Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 79 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Arief Rahman Hakim
Abstrak :
Krisis ekonomi yang melanda sebagian besar wilayah asia tenggara pada medio tahun 1997 memberikan pengaruh besar dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan proyek di Indonesia, sehingga mengakibatkan banyak pemilik proyek mengalami kesulitan pendanaan, baik dalam hal pembangunan proyek barn maupun melanjutkan pembangunan proyek yang tertunda akibat adanya krisis tersebut. Hal ini mengakibatkan skema pendanaan proyek dari penyedia jasa sangat diminati oleh pengguna jasa. Di Indonesia, proyek yang didanai terlebih dahulu oleh penyedia jasa dikenal dengan istilah proyek putar kunci (turnkey project). Terdapat pemahaman yang berbeda terhadap istilah proyek putar kunci (turnkey project) yang dikenal di Indonesia dengan istilah proyek putar kunci (turnkey project) berdasarkan pengertian terminologinya. Dalam penerapannya di Indonesia, proyek putar kunci (turnkey project) selalu dikaitkan dengan pelaksanaan pembayaran dari pengguna jasa kepada penyedia jasa setelah pekerjaan fisik proyek diselesaikan sepenuhnya oleh penyedia jasa, sehingga penyedia jasa harus terlebih dahulu mendanai pelaksanaan proyek tersebut, oleh karena itu sangat panting bagi penyedia jasa untuk memperoleh perlindungan hukum akan adanya kepastian pembayaran dari pengguna jasa atas proyek yang telah didanai dan diselesaikan oleh penyedia jasa. Dalam tata hukum Indonesia, dikenal adanya jaminan yang lahir karena undang-undang dan jaminan yang lahir karena perjanjian. Jaminan yang ditentukan oleh undang-undang adalah jaminan yang adanya ditunjuk oleh undang-undang tanpa adanya perjanjian dari para pihak, sedangkan jaminan yang lahir karena perjanjian adalah hakhak jaminan yang adanya hams diperjanjikan lebih dahulu antara para pihak. Jaminan yang Iahir karena perjanjian bisa berbentuk jaminan perorangan dan jaminan kebendaan. Berbagai bentuk dan macam jaminan dapat diperjanjian antara pengguna jasa dengan penyedia jasa. Sedangkan pengertian istilah proyek putar kunci (turnkey project) berdasarkan pengertian terminologinya, tidak harus selalu dikaitkan dengan masalah pembayaran proyek, karena pengertian istilah proyek putar kunci (turnkey project) di sini lebih menitikberatkan kepada ruang lingkup pekerjaan dan tanggung jawab yang diberikan oleh pengguna jasa untuk diemban oleh penyedia jasa.
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T18933
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Budi Gutami
Abstrak :
Bab I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah ditegaskan mengenai tujuan necara kita sebagai berikut : "Untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilen sosial". Disamping itu dalam penjelasan Undang-undang Dasar'45 ditetapkan pula mengenai sistem pemerintahan negara kita berdasarkan atas hukum dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka. Penjelasan ini menunjukkan bahwa Indonesia menjujung tinggi supremasi hukum yang bertujuan mewujudksn kesejahteraan umum agar teruujud masyarakat adil dan makmur. Masyarakat sejahtera yang adil dan makmur ingin diwujudkan oleh pendiri negara kita dangan cara antara lain melalui jalur hukum. Hukum dipakai sebagai sarana untuk pengaturan masyarakat agar tujuan negara kita tercapai. Pembentukan hukum itu sendiri merupakan suatu proses yang tidak singkat dan memerlukan pemikiran yang luas serta mendalam, disamping itu membutuhkan biaya yang mahal. Hukum dalam tulisan ini yang dimaksud adalah peraturan tertulis yang dibuat oleh penguasa pusat maupun daerah yang sah. Dengan demikian maka peraturan tertulis yang oleh penguasa pusat yang sah dapet disebut dengan Undang-undang dan peraturan tertulis yang dibuat oleh penguasa daerah yang sah disebut dengan Perda (Peraturan Daerah). Pengingat proses pembentukan baik Undang-undang mau pun Perda yang tidak singkat, memerlukan pemikiran yang luas serta mendalam, disamping membutuhkan biaya yang mahal tersebut maka merupakan dorongan bagi setiap pembentuk Undang-undang maupun Perda agar mempunyai informasi yang luas mengenai masyarakat serta peraturan itu sendiri. Karena pada dasarnya setiap peraturan itu bekerjanya di dalam masyarakat melalui orang dan bukan bekerja dalam ruang yang hampa udara, sedangkan masyarakat atau kelompok orang merupakan subjek nilai dan mempunyai kepentingan-kepentingan yang menyangkut baik pribadi, kelompok maupun.golongannya. Oleh karena itu apabila penguasa negara kita baik yang di Pusat maupun di Daerah telah sepakat bahwa dengan pembentukan Undang-Undang maupun Perda merupakan suatu usaha yang sadar agar masyarakat dapat dipengaruhi bergerak kearah yang dikehendakinya maka penting sebagai patokan untuk diperhatikan mengenai empat prinsip yang dikemukakan oleh Sudarto yaitu : 1. Pembentuk Undang-undang harus mempunyai pengetahuan yang cukup tentang senyatanya. 2. Pembentuk Undang-Undang harus mengetahui sistem nilai yang berlaku dalam, masyarakat yang berhubungan dengan keadaan itu, dengan cara-cara yang dilakukan dan dengan tujuan-tujuan yang hendak dicapai agar hal-hal ini tepat diperhitungkan dan agar dapat dihormati. 3. Pembentuk Undang-undang harus mengetahui hipotesa yang menjadi dasar Undang-undang yang bersangkutan dengan perkataan lain mempunyai pengetahuan tentang hubungan kausal antara sarana (Undang-undang dan misalnya sanksi yang ada didalamnya) dan tujuan-tujuan yang hendak dicapai. 4. Pembetuk Undang-undang menguji hipotesis ini dengan perkataan lain melakukan penelitian tentang effek dari Undang-undang itu termasuk effek sampingan yang tidak diharapkannya. Keempat prisip tersebut diatas yang harus mendapat perhatian bagi pembentuk Undang-undang baik yang di Pusat maupun di Daerah, mengingat Indonesia merupakan negara yang sedang berkembang dengan masyarakat yang benar-benar polyvalent artinya bahwa masyarakat Indonesia berlaku sistem nilai yang berbeda untuk seluruh penduduk di negara ini. Begitu pula dengan keadaan geoorafi Indonesia yang terdiri atas pulau-pulau menyababkan sifat kebhinekaan atau sifat heterogen sehingga menyulitkan pembentuk Undang-undang kerena pada dasarnya sifat Undang-undang itu umum dan harus dapat berlaku sama terhadap semua warga negara akan tetapi dengan adanya perbedaan sistem nilai tersebut menyebabkan persepsi terhadap suatu Undang-undang kemungkinan tidak sama, sehingga pembentuk Undang-undang harus dapat menghindari adanya deskrepensi (ketidaksesuaian) antara pandangan yang diwujudkan denoan kata-kata dalam Undang-undang serta pandangan yang hidup dalam mesyerakat. Keadaan ini harus disadari dan diperhitungkan sebelum Undang-undang terwujud. Adanya sifat heterogen dan perbedaan sistem nilai yang hidup dalam masyarakat tersebut maka gaya bahasa yang digunakan oleh pembentuk Undang-undang baik di Pusat maupun di Daerah hendaknya mendapat perhatian khusus seperti yang dikemukakan oleh Sudarto sebaoai berikut : 1) Gaya bahasanya singkat dan sederhana, kalimat muluk-muluk hanyalah membingungkan belaka. 2) Istilah-istilah yang digtnakan sedapatnya harus absolut dan tidak relatif, sehingga memberi sedikit kemungkinan untuk perbedaan pandangan. 3) Undang-undang harus membatasi diri pada hal-hal yang nyata dan menghindarkan kiasan-kiasan dan hal - hal hipotetis. 4) Undang-undang tidak boleh.jlimet, sebab ia diperuntukkan orang-orang yang daya tangkapnya biasa, ia harus bisa dipahami oleh orang pada umumnya. 5) la tidak boleh mengaburkan masalah pokoknya denoan adanya pengecualian, pembatasan, atau perubahan kecuali apabila hal memang benar-benar diperlukan. 6) la tidak boleh terlalu banyak memberi alasan, adalah berbahaya untuk memberi alasan-alasan yang...
Depok: Universitas Indonesia, 1990
T1959
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gusti Hamdani
Abstrak :
Proses penegakan hukum dalam penanggulangan kejahatan atau tindak pidana yang terjadi dalam masyarakat adalah merupakan salah satu mata rantai dari fungsi Jaksa, dimana fungsi tersebut tidak dapat terlepas dan dipisahkan dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, dan eksekusi. Pelaksanaan penyidikan yang baik akan dapat menentukan keberhasilan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di depan persidangan. Dalam sistem peradilan peranan kejaksaan sangat sentral karena kejaksaan merupakan oleh lembaga yang menentukan apakah seseorang harus diperiksa pengadilan atau tidak. Jaksa pula yang menentukan apakah seorang tersangka akan dijatuhi hukuman atau tidak melalui kualitas surat dakwaan dan tuntutan yang dibuat. Dengan demikian terlihat keterkaitan antara penyidikan dengan tugas penuntutan perkara yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan Umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dalam melaksanakan fungsi, tugas, wewenangnya, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan Negara dibidang penuntutan harus mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum dan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan, serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, dan keadilan yang hidup dalam masyarakat. Oleh karena itu peran Kejaksaan sebagai salah satu ujung tombak dalam penegakan hukum diharapkan dapat menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam kaitannya dengan masalah jaminan kepastian hukum, pelaksanaan hak asasi manusia, dan perlindungan hukum ini, maka perlu kiranya kita perhatikan dan telaah suatu kewenangan yang dipunyai oleh Kejaksaan yang pada saat era orde baru maupun sampai sekarang ini yang sempat menjadi bahan perbincangan dikalangan masyarakat dan menjadi perhatian di media massa, yaitu mengenai pencegahan dan penangkalan yang sering disingkat dengan pencekalan. Pencegahan dan penangkalan disini adalah suatu tindakan berupa pelarangan terhadap orang-orang tertentu untuk masuk ataupun keluar wilayah Indonesia, hal yang demikian ini merupakan suatu pembatasan terhadap kebebasan bergerak seseorang. Proses mencegah atau menangkal orang pun tidak bisa sembarangan. Instansi yang boleh meminta pencegahan dan penangkalan pun dibatasi. Permintaan pencegahan terhadap seseorang hanya bisa datang dari empat instansi, yakni Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Jaksa Agung dan Panglima TNI. Yang menjadi menarik disini ialah, masih terasa diingatan penulis para tersangka tindak pidana korupsi yang menurut Kejaksaan sudah dilakukan pencekalan untuk tidak bisa melarikan diri tetapi ternyata mereka kabur dengan mudah melalui jalur yang resmi ataupun jalur yang tidak resmi. Penelitian ini membahas permasalahan penerapan tindakan pencegahan dan penangkalan oleh Kejaksaan terhadap tersangka tindak pidana. Tindakan tersebut apakah bertentangan dengan hak asasi manusia. Upaya apa yang dilakukan oleh Kejaksaan terhadap tersangka tindak pidana yang sudah dikenakan pencekalan kemudian melarikan diri ke luar negeri. Berdasarkan hasil penelitian maka tindakan pencekalan merupakan bagian dari pelaksanaan wewenang penyelidik, penyidik dan penuntut umum serta tindakan tersebut tidak perlu mendapat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Tindakan pencekalan tidak bertentangan dengan hak asasi manusia, sebab ada dasar hukumnya. Upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan adalah mengajukan permohonan ekstradisi melalui jalur diplomatik Jaksa Agung.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16407
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Daintywise
Abstrak :
ABSTRAK
Tesis ini membahas hubungan distributor sebagai perantara yang membantu prinsipal dalam menyalurkan produk kepada masyarakat. Hubungan ini dinyatakan dalam perjanjian distribusi. Dalam suatu perjanjian distribusi terdapat klausul mengenai penunjukan distributor baru dengan salah satu syaratnya terdapat perubahan kebijaksanaan dan strategi distribusi perusahaan. Pada saat dilaksanakan menyebabkan kerugian kepada distributor lama. Kerugian pada keuntungan yang diperkirakan akan diperoleh sebagaimana biasanya menjadi batal karena langganan menolak barang dari distributor lama dengan alasan telah menerima barang dari distributor baru. Oleh karenanya, penunjukan distributor baru sebaiknya disetujui oleh distributor lama. Adapun permasalahan yang diangkat dalam tesis ini mengenai klausul perubahan kebijaksanaan dan strategi distribusi perusahaan sebagai salah satu syarat penunjukan distributor baru berkaitan dengan pengaturan tentang perjanjian distribusi menurut ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, pelaksanaan perjanjian distribusi menurut ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, serta mengenai pertimbangan hakim pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 377 PK/Pdt/2019 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 141/Pdt/2017/PT.BTN terhadap pelaksanaan perjanjian distribusi. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian yang dilakukan secara eksplanatoris. Analisis didasarkan pada prinsip iktikad baik objektif yang mengutamakan keadilan bagi para pihak dalam perjanjian. Dalam analisa kasus ini diketahui bahwa dalam perjanjian distribusi keadilan bagi para pihak belum tergambarkan secara baik. Penulis menyarankan agar dalam membuat perjanjian distribusi memperhatikan segi keadilan dari berbagai sudut pertimbangan.
ABSTRACT
This thesis discusses the relations of distributors as the middleman who assists principals in distribution products to the public. This relation is stated in the distribution agreement. In a distribution agreement there is a clause regarding appointment new distributors with one of the conditions there is a change in company policy and distribution strategy. At the time of implemented cause losses to the old distributors. Losses on the expected profit will be obtained as usual be void because customer rejects the products from the old distributors upon the reasons that products have received from the new distributors. Therefore, appointment new distributors should be approved by the old distributors. Issues raised in this thesis on a clause of change in company policy and distribution strategy as one of the conditions for appointment new distributors concerning the regulations of distribution agreement in according to applicable legal provisions in Indonesia, implementation of distribution agreement in according to applicable legal provisions in Indonesia, also regarding the consideration of judges on the Supreme Court Republic Indonesia's Decision Number 377 PK/Pdt/2019 juncto Appellate Court Banten's Decision Number 141/Pdt/2017/PT.Btn in the implementation of the distribution agreement. To answer the issues used research methods juridical normative with research type that carried on explanatory. The analysis is based on the principle of objective good faith which prioritizes justice for the parties on the agreement. In this case analysis, it is known that in the distribution agreement the justice has not yet well described. Writer advise in make a distribution agreement noticed perspective of justice from various angles of consideration.
2020
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hans Giovanny Yosua Sallata
Abstrak :
Yurisdiksi Universal merupakan konsep yurisdiksi hukum pidana yang mengatur bahwa suatu negara dapat memberlakukan hukum pidana nasionalnya kepada pelaku tindak pidana, dimanapun pelaku tersebut berada tanpa memperdulikan kewarganegaraan dari pelaku tindak pidana maupun korbannya. Yurisdiksi universal telah dikenal dalam berbagai perjanjian internasional, jiga dalam hukum pidana nasional Indonesia. Oleh KUHP yurisdiksi universal dapat diberlakukan kepada kejahatan atas mata uang, pembajakan atau perompakan kapal serta kejahatan terhadap penerbangan sipil. Yurisdiksi universal kemudian diatur juga dalam KUHP baru yakni UU No. 1 Tahun 2023, oleh UU No. 1 Tahun 2023 yurisdiksi universal diatur secara lebih terbuka dan tidak dirumuskan secara terbatas terhadap tindak pidana terhadap mata uang, pembajakan dan perompakan kapal serta kejahatan terhadap penerbangan saja. Selain Indonesia beberapa negara sepeti Prancis dan Belanda juga mengatur mengenai yurisdiksi universal dalam hukum pidana nasionalnya. Terdapat beberapa perbedaan dan kesamaan antara Indonesia, Prancis dan Belanda dalam mengatur yurisdiksi universal, pada intinya pengaturan mengenai yurisdiksi universal pada hukum pidana nasional negara termasuk pada ketiga negara tersebut berkembang seiring waktu dan dipengaruhi oleh perkembangan hukum internasional. ......Universal Jurisdiction is a concept of criminal jurisdiction which stipulates that a country can apply its national criminal law to perpetrators of crimes, wherever the perpetrators are located regardless of the nationality of the perpetrators of crimes or their victims. Universal jurisdiction has been recognized in various international treaties, as well as in Indonesian national criminal law. By Indonesian Criminal Code universal jurisdiction can be applied to crimes against currency, piracy and crimes against civil aviation. Universal jurisdiction is then also regulated in the new Criminal Code, namely Law no. 1 of 2023. By Law no. 1 of 2023 universal jurisdiction is regulated in an openly manner and is not formulated in a limited way against crimes against currency, piracy and crimes against aviation only. Apart from Indonesia, several countries such as France and the Netherlands also regulate universal jurisdiction in their national criminal law. There are several differences and similarities between Indonesia, France and the Netherlands in regulating universal jurisdiction, in essence the arrangement regarding universal jurisdiction in the national criminal law of countries including those three countries has developed over time and is influenced by the development of international law.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sihotang, Djuan Dennis
Abstrak :
Kewenangan Yurisdiksi Ekstrateritorial menjadi semakin penting untuk dimiliki oleh Lembaga Persaingan Usaha; ditengah Globalisasi Ekonomi yang semakin pesat. Kebijakan Indonesia yang saat ini terbuka bagi penanam modal, posisi Indonesia sebagai bagian dari Masyarakat Ekonomi Asean, dan keterlibatan dalam ASEAN Free Trade Agreement menjadikan kewenangan tersebut juga penting bagi Indonesia. KPPU sebagai lembaga persaingan usaha Indonesia butuh memiliki kewenangan Yurisdiksi Ekstrateritorial untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat, akan tetapi tidak jelas apakah KPPU dapat menerapkan Yurisdiksi Ekstrateritorial atau tidak. Maka, Skripsi ini bertujuan untuk menjawab permasalahan tersebut, dengan cara menganalisis peraturan mengenai Yurisdiksi Ekstrateritorial dalam hukum positif dan kasus preseden. ......The authority of Extraterritorial Jurisdiction is becoming increasingly important for Competition Authorities to have; amid the increasingly rapid economic globalization. Indonesia's policy that is currently open to investors, Indonesia's position as part of the ASEAN Economic Community, and involvement in the ASEAN Free Trade Agreement made it also important for Indonesia. KPPU as the competition authorities of Indonesia needs to have the authority of Extraterritorial Jurisdiction to create fair business competition however, it is unclear whether KPPU can apply extraterritorial jurisdiction or not. Hence, this thesis aims to solve this issue by analyzing the provision of Extraterritorial Jurisdiction in positive law and case law.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hafizhul Mizan
Abstrak :
Pembelahan politik merupakan sebuah teori yang mengemukakan terbaginya dukungan-dukungan politis terhadap konsentrasi-konsentrasi sosial tertentu di masyarkarat. Penelitian ini mencoba menjelaskan wilayah pembelahan politik, yaitu ruang terbelahnya dukungan terhadap sistem politik dan kepartaian berdasarkan sumber-sumber pembelahan politik pada masyarakat Depok pada Pemilihan Umum 2009. Dari penelitian ini didapatkan wilayah pembelahan politik di kota Depok mengelompok pada bagian timur hingga tengah kota, dan sebagian besar wilayah pembelahan politik di kota Depok adalah wilayah urban dan berada di luar pusat pertumbuhan. ......Political Cleavages Theory is a theory that explain the cleavages that exists within the political support in each social concentration on the society. This research explain the Political Cleavages Regions, the space in which party support and political systems cleavages based on cleavages source in Depok city on election 2009 occured. This research results that Political Cleavages Regions in Depok on Election 2009 made a cluster that extend from the eastern to the central part of the city. Most parts of this region is urban and located outside the development-centre of the city.
Depok: Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia, 2010
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Goedhuis, D.
Netherlands: Martinus Nijhoff, 1943
341.46 GOE h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Gulardi Nurbintoro
Abstrak :
The drafters of the 1982 UN Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) have left behind a lacunae in terms of the regulations concerning Biodiversity in the Areas Beyond National Jurisdiction (BBNJ). As living organisms are found in the deep seabed in areas beyond national jurisdiction, as well as the utilization of marine genetic resources beyond national jurisdiction for commercial purposes, States are currently deliberating on the proper regime in dealing with the management and exploitation of the biodiversity. Some States argue that Part XI UNCLOS applies hence BBNJ is also part of the Common Heritage of Mankind. On the other hand, some States believe that Part VII UNCLOS applies which will allow individual States to exploit the resources in accordance with the principle of the freedom of the high seas. Since 2004, the UN General Assembly has established a Working Group to discuss the issue. Indonesia as a Party to UNCLOS which in general advocates the importance of the rule of law in the oceans has the interest that the discussion in the UN will allow developing countries, including Indonesia, to enjoy the result of the exploration and exploitation of non-mineral resources at the bottom of the ocean.

University of Indonesia, Faculty of Law, 2016
pdf
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Wahyu Yun Santoso
Abstrak :
Aside the Nagoya Protocol on Access and Benefit Sharing, which was ratified by the Indonesian government with Law No. 11 Year 2013, the Nagoya–Kuala Lumpur Supplementary Protocol on Liability and Redress (NKL Supplementary Protocol) offers great benefits for a “mega biodiversity” country like Indonesia. Despite the lack of awareness of this supplementary protocol, there is an urgent need for its ratification. This legal-normative research aims to look at the existing regulations in Indonesia to support the implementation of the Nagoya–Kuala Lumpur Supplementary Protocol on Liability and Redress, and to explore the readiness of the national legal system on liability and redress for damages resulting from the application of Living Modified Organisms (LMOs). Based on the several existing regulations, Indonesia has the readiness to a certain extent to implement the Nagoya–Kuala Lumpur Supplementary Protocol on Liability and Redress. This finding should be supported with more intensive discussion on the protocol and its implementationl.

Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi The Nagoya Protocol on Access to Genetic Resources and the Fair and Equitable Sharing of Benefits Arising from their Utilization to the Convention on Biological Diversity. Selain itu, pada momen yang sama Negara Pihak CBD juga menyepakati the Nagoya–Kuala Lumpur Supplementary Protocol on Liability and Redress (NKL Supplementary Protocol) yang menawarkan “kesempatan” besar bagi negara megabiodiversity seperti Indonesia. Penelitian mormatif yuridis ini bertujuan untuk memaparkan kerangka pengaturan yang sudah ada untuk memungkinkan implementasi NKL Supplementary Protocol ini. Berdasarkan beberapa regulasi yang sudah ada, Indonesia memiliki kesiapan dan sekaligus perlu untuk menerapkan protokol terkait pertanggungjawaban hukum dan kompensasi kerugian yang timbul akibat aplikasi Living Modified Organisms (LMOs).
University of Indonesia, Faculty of Law, 2016
pdf
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8   >>