Hasil Pencarian

Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 8 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Endang Wahyati Yustina
"BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Permasalahan
Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum yang berdasarkan Pancasila & UUD '45, Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber tertib hukum yang tertinggi di Indonesia. Di dalam GBHN (TAP MPR -RI No.II/MPR/1998), tersurat beberapa pedoman yang dapat dijadikan landasan pembangunan dalam bidang hukum di negeri ini di antaranya adalah pedoman yang terdapat di dalam pola umum Pelita Kelima, khususnya mengenai arah dan kebijaksanaan Pembangunan bidang hukum, ditegaskan :
A. Pembangunan hukum sebagai upaya untuk menegakkan keadilan, kebenaran dan ketertiban dalam negara hukum Indonesia yang berdasarkan Pancasila & UUD ?45, diarahkan untuk meningkatkan kesadaran hukum, menjamin penegakan, pelayanan dan kepastian hukum serta mewujudkan tata hukum nasional yang mengabdi pada kepentingan nasional.
B. Pembangunan hukum ditujukan untuk memantapkan dan mengamankan pelaksanaan pembangunan dan hasil-hasilnya, menciptakan kondisi yang mantap sehingga setiap anggota masyarakat dapat menikmati iklim kepastian dan ketertiban hukum, menimbulkan dan mengembangkan disiplin nasional dan rasa tanggung jawab sosial pada setiap anggota masyarakat, memberi rasa aman dan tenteram, menciptakan lingkungan dan iklim yang mendorong kreativitas dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan serta mendukung stabilitas nasional yang sehat dan dinamis.
C. Dalam rangka pembangunan hukum, perlu lebih ditingkatkan upaya pembaharuan hukum secara terarah dan terpadu antara lain kodifikasi dan unifikasi bidangbidang hukum tertentu serta penyusunan perundang?undangan baru yang sangat dibutuhkan untuk dapat mendukung pembangunan diberbagai bidang sesuai dengan tuntutan pembangunan, serta tingkat kesadaran hukum dan dinamika yang berkembang dalam masyarakat.
D. Dalam rangka meningkatkan penegakan hukum, perlu terus dimantapkan kedudukan dan peranan badan-badan penegak hukum sesuai dengan tegas dan : wewenangnya masing-masing, serta terus ditingkatkan kemampuan dan kewibawaanya dan dibina sikap, perilaku dan keteladanan para penegak hukum sebagai pengayom masyarakat yang jujur, bersih, tegas dan adil.
E. Penyuluhan Hukum perlu dimantapkan untuk mencapai kadar kesadaran hukum yang tinggi dalam masyarakat, sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara, dalam rangka tegaknya hokum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban, ketentraman dan kepastian hukum serta terbentuknya perilaku setiap warga negara Indonesia yang taat pada hukum.
F. Dalam rangka mewujudkan pemerataan memperoleh keadilan dan perlindungan hukum, perlu terus diusahakan agar proses peradilan menjadi lebih sederhana, cepat dan tepat dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat. Sejalan dengan itu, perlu lebih dimantapkan penyelenggaraan pemberian bantuan dan konsultasi hokum bagi lapisan masyarakat yang kurang mampu.
G. Untuk menunjang upaya pembangunan hukum, perlu terus diusahakan peningkatan penyediaan sarana dan prasarana yang diperlukan serta ditingkatkan pendayagunaannya.
H. Dalam usaha pembangunan hukum perlu ditingkatkan langkah-langkah untuk mengembangkan dan menegakkan secara serasi hak dan kewajiban asasi warga negara dalam rangka mengamalkan Pancasila & UUD'45.
Dari apa yang dimuat dalam GBHN tersebut tampak bahwa pembangunan dan pembinaan bidang hukum diarahkan agar hukum mampu memenuhi kebutuhan sesuai dengan tingkat kemajuan di segala bidang, sehingga dapatlah diciptakan ketertiban dan kepastian hukum. Dalam rangka itulah, perlu dilanjutkan usaha-usaha dalam penertiban badan-badan penegak hukum sesuai fungsi dan wewenangnya masing-masing peningkatan dan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum kearah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, serta usaha-usaha untuk meningkatkan kesadaran hokum dalam masyarakat sehingga menghayati hak dan kewajibannya dalam konteks negara hukum. Perlindungan
dimaksud ditujukan kepada masyarakat, yang salah satu diantaranya adalah "anak". Kebijakan demikian adalah wajar karena upaya 'untuk mensejahterakan masyarakat, yang salah satu anggotanya adalah "anak" adalah merupakan kebijakan sosial, yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia.Seperti dikatakan Barda Nawawi
Arief dalam salah satu artikelnya yang berjudL " Upaya Non Penal Dalam Kebijakan Penanggulangan kejahatan" pada salah satu bagiannya disebutkan sebagai berikut ;
Kebijakan sosial pada dasarnya adalah kebijakan atau upaya yang rasional untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Jadi identik dengan kebijakan atau perencanaan pembangunan nasional yang meiiputi berbagai aspek yang cukup luas dari pembangunan. Penanganan atau kebijakan berbagai aspek pembangunan ini sangat penting karena disinyalir dalam berbagai kongres PBB (mengenai Prevention of Crime and The Treatment of? "
Lengkap +
1992
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Cambridge, UK: Cambridge University Press, 1996
364.36 DEL
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Dwi Librianto
"ABSTRAK
Di Indonesia lebih dari 50 % penduduknya terdiri dari anak dan pernuda oleb sebab itu perhatian yang memadai perlu diberikan kepada kelompok penduduk yang masih muda ini yang merupakan pendukung hari depan bangsa· Dalam hukum pidana di Indonesia telah diadakan perbedaan perlakuan antara tersangka kejahatan dewasa dan kejabatan anak semenjak pemerikaan pendahuluan sampai pemeriksaan di persidangan telah diaktakan perbedaan penerapan tindakan serta hukuman yang dapat di jatuhkan hakim terhadap kejahatan anak. Bilamana harus dan tiada pilihan lain kecuali menerapkan tindakan serta hukuman terhadap si anak, patut diperhatikan hukuman yang setepatnya. Tindakan serta hukuman yang dapat dijatuhkan hakim terhadap perkara-perkara kejahatan anak ini sangat tergantung kepada sikap hakim dalam menangani perkara-perkara kejahatan anak ini. Melalui skripsi ini penulis ingin memberikan gambaran mengenai sikap Hakim dalam menangani perkara-perkara kejahatan anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan"
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Coffey, Alan R.
New Jersey: Prentice-Hall, 1974
364.36 COF j
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Oslo: Norwegian University Press, 1991
364.36 YOU
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sudbury, Mass: Jones and Bartlett Publishers, 2011
364.36 JUV
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Andrews, V.C.
New York: Pocket Books, 2003
813.54 AND b
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Muncie, John
"This book provides you with the most comprehensive and authoritative overview of youth and crime available. Keeping you abreast of the contemporary debates surrounding youth crime and justice, this book examines all the key topics that you'll encounter during your studies in youth and crime at undergraduate and postgraduate level.
Providing students with a fully up-to-date and highly authoritative introduction to the area, this new edition now has expanded coverage on contemporary areas such as cyberbullying and the media, takes recent legislative updates into account, and is now accompanied by a student study website"
Lengkap +
Los Angeles: SAGE, 2015
364.36 MUN y
Buku Teks  Universitas Indonesia Library