Ditemukan 8 dokumen yang sesuai dengan query
Margarito Kamis
Abstrak :
Hak, sejauh telah diperlihatkan dalam uraian artikel ini, bukan, bahkan tidak ada bersamaan dengan datangnya alam. Alam tidak berbicara apa-apa, apalagi spesifik tentang hak. Hak dalam kasus ini, ditemukan dalam hukum, dinyatakan untuk pertama kalinya dalam konstitusi tertulis yang terkodifikasi maupun konstitusi-konstitusi yang tersebar pada serangkaian UU, khas Inggris. Praktis, hak adalah satu hal yang diciptaka oleh pembentuk UU, sebuah temuan yang dalam kasus ini, mengubah eksistensi manusia.
Jakarta: Lembaga Pangkajian MPR RI, 2019
342 JKTN 12 (2019)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Abstrak :
Prinsip kebebasan hakim merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila dan UUD 1945, demi terselenggaranya negara hukum RI, sebagaimana yang dikehendaki pasal 24 UUD 1945. Prinsip kebebasan hakim dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim, maka dapat memberikan pengertian bahwa hakim dalam menjalankan tugas kekuasaan kehakiman tidak boleh terikat dengan apapun dan atau tertekan oleh siapapun, tetapi leluasa untuk berbuat apa pun. Prinsip kebebasan hakim merupakan suatu kemandirian atau kemerdekaan yang dimiliki oleh lembaga peradilan demi terciptanya suatu putusan yang obyektif dan imparsial. Para hakim di Indonesia memahami dan mengimplementasikan makna kebebasan hakim sebagai suatu kebebasan yang bertanggung jawab, kebebasan dalam koridor ketertiban peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menjalankan tugas pokok kekuasaan kehakiman sesuai hukum acara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa dipengaruhi oleh pemerintah, kepentingan, kelompok penekan, media cetak, elektronik, dan individu yang berpengaruh.
JK 12:2 (2015)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
JK 9:2 (2012)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Abstrak :
Duncan Kennedy, seorang penganut realisme hukum, secara sinis pernah berujar, Teachers teach nonsense when they persuade students that legal reasoning is disticnt, as a method for reaching correct results, from ethical or political discourse in general. There is never a correct legal solution that is other than the correct ethical or political solution to that legal problem. seandainya sinyalemen kennedy benar subjek yang digugat, tentu tak hanya para dosen lembaga pendidikan tinggi hukum, melainkam juga mereka yang berprofesi sebagai fungsionaris atau praktisdi hukum, utamanya para hakim.Tulisan ini tidak berangkat dari pandangan kaum realis yang sejak awal sudah menafikan penalaran hukum, tapi bertolak dari asumsi tetap ada sesuatu yang disebut penalaran hukum tersebut. Penalaran ini mempunyai karakteristik unik, khususnya bila dilihat dari perspektif para hakim, terlebih lagi para hakim di MK. Tulisan ini bertujuan menguraikan sekilas tentang filosofi bernalar yang idealnya dapat diteraspkan hakim konstitusi dalam masa transisi konstitusionalitas yang disebut dsebut kontekstual dengan kondisi kekinian sistem hukum indonesia.Jika kita kembali pada pernyataan diatas, sesungguhnya gugatan tersebut cukup berdasar. Aada dua alasannya, Pertama, karena objek yang dinalar tidak pernah jelas. Objek yang bernama hukum itu amat kompleks dan multifaset. Kedua, Sang subjek yang menalar pun merupakan mahluk yang tidak steril, tidak bebas nilai dan penuh dengan kepentingan.
342 JTRA 11:3 (2006)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Abstrak :
After the law foreign Investment was legitimated as a government policy. the transfer of technology could be applied although no special law of transfer of technology until now. The process of transfer of technology through the function of social control and social engineering met some obstacles, either from aspect of regulation or making contract with foreign investros.
343 JPIH 21 (1999)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Abstrak :
Article 15 of the Indonesian Penal code gave an alternative in execution of the imprisonment which was called parole, but this institution was inefficient in practice. Result of the research showed that the parole institution was still necessary to be maintained because it was in line with the goal of integrative imprisonment and the idea of rehabilitation as an effort to rehumanize the prisoner to be a a productive development power. The parole made some special advantages for the prisoner : to shorten the duration of imrinsonment, an apportunity to self rehumanization, to continue the activity which had ever been done before. the advantage for the correctional institution (Lapas) were : to improve the image, the eliminate the stigma, to reduce the living cost, to reduce the occupation density.
343 JPIH 17 (1997)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Taufiqurrohman Syahuri
Jakarta : Ghalia Indonesia, 2004
342.02 TAU h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
I Dewa Gede Atmadja
Malang: Setara Press, 2010
342.02 IDE h
Buku Teks Universitas Indonesia Library