Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 360 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Yenny Widjaja
Abstrak :
Hukum Pewarisan menurut Kitab Undang-undang Perdata menentukan bahwa yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah, baik yang sah menurut Undang-undang maupun yang di luar perkawinan serta suami atau istri yang hidup terlama. Jika suami meninggal, istri mendapat bagian sebesar setengah harta campur ditambah bagian warisannya menurut Undang-undang. Namun kedudukan istri dalam perkawinan kedua tidak sama dengan kedudukan istri dalam perkawinan pertama, dalam hal ada anak dari perkawinan pewaris yang pertama. Bagian istri dalam perkawinan kedua dibatasi oleh Undang-undang dengan tujuan untuk melindungi kepentingan anak-anak dari perkawinan pertama. Manfaat istri dalam perkawinan kedua dibatasi sebesar bagian terkecil seorang anak perkawinan pertama dengan maksimum seperempat harta peninggalan baik berasal dari harta campur, warisan menurut Undang-undang maupun dari wasiat. Ada dua pendapat mengenai cara perhitungan manfaat yang didapat istri dalam perkawinan kedua. Pendapat pertama menyatakan bahwa harta campur tidak dibagi dua melainkan semuanya menjadi harta peninggalan pewaris. Istri dalam perkawinan kedua mendapat satu kali saja harta campur atau warisan atau wasiat. Pendapat kedua menyatakan bahwa istri dalam perkawinan kedua mendapat setengah harta campur ditambah warisan menurut Undang-undang seperti halnya istri dalam perkawinan pertama, yang kemudian dikurangi kelebihan manfaatnya. Penulis lebih setuju dengan pendapat kedua karena lebih mendukung rasa keadilan bagi istri dalam perkawinan kedua dan pendapat ini juga tidak merugikan anak-anak dari perkawinan pertama. Istri dalam perkawinan kedua juga dibatasi manfaatnya dari wasiat. Suatu ketetapan wasiat untuk istri dalam perkawinan kedua tidak mempengaruhi besarnya bagian warisannya karena selalu dibatasi dengan maksimum sebesar bagian ab intestatonya. Penulisan ini menggunakan penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif.
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14511
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Saerang, Seruni Lissari
Abstrak :
Di Indonesia, hukum waris adat sangat dipengaruhi oleh prinsip garis keturunan yang berlaku pada masyarakat yang bersangkutan. Hukum Waris Adat Batak menganut sistem kekeluargaan patrilinial dan menganut sistem pewarisan individual atau perseorangan, yaitu sistem pewarisan dimana setiap waris mendapatkan pembagian untuk dapat menguasai dan atau memiliki harta warisan menurut bagiannya masing-masing. Dalam pewarisan adat Batak ini garis keturunan ditarik dari pihak bapak, sehingga anak perempuan tidak ditempatkan sebagai ahli waris. Dampak dari hubungan kekuasaan yang tidak seimbang antara laki-laki dan perempuan ini menyebabkan laki-laki yang mempunyai hak waris dan perempuan tidak mempunyai hak semacam itu. Akan tetapi hal ini dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sekarang. Sehingga menimbulkan pokok permasalahan yakni, faktor apa yang berpengaruh terhadap pergeseran budaya hukum waris di masyarakat Batak? Serta, apakah agama, adat istiadat atau hukum waris perdata yang menjadi sebab terjadinya pergeseran hukum waris masyarakat Batak? Terakhir bagaimanakah sikap Mahkamah Agung terhadap sistem kewarisan Masyarakat Batak? Berdasarkan pokok permasalahan diatas maka metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah kepustakaan yang bensifat yuridis normatif. Faktor-faktor yang mempengaruhi pergeseran budaya hukum waris di Masyarakat Batak adalah hubungan yang erat antara orang tua dan anak, faktor perantauan dan ekonomi, agama, adat istiadat dan hukum waris perdata.
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T16433
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Natalie Mulia
Abstrak :
Hukum waris termasuk bidang hukum yang sensitif yang berfungsi sebagai sarana untuk melakukan pengendalian sosial (social engineering). Dalam sistim hukum perdata barat, hukum waris diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata buku II rentang Kebendaan karena pewarisan merupakan salah satu Cara untuk memperoleh hak kebendaan. Hukum waris adakalanya terkait dengan bidang hukum lain seperti perbuatan hukum tertentu dari pewaris yang dilakukan pada waktu pewaris masih hidup, atau "Hibah" yang dapat mempengaruhi besarnya "Bagian Mutlak" ahli waris legitimaris Berkurangnya "Bagian Mutlak" ahli waris legitimaris karena adanya "Hibah" tersebut akhirnya dapat menimbulkan permasalahan yang akhirnya menimbulkan tuntutan agar hibah dibatalkan. Kedudukan hibah, peran notaris dan lembaga peradilan serta kemungkinan pembatalan suatu Hibah atas dasar pelanggaran Bagian Mutlak merupakan beberapa permasalahan yang akan diangkat dalam tulisan ini. Melalui penelitian yang bersifat yuridis normatif dan disajikan secara deskriptif analitis dari ketentuan-ketetentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Putusan Pengadilan, dapat digambarkan bagaimana keberadaan Hibah terhadap Bagian Mutlak ahli waris menurut sistem hukum Perdata Barat.
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T16287
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Endang Wahyuningrum
Abstrak :
ABSTRAK
Dalam hubungan keluarga terdapat penganut agama yang berbeda merupakan salah satu pemandangan yang sering terlihat dalam masyarakat, karenanya pembagian harta peninggalan pewaris muslim merupakan salah satu kendala yang harus dicari jalan keluarnya agar terjadi keadilan dan juga menjalankan hukum Islam. Dalam kasus H. Sanusi dengan istrinya Hj.Suyatmi, salah seorang anaknya yaitu Sri Widyastuti berubah keyakinan. Saat orangtuanya telah tiada dan meninggalkan harta peninggalan salah seorang anaknya yang muslim menuntut agar pembagian warisan diadakan menurut hukum Islam, dan berpendirian bahwa seorang yang telah keluar dari agama Islam, tidak berhak mewarisi harta warisan almarhum H. Sanusi. Anak non muslim menuntut haknya sebagai ahli waris tidak setuju apabila pembagian itu dilaksanakan menurut hukum Islam, adapun permasalahan yang akan dibahas adalah dapatkah anggota keluarga yang tidak beragama Islam menuntut bagiannya sebagai ahli waris, khususnya dalam perkara PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG R.I Reg nomor: 368.K/AG/95? Serta apakah pertimbangan Mahkamah Agung yang memberikan bagian bagi anggota keluarga yang berbeda agama, khususnya dalam perkara PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG R.I Reg nomor: 368.K/AG/95? Pada penulisan tesis ini digunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder berupa studi antara lain al-Qur'an, Instruksi Presiden Tentang Kompilasi Hukum Islam, Inpres No. 1 Tahun 1991 dan Putusan Mahkamah Agung RI Reg Nomor: 368.K/AD/95, penulis menarik kesimpulan bahwa apabila seorang berlainan agama dalam hal ini muslim dengan non muslim, maka antara mereka tidak terjadi pewarisan karena pewaris yang bukan beragama Islam tidak berhak mewaris berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dan jumlah yang diterima ahli waris laki-laki berbanding dua banding 1 dengan perempuan. Apabila keadaan tertentu kerabat atau orang tertentu tidak mendapatkan warisan maka diberlakukan ketentuan wasiat wajibah sesuai dengan Pasal 171 huruf f Kompilasi Hukum Islam maksimal 1/3 (sepertiga) bagian dari harta peninggalan.
2007
T18238
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ilyas Zaini
Abstrak :
Latar belakang penulisan ini adalah untuk menunjukkan perlunya perlindungan bagi istri dalam menyelesaikan harta bersama yang berkaitan dengan pembagian warisan. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan dan pengamatan. Permasalahannya adalah agar supaya hak-hak istri terhadap harta bersama dalam pembagian warisan dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Satu hal yang ditemui dalam penelitian ini adalah perbedaan peran suami dan istri tidak pada hal yang negatif saja, lebih jauh perbedaan peran tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan dan keamanan (emotional security) terhadap hak istri atas harta bersama. Dalam pengamatan, penulis mendapatkan suatu produk Pengadilan Agama yaitu Akta Pembagian Warisan yang dalam ketetapannya langsung membagi seluruh harta peninggalan pewaris kepada ahli waris tanpa terlebih dahulu mempertimbangkan dan memperhatikan hak istri atas harta bersama yang diperoleh selama perkawinan. Demikian pula dalam pelaksanaan pembagian harta bersama akibat putusnya perkawinan seringkali pihak istri sebagai pihak yang lemah banyak dirugikan karena pihak suami tidak memberikan haknya sesuai porsinya. lintuk menghindari halhal yang tidak diinginkan seperti. tersebut diatas, disarankan agar istri yang hendak menyelesaikan harta bersamanya meminta bantuan notaris untuk dibuatkan akta pembagian harta bersamanya. Karena dengan dibuatnya akta notaris tersebut hak-haknya dapat terlindungi. Hendaknya hakim bergegas tanpa henti mencari, menggali dan menemukan nilai hukum dasar yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan lebih meningkatkan perlindungan terhadap harta bersama istri dan berhati-hati serta harus benarbenar melihat secara realita dengan mempertimbangkan segala hal yang bertalian dengan kasus yang dihadapi agar memenuhi rasa keadilan, kewajaran dan kepatuhan.
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T18901
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Septa Dorothe Undap
Abstrak :
ABSTRAK Hukum Waris yang diterapkan untuk masyarakat Golongan Tionghoa adalah Hukum Waris menurut ketentuan Kitab Undang--Undang Hukum Perdata beserta ketentuan-ketentuan terkait lainnya yakni Staatsblaad 1917:129 tentang Hukum Perdata dan Hukum Dagang untuk golongan Tionghoa (Bepalingen voor geheel Indonesie Betreffende het burgerlijk van de Chineezen). Sebagai hukum yang mengatur tentang peralihan harta peninggalan seseorang serta akibat hukumnya bagi para ahli waris yang ditinggalkan, hukum waris otomatis berlaku pada saat seseorang meninggal dunia. Ketidaktahuan masyarakat akan ketentuan dalam hukum waris, terkadang menimbulkan dampak hukum yang merugikan pihak-pihak tertentu, misalnya dalam hal pembuatan surat wasiat untuk kepentingan satu atau beberapa pihak, yang akhirnya merugikan pihak yang lain. Permasalahan yang diteliti adalah mengenai status hukum dari sebuah surat wasiat yang melanggar Bagian Mutlak ahli waris legitimaris, disangkutpautkan dengan surat pernyataan penolakan warisan yang dibuat oleh ahli waris tersebut terhadap harta peninggalan ayahnya, yang dipergunakan oleh hakim sebagai alasan untuk menghapuskan hak waris ahli waris tersebut atas harta peninggalan ibunya ditinjau dari Putusan MARI No.2091K/PDT/2002. Metode penelitian deskriptif analistis dan preskriptif digunakari untuk menghimpun data sekunder, sedangkan untuk data primer diperoleh dari wawancara dengan beberapa informan dan narasumber, yang kemudian diteliti melalui studi dokumen, dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif yang kemudian menghasilkan kesimpulan bahwa Putusan MART No.2091K/PDT/2002 telah menyimpang dari ketentuan hukum waris yang diatur dalam KUH Perdata, yakni surat wasiat yang melanggax Legitieme Portie ahli waris legitimaris seharusnya tidak secara otomatis menjadi batal demi hukum, namun tetap berlaku, dengan ketentuan harus dilakukan pengurangan (inkorting) sebesar jumlah yang terlanggar tersebut untuk dikembalikan kepada ahli waris legitimaris. Penolakan warisan tidak boleh dilakukan untuk warisan seseorang yang masih hidup, melainkan hanya untuk warisan yang telah jatuh terluang.
ABSTRACT The law of inheritance applied for The Chinese people domicile in Indonesia is the one in accordance with the Book Of Civil Law, as well as other relevant regulation namely Staatsblaad 1917:129 concerning the Civil Law and Trade Law for the Chinese people (Bepalingen voor geheel Indonesie Betreffende het Burgerlijk van de Chineezen). As a law regulating about the transfer of inherited assets as well as its legal impact for the heirs, the law of inheritance thus automatically is considered to be put effectively by the time the inheritor passes away. However, people's unawareness of the rules consisted in the law sometimes could cause harm to certain parties' interest, take for example in the matter of testament making which is intended only to benefits one or more parties, but at the same time cause harms to other party. The problem to be addressed in this research is to identify the legal status of a testament which violates the Legitieme Portie of a Legitimate heir, related to the inheritance refusal statement made by the heir towards the assets inherited by his father, which was used by the judge as the reason to cancel the heir's right to the inheritance left by his mother, reviewed from the Republic of Indonesia Supreme Court's Decision No.2091K/PDT/2002. The method applied in this research is the descriptive-analytical and prescriptive one, which was utilized to collect the secondary data, while for the primary one attained from in-depth interview conducted with some informants and resource person, and then further scrutinized through document studies, and then analyzed qualitatively as well as descriptively, which eventually lead to a conclusion that the Supreme Court's Decision No.2091K/PDT/2002 has already violates the regulation consisted in the law of inheritance, regulated by the Book of Civil Law, mentioning that the testament violating Legitieme Portie of the legitimate heir should not be automatically canceled for the sake of Law, but instead should be still effective, in condition an incurring (reduce) should be applied on the violated amount to be return to the legitimate heir. The refusal should not be conducted for the inherited assets of someone who is still alive, but instead only for those which has been put into effect (jatuh terluang) since the inheritor has passed away.
2007
T19314
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Herlina Julianty
Abstrak :
Perkawinan campuran merupakan perkawinan yang dilakukan antara Warga Negara Asing dengan Warga Negara Indonesia. Anak yang dilahirkan dalam perkawinan campuran menurut Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan mengatakan bahwa sebelum anak berumur 18 tahun, maka anak tersebut mempunyai kewarganegaraan ganda. Dengan memiliki kewarganegaraan ganda, maka akan mempunyai status yang berbeda dalam kepemilikan tanah. Untuk Warga Negara Indonesia, mereka dapat memiliki tanah dengan status Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Sewa untuk Bangunan. Berbeda dengan Warga Negara Asing yang hanya dapat menggunakan tanah dengan status tanah Hak Pakai dan Hak Sewa untuk Bangunan. Timbul masalah apabila orang tua dengan status Warga Negara Indonesia meninggal dunia dan mereka meninggalkan warisan berupa tanah dengan status Hak Milik. Anak dengan status Warga Negara Asing tidak dapat memiliki tanah dengan status Hak Milik. Dalam membuat akta Pernyataan mengenai warisan dan Akta Jual Bell jika tanah tersebut ingin dijual, pada praktek di lapangan, para Notaris/PPAT menerapkan batas usia dewasa anak dalam hal kewarisan yang berkaitan dengan anak yang berstatus kewarganegaraan ganda. Dalam penulisan tesis ini menggunakan pengumpulan data secara studi kepustakaan dan studi kasus. Dalam penulisan tesis ini, Penulis dapat mengambil kesimpulan tentang permasalahan yang dibahas adalah anak dengan kewarganegaraan ganda yang mendapatkan warisan tanah dengan status Hak Milik harus melakukan penurunan status tanahnya dari yang semula berstatus Hak Milik menjadi Hak Pakai atau melakukan pengalihan pada tanah Hak Milik tersebut kepada yang berhak dalam jangka waktu satu tahun. Apabila hal ini tidak dilakukan, maka tanah dengan status Hak Milik tersebut jatuh kepada negara. Penerapan batas usia dewasa anak dilihat dari objek warisan yang didapatkan anak tersebut. Dalam hal pengalihan warisan berupa tanah, maka batas usia dewasanya adalah 21 tahun atau sudah menikah. Dalam hal warisannya bukan berupa tanah, maka batas usia dewasanya adalah 18 tahun atau sudah menikah. Penulis menyarankan agar adanya penyesuaian mengenai status kewarganegaraan dalam hal memiliki tanah Hak Milik dan dibuat satu penerapan dalam hal penentuan batas usia dewasa anak.
Mixture marriage is a marriage between foreigner and Indonesian. The children of this marriage, according to Undang-Undang Number 12 Year 2006 Section 6 about Indonesia Nationality said that before the child was 18 years old, the child had double nationality. By having double nationality, he or she will have a different way of having property. For the Indonesian, they can have the property in the status of Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, and Hak Sewa untuk Bangunan. For the foreigner, they just can have the property with the status of Hak Pakai and Hak Sewa untuk Bangunan. There will be a problem if the parent who is Indonesian was dead and they had inherited a property in the status of Hak Milik. The child with the nationality as foreigner can not own the property with the status of Hak Milik. In the way of making the Akta Pernyataan Warisan and Akta Jual Beli when the property want to be sold, practically, the Notary/PPAT implements the boundary of mature age in the heritage topic which connected with the child with double nationality. In this thesis, the author uses the method of biblical study and case study to collect the data. In this thesis, the conclusion about the problem that the author can take is the child with double nationality who get heritage of property with the status of Hak Milik must change the status of the property from Hak Milik to Hak Pakai or sell the property to the competent in one year. If this is undone, so the property with the status of Hak Milik will be owned by the government. The implement of the boundary of mature age of the child is set according to the things that will be inherited to the child. In the heritance of property, the boundary of mature age is 21 years old or married. In the heritance of other things, the boundary of mature age is 18 years old or married. The author's suggestions are there will be an adjustment about the nationality to own the property with the status of Hak Milik and have the implement of setting the boundary of the mature age of a child.
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T19548
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mohamad Harry Noviandy
Abstrak :
Surat Wasiat adalah pernyataan kehendak seseorang yang telah dewasa, yang berlaku mengenai apa yang dapat dilaksanakan setelah dirinya meninggal, dalam kaitannya untuk mewariskan kekayaan yang ia miliki semasa hidup, sebelum dirinya meninggal. Retidaktahuan seseorang mengenai ketentuan hukum dalam pewarisan melalui surat wasiat, dapat menimbulkan permasalahan yang cukup rumit, terlebih apabila dibuat oleh warga negara asing yang menetap di Indonesia, dalam hal ini surat wasiat yang dibuat di Indonesia dan tidak pernah diserahkan kepada Notaris, oleh warga negara Australia yang menetap dan meninggal di Indonesia, meskipun telah mendapatkan pengesahan dari Pengadilan di Indonesia, nantun surat wasiat tersebut tetap tidak dapat dilaksanakan. Hal ini tidak terlepas dari keabsahan dan pelaksanan surat wasiat, yang mana berdasarkan prinsip Nasionalitas yang dianut oleh Indonesia, harus berdasarkan hukum kewarganegaraan si pembuat wasiat (berdasarkan Wills, Probate and Adimnistration Act. 1898), sedangkan menuxut prinsip Domisili yang dianut oleh Australia, harus berdasarkan hukum di negara tempat tinggal pembuat wasiat berada (berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukun Perdata Indonesia). Akibat perbedaan prinsip tersebut timbul pennasalahan, bagaimanakah keabsahan surat wasiat yang dibuat sendiri oleh seorang warga negara Australia di Indonesia, dalam hal surat wasiat tersebut tidak diserahkan kepada Notaris? Selain itu bagairnanakah pelaksanaan surat wasiat ini di Indonesia? Untuk menjelaskannya, dilakukan suatu penelitian melalui metcde penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis-normatif, dengan meneliti data sekunder yang terdiri dari bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang terkait dengan hukum kewarisan pada unurCnya maupun kewarisan berdasarkan surat wasiat, hukum kewarisan dalam Hukum Perdata Internasional, dan kompetensi lembaga peradilan, yang didukung dengan wawancara kepada para nara sumber. Data-data yang diperoleh kemudian dianalisa secara deskriptif analitis melalui care berpikir deduktif, sehingga diperoleh kesimpulan bahwa surat wasiat dimaksud secara substansial adalah sah, namun demikian untuk mendapatkan sifat otentik dan mempunyai kekuatan hukum, perlu pengesahan dari Pengadilan di Indonesia. Hal ini penting mengingat, Keputusan maupun Penetapan Pengadilan merupakan suatu Produk Hukum, sehingga tidak ada dasar bagi pihak lain menolak maupun tidak rnenghonmati Keputusan maupun Penetapan Pengadilan tersebut. Apabila terdapat pihak terkait yang enggan melaksanakan surat wasiat tersebut, rnaka dapat dilakukan gugatan melalui Pengadilan.
A probate is defined as a statement of an adult person's last will, containing the things to be conducted after he/she pass away, particularly regarding to the inheritance of the wealth he/she possessed during the lifetime. A person's unawareness about the legal procedure on inheritance process through a probate is to bring about a delicate problem, furthermore when it was made by a foreigner domiciled in Indonesia, in this case refers to the probate written in Indonesia and never been handed to a notary, by an Australian citizen domiciled and passed away in Indonesia. Despite it had been approved by the court in Indonesia, yet the probate still cannot be carried out, due to the rule of legality and - execution of a probate, which is based on the Principles of Nationality applied in Indonesia, that stated that it should be based on the law of the person's citizenship (in this case, it refers to the Wills, Probate and Administration Act, 1898). On the other hand, based on the Principles of Domicile applied in Australia, it should be carried out based on the law of the country where the person domiciles (that is, the Indonesian Civil Law). The difference between these principles has brought a problem, manifested in the questions like how is the legal status/validity of the self-written probate made by this Australian citizen in Indonesia, and in condition of which it was not handed over to a notary. How should the probate be executed in Indonesia? In order to explain such questions, this research is conducted by utilizing the literature study method, the legal-normative, by scrutinizing the secondary data consist of primary, secondary as well as tertiary legal materials relevant to the inheritance law in general and inheritance which is based on the probate, the inheritance law within the International Civil Law (Conflict of Laws), as well as the competence of court institution, supported with in-depth interview to the references. The data collected then analyzed descriptive-analytically through a deductive thinking framework, which has managed to bring a conclusion that the mentioned probate is substantially legal, but in order to attain a further authenticity and legal power, it should be approved by Indonesian Court. This is important since the Court Decision and Verdict is a Legal Product, which means there should be no reason for any other party to refuse nor pay no respect to them. In case the concerned party is negligent to execute the probate's content as it is stated, an appeal to sue could be conducted through the court.
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T19641
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kristiningrum Sarla Wisnuwiharjo
Abstrak :
Hukum waris mengatur mengenai peralihan harta peninggalan seorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya serta akibat bagi ahli warisnya itu. Di Indonesia bagi masyarakat golongan Timur Asing Tionghoa berlaku Hukum waris berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Apabila terdapat ahli waris yang merupakan anak adopsi, maka ia berhak mewaris dari orang tua angkatnya sebagai ahli waris golongan I, diatur dalam Pasal 12 Staatsblad 1917:129 juncto Pasal 852 KUH Perdata. Jika salah seorang ahli waris tersebut berada di bawah pengampuan, maka perlu peranan Kurator/Pengampu untuk mengurus Kurandus dan harta kekayaan Kurandus itu, dan Balai Harta Peninggalan berperan sebagai Pengampu Pengawas. Pada kasus ini, Pewaris Lie Bang Kieng meninggalkan istri yaitu Tan Han Goe Nio dan anak angkat satu-satunya yaitu Hawad Liwang (Lie Tiong Hao). Kemudian Tan Han Goe Nio dinyatakan di bawah pengampuan karena gangguan kejiwaan (gila), sedangkan Hawad Liwang anaknya telah meninggal dunia lebih dahulu dari Tan Han Goe Nio. Harta warisan yang ditinggalkan oleh Lie Bang Kieng masih belum terbagi ketika Hawad Liwang meninggal. Timbul permasalahan dimana Kurator dari Tan Han Goe Nio secara tidak sah mengalihkan kepemilikan harta Kurandus yang berasal dari harta warisan yang belum terbagi dimana ahli waris lainnya memiliki bagian bersama dengan Kurandus, kemudian berdasarkan Putusan MA RI Nomor 1105 K/PDT/2004 para ahliwaris tidak mendapatkan hak warisnya, sehingga mereka harus mencari upaya hukum agar mendapatkan kembali bagian hak warisnya. Penelitian yuridis-normatif ini menganalisis data yang dengan pendekatan kualitatif untuk menghasilkan data deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa untuk mengalihkan kepemilikan harta kurandus dimana di dalamnya terdapat hak bersama dengan ahli waris lainnya, seorang Kurator harus mendapatkan persetujuan dari ahli waris lainnya dan mendapat izin dari Pengadilan Negeri dan Balai Harta Peninggalan, dan oleh karena Putusan MA tersebut belum memberikan kepastian hukum mengenai hak waris para ahli waris lainnya, maka mereka dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Makassar berdasarkan Surat Pernyataan Bersama yang dibuat oleh Kurator dan Para ahli waris Kurandus, dimana Kurator tidak menepati janjinya untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak waris para ahli waris itu. ......Inheritance law governing the transition of a legacy of a deceased person to his heir as well as due to the heirs. In Indonesia, for the East group of Chinese community prevailing inheritance law based on Civil Law Code. If there is an heir who is an adopted child, so he has the right to inherit of the adoptive parents as Class I heirs, provided for in Article 12 of Statute 1917:129 of Civil Code in conjunction with Article 852. If one of the heirs are under guardianship, it is necessary to the role of Curator to take care Curatee and the property of Curatee, and the Heritage Center serves as custodian of Trustees. In this case, the Heir Lie Bang Kieng left his wife namely Tan Han Goe Nio and the only adopted son Hawad Liwang (Lie Tiong Hao). Tan Han Goe Nio then stated under guardianship because of mental disorders (demented), while the son, Hawad Liwang died earlier than Tan Han Goe Nio. Inheritance left by Lie Bang Kieng still undivided when Hawad Liwang died. Raised the problem of where the Curator of Tan Han Goe Nio illegally transferred the ownership of the property of Curatee derived from an undivided inheritance where other heirs have parts along with Curatee, then by The Supreme Court Decision Number 1105 K/PDT/2004 the heirs do not get disinherited, so that they should seek legal remedies in order to get their part back of the inheritance. This Juridical-normative research is to analyze the data with a qualitative approach to generate analytical descriptive data. Based on the results of research can be concluded that in order to transfer property ownership of Curatee which included the rights of other heirs, a curator must obtain the consent of the other heirs and got permission from the District Court and Probate Court, and because The Supreme Court Decision has not made legal certainty regarding the inheritance of the other heirs, then they can file a lawsuit for breach of contract to the Makassar District Court based on Joint Statement made by the Curator and the heirs of Curatee, where the curator did not keep his promise to surrender part of the inheritance which is the heir?s rightful.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T35699
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ricky Teguh
Abstrak :
Untuk mengetahui penerapan Hukum Waris di Indonesia, maka dilakukan studi kasus terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 3373K/Pdt/2001. Dalam putusan tersebut terdapat peristiwa pewarisan antara Pewaris (alm. JAP JOE NIO) yang mewaris harta peninggalannya berupa 3 (tiga) bidang tanah kepada para ahli waris (keturunan dari saudara Pewaris) yaitu HARUN TASMA, HO BOK LIM, HO PEN NIO, dan KWA SOEI NIO. Fakta hukum yang terdapat dalam putusan menyatakan bahwa keturunan dari saudara Pewaris merupakan anak luar kawin kecuali HARUN TASMA, sehingga penelitian ini akan membahas mengenai penggantian dan anak luar kawin. Penelitian hukum normatif ini bersifat eksplanatoris, evaluatif, dan preskritif dengan analisis kualitatif. Oleh karena tidak terdapatnya akta perkawinan serta akta kelahiran dari seluruh saudara Pewaris (alm. JAP JOE NIO) maupun keturunannya kecuali HARUN TASMA, hal ini memberikan alternatif terhadap siapa saja yang dapat menjadi ahli waris dari Pewaris. Apabila kelahiran para ahli waris terjadi sebelum tahun 1975, maka berlaku ketentuan dalam KUHPerdata. Sedangkan apabila lahir setelah tahun 1975, maka berlaku Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam kasus ini menjadi jelas terlihat bagaimana kesulitan penerapan dari Pasal 43 Undang-Undang Perkawinan terhadap hal-hal yang belum diatur seperti hak mewaris. Dengan menganalisa fakta-fakta hukum dan ketentuan yang berlaku maka penulis menyimpulkan hanya HARUN TASMA yang secara sah berhak atas harta peninggalan Pewaris. ......To determine the application of Inheritance Law in Indonesia, there will be conducted case study towards the decision from Supreme Court Number 3373K/Pdt/2001. In that decision, there was a number of events between the testator (Mrs. JAP JOE NIO) who's own heritage in the form of 3 (three) estate to her heirs (the descendants of JAP JOE NIO's siblings) which are Mr. HARUN TASMA, Mr. HO BOK LIM, Mrs. HO PEN NIO, and Mrs. KWA SOEI NIO. Legal facts in the decision from Supreme Court stated that the descendants from JAP JOE NIO's sibling are illegitimate children except Mr. HARUN TASMA, so that in this research will discuss about the substitution and illegitimate children. This normative legal research are explained with explanatory, evaluative, and prescriptive with qualitative analysis. The absence of a marriage legal certificate and birth certificate from all JAP JOE NIO's sibling except HARUN TASMA, thus gave the alternative about who will be the heirs from JAP JOE NIO. If all of JAP JOE NIO's heirs were born prior to 1975, then the provisions of Indonesian Civil Code applied. In the other hands, if they all were born after 1975, then Marriage Law number 1 year 1974 applied. In this case, it is clearly visible of how difficult the application from article 43 of the Marriage Law to the things, which has not been set as the rights to have inheritance from the testator. By analyzing from all of the legal facts and applicable provisions of law, the writer concluded that only HARUN TASMA who is feasible to become the heir of JAP JOE NIO.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T38665
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>