berbeda, hal ini tergantung pada asas-asas yang dianggap demokrasi.

"
Jakarta: UI-Press, 1995
PGB 0366
UI - Pidato  Universitas Indonesia Library
cover
Maria Farida Indrati
Jakarta: UI-Press, 2007
PGB 0367
UI - Pidato  Universitas Indonesia Library
cover
Jimly Asshiddiqie, 1956-
Jakarta: UI-Press, 1998
PGB 0438
UI - Pidato  Universitas Indonesia Library
cover
Ismail Suny
Jakarta: UI-Press, 2006
PGB 0520
UI - Pidato  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmad Fadlil Sumadi, 1952-
malang: Setara Press, 2013
342 AHM p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sutjipto
"Pada tesis ini dibahas mengenai Mahkamah Konstitusi khususnya mengenai pembentukan, kewenangan, pengangkatan dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi di Indonesia. Tesis ini dibuat dengan menggunakan metode pendekatan normatif empiris, oleh karena itu akan diteliti data sekunder dan data primer. Dasar pembentukan Mahkamah Konstitusi Negara Indonesia diatur dalam Perubahan ke-3 UUD 1945 pada Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2001 dalam Bab IX, Pasal 24 ayat (2) serta Perubahan ke-4 UUD 1945 pada Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2002 dalam Aturan Peralihan Pasal III. Untuk dapat menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi tidaklah mudah dan harus memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan untuk menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi ada yang bersifat terukur dan tidak terukur. Khusus kewenangan Mahkamah Konstitusi Indonesia yang sangat berbeda dengan Mahkamah Konstitusi negara lain adalah dalam hal pemberhentian/impeachment terhadap Presiden dan Pejabat Tinggi Negara lainnya. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi pada dasarnya tidak banyak berbeda dengan Hukum Acara Badan Peradilan Umum."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36284
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Biro Hukum dan Humas,
340 KHP
Majalah, Jurnal, Buletin  Universitas Indonesia Library
cover
Laila Mahmudah
Jakarta: Pena Multi Media, 2008
342.02 EFI p (2)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
"Esensi kehadiran MK adalah konsekuen logis konstitusional berakhirnya era daulat parlemen (politik) ke daulat konstitusi. Era daulat parlemen ditemukan dalam ketentuan konstitusi terdahulu bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Majelis ini terdiri atas anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan dari daerah dan golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. (pasal 1 ayat (2) jo Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 sebelum perubahan).Pada Perubahan Ketiga UUD 1945, ketentuan di atas telah berubah. Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) menyebutkan Negara Indonesia adalah negara hukum dan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Jadi sehak perubahan ketiga, kedaulatan tidak lagi dilakukan sepenuhnya oleh MPR sebagai ikon puncak kekuasaan parlemen melainkan dilaksanakan rakyat menurut konstitusi. Disinilah sejarah ketatanegaraan Indonesia mulai berdetak di mana segala aktifitas kekuasaan legislatif eksekutif yudikatif dan cabang kekluasaan lainnya harus tunduk pada daulat konstitusi."
342 JTRA 11:3 (2006)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Sitorus, Lily Evelina
"Accountability is the key to good governance. In global administrative law, every policy made should be accountable. The given law should be accessible to the public. At the time of the global financial crisis, many countries did not have the necessary rules to solve the problems that arose. In Indonesia, the government?s decision to bail out Bank Century has remained controversial up to the present time. The need for a comprehensive law dealing with economic, political and social factors should be considered. The Indonesian Law regarding Government Administration provides for the code of conduct for government action. An entire chapter in the law has been dedicated to set out provisions on discretion, reflecting a two-way approach, namely: restriction of government action on the one hand and the protection of public rights on the other. In practice, however, such rule is not implemented in line with the intended formulation. There is still a need for harmonization with the law regarding State Administration Courts in Indonesia.

Akuntabilitas adalah kunci dari pemerintahan yang baik. Dalam hukum administrasi global, setiap kebijakan harus dapat dipertanggungjawabkan. Hukum yang ada harus bisa diakses oleh masyarakat. Ketika krisis keuangan global terjadi, banyak negara tidak memiliki hukum positif untuk mengatasinya. Di Indonesia, keputusan pemerintah dalam membailout Bank Century menjadi perdebatan sampai saat ini. Kebutuhan akan hukum yang komprehensif terkait ekonomi, politik dan sosial harus dipertimbangkan. UU Administrasi Pemerintahan Indonesia telah menyiapkan aturan dalam bertindak bagi pemerintah. Penempatan diskresi dalam satu bab tersendiri dapat dilihat dari dua sisi, batasan terhadap tindakan pemerintah sekaligus perlindungan bagi hak publik. Pada praktiknya, pelaksanaan dari aturan tersebut tidak semudah rumusan yang dimaksud. Harmonisasi dengan UU Peradilan Tata Usaha Negara masih dibutuhkan."
Depok: Faculty of Law University of Indonesia, 2016
AJ-Pdf
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5   >>