Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jakarta: BKN-KKA, 1972
364.36 BAD p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Kasiati Sulistio
Abstrak :
Pada umumnya hakim menganggap bahwa tugas dan tanggungjawabnya telah berakhir dengan diputusnya suatu perkara pidana. Padahal pada tahap selanjutnya pengadilan masih memiliki tanggungjawab dan kewajiban untuk mengendalikan putusannya dengan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pidana yang harus dijalani oleh terpidana. Pengawasan dan pengamatan putusan hakim yang dlakukan oleh hakim ini merupakan lembaga baru dalam hukum acara pidana di Indonesia yang terdapat dalam pasal 277-283 KUHAP. Semula hal ini dicantumkan dalam Undang–Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman Pasal 33 ayat (2). Dengan adanya ketentuan tentang pengawasan hakim terhadap pelaksanaan putusan maka kesenjangan (gap) yang ada antara apa yang diputuskan hakim dan kenyataan dan pelaksanaan pidana di lembaga pemasyarakatan dan di luar lembaga pemasyarakatan jika terpidana dipekerjakan di situ dapat dijembatani. KUHAP telah mengatur mengenai hakim pengawas dan pengamat, namun tidak menjelaskan secara rinci mengenai prosedur, tugas dan wewenang dari hakim pengawas dan pengamat. Pada saat ini pun peran hakim pengawas dan pengamat belum sepenuhnya berjalan. Pada tahun 2006 terdapat kasus yang menimpa Agus Mulyadi Putera di Padang, Sumatera Barat. Agus Mulyadi Putera adalah seorang anak berusia 14 tahun yang mendapat hukuman pidana penjara selama 3 bulan, namun pada kenyataannya ia menjalani hukuman selama satu tahun tiga bulan. Para pihak yang terlibat dalam proses eksekusi yaitu jaksa, petugas lembaga pemasyarakatan dan hakim pengawas dan pengamat masing-masing melempar kesalahan pada pihak yang lain. Penulisan ini merupakan analisis mengenai peran hakim pengawas dan pengamat dalam memberi perlindungan terhadap terpidana anak.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S22427
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library