Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
Widi Hastuti
"Tanah merupakan salah satu aset terpenting bangsa Indonesia yang memiliki spektrum keterkaitan pengelolaan yang sangat luas serta melibatkan banyak pihak. Tesis ini mengangkat studi kasus terhadap pembatalan sertipikat hak milik nomor 253 Desa Wironanggan Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Permohonan hak merupakan salah satu cara memperoleh hak atas tanah. Hak atas tanah yang diperoleh dapat berupa Hak Milik, Hak Guna Bangunan, dan hak-hak lain yang diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria. Guna memperoleh kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah, maka diadakanlah pendaftaran tanah. Sertipikat hak atas tanah sebagai alat bukti yang kuat, haruslah dapat membuktikan keabsahan dari kepemilikan dari hak atas tanah. Pendaftaran tanah masih didominasi karakteristik publikasi negatif, maksudnya negara tidak menjamin kebenaran data yang terdaftar di dalam daftar umum Pendaftaran Tanah. Artinya suatu waktu suatu hak atas tanah dapat dibatalkan, apabila terbukti data tersebut tidak benar. Dalam prakteknya untuk terjadinya suatu hak atas tanah harus tetap melalui peraturan yang ditentukan, namun masih banyak terjadi kekeliruan-kekeliruan yang berakibat dibatalkannya hak atas tanah tersebut."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16341
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Endang Sulistyorini
"Pada praktiknya, peralihan hak atas tanah yang dilakukan dihadapan PPAT dituangkan ke dalam blanko akta yang siap diisi oleh PPAT, di mana akta tersebut formatnya sudah baku. Pada kenyataan di lapangan didapati adanya sengketa Tanah Hibah yang ditimbulkan karena ketiadaan perlindungan bagi para pihak terutama Pihak Pemberi Hibah oleh karena itu diperlukan suatu akta yang menyertai Akta Hibah Tanah guna mencegah atau meminimalisir timbulnya sengketa antara pihak pemberi hibah dengan pihak penerima hibah yaitu Akta Kesepakatan Bersama yang dibuat di hadapan Notaris. Pokok permasalahan yang diangkat pada penelitian ini yaitu berkaitan dengan pemenuhan syarat otentisitas dari Akta Hibah Pejabat Pembuat Akta Tanah yang disertai Akta Kesepakatan Bersama sebagai kekuatan pembuktian yang sempurna dan permasalahan yang berkaitan dengan kedudukan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang merangkap jabatan sebagai Notaris selaku pejabat umum sebagaimana diatur pada peraturan perundang-undangan dalam pembuatan Akta Kesepakatan Bersama yang menyertai Akta Hibah Tanah. Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian kepustakaan yang bersifat normative dengan Tipe penelitian evaluatif dari segi tujuannya. Penelitian ini mempergunakan Data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Otentisitas dari akta yang dipergunakan dalam penghibahan atas tanah dalam hal ini dengan menggunakan blanko Akta Hibah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang disertai dengan akta kesepakatan bersama yang dibuat secara notariil sebagai wadah untuk menampung kesepakatan-kesepakatan tertentu antara pemberi hibah dengan penerima hibah dengan dikaitkan pada Pasal 1868 KUHPerdata tentang syarat suatu akta dianggap sebagai akta otentik (bentuknya ditentukan oleh undang-undang dan dibuat oleh atau dihadapan pegawai umum yang berwenang) hanya dapat dipenuhi oleh Akta Kesepakatan Bersama yang menyertai Akta Hibah Atas Tanah itu sendiri ( bentuknya dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2005 tentang Jabatan Notaris) sedangkan Akta Hibah Tanah/PPAT belum memenuhi keotentikan akta berdasarkan Pasal yang dimaksud karena Akta Hibah Tanah/PPAT bentuknya hanya ditentukan berdasarkan PMNA/Ka.BPN Nomor 3 Tahun 1997 atau bukan berupa Undang-Undang walaupun dalam pembuatan Akta Hibah Tanah/PPAT ini dibuat dihadapan PPAT sebagai pegawai umum. Namun apabila ditinjau dari fungsi akta sebagai syarat untuk menyatakan adanya suatu perbuatan hukum dan sebagai alat pembuktian, keduanya dapat memenuhi ketentuan tersebut. Kesimpulan dari penelitian yang dilakukan adalah bahwa kedudukan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang merangkap jabatan sebagai Notaris selaku pejabat umum sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) PP Nomor 37 tahun 1998 jo. Pasal 17 butir g Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dalam pembuatan Akta Kesepakatan Bersama yang menyertai Akta Hibah Tanah adalah harus sebagai Notaris yang wilayah kerjanya sama dengan wilayah kerja Notaris tersebut sebagai PPAT di mana hal in! dapat ditentukan berdasarkan letak objek tanah yang dihibahkan tersebut. Pada kasus ini, letak objek tanah yang dihibahkan ada di wilayah Jakarta Barat sehingga yang menangani adalah PPAT yang merangkap sebagai Notaris dengan wilayah kerja Jakarta Barat. Sementara itu Perumusan pasal-pasal yang dikehendaki antara pihak pemberi hibah dan penerima hibah atas tanah dalam Akta Kesepakatan Bersama yang menyertai Akta Hibah Tanah/PPAT haruslah tidak saling bertentangan prinsip-prinsip hukumnya dengan mengacu pada Pasal 16 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 yang menyebutkan bahwa dalam menjalankan jabatannya seorang notaris wajib untuk bertindak jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum dalam hal ini yaitu mencegah serta meminimalisir kemungkinan terjadinya sengketa di kemudian hari antara pihak pemberi hibah dengan pihak penerima hibah atas tanah."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16342
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Deby Nuri Herasanti
"Dalam rangka mewujudkan lembaga wakaf sebagai pranata keagamaan yang memiliki potensi dan manfaat ekonomi untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum, perlu dikelola secara efektif dan efisien. Salah satu usaha Pemerintah dalam memasyarakatkan wakaf untuk kepentingan umum adalah dengan memberlakukan Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan wakaf antara lain Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 1977, Kompilasi Hukum Islam dan Undang-undang No. 41 Tahun 2004. Namun dalam prakteknya masih ada beberapa masalah yang timbul diantaranya yaitu apakah dengan dikeluarkannya Peraturan-peraturan yang mengatur perwakafan tanah tersebut di atas telah diimplementasikan dengan benar? Kendalakendala apa saja yang dihadapi dalam pensertifikatan tanah wakaf di Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Metode penelitian yang penulis pakai adalah metode penelitian empiris dan metode penelitian kepustakaan. Studi kasus yang dilakukan pada Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, dalam hal ini menghasilkan analisa pemecahan masalah yaitu karena Peraturan Pemerintah (PP) yang menjelaskan pelaksanaan Undang-undang No.41 Tahun 2004 belum keluar maka Undang-undang tersebut belum berlaku secara efektif, dan yang masih menjadi pedoman adalah Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 dan Kompilasi Hukum Islam. Selain itu untuk masa yang akan datang, disarankan agar diperhatikan besarnya biaya pensertifikatan tanah wakaf, tenaga kerja, dan waktu pelaksanakan pensertifikatan, dan kelengkapan surat atau dokumen tanah wakaf. Keadaan demikian akan menciptakan sinergi kerja antara pemerintah, pegawai instansi yang berkaitan dan masyarakat sebagai pelaksana Pensertifikatan Tanah Wakaf. Keadaan yang saling bersinergis ini diharapkan dapat mengakselerasi pelaksanaan kegiatan pensertifikatan Tanah Wakaf untuk kepentingan umum dalam mencapai kesejahteraan sosial yang sesuai dengan ajaran agama Islam."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16355
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library