Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 13 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rozy Brilian Sodik
Abstrak :
Pada tahun 2019 telah dilakukan pengesahan UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Salah satu poin substansial perubahan tersebut adalah berkaitan dengan dibentuknya suatu badan baru bernama Dewan Pengawas KPK. Pembentukan tersebut dilatarbelakangi pandangan yang menyatakan bahwa saat ini belum ada pengawasan maksimal pada KPK sehingga berpotensi besar melakukan kesewenang-wenangan. Tetapi ada hal yang dinilai kontroversial yakni Dewan Pengawas KPK dapat memiliki kewenangan untuk memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Adapun metode yang dilakukan oleh penulis dalam skripsi ini adalah metode yuridis normatif. Kewenangan Dewan Pengawas KPK yang menggantikan lembaga peradilan ini juga dinilai problematis, terlebih lagi tidak ada norma pengecualian dalam keadaan mendesak. Selain itu, eksistensi dari Dewan Pengawas KPK ini menimbulkan beberapa implikasi seperti halnya bertambahnya prosedural yang harus dijalani penyidik sebelum melakukan upaya paksa dan besar kemungkinan hilangnya bukti serta kebocoran data. Jika dibandingkan dengan institusi lainnya seperti Badan Narkotika Nasional dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, pemberian izin upaya paksa kepada penyidiknya dilakukan oleh lembaga peradilan. Begitupun jika dibandingkan dengan upaya paksa penyidik di negara lain seperti Belanda dan ICAC di Hong Kong, pemberian izin upaya paksa sebagai bentuk pengawasan juga dilakukan oleh lembaga peradilan. ......In 2019, the enactment of Law No. 19 of 2019 on the Second Amendment to Law Number 30 of 2002 on the Corruption Eradication Commission. One of the substantial points of this change is related to the formation of a new body called the Corruption Eradication Commission Supervisory Board (KPK Supervisory Board). This formation was motivated by the viewpoint that currently there is no maximum oversight of the KPK so that it has great potential to commit arbitrariness. However, there are things that are considered controversial, namely the KPK Supervisory Board can have the authority to grant or not permit wiretapping, searches and confiscation. The method used by the author in this thesis is a normative juridical method. The authority of the KPK Supervisory Board to replace this judicial institution is also considered problematic, moreover there is no exception norm in an urgent situation. In addition, the existence of the KPK Supervisory Board has several implications, such as additional procedures that investigators must undergo before making forced attempts and the possibility of loss of evidence and leakage of data. When compared with other institutions such as the National Narcotics Agency (BNN) and the National Counter-Terrorism Agency (BNPT), the judicial institutions give permission for forced attempts to investigator. Likewise, when compared with the forced efforts of investigators in other countries such as the Netherlands and the ICAC in Hong Kong, the granting of forced attempts as a form of supervision is also carried out by the judiciary.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Suha Qoriroh
Abstrak :
Keberadaan lembaga anti-korupsi dinilai penting untuk menanggulangi persoalan korupsi yang hampir terjadi di setiap negara. Penelitian ini akan mengkaji tentang mengapa diperlukan integrasi kewenangan lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia dan bagaimana model kelembagaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di masa yang akan datang. Metode penelitian ini berbentuk penelitian hukum normatif melalui studi kepustakaan dan komparasi dengan lima negara: Singapura, Hong Kong, Lithuania, Latvia dan Korea Selatan. Hasil penelitian menunjukkan ada dua urgensi untuk mengintegrasikan kewenangan lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia, yaitu: Pertama, tidak efektifnya sistem the multi agency yang melibatkan lembaga pemerintah (Kepolisian dan Kejaksaan) dalam pemberantasan korupsi. Salah satunya disebabkan karena tumpang tindih kewenangan penyidikan antara kepolisian, kejaksaan dan KPK. Kedua,kegagalan badan antikorupsi yang pernah ada yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan dalam memberantas korupsi sejak pasca kemerdekaan sampai era reformasi dan tingginya angka korupsi di indonesia yang melibatkan kedua lembaga tersebut. Penelitian ini mengusulkan model pemberantasan korupsi the single agency, dengan menjadikan KPK sebagaisatu-satunya lembaga yang berwenang dalam memberantas korupsi. Perbandingan dengan 5 negara lain menunjukkan model the single agency bukan hal yang baru dan sudah diterapkan oleh Singapura, Hong Kong dan Korea Selatan. Performa model ini terbukti dapat meningkatkan CPI masing-masing negara sehingga lebih efektif dalam memberantas korupsi. Lembaga antikorupsi adalah lembaga negara penunjang dalam cabang kekuasaan eksekutif yang independen, hal ini dapat dilihat berdasarkan fungsi, wewenang dan pertanggungjawaban lembaga antikorupsi tersebut. Penelitian ini memberikan tiga catatan terhadap perbaikan KPK di masa yang akan datang dengan menguatkan independensi structural, fungsional dan administrasi KPK. Saran kepada MPR agar mulai mengkaji dan menjadikan KPK sebagai lembaga negara penunjang yang independen dalam konstitusi dan bagi pembentuk undang-undang untuk menyelaraskan dan melengkapi instrument hukum yang mumpuni dalam pemberantasan korupsi. ......The existence of an anti-corruption agency is considered important to overcome the problem of corruption that occurs in almost every country. This research will examine why it is necessary to integrate the authority of corruption eradication agencies in Indonesia and how the institutional model for the Corruption Eradication Commission will be in the future. This research method is in the form of normative legal research through literature studies and comparisons with five countries: Singapore, Hong Kong, Lithuania, Latvia, and South Korea. The results of the study show that there are two urgencies to integrate the authority of corruption eradication agencies in Indonesia, namely: First, the ineffectiveness of the multi-agency system involving government agencies (the Police and the Attorney General's Office) in eradicating corruption. One reason is the overlapping investigative powers between the police, prosecutors, and the KPK. Second, the failure of anti-corruption agencies that have involved the police and prosecutors in eradicating corruption from the post-independence era to the reform era and the high rate of corruption in Indonesia involving these two institutions. This study proposes the single agency model of eradicating corruption, by making the KPK the only institution authorized to eradicate corruption. Comparison with 5 other countries shows that the single-agency model is not new and has been implemented by Singapore, Hong Kong, and South Korea. The performance of this model is proven to be able to increase the CPI of each country so that it is more effective in eradicating corruption. The anti-corruption agency is a supporting state institution in the independent branch of executive power, this can be seen based on the function, authority, and accountability of the anti-corruption agency. This research provides three notes on future improvements to the KPK by strengthening the structural, functional, and administrative independence of the KPK. Suggestions to the MPR to start reviewing and making the KPK an independent supporting state institution in the constitution and for legislators to align and complement qualified legal instruments in eradicating corruption.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Purbasanda Woro Mandarukmidia
Abstrak :
Permasalahan korupsi merupakan sebuah permasalahan yang sudah menjadi musuh besar bagi negara ini. Telah 73 tahun berdiri namun belum juga dapat secara tuntas menyelesaikan permasalahan yang telah mengakar sejak lama di Indonesia. Melihat banyaknya pilihan perumusan kebijakan yang dapat dilakukan dalam memberantas korupsi, penelitian ini membahas tentang faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi lembaga KPK dalam merumuskan kebijakan terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan pendekatan post positivis dengan instrumen wawancara mendalam dengan masyarakat, akademisi dan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun sumber data-data yang diperoleh berasal dari data primer dan sekunder dari buku-buku, naskah ringkas dan hasil wawancara mendalam. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa faktor-faktor perumusan kebiajakan di KPK telah sesuai dengan teori yang ada dan faktor pengaruh dari luar merupakan salah satu faktor yang cukup kuat atau cukup besar pengaruhnya terhadap proses perumusan kebijakan di KPK. ...... Corruption is a problem that has become a major enemy to this country. The Corruption Eradication Commission (KPK) has been founded for 73 years but has not been able to completely resolve this problem that have been rooted for a long time in Indonesia. Considering the many policy formulation choices that can be made in eradicating corruption, this study discusses factors tha influence the KPK in formulating policies towards eradicating corruption. This study used a post positivist approach using in-depth interviews with the community, academics, and the Corruption Eradication Commission (KPK). The source of the data obtained from primary and secondary data from books, concise texts, and the results of in-depth interviews. It is found that the factors of the policy formulation in the Corruption Eradication Commission were in accordance with existing theories, and the external influencing factors are one of the most influential factors on the policy formulation process in the KPK.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Beridiansyah
Abstrak :
ABSTRACT
Tujuan pembangunan nasional sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan abadi dan keadilan sosial. Upaya untuk mencapai tujuan itu dengan melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana yang dilakukan melalui proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan prinsip efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil dan tidak diskriminatif serta akuntabel. Sistem pengadaan barang jasa yang ada saat ini terus dilakukan revisi terhadap regulasi yang mengatur sistem tersebut. Salah satunya, kualifikasi orang yang berwenang dan cakap menurut undang-undang untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa tersebut. Penulis berpendapat bahwa sistem yang baik harus didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang qualified, pengalaman serta moral dan etika yang baik. Penulisan ini akan mengkaji dua permasalahan, yaitu pertama peranan lembaga-lembaga dalam sistem pengadaan barang dan jasa untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Kedua, pertanggungjawaban pidana terhadap penyalahgunaan wewenang pada pengadaaan barang dan jasa. Penelitian mempergunakan metode yuridis normatif, hasil penelitiannya diharapkan mencapai tujuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, serta tidak terjadi kebocoran pada anggaran negara oleh oknum-oknum yang menyalahgunakan kewenangan.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi, 2017
364 INTG 3:2 (2017)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Agie Nugroho Soegiono
Abstrak :
ABSTRACT
Esai ini mendiskusikan partisipasi masyarakat ataupun pemangku kepentingan nonpemerintah dalam upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi di Indonesia. Mendeklarasikan diri sebagai salah satu pemerintah terbuka (Open Government) di dunia, Pemerintah Indonesia dalam beberapa tahun terakhir telah melakukan berbagai macam inisiatif keterbukaan guna merealisasikan peran riil masyarakat dalam mengawal pemerintahan yang transparan, akuntabel, responsif, dan bersih. Esai ini secara khusus mendiskusikan implementasi data terbuka (Open Data), salah satu inisiatif pemerintah untuk membuka informasi ataupun data pemerintah kepada publik sebagai kunci penting pencegahan dan pemberantasan korupsi. Selanjutnya, dalam esai ini dibahas dataset apa saja yang sekiranya harus dirilis oleh pemerintah, yang berpotensi untuk memaksimalkan penyelidikan kasus korupsi. Terakhir, esai ini memberikan empat rekomendasi yang ditujukan untuk perbaikan tata kelola penyelenggaraan open data di Indonesia sebagai langkah nyata dalam memberantas korupsi.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi, 2017
364 INTG 3:2 (2017)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Rhendra Kusuma
Abstrak :
ABSTRAK
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai salah satu lembaga penegak hukum baru merupakan angin segar dalam sistem hukum di Indonesia untuk memberantasan tindak pidana korupsi. Kewenangan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada proses pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2002 meliputi tindakan sejak fase penyelidikan hingga penuntutan. Namun pada faktanya, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga melakukan proses eksekusi putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kewenangan tersebut merupakan kewenangan yang seharusnya dimiliki oleh Kejaksaan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004. Akan tetapi pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang melaksanakan putusan merupakan Jaksa yang diberhentikan sementara dari Kejaksaan Republik Indonesia untuk melaksanakan tugas di Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Fakta ini menyebabkan perdebatan di beberapa pihak terkait siapa yang berwenang dan bagaimana kepastian hukumnya. Asas legalitas serta kewenangan yang melekat pada lembaga membuat tindakan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
ABSTRACT
Corruption Eradication Commission as a new law enforcement agencies is a fresh air in Indonesia to eradicate corruption. Based on Law No. 20 of 2002, Anti Corruption Commission authorities to eradicate corruption in Indonesia is from the investigation phase to prosecution. In fact, the Anti Corruption Commission also doing the execution of legally binding verdict. That authorithies should be prosecutor`s based on Law No. 16 of 2004. However, the employees of the Anti Corruption Commission who implemented the verdict were Prosecutors who were temporarily dismissed from the Prosecutor`s Office of the Republic of Indonesia for carrying out their duties in the Anti Corruption Commission. This fact led to a debate on several parties regarding who is authorized and how legal certainty is. The principle of legality and authority inherent in the institution makes the action of the Corruption Eradication Commission an act that opposes the laws and regulations
2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eggi Sudjana
Jakarta: JP Books, 2008
345.023 EGG r
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Beni Kurnia Illahi
Abstrak :
ABSTRACT
Setelah jatuhnya rezim otoritarian, Pemerintah Indonesia mengehendaki adanya suatu praktik negara, dimana kekuasaan pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Sejalan dengan itu, konstitusi mengamanatkan pemerintah untuk menjaga keseimbangan keuangan negara sebagai salah satu upaya mewujudkan sistem pemerintahan yang transparan dan bertanggungjawab. Implikasinya, penerimaan negara menjadi salah satu aspek kunci dari kedaulatan negara dan oleh karena itu harus diawasi secara ketat. Dalam rangka mengakomodasi mandat konstitusional tersebut. Pemerintah Indonesia membentuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) untuk menjadi garda terdepan dalam mengawal jalannya keuangan negara dan menutup kemungkinan terjadinya korupsi dan penyalahgunaan. Dalam rangka memperkuat peran BPK sebagai Supreme Audit Institution, maka kerja sama yang efektif dan profesional harus dilakukan oleh BPK dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Pertanyaan yang hendak dijawab dalam penelitian ini adalah bagaimana formulasi kerja sama yang perlu diciptakan oleh BPK bersama KPK dan PPATK dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang baik. Lebih jauh, penelitian ini akan menawarkan desain alternatif yang dapat mengasimilasikan tiga institusi tersebut dalam upaya pemberantasan kosupsi di Indonesia. Penelitian ini akan dipertajam dengan beberapa metode pendekatan, antara lain pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan sejarah. Penulis berpendapat bahwa harus diciptakan suatu mekanisme kerja sama yang menempatkan laporan BPK sebagai basis pelaksanaan investigasi KPK. Selanjutnya, laporan hasil investigasi serta data intelejen PPATK terhadap transaksi mencurigakan yang melibatkan keuangan negara harus diposisikan sebagai kerangka acuan dalam memulai penyidikan KPK. Selanjutnya, BPK bersama KPK dan PPATK perlu menyusun kembali Memorandum of Understanding (MoU) perihal pemberantasan korupsi. Terakhir, independensi BPK secara organisasi, personal dan finansial perlu diperkuat untuk menunjang performa BPK dalam upaya penyelamatan keuangan negara.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi, 2017
364 INTG 3:2 (2017)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Kevin Valentino
Abstrak :
ABSTRAK
Skripsi ini menganalisis mengenai sengketa kewenangan yang terjadi di antara lembaga negara bantu KPK dengan POLRI. Kehadiran lembaga negara bantu berkembang di Indonesia pasca perubahan UUD NRI 1945. Berbagai lembaga negara bantu tersebut tidak dibentuk dengan dasar hukum yang seragam. Beberapa diantaranya berdiri atas amanat konstitusi, namun ada pula yang memperoleh legitimasi berdasarkan undang-undang. Apabila terjadi sengketa kewenangan antar lembaga negara maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menyelesaikan perkara tersebut, namun di dalam pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 membatasi Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan sengketa kewenangan antara lembaga negara hanya terhadap lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI 1945, Sehingga apabila terjadi sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya tidak diberikan oleh UUD NRI 1945 akan terjadi kekosongan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan melakukan pendekatan perundangundangan, yaitu mencari sumber data dan mencari sumber informasi melalui Undang-Undang. Data pada penelitian ini juga diperoleh melalui data yang sudah terkodifikasi dalam bentuk buku, jurnal, maupun artikel yang memiliki keterkaitan dengan penelitian ini. Hasil dari penelitian ini adalah, KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi yang diberi kewenangan yang kuat bukan berada di luar sistem ketatanegaraan, tetapi justru ditempatkan secara yuridis di dalam sistem ketatanegaraan yang rangka dasarnya sudah ada di dalam UUD 1945, Serta belum adanya kepastian hukum mengenai proses penyelesaian sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya tidak diberikan oleh UUD NRI 1945.
ABSTRACT
This thesis explains KPK?s legal standing as a state auxilary organ in the constutional system of Republic of Indonesia, and the analysis of the dispute between KPK and POLRI. The existence of State Auxilary Organ has been developing since the amandment of the Republic of Indonesia Constitution of 1945. Some state auxilary organs were not established at the same legal ground. Some were established by the delegation of The Constitution, some were legitimated by Indonesian laws. In an event of dispute between the organs, The Constitutional Court has the jurisdiction to settle those matters. Article 24C no. 1 of The Constitution limits the Constitutional Court competence to only conduct dispute settlements between the organs established by The Constitution. So, in the matter of disputes between the organs established by another Indonesian laws, it will constitute an absence of law. This thesis uses a jurisdical-normative method. The author uses different sources; laws and codified data such as books, journals, and articles related to this thesis. The conclusion of this thesis is that firstly, KPK belongs to the constitutional system, supported by the authority delegation from The Constitution. Secondly, there is an uncertainty in Indonesian law regarding the competence dispute of the state auxilary organs established by other Indonesian laws.
2016
S65570
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Denny Indrayana, 1972-
Malang: Intrans Publishing, 2016
364.132 3 DEN j
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2   >>