"Pendekatan Maqashid al-Syariah menjadi salah satu kekuatan utama buku ini. Dengan mendasarkan pada tujuan-tujuan luhur syariat Islam, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, buku ini mampu menawarkan solusi yang tidak hanya legal formal, tetapi juga memenuhi rasa keadilan yang hidup di masyarakat.
Selain itu, buku ini juga relevan dengan kaidah yang disampaikan oleh Ibn Qayyim Al-Jauziyyah, bahwa perubahan hukum dapat dipengaruhi oleh perubahan zaman, waktu, dan tempat. Dalam konteks pembagian harta bersama, hal ini berarti bahwa penerapan hukum harus senantiasa adaptif terhadap perkembangan sosial dan ekonomi masyarakat, serta mempertimbangkan konteks budaya dan lokalitas.
Buku ini juga memberikan sumbangsih penting dalam upaya memberikan perlindungan hukum yang lebih proporsional bagi suami dalam pembagian harta bersama pasca perceraian. Perlindungan hukum ini tidak hanya terbatas pada aspek legal formal, tetapi juga mencakup aspek-aspek psikologis, sosial, dan ekonomi."