Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Muh. Adlan N.
Abstrak :
Wacana Hak Asasi Manusia (HAM) mengemuka saat berbagai kekerasan, penindasan dan pelecahan terhadap kemanusiaan mengemuka dalam sejarah hidup umat manusia. Rezim-rezim totaliter di abad modern tidak jauh beda dengan pola kepemimpinan abad pertengahan dan primitif. Saat itu, manusia menjadi objek eksploitasi oleh manusia lain. Subordinasi dan superioritas yang terjalin antara penguasa (ruler) dan masyarakat (ruled) tidak henti-hentinya menjadi cerita laten sebuah bangsa. Telah banyak kesepakatan yang dibuat untuk menempatkan posisi relasi antar manusia. Khususnya yang mengatur batas-batas kewenangan pemimpin dan warga negara. Bahkan sebelum modernitas menyapa dunia. Namun, hal itu tidak terlalu membawa dampak signifikan, meski asumsi moral pun telah diajukan. Dalam kondisi tersebut, diperlukan respon global yang menyeluruh pentingnya pengakuan atas hak-hak asasi manusia. Tidak hanya sekedar motivasi moral, namun juga memiliki kekuatan hukum dan politik. Kulminasi desakan kepentingan tersebut berada pada titik saat berkumandangnya Universal Declaration of Human Right (UDHR), Deklarasi Semesta Hak Asasi Manusia, pada tahun 1948 yang dikodifikasikan pada tahun 1966 dalam Kesepakatan Internasional hak sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Poltical Rights) serta Kesepakatan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (International Covenant on Economics, Social and Cultural Rights). Gagasan liberalisme Barat menjadi penopang utama pentingnya hak asasi manusia. Sebab ia memiliki landasan pengakuan atas kebebasan dan kesetaraan. Sebagai salah satu ideologi besar di dunia, ia menyeru bahwa setiap individu memiliki hak atas kebebasannya dan diberikan kesempatan yang sama untuk mengekspresikan kebebasan tersebut. Asumsi universalitas pun patut ditekankan, saat tak ada celah bagi pihak lain untuk menolaknya, atas dasar kemanusiaan. Tentu saja gagasan ideal ini memiliki makna dan cita-cita yang Iuhur. Namun, ketika ia memasuki ranah hukum dan politik, maka muncul perbedaan sekaligus penentangan dari pihak lain. Khususnya budaya dan tradisi lain yang tidak berangkat dari asumsi liberal Barat. Salah satunya adalah Islam. la berangkat dari tradisi doktrin keagamaan yang bersumber pada AI-Qur'an dan Hadits. Keduanya terkumulasi dalam sistem hukum dan politik. Pembahasan dalam tesis ini secara umum hendak memperoleh jawaban sejauh mana eksistensi HAM dalam perspektif Islam yang memiliki realitas budaya yang berbeda dengan Barat. Masalah pokok ini dijabarkan dalam sub-sub masalah sebagai berikut: Apa asumsi yang mendasari wacana HAM dalam pemikiran Barat dan Islam? Bagaimana eksistensi hak asasi manusia dalam perspektif Barat dan Islam? Sejauh mana efek kedudukan Tuhan dan manusia melandasi wacana HAM dalam perspektif Barat dan Islam? Jenis penelitian memakai pendekatan kualitatif. Hasil data yang diperaleh dari operasional metode kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif-analitis. Penelitian ini jugs bersifat literer (library research), sumber data penelitian ini sepenuhnya berdasarkan kepada riset kepustakaan, mengandalkan tulisan-tuiisan yang berkaitan dengan wacana Hak Asasi Manusia (HAM) dalam perspektif Barat dan Islam, serta dengan tulisan-tulisan lain yang relevan, dengan menggunakan dua metode pembahasan; deskriptif dan analitis. Metode deskriptif melukiskan keadaan secara obyektif. Wacana HAM dalam perpektif Barat dan Islam diteropong secara objektif. Dengan demenelisik asumsiasumsi HAM dalam pemikiran modern serta berbagai tinjauan atas relativisme budaya dalam pemikir kontemporer. Demikian Pula penerimaan atas pemikiran Islam reformis dalam pemikiran kontemporer Islam. Metode analitis dilakukan dalam meneopong kedua wacana tersebut dalam bingkai filosofis. Urutan-unitan kronologis kemunculan HAM dibahas sesuai dengan dasar-dasar filosofis yang dikandungnya. Tokoh-tokoh semisal Thomas Hobbes, John Locke dan Rousseau menjadi pilar utama penggerak prinsip HAM yang menjadi acuan bagi dideklarasikannya HAM universal. Selain itu, juga dipakai dalam menganalisa konsep hak asasi manusia dalam perspektif Islam yang bersumber dari ayat-ayat AI-Qur'an dan Hadits. Penemuan penting dalam tesis ini adalah bahwa wacana HAM dalam Islam tidak memiliki penjelasan yang eksplisit_ Bahkan pembicaraan HAM tersebut diajukan setelah pemikiran Barat mulai menyentuh wacana tersebut. Layaknya dokumen pedoman, pemikiran HAM dalam Islam merupakan upaya menyesuaikan gagasan HAM Barat dengan informasi yang dimuat oleh AI-Qur'an dan Hadits. Dari penyesuaian tersebut, ditemukan bahwa hakikat HAM dalam Islam memiliki karakteristik khas, bersifat teosentris. Tuhan adalah motivasi mutlak dari segala sesuatu. Dia adalah pusat orientasi dari segala motivasi. Manusia adalah sosok mukallaf (dipenuhi kewajiban), sedangkan hak utama hanya milik Tuhan. Hal ini berbeda dengan konsep Barat yang anstroposentristik, berorientasi pada eksistensi manusia sebagai tujuan. Mementingkan perlindungan pada HAM dan kemerdekaan individu.
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 2006
T17230
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Misbakhul Khaer
Abstrak :
Peperangan pada masa Nabi Muhammad merupakan lembaran sejarah peperangan yang pertama kali mereformasi kode etik perang menjadi beradab dan berprikemanusiaan. Kaidah-kaidah perang yang pernah diterapkan oleh Nabi Muhammad, seperti Iarangan membunuh orang yang tidak aktif berperang (non-combatant), larangan menghancurkan sumber penghidupan dan anjuran memperlakukan tawanan dengan baik, setidaknya menjadi fakta betapa Nabi Muhammad menjunjung tinggi nllai-nilai kehormatan manusia (human dignity) meskipun dalam kondisi perang. Akan tetapi masih banyak dari kalangan orientalis yang memiiiki persepsi negatif terhadap bentuk peperangan dan operasi militer Nabi Muhammad. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentukbentuk perlindungan Hak Asasi Manusia dan aturan perang yang pernah diterapkan oleh Nabi Muhammad. Selanjutnya, penulis juga ingin mengetahui apakah kebijakan-kebijakan Nabi yang terkait dengan peperangannya bertentangan dengan pasal-pasal Konvensi Jenewa (1949) berikut dua protokol tambahannya (1977) dan Konvensi Den Haag (1929). Penulisan thesis ini menggunakan metode kualitatif dengan paradigma kontruktivism. Fenomena peperangan yang terjadi pada masa Nabi Muhammad akan penulis pahami dari perspektif luar (other perspective) berdasakan pasal-pasal yang terdapat dalam konvensi tersebut. Adapun kerangka pemikiran dibangun dengan menggunakan Teori Perang dan Damai, Hukum Humaniter Internasional, dan Hak Asasi Manusia. Agenda perjanjian gencatan senjata, pengiriman delegasi ke luar negeri dan strategi Nabi Muhammad di medan perang, mempunyai arti yuridis yang sangat berharga dan secara tidak Iangsung mendukung cita-cita Hukum Humaniter Internasional, yaitu untuk meminimalisir jatuhnya korban dan menghindari kerusakan yang tidak perlu. Peperangan Nabi Muhammad sesungguhnya merupakan respons terhadap tindakan-tindakan resisten yang dilancarkan oleh lawan-lawan politiknya atau tindakan untuk mempertahankan diri (self defence) dari segala bentuk serangan. Instrumen kekerasan dipakai oleh Nabi jika memang upaya rekonsiliasi dengan musuh manual kegagalan. Dari uraian singkat di atas, dapat disimpulkan bahwa bentuk-bentuk perlindungan Hak Asasi Manusia yang diterapkan Nabi Muhammad dalam kondisi perang sejalan dengan ide-ide kemanusiaan seperti yang dikehendaki oleh Hukum Humaniter Internasional. Pada gilirannya fakta tersebut lambat laun menepis image Orientalis tentang pribadi Muhammad yang garang dan lebih senang berperang daripada berunding.
The history of war in the Prophet Muhammad era was the first reformation of the war ethic code to become more civilized and humanities. The principle of war that had ever been applied by the prophet Muhammad such as prohibition to kill non-combatant to destroy resources and suggestion to treat well a captivated people. At least these examples are becoming as a matter of facts that the prophet Muhammad glorified the principles of human dignity even in the battle. However. most of orientalists are still have a negative perception toward war formation and military operation at prophet Muhammad SAW. The purpose of this thesis is know how the formations of protection of human rights and a rules of war which had been applied by the prophet Muhammad. Thus, I want to know that are the prophet policies have a contradiction with a clauses of Geneva Convention in 1949 and its two addition rules in 1977 and a Den Haag Convention dictates in 1929. This thesis uses a qualitative method with a constructive paradigm. I'd like to understand the war phenomenon that happened in Muhammad period from the other perspective relies on the clauses in that convention. Now, a frame work which is developed by using war and peace theory, International Humanitarian Law and Human rights. The agenda of truce agreement, dispatching a delegation to abroad and the prophet strategy in the battle have a priceless jurisdiction meaning and indirectly can be carry on the back of International Humanitarian Law-will. The mean to the minimize number of victim and avoid unnecessary destruction. Actually. war if the prophet Muhammad responded for resistant action from his political enemies or for self defense of any kind of attack. The violent instrument would be use by the prophet-lithe reconciliation effort to the enemy was failed. The short or explanation above can be concluded. that the forms of Human Rights protection which had been applied by the prophet Muhammad in the war in compliance with humanity ideas as well orientalists image about Muhammad as a person who I fierce and prefer to wage war rather than to confer.
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2005
T15078
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library