Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Aditya Syamsudin
"Dalam hukum kewarisan Islam terdapat ketentuan bahwa seorang bayi yang masih berada dalam kandungan ibunya dapat menjadi ahli waris meskipun bayi tersebut belum dilahirkan. Ketentuan mengenai hak mewaris bagi anak dalam kandungan terdapat pada hadis dan ijtihad. Kompilasi hukum Islam yang merupakan hukum positif yang berlaku bagi umat Islam di Indonesia belum mengatur secara tegas mengenai kedudukan dan besarnya bagian warisan bagi anak dalam kandungan selaku ahli waris. Skripsi ini membahas mengenai ada atau tidaknya ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam yang berhubungan dengan hak mewaris bagi anak dalam kandungan."
Depok: Universitas Indonesia, 2001
S21024
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Dewi Damayanti
"Masalah yang lazim dihadapi dalam sengketa perkawinan antara lain adalah perceraian. Selain dari pada perceraian tersebut masalah pembatalan perkawinan adalah juga merupakan salah satu masalah yang mempunyai dampak terhadap kedudukan suami isteri, anak yang lahir dari perkawinan tersebut serta pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan para pihak yang melakukan pembatalan perkawinan. Adanya akibat-akibat yang timbul dari pembatalan perkawinan tersebut tentu akan menimbulkan adanya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak. Oleh karena itu maka perlu diketahui hal-hal apa saja yang sekiranya dapat dituntut oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan dilakukannya pembatalan terhadap suatu perkawinan khususnya yang menyangkut kepentingan anak terutama dalam hal memperoleh hak kewarisan dari kedua orang tuanya. Di dalam KUH Perdata maupun Undang-Undang Perkawinan, dengan dilakukannya pembatalan terhadap suatu perkawinan tidak mempengaruhi kedudukan anak sebagai anak sah dari kedua orang tuanya, begitu pula hal tersebut diatur didalam Kompilasi Hukum Islam. Namun di dalam hukum Islam sendiri terdapat adanya dua kemungkinan, bagi si anak untuk memperoleh kewarisan atau tidak. Hal itu tergantung daripada ada atau tidaknya itikad tidak baik dari para pihak yang melakukan akad perkawinan. Karena adanya itikad tidak baik itu dapat mempengaruhi status anak yang bersangkutan, dalam hal ini yaitu status anak menjadi anak zina. Dan di dalam hukum Islam unuk zinu tiduk mempunyui nasab dengan ayahnya, tetapi hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S21026
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library