Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1249 dokumen yang sesuai dengan query
cover
M. Hamdan Basyar
Abstrak :
Kekerasan politik pada pemilu 1997 di Pekalongan disebabkan oleh adanya disempowerment dari penguasa kepada masyarakat yang berbeda aliran politik. Hal itu dilakukan baik di bidang sosial, ekonomi, dan maupun bidang politik. Sedangkan penyebab kekerasan politik tahun 1999 adalah adanya perbedaan penafsiran antara masyarakat NU terhadap khittah NU yang dimulai tahun 1984. Pada pemilu 1997, kekerasan politik terjadi antara pendukung PPP dan pendukung Golkar. Pada pemilu 1999, kekerasan politik terjadi antara pendukung PPP dan pendukung PKB. Ulama sebagai tokoh penutan tidak cukup efektif dalam penyelesaian kekerasan politik tersebut. Dalam kajian dengan masalah politik tersebut, Ulama di Pekalongan, dapat digolongkan menjadi tiga kelompok. Pertama, mereka yang berpendapat bahwa kehidupan keagamaan dan kemasyarakatan tidak dapat dipisahkan. Oleh karena itu, menurut mereka keterlibatan ulama dalam masalah politik sehari-hari adalah suatu keharusan. Kelompok ulama inilah yang kemudian secara langsung ikut terlibat dalam partai politik. Kedua, mereka juga berpendapat bahwa kehidupan keagamaan dan kemasyarakatan, termasuk politik, tidak dapat dipisahkan. Hanya saja, mereka merasa tidak perlu melibatkan diri dalam politik praktis. Kelompok ulama ini, peduli pada masalah politik dan kenegaraan, tetapi tidak mau menjadi pendukung salah satu partai politik, secara terbuka. Ketiga, mereka yang tidak mau, dan tabu dengan urusan kehidupan politik. Mereka merasa kehidupan berpolitik bukan merupakan bidang urusan ulama. Kelompok ini membatasi kiprahnya hanya dalam masalah moral keagamaan. Mereka sengaja menghindari kehidupan politik, karena hal itu dianggap "terlalu dunia". Dimana kelompok pertama tidak dapat berperan secara efektif, karena seringkali dicurigai oleh pihak lain yang berbeda aliran politiknya. Ulama kelompok kedua kurang efektif dan efisien dalam berperan menyelesaikan kekerasan politik, karena cara yang dilakukannya tidak secara langsung dan memakan waktu yang agak panjang. Sedangkan ulama kelompok ketiga tidak berperan, karena mereka dengan sengaja menghindari masalah politik dalam kehidupannya. Dengan tidak berperannya ulama di Pekalongan dalam penyelesaian kekerasan politik, maka keadaan masyarakat menjadi mengambang. Mereka seakan kehilangan tokoh panutan yang mengarahkan kehidupan politiknya. Sebagian masyarakat menjadi apatis terhadap kehidupan politik. Sebagian yang lain terlalu bersemangat dalam kehidupan politik, tanpa memperhatikan hak politik warga lainnya. Akibatnya, mereka menjadi rawan dan rentan terhadap adanya perbedaan aliran politik. Kondisi itu tentunya bisa menggangu ketahanan wilayah Pekalongan yang pada gilirannya akan mengganggu pula ketahanan nasional. Hal itu dikarenakan berbagai pihak, baik tokoh formal maupun informal, tidak menggunakan pendekatan "ketahanan nasional" secara jelas. Kalangan ulama, misalnya, tidak begitu memperhatikan asas tannas yang melihat sesuatu secara komprehensif integral atau menyeluruh terpadu. Padahal asas ini bisa disamakan dengan apa yang dalam Islam disebut sebagai "kaffah". Masyarakat Pekalongan yang "agamis" tidak menyeluruh dalam mengamalkan ajaran agama yang mereka anut. Yang mereka lakukan adalah sesuatu yang lebih menguntungkan diri atau kelompoknya, sehingga masalah kekerasan politik di sana tidak dapat diselesaikan dengan tuntas.
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2002
T906
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Neng Djubaedah
Abstrak :
Kabupaten Pandeglang, merupakan salah satu wilayah Banten yang dikenal sebagai wilayah yang tetap mempertahankan keadaan yang Islami. Masyarakat muslim di Kabupaten Pandeglang, Banten, dikenal sebagai masyarakat yang taat melaksanakan ajaran Islam, termasuk dalam melaksanakan hukum kewarisan. Motto juang Pandeglang yang Historis, Agamis, dan Patriotis merupakan cerminan dari kondisi masyarakat setempat. Menurut Soepomo, berdasarkan penelitian yang dilakukan sekitar tahun 1925-1931 di Jawa Barat, termasuk di Kabupaten Pandeglang, berlaku hukum kewarisan adat, atau hukum kewarisan Islam yang telah diterima oleh hukum kewarisan adat Jawa Barat. Sanak saudara yang "nakal" dan tidak mengindahkan pendapat umum, mengajukan gugatan kewarisan kepada Priesterraad untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya. Berdasarkan penelitian pada tahun 1996 sampai dengan pertengahan tahun 2000, di Kabupaten Pandeglang, Banten, berlaku hukum kewarisan Islam. Dari ketiga ajaran hukum kewarisan Islam yang dikenal dan "berlaku" di Indonesia, yaitu hukum kewarisan Islam ajaran Syafi'i (Syafi'iyah), ajaran Hazairin, dan Kompilasi Hukum Islam, ketiga-tiganya ditemukan di Kabupaten Pandeglang, Banten, meskipun pelaksanaannya tidak persis sesuai dengan ajaran-ajaran hukum kewarisan Islam tersebut, khususnya ajaran Hazairin. Tetapi dari ketiga ajaran hukum kewarisan Islam itu, ajaran Syafi'i (Syafi'iyah) paling banyak ditemukan dalam masyarakat muslim di Kabupaten Pandeglang, Banten.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
T1300
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Taufik
Abstrak :
Semakin maju dan berkembangnya ilmu pengetahuan modern dan perubahan sosial kemasyaralatan maka akan semakin kompleks permasalahan-permasalahan yang harus dihadapi oleh umat Islam, khususnya di bidang hukum Islam (fiqh). Dalam kondisi demikian, kegiatan untuk melakukan ijtihad marak disuarakan. Sudah menjadi maklum bahwa hukum Islam akan selalu berkembang mengikuti perkembangan waktu dan zaman. Kehadiranuya akan selalu relevan dan mampu diterapkan pada setiap keadaan dan tempat. Hal ini membuktikan bahwa hukum Islam merupakan suatu kekuatan yang dinamis dan kreatif. Melihat perkembangan-perkembangan tersebut dalam hubungannya dengan fleksibilitas hukum Islam, maka kegiatan berijtihad mutlak diperlukan. Hal ini mengingat karena banyak persoalan-persoalan baru yang muncul di tengah-tengah masyarakat sebagai akibat perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang tak dapat dibendung lagi kehadiranya. Di Jakarta, misalnya, kegiatan istinbath hukum Islam secara perorangan (fardhi) pernah dilakukan oleh K.H. Muhammad Syafe'i Hadzami dalam karyanya, Thudhih alAdiliah. Jika dilihat dalam keberadaaa organisasi-organisasi keagamaan di Indoneaia, maka dalam sejarahnya KH Muhammad Syafi'I Hadzami terlibat aktif dalam Nahdhalul Ulama (NU). Sebagai salah satu organisasi keagamaan, NU juga melakukan kajian-kajian hukum Islam yang terbentuk dalam wadah Bahsul Masail NU yang menelorkan fatwa-fatwa hukum sebagai hasil ijtihad secara kolektif. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ada atau tidaknya konsistensi KH. Muhammad Syafi'i Hadzami sebagai ulama NU dalam memberikan keputusan hukum Islam secara perorangan (fardhi) dalam wadah Bahsul Masail NU sebagai lembaga pengambil keputusan hukum Islam secara kolektif (jama'i) di lingkungan NU. Konsistensi tersebut setidaknya dapat dilihat dari segi metode istinbath hukumnya dan hasil-hasil keputusan hukumnya. Dari analisis pembahasan, diperoleh hasil penelitian sebagai berikut: 1. KH Muhammad Syafi'i Hadzami cenderumg hanya mencukupkan diri pada ibarat-ibarat kitab yang memuat pendapat-pendapat para ulama terdahulu yang berhaluan madzhab Imam Syafi'i, sekalipun dalam beberapa hal ia menjawab dengan menggunakan logikanya sendiri yang didasarkan pada kaidah-kaidah fiqhiyyah, ayat-ayat al-Qur'an, dan hadis-hadis Nabi saw. 2. Secara umum keputusan-keputusan KH. Muhammad Syafi'i Hadzami dari berbagai persoalan kontemporer adalah sama dengan keputusan-keputusan hukum yang difatwakan oleh Bahsul Masail NU. Perbedaan hanya terlihat pada perincian atau penegasan jawaban terhadap suatu masalah. ......Progressively accelerate and expanding it modern science and social change, hence will progressively problems complex which must face by Islam people, specially in area Islamic law (fiqh). In a condition that way, activity to conduct ijtihad is popular lighthouse. Have become enunciated that Islamic law will always expand to keep abreast of epoch and time. Its attendance will be relevant always and can be applied in each place and situation. This matter prove that Islam law represent an creative and dynamic strength. To see that growths in its relation with flexibility Islamic, hence activity of iiecded absolute to do ijiihad. This matter remember because many new problems appearing in society midst as effect of growth and progress and science of technology which cannot be barricaded again its attendance. In Jakarta, for example, activity of istinbath Islamic law alonely (farad) have been conducted by Ku Muhammad Syafi'i Hadzami in its masterpiece, Tcutdhih al-Adillah. If seen in religious organizational existence in Indonesia, hence in history of K.H. Muhammad Syafi'i Hadzami involve active in Nahdhatul Ulama (NU). As one of the religious organization, NU also conduct studies Islamic law, which is formed in place of Bahsul Masail NU which is produced religious advices law as result of ijtihad collectively (jama?i) Therefore, this research aim to to know there is or do not it consistency of KR Muhammad Syafi'i Hadzami as moslem scholar of NU in giving decision of Islamic law alonely (fardhi) in place of Bahsul Masail NU as institute taker of decision of Islam law collectively (jama'i) in environment of NU. The Consistency at least can be seen from method facet of istinbath its law and pickings decision of his law. From solution analysis, obtained by result of research of the following research: 1. K.H. Muhammad Syafi'i Hadzami tend to only making sufficient himself at s pposings book loading opinions all former moslem scholar which is Syafi' i madzhah oriented, even if in some cases he answer by using its own logic which relied on methods of fiqhiyyah, sentences of al-Qur'an, and hadis-hadis. But this matter conducting of in very number afew. 2. In general, decisions of law of K.H. Muhammad Syafi'i from various contemporary problem is equal to decisions of law which is religious advices by Bahsul Masail NU. Even if there are difference, that thing is only seen at detail or is coherent of answer to an problem.
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2003
T 11116
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Irfan Zidny
Abstrak :
Tesis ini akan membahas persoalan mengenai kedudukan Hukum Perdata Islam dalam Tata Hukum Indonesia serta mengenai berbagai peluang dan tantangan masuknya Hukum Perdata Islam dalam Tata Hukum Indonesia. Adapun methodologi yang penulis pergunakan adalah diskriptif analitik, dengan menggunakan janis data normatif-kualitatif. Sedang metode pengumpulan datanya adalah studi kepustakaan. Kesimpuian yang berhasil penulis lakukan dari pembahasan ini adalah hahwa kedudukan hukum Islam dapal dibagi menjadi dua periode, antara lain: Periode penerimaan hukum Islam sepenuhnva dan periode penerimaan hukum Islam oleh hukum adat. Hukum Perdata Islam yang telah berhasil menjadi tam hukum Indonesia antara lain adalah UU Pernikahan kompilasi Hukum Islam dan lainnya. Peluang masuknya hukum Islam ke dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia masih sangat terbuka sakali: factor-faktor yang mengindikasikan kearah itu antara lain adalah faktor historis, sosiologis, yuridis dan filosofis. Tantangan Hukum Perdata Islam di Indonesia yang dihadapi cukup banyak. antara lain adalah dualisme pendidikan hukum, kurangnya sumber daya manusia andal yang mencukupi, tidak adanya buku-buku rujukan utama dalam bahasa nasional dan buku-buku teks yang dapat digunakan di perguruan tinggi, dan last but not least, sistem politik dan hukum yang belum jelas arah tujuannya. This Thesis will study the problem of concerning history and legal status of Islamic Law in Indonesia Law and also hit various opportunities entry of Islamic Law in Indonesia Law. As for methodology which the writer uses is analytic descriptive, by using type of data normative-qualitative-historical. Its data collecting Method is bibliography study. A success conclusion that the writer takes away from this solution is that history and the Islamic Law tradition in Indonesia that has been very old taken place and executed. The Legal status of Islamic Law can be separated into two periods, they are: The full acceptance period of Islamic Law and the acceptance Islamic Law by customary law. The entrance opportunity of Islamic law into various regulations in Indonesia is still very wide-opened. Some factors, which indicate to that way for examples, they are historical, factor, sociological, juridical, and philosophic.
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2004
T11940
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mohammad Mobarak
Abstrak :
Fenomena sosial-politik yang memunculkan gagasan legislasi syari'at Islam di Indonesia merupakan sesuatu hal yang menarik untuk dikaji. Penelitian ini meneliti fenomena tersebut dengan studi efektivitas hukum yang merupakan penelitian hukum normalif, sehingga dari penelitian yang dilakukan dengan metode content analisis dan metode kualitatif deskriptif yang berkesinambungan dengan studi efektivitas hukum inilah akan diketahui tinjauan gagasan legislasi syari'at Islam tersebut dalam sudut pandang Filosofis-normalif, sosiologis dan yuridis konslitusional. Dari faktor filosofis-normalif, syari'at Islam merupakan dasar-dasar pondasi yang sudah ditetapkan Allah SWT dalam menentukan hukum yang mengatur kehidupan manusia. la merupakan sumber hukum yang bersifat abadi, elastis dan fleksibel sehingga bisa diterapkan kapanpun dan dimanapun, nilai-nilainya adalah kewajiban yang harus dilaksanakan. Dan faktor Sosiologis, legislasi syari'at Islam bagi bangsa Indonesia masih menjadi kontroversi antara yang setuju dan menolak, Karena itu, legislasi syari'at Islam akan efektif jika di dukung oleh kalangan umat Islam sendiri dan didukung oleh aparatur negara dan penentu kebijakan pemerintah dan hukum seperti Lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif. Dan faktor yuridis konslitusional, legislasi syari'at Islam terakomodasi dalam Piagam Jakarta yang kedudukannya sebagai jiwa dan satu kesatuan dengan UUD 1945 dan kedudukannya menjadi sumber otoritatif setelah berlakunya Dekrit Presiden 5 Jill 1959/Kepres No. 150 tahun 1959 serta pasal 29 UUD 1945 sebagai penjabaran dari sila pertama dalam Pancasila. Study About Legislation of Islamic Law (Syari'at Islam) in Construction Indonesian System of Law Social-politic phenomena that appearing legislation of Syari'at Islam (Islamic law) in Indonesia represents the interest thing to be studied. This research study about that phenomena with law effectiveness study representing research of law normative, so from that research with using content analysis and continual descriptive method qualitative with this effectiveness study punish hence will knew that idea legislation of Islamic law in viewpoint of philosophies normative, sociologies and juridical constitutional. From factor of philosophies normative, syari'at Islam (Islamic Law) represent foundation bases which have been determined Allah SWT in determining law arranging human life. He represents the source of law endless, elastic and flexible until could be applied whenever and anywhere, the values are the obligation, which must be executed. From factor of Sociologies, legislation syari'at Islam (Islamic Law) for Indonesian nation still become controversy among which agree and disagree. In consequence, legislation of Syari'at Islam (Islamic Law) will be effective if supporting by Islamic people alone and state apparatus/government and determinant of policy and government like Legislative Institute, Executive and Judicative. From Juridical constitutional factor, implementation of syari'at Islam (Islamic Law) accommodated in Jakarta Charter as soul and one unit with UUD 1945 and become the source of authoritative after effect Presidential Decree 5 July 1959/Kepres No. 150 1959 and also UUD 1945 section 29 as formulation of first principle in Pancasila.
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2004
T11959
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Abdul Mun`im
Abstrak :
ABSTRAK Di negara hukum. hukum itu harus dijadikan sebagai panglima. Dengan kata lain semua orang wajib tunduk kepada hukum. Dan semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Pengabaian terhadap prinsip hukum ini dapat menyebabkan terjadinya kekacauan dan kahancuran suatu negara. Jika hal tersebut terjadi di Indonesia semestinya perlu direformasi. Ada empat hal utama untuk membuat kedudukan hukum itu menjadi kuat yaitu: (1) Adanya peraturan hukum yang jelas termasuk paradigma. hukum, (2) Adanya badan penegak hukum dan pelaksana hukum yang jujur, adil, konsekwen dan konsisten, (3) Adanya sarana penegakan hukum yang memadai, dan (4) Adanya kesadaran hukum dari semua lapisan masyarakat termasuk para penegak hukum dan pelaksana hukum. Refomasi yang terjadi di lndonesia menuntut adanya perubahan atau perombakan total, atau penyempurnaan dari berbagai bidang kehidupan termasuk di bidang hukum, agar hukum itu kembali kehabitatnya termasuk kedudukan hukum Islam. Selama ini dirasakan adanya kecendrungan penyalahgunaan fungsi hukum dari alat keadilan bagi masyarakat menjadi alat kekuasaan untuk melindungi kepentingan penguasa. Reformasi di bidang hukum menuntut adanya pembudayaan hukum dan pemberdayaan hukum serta penyempurnaan di berbagai bidang lapang an hukum. Selain itu sebagaimana yang dimaksudkan dalam tulisan ini agar reformasi hukum juga dapat mengembalikan hukum Islam kepada yang berhak dan berkewajiban. untuk manjalankannya dalam rangka menjalankan hak asasi manusia. Berdasarkan catatan sejarah umat Islam menjalankan hukum Islam di tanah nusantara sejak kedatangannya sesuai dengan sifat hukum Islam yang melekat dalam diri setiap individu umat Islam. Demikian seterusnva pada zaman kesultanan dan awal kedatangan penjajah, hukum Islam masih berjalan sebagaimana; mestinya. Hanya pada diakhir abad ke- 19 dan awal abad ke-20 oleh penjajah Belanda perjalanan hukum Islam ingin dihambat dengan diupayakan peminggirannya sedemikian rupa demi kepentingan jajahannya sehingga hukum Islam tidak dapat dijalankan sebagaimana mestinya meskipun hukum Islam- itu merupakan keyakinan dan ibadah bagi orang Islam yang melekat pada setiap pribadi muslim kemanapun ia berada dan jaman apapun yang dilaluinya.
1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jazuni
Abstrak :
Tesis ini berjudul "Kompilasi Hukum Islam: Hukum Islam Berwawasan Indonesia". Masalah yang dikaji adalah: (1) norma-norma baru dalam Kompilasi Hukum Islam, (2) kedudukan Kompilasi Hukum Islam dalam tata hukum Indonesia dan penerapannya di Peradilan Agama, serta (3) kemungkinan pengembangan hukum Islam di Indonesia pada masa yang akan datang. Penelitian yang dilakukan mencakup baik penelitian kepustakaan maupun penelitian lapangan. Penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai dua orang nara sumber, yaitu Bush mul Arifin dan Ali Yafie, serta penelitian di lima Pengadilan Agama di Jakarta untuk mengetahui pandapat hddm barbing Kompilasi Hukum Islam dan penerapannya terhadap perkara-perkara yang diselesaikan oleh Pengadilan Agama. Dari hasil penelitian disimpulkan: (1) Kompilasi Hukum Islam memperkenalkan beberapa norma hukum baru. Norma-norma baru tersebut ada yang merupakan norma hukum baru dibandingkan dengan hukum Islam klasik, tetapi bukan Berarti yang baru dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, karena telah diatur dalam peraturam perundang-undangan yang ada sebelumnya, seperti pencatatan perkawinan. Ada juga yang merupakan norma-norma yang sama sekali baru: belum dikenal dan belum diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya.
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Akhmad Khisni
Abstrak :
Di dalam negara yang berdasarkan hukum, hukum itu berlaku kalau ia didukung oleh tiga tiang utama, yaitu (1) lembaga atau penegak hukum yang dapat diandalkan, (2) peraturan hukum yang jelas, dan (3) kesadaran hukum masyarakat. Pembangunan bidang materi hukum salah satunya adalah pengembangan hukum dengan cara melengkapi apa yang belum ada dan menyempurnakan atau menyesuaikan apa yang sudah ada. Ada dua cara yang lazim ditempuh dalam pengembangan hukum, yaitu: melalui pembentukan perundang-undangan dan melalui putusan-putusan hakim. Peranan putusan (yurisprudensi) Peradilan Agama di sini adalah sebagai media transformasi kaidah yang bersumber dari hukum Islam menjadi bagian sistem hukum nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan Mahkamah Agung RI dalam pengembangan hukum Islam, untuk mengetahui putusan (yurisprudensi) dan pertimbangan hukum, untuk mengetahui wujud pengembangan hukum Islam serta prinsip hukum dan metodologi dari putusan (Yurisprudensi) Mahkamah Agung RI bidang lingkungan Peradilan Agama dalam perkara perkawinan, kewarisan dan perwakafan yang dipandang sebagai pengembangan hukum Islam KHI. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian berupa usaha untuk menemukan asas dan prinsip (kaidah) hukum positif, disamping berupa usaha menemukan hukum inconcreto yang sesuai untuk diterapkan guna menyelesaikan suatu perkara hukum tertentu, dalam penelitian hukum jenis ini norma hukum in abstracts dipergunakan untuk berfungsi sebagai premis mayor, sedang fakta-fakta yang relevan dalam perkara (legal facts) dipakai sebagai premis minor, melalui proses sillogisine akan diperoleh suatu conclosio (kesimpulan) berupa hukum positif yang dicari. Sesuai dengan sifat penelitian ini, maka data yang utama dipergunakan adalah data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari Undang-undang Peradilan Agama, Kompilasi Hukum Islam, putusan-putusan Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama serta putusan (yurisprudensi) Mahkamah Agung RI bidang lingkungan Peradilan Agama. Data sekunder diperoleh dari bahan-bahan bacaan yang ditulis oleh para ahli, baik ahli ilmu hukum umum, ahli ilmu hukum Islam maupun ahli ilmu agama Islam. Untuk menganalisis data, digunakan metode analisis normatif kualitatif, yang bertitik tolak dari norma hukum positif, kemudian berupaya untuk menemukan asas-asas, prinsip (kaidah) hukum yang terdapat dalam putusan (yurisprudensi) Mahkamah Agung tentang hukum Islam. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah putusan (yurisprudensi) Mahkamah Agung bidang lingkungan Peradilan Agama dapat memberikan sumbangan terhadap pengembangan hukum Islam yang menjadi wewenang Peradilan Agama dalam perkara perkawinan, kewarisan dan perwakafan. Dari putusan (yurisprudensi) Mahkamah Agung itu dapat ditarik wujud pengembangan, prinsip hukum dan metodologinya yang dipandang sebagai pengembangan hukum Islam KHI.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Zubaidi
Abstrak :
Umat Islam di Indonesia termasuk ke dalam kelompok Ahlu al-Sunnah wa al-Jama'ah atau Sunni. Ahlu al-Sunnah wa al-Jama'ah (untuk selanjutnya disebut Sunni) ini merupakan kelompok umat Islam yang terbesar dibandingkan dengan kelompok-kelompok yang lain. Lebih kurang 90% dari jumlah umat Islam di seluruh dunia dapat dimasukkan ke dalam kelompok Sunni. Sedangkan sekitar 10% lainnya termasuk kelompok Syi'ah yang terbagi pula ke dalam beberapa aliran. Dalam bidang akidah, kelompok Sunni di Indonesia kebanyakan mengikuti ajaran Abu Hasan al-Asy'ari dan Abu Mansur al-Maturidi. Sedangkan di bidang hukum mengikuti madzhab yang ada di kalangan Sunni, yaitu madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali. Namun demikian di kalangan para kyai di Indonesia pengaruh madzhab Syafi'i jauh lebih dominan dibandingkan dengan madzhab lainnya. Demikian pula hukum Islam yang dipergunakan di Pengadilan Agama (dengan berbagai names) untuk menyelesaikan sengketa yang diajukan kepadanya, pada mass yang lalu, terdapat dalam berbagai kitab fikih madzhab Syafi'i yang ditulis cleh para fukaha beberapa abad yang lalu. Dengan dikeluarkannya Surat Edaran Biro Peradilan Agama (sekarang berganti nama dengan Direktorat Badan Pembinaan Peradilan Agama) Nomor B/I/735 Tahun 1959, dalam rangka memberi pegangan kepada para hakim agama di Mahkamah Syar'iyah di luar Jawa dan Madura serta sebagian bekas residensi Kalimantan Selatan dan Timur yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 serta hakim-hakim agama di Pengadilan Tinggi Agama dan Kerapatan Qadi yang dibentuk sebelum tahun 1957, Biro Peradilan Agama telah menentukan 13 (tigabelas) kitab fikih madzhab Syafi'i. Namun, dalam perkembangannya kesadaran hokum masyarakat muslim di Indonesia mengalami perubahan. Perkembangan hukum Islam di Indonesia pada bagian kedua abad ke duapuluh ini menunjukkan bahwa kitab-kitab fikih tersebut tidak lagi seluruhnya sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat muslim di Indonesia. Sebabnya ialah kitabkitab fikih madzhab Syafi'i itu ditulis oleh para fukaha beberapa abad yang lalu. Sebagai basil penalaran manusia yang selalu terikat pada ruang dan waktu, situasi dan kondisi di tempat is melakukan penalaran serta unsure subyektifitas, sudah barang tentu dalam kitab-kitab tersebut terdapat perbedaan-perbedaan, bait( besar maupun kecil. Terlebih lagi jika diterapkan di Indonesia yang situasi dan kondisi Berita problem masyarakatnya berbeda dengan tempat para fukaha itu. Lebih lanjut Prof. H. Mohammad Daud Ali juga menyatakan bahwa wawasan hukum Masyarakat muslim Indonesia pun sejak pertengahan abad ini, terlebih lagi pada penghujung abad ke duapuluh ini nampaknya telah berbeda dengan masa-masa sebelumnya, karena telah mengandung "wawasan Indonesia". Jangkauannya telah melewati Batas madzhab Syafi'i yang berabad-abad menguasai pemikiran hukum Islam di tanah air kita. Hal tersebut di atas disebabkan karena perkembangan pendidikan, terutama pendidikan tinggi, baik di lingkungan Departemen Agama maupun di Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Sehingga menimbulkan kesadaran baru di kalangan kaum muslimin, melahirkan peradaban baru, yaitu peradaban Islam yang terbuka, yang mau belajar dart manapun dan tidak fanatik madzhab, baik di bidang akidah maupun di bidang hukum. Sebagaimana tersebut di atas, dalam bidang hukum, termasuk hukum kewarisan Islam, masyarakat muslim Indonesia, demikian juga para hakim Pengadilan Agama menggunakan kitab fikih madzhab Syafi'i.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tata Fathurrohman
Abstrak :
ABSTRAK Saat ini di Indonesia terdapat tiga sistem hukum, yaitu sistem Hukum Adat, sistem Hukum Islam, dan sistem Hukum Barat. Hukum Adat, telah lama berlaku di tanah air kita, bahkan jika dibandingkan dengan kedua sistem hukum tesebut di atas, maka Hukum Adatlah yang tertua umurnya. Sebelum tahun 1927 keadaannya biasa saja hidup dan berkembang dalam masyarakat Indonesia, tetapi sejak tahun 1927 dipeiajari dan diperhatikan dengan seksama dalam rangka pelaksanaan politik hukum pemerintah Belanda, setelah toeri resepsi dikukuhkan dalam Pasal 134 ayat (2) Indische Staatsregelinq pada tahun 1925. Hukum Islam baru dikenal di Indonesia setelah Agama Islam disebarkan di tanah air kita. Bila Islam datang ke tanah air kita belum ada kata sepakat antara para ahli sejarah Indonesia. Walaupun para ahli itu berbeda pendapat mengenai bilamana Islam datang ke Indonesia, namun dapat dikatakan bahwa setelah Islam datang ke Indonesia, Hukum Islam telah diikuti dan dilaksanakan oleh para pemeluk Islam di Indonesia. Hal tersebut di atas dapat dilihat pada studi para pujangga yang hidup pada masa itu mengenai Hukum Islam dan peranannya dalam menyelesaikan perkara-perkara yang timbul dalam masyarakat. Hasil studi mereka, misalnya Sabilal Muhtadin, Sajinatul Hukum. Sirathal Mustaqim, dan lain-lain, di samping studi mengenai Hukum Islam yang ditulis oleh bukan orang Indonesia, seperti Muharrar karangan ar-Rafi'i, dan lain-lain. Setelah Belanda menjajah tanah air kita ini, perkembangan Hukum Islam mulai dikendalikan, dan sesudah tahun 1927, tatkala teori resepsi mendapat landasan peraturan perundang-undangan (Indische Staatsregelinq 1925), menurut Prof. Hazarin, Perkembangan Hukum Islam dihambat di tanah air kita. Hukum Barat diperkenalkan di Indonesia bersama dengan kedatangan orang-orang Belanda untuk berdagang di tanah air kita. Mula-mula hanya diperlakukan bagi orang-orang Belanda dan Eropa saja, tetapi kemudian melalui berbagai upaya peraturan perundang-undangan, Hukum Barat itu dinyatakah berlaku juga bagi mereka yang disamakan dengan orang-orang Eropa, orang-orang Timur Asing, dan orang-orang Indonesia. Hukum Adat dan Hukum Islam adalah hukum bagi orang-orang Indonesia ash clan yang disamakan dengan penduduk Bumiputra. Hal seperti itu direkayasa oleh pemerintah kolonial Belanda dahulu sejak tahun 1854 sampai penjajahan mereka di tanah air kita berakhir. Pada dasarnya Hukum Islam muiai berlaku bagi bangsa Indonesia bersamaan dengan masuknya agama Islam, karena Hukum Islam adalah bagian dari agama Islam. Ditinjau secara konstitusional Hukum Islam diakui keberlakuannya. Di dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Dasar 1945, disebutkan sebagai berikut: Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Mengenai Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 tersebut di atas, Prof. Hazairin dalam bukunya "Demokrasi Pancasila", menafsirkannya dalam beberapa kemungkinan, di antaranya sebagai berikut: Dalam Negara RI. tidak boleh terjadi atau berlaku sesuatu yang bertentangan dengan kaedah-kaedah. Islam bagi umat Islam, atau yang bertentangandengan kaedah-kaedah agama Nasrani bagi umat Nasrani, atau yang bertentangan dengan kaedahkaedah agama Hindu-Bali bagi orang-orang Hindu-Bali, atau yang bertentangan kesusilaan agama Hudha bagi orang-orang Budha. Negara RI. wajib menjalankan syari'at Islam bagi orang Islam syari'at Nasrani bagi orang Nasrani dan syari'at Hindu-Bali bagi orang Bali, sekedar menjalankan syari'at tersebut memerlukan perantaraan kekuasaan Negara. Syari?at yang'tidak memerlukan bantuan kekuasaan Negara untuk menjalankannya dan karena itu dapat sendiri dijalankan oleh setiap pemeluk agama yang bersangkutan, menjadi kewajiban pribadi terhadap Allah bagi setiap orang itu, yang dijalankan sendiri menurut agamanya masing-masing.
Depok: Universitas Indonesia, 1994
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>