Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 10 dokumen yang sesuai dengan query
cover
F.X. Djumialdji
Jakarta: Bina Aksara, 1985
331.598 DJU p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
F.X. Djumialdji
Jakarta: Bina Aksara, 1987
331.598 DJU p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Tampubolon, Heryucha Romanna
Abstrak :
Ketentuan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja dengan alasan kesalahan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah dinyatakan tidak berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 012/PUU-I/2003. Namun faktanya, ketentuan ini masih digunakan dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 110/PK/PDT.SUS/2010. Dari penelitian yang menggunakan metode yuridis normatif dan jenis data sekunder ini, dapat disimpulkan beberapa hal. Pertama, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 012/PUU-I/2003 juncto Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor SE-13/Men/SJ-HK/I/2005, pemutusan hubungan kerja dengan alasan kesalahan berat memerlukan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan pekerja terbukti melakukan kesalahan. Kedua, ketentuan kesalahan berat dalam Perjanjian Kerja Bersama PT. X adalah batal demi hukum karena melanggar Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 124 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dimana ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama PT. X telah bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 012/PUU-I/2003. Berdasarkan hal ini, putusan berkekuatan hukum tetap atas kesalahan pekerja harus terlebih dahulu diperoleh sebelum pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja. Serikat pekerja dan pengusaha juga harus menjalin kerjasama yang baik guna terciptanya perjanjian kerja bersama yang sah dan menguntungkan semua pihak.
Dismissal provision because of serious mistake as stipulated in Article 158 of Law Number 13 Year 2003 has been declared not legally binding by the Constitutional Court of the Republic of Indonesia Decision No. 012 PUU I 2003. In fact, this provision is still used in Supreme Court of the Republic of Indonesia Decision No. 110 PK PDT.SUS 2010. By using normative juridical research and secondary data, we can conclude several things. First, based on the Constitutional Court of the Republic of Indonesia Decision in conjunction with the Circular of the Minister of Manpower and Transmigration of the Republic of Indonesia No. SE 13 Men SJ HK I 2005, the dismissal because of serious mistakes requires a court decision which is legally binding stating the labour proven guilty. Second, serious mistakes provisions in Collective Labour Agreements PT. X is null and void because it violated Article 1320 of the Indonesian Civil Code and Article 124 of Law Number 13 Year 2003 where it has been in contradiction with the Decision of Constitutional Court. Based on this, A court decision that is legally binding must be obtained before the employer do the dismissal. Labour unions and employer should establish good cooperation in order to create a valid and beneficial collective labour agreement.
Depok: Universitas Indonesia, 2017
S66131
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Blaipain, Roger
Netherlands: Kluwer Law International, 2008
344.01 Bla e
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: [publisher not identified], 1974
331.598 PER
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Zaeni Asyhadie
Jakarta: Rajawali, 2008
344.01 ZAE h (i)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sofyan Effendi, compiler
Jakarta: Ghalia Indonesia, 1984
344.01 SOF h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Zaeni Asyhadie
Jakarta: Rajawali, 2013
344.01 ZAE h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Abstrak :
Summary: The editors' substantive introduction and the specially commissioned chapters in this Handbook explore the emergence of transnational labour law and its contested contours
Cheltenham ; Northampton: Edward Elgar Publishing, 2015
344.01 RES
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Barus, Mario Ari Leonard
Abstrak :
Ojol merupakan fenomena usaha baru yang muncul pada 2010 di Indonesia dengan kehadiran Gojek. Isu hukum yang muncul seiring dengan perkembangan ojol di Indonesia ialah keberlakuan hukum perburuhan dan hukum kemitraan terhadap perjanjian kemitraan ojol. Tulisan ini menganalisis poin-poin dalam hukum perburuhan dan hukum kemitraan guna menentukan ketentuan hukum yang sebenarnya berlaku dalam perjanjian kemitraan ojol. Hukum perburuhan dan hukum kemitraan memiliki perbedaan dalam hal subjek hukum, klausul-klausul, penyelesaian sengketa dan pengawasan. Perbedaan-perbedaan ini dipertegas oleh isi perjanjian kemitraan Gojek dan hasil wawancara terhadap pengemudi Gojek. Dari hasil analisis dampak perjanjian kemitraan Gojek bagi pengemudi Gojek, hukum yang berlaku terhadap perjanjian kemitraan ojol hanyalah hukum kemitraan dan bukan hukum perburuhan. Oleh sebab itu, perjanjian kemitraan ojol ke depannya harus mengalami penyesuaian pada bagian subjek hukum, klausul-klausul, penyelesaian sengketa dan pengawasan. Penyesuaian yang digunakan ialah aturan yang berlaku dalam hukum kemitraan di Indonesia. ......Ojol is a new phenomenon that emerged in 2010 in Indonesia by the presence of Gojek. Legal issue that follows the development of ojol in Indonesia is the applicability of labour law and partnership law to ojol partnership agreement. This article analyzes points in labour law and partnership law to determine the law that applies in ojol partnership agreement. Labour law and partnership law have differences in term of legal subjects, clauses, dispute resolution and supervision. Theses differences are emphasized by the contents of Gojek partnership agreement and the result of interview with Gojek drivers. From the results of analyzing the impact of Gojek partnership agreement for Gojek dreiver, the law that applies in ojol partnership agreement is just partnership law and not labour law. Therefore, future ojol partnership agreement must undergo adjustments in term of legal subjects, clauses, dispute resolution and supervision. The adjustments must go according to partnership law in Indonesia.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library