Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 27 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Shafa Alifianisa Zahwa
Abstrak :
Hunian layak dan terjangkau merupakan hak yang dimiliki oleh setiap orang tanpa terkecuali. Dengan fenomena pergeseran demografi yang sedang terjadi, kebutuhan akan hunian layak dan terjangkau juga ikut mengalami perubahan. Meningkatnya populasi generasi Y dan Z di masa sekarang menjadi sebuah tantangan pada kota-kota padat seperti Jakarta agar penyediaan hunian layak dan terjangkau turut beradaptasi dengan kebutuhan hunian generasi Y dan Z. Saat ini, penyediaan hunian layak yang ada di Jakarta menjadi kurang relevan dengan kebutuhan hunian generasi Y dan Z karena keterbatasan tipe rumah yang ada. Penulisan ini bertujuan untuk mengidentifikasi apa saja tipe-tipe rumah yang sesuai dengan kebutuhan hunian generasi Y dan Z di Jakarta dan bagaimana kesesuaiannya dalam UU No. 1 Tahun 2011 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 31 Tahun 2022. Dengan memahami keterkaitan antara data lapangan, teori kajian literatur, dan kebijakan perumahan dan permukiman yang berlaku serta tinjauan dari preseden hunian di kota pada negara maju, penulisan ini mencoba mengungkap kesenjangan tipe rumah dalam kebijakan berdasarkan kebutuhan hunian generasi muda. Melalui hasil analisis data, teori, dan kebijakan, dapat dikatakan bahwa Jakarta memerlukan tipe-tipe rumah baru yang lebih sesuai dengan kebutuhan hunian generasi muda saat ini, tetapi mengalami tantangan dalam realisasinya karena aturan kebijakan yang berlaku.  ......Affordable housing that meets someone's needs is every human right that must be fulfilled. With the growing population and demographic shifting toward generation Y and Z that’s currently happening, housing needs are slowly changing to a new direction of ‘affordable’. The current growing splurt and shifting demographic become a new challenge in cities with high population like Jakarta to adapt with new types of house because the current housing types in Jakarta are slowly being irrelevant and not affordable to younger generations anymore. The purpose of this writing is to identify types of houses that meet generation Y and Z’s housing needs and to see how the housing regulation and policy in Jakarta works on that. Through the understanding of data, literature review, and housing regulation and policy with precedent study of another city, it can be said that Jakarta needs new types of houses that fit more with housing needs of generation Y and Z, but at the same time still facing challenges from the housing regulation and policy itself.
Depok: Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yulinda Rosa
Abstrak :
Kebutuhan perumahan masyarakat merupakan sesuatu yang akan mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan ekonomi (lama bekerja, perkembangan kedudukan jabatan, peningkatan pendidikan dan lain-lain) serta perkembangan kehidupan sosial (berkaitan dengan siklus hidup, pola pikir). Perencanaan program penyediaan perumahan perlu mengakomodir kondisi tersebut. Tujuan dari penyusunan tulisan ini dalam rangka mengenal atau mengetahui karakteristik MBR untuk beberapa alternatif status tinggal suatu keluarga dalam suatu rumah, sesuai dengan perkembangan sosial dan ekonominya, dengan mengambil studi kasus di Kota Daerah Istimewa Yogyakarta, dan metode analisis yang digunakan adalah analisis diskriminan. Metode multystage sampling (sampling bertahap) digunakan untuk pengambilan sampel dalam penelitian ini, mengambil resiko kesalahan kurang dari 1%, ditentukan jumlah sampel sebesar 600 kepala keluarga dari 131.092 Kepala Keluarga (KK) di Kota Daerah Istimewa Yogyakarta. Metode analisis deskriptif dan analisis diskriminan. Persamaan fungsi diskriminan yang dibentuk dengan klasifikasi status tinggal tiga (3) klaster sangat memperbaiki (lebih layak) persamaan fungsi diskriminan lima (5) klaster memperlihatkan adanya kenaikan cukup signifikan untuk ketepatan penaksiran pengelompokkan objek ke dalam klaster status tinggal: 1) Kenaikan sebesar 35,5% untuk status tinggal dengan orang tua; 2) Kenaikan sebesar 24,4 % untuk status tinggal sewa/kontrak; 3) Kenaikan sebesar 29 % untuk status tinggal milik.
Bandung: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, 2022
728 JUPKIM 17:1 (2022)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Lydia Maulida
Abstrak :
Permasalahan perumahan di perkotaan sudah sangat mendesak. Pertumbuhan penduduk dan arus perpindahan dari pedesaan ke perkotaan yang tidak diimbangi dengan penyediaan perumahan menyebabkan adanya daerah kumuh. Di Provinsi DKI Jakarta, lebih dari 50% rumah tangga belum memiliki tempat tinggal milik sendiri. Selain itu, backlog perumahan tahun 2017 di Provinsi DKI Jakarta yaitu 302.319. Salah satu cara untuk mengatasi permasalahan tersebut, yaitu dengan menyediakan Rumah Susun Sewa untuk masyarakat relokasi dan masyarakat umum berpenghasilan rendah. Akan tetapi, relokasi masyarakat dapat terjadi secara sukarela ataupun terpaksa. Masyarakat relokasi merupakan masyarakat yang terkena program pembangunan untuk kepentingan umum, bencana alam, dan penertiban ruang kota. Saat ini penelitian terkait efektivitas relokasi ke Rumah Susun Sewa sangat terbatas. Di Provinsi DKI Jakarta salah satu permasalahan terkait Rumah Susun Sewa yaitu tingginya tunggakan biaya sewa unit hunian. Dengan mengambil studi kasus Rumah Susun Sewa di Provinsi DKI Jakarta, penelitian ini bertujuan untuk membandingkan status pemilik unit hunian relokasi dengan umum, yaitu terkait tunggakan sewa unit hunian. Penelitian ini menganalisis data cross section berupa data demografi dan data tunggakan sewa unit hunian Rumah Susun Sewa Tahun 2022. Metode yang digunakan yaitu metode kuantitatif dengan regresi Ordinary Least Square (OLS). Hasil analisis regresi menunjukkan bahwa status unit hunian berpengaruh terhadap tunggakan penghuni, dimana penghuni dengan status relokasi lebih banyak yang menunggak dibandingkan penghuni dengan status umum. ......Housing problems in urban areas are very critical. The increased population growth in DKI Jakarta and the high migration rate from rural to urban areas cause slums. More than 50% of households in DKI Jakarta have not own any housing property yet. In addition, the housing backlog in DKI Jakarta reached 302.319 in 2017. One way to overcome this issue is to provide a public rental housing program for the relocated and public residents with low income. However, the relocated residents can occur voluntarily or involuntarily. The relocation residents referred to are the residents affected by development programs for the public interest, natural disasters, and controlling urban space. Previous research about the effectiveness of relocating to public rental housings is very limited. The public housings create higher rent overdue in Jakarta. Therefore, this research's objective is to compare the relocated and public residents in terms of rent overdue in DKI Jakarta public housing. This research analyzes demographic data and public housing rent overdue in 2022. The method used in this research is quantitative with Ordinary Least Square (OLS) regression. The analyzed regression shows that rental public housing status influences rent overdue, and residents with the status relocated residents are more prone to pay the rent overdue, compared to the public residents.
Jakarta: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
M. Kosim Hariono
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Puti Irma Zenobya
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Putri Paramita
Abstrak :
Dalam rangka memenuhi kebutuhan tempat tinggal, Badan Pemeriksa Keuangan memberikan perumahan kepada beberapa pegawainya di komplek Badan Pemeriksa Keuangan I Kebon Jeruk Jakarta Barat. Kepada beberapa pegawai tersebut yang telah memenuhi syarat dan telah menempati rumah selama minimal 10 tahun, dapat memiliki rumah melalui perjanjian sewa beli rumah antara penghuni dengan Departemen Pekerjaan Umum sebagai pihak yang berwenang melakukan sewa beli rumah-rumah dimiliki pemerintah dengan harga jual yang dapat di angsur selama jangka waktu tertentu. Setelah angsuran lunas, maka pihak Departemen Pekerjaan Umum melepaskan hak atas tanah perkarangan untuk selanjutnya penghuni sendiri yang akan memperoleh hak atas tanahnya melalui permohonan hak. Permohonan hak merupakan salah satu cara memperoleh hak atas tanah terutama terhadap tanah yang dikuasai oleh negara. Hak atas tanah yang diperoleh penghuni dapat berupa Hak Guna Bangunan kemudian Hak Guna Bangunan tersebut didaftarkan di Kantor Pertanahan Jakarta Barat (tempat tanah itu terletak) guna memperoleh sertifikat Hak Guna Bangunan. Pendaftaran tanah bertujuan memperoleh kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah. Mengenai tata cara perolehan dan pendaftaran hak atas tanah pada dasarnya sama antara tanah yang diatas nya berdiri rumah bekas milik pemerintah, seperti dikomplek BPK I, dengan yang diatasnya berdiri rumah milik perorangan. Perbedaannya hanya pada persyaratan yang harus di penuhi. Dalam melaksanakan pendaftaran tanah tidak terlepas dari berbagai kendala akan tetapi pelaksanaan pendaftaran tanah tersebut harus tetap memperhatikan planologi (tata kota) agar terwujud asas kelestatarian yang seimbang dan optimal. Dalam penelitian ini, data yang diperoleh melalui penelitian normatif dan didukung dengan data wawancara.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S21184
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aderia Fuchria
Abstrak :
Karya tulis ini membicarakan tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli rumah di Bukit Sentul antar pihak developer dengan pihak pembeli. Masalah perumahan di negara kita merupakan masalah yang kompleks karena mengingat jumlah penduduk di negara kita yang terus bertambah dan di lain pihak harga rumah yang semakin tinggi tidak diimbangi dengan pendapatan masyarakat. Di tengah maraknya pembangunan perumahan Bukit Sentul hadir sebagai salah satu kawasan perumahan yang banyak diminiti oleh calon pembeli. Dalam memasarkan perumahannya pihak developer menyediakan berbagai macam model dan type rumah. Perjanjian Jual Beli rumah antara pihak developer dengan pihak pembeli dibuat secara sepihak oleh pihak developer. Bila timbul perselisihan antara kedua belah pihak, maka segala permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mencapai kata mufakat.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S21195
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yayah Yarotul Salamah
Abstrak :
Pemberian kredit pemilikan rumah kepada masyarakat menengah ke bawah adalah merupakan kebijakan pemerintah melalui Bank Tabungan Negara yang ditunjuk sebagai wadah pembiayaan proyek pembangunan perumahan (sesuai Surat Menteri Keuangan No. B 49/MK/IV/I/1974 tanggal 29 Januari Tahun 1974). Pada tahun 1976 Bank Tabungan Negara memperkenalkan kredit pemilikan rumah yang lebih di kenal dengan istilah KPR-BTN. Kredit pemilikan rumah Bank Tabungan Negara (KPR-BTN) adalah merupakan fasilitas pembiayaan atau kredit yang disediakan/diberikan BTN untuk pembelian rumah, yang dibangun oleh pengembang. Untuk memperoleh fasilitas kredit pemilikan rumah tersebut didalamnya terlibat tiga pihak, yaitu pengembang sebagai penjual, Bank Tabungan Negara sebagai kreditur dan pembeli sebagai debitur. Dalam pelaksarnaan kredit pemilikan rumah pemohon terlebih dahulu harus memenuhi ketentuan dan syarat-syarat yang berlaku atas pemberian kredit melalui perjanjian kredit pemilikan rumah. Kewajiban pengembang sebagai penjual wajib memenuhi apa yang telah disepakati dalam perjanjian dan pengembang harus memiliki prinsip etika dalam melakukan bisnis perumahan, secara tidak langsung pengembang dapat memberikan perlindungan bagi konsumennya. Dengan lahirnya Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap konsumen yang terabaikan hak-haknya dan dapat memberi kan kepastian hukum bagi konsumen perumahan. Penyelesaian sengketa-dalam perjanjian kredit pemilikan rumah apabila debitur wanprestasi, seharusnya bank yang mengeksekusi, tetapi dalam prakteknya bank tidak bisa menyelesaikan sehingga penyelesaian melalui pengadilan.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S20912
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1996
S23004
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lia Yuliati Mutia Soedirdja
Abstrak :
ABSTRAK
Masalah Perumahan adalah masalah yang rawan, hal ini disebabkan Jumlah rumah yang tersedia jauh lebih kecil dibandingkan dengan Jumlah penduduk yang membutuhkanhya, Banyak warga kota menghuni rumah dalam kaitan hubungan sewa menyewa. Kekurangan Jumlah perumahan yang serius ini mempunyai akibat di bidang hukum, yaitu sengketa sewa menyewa perumahan yang dulu ditangani oleh Kantor Urusan Perumahan ( KUP ) terus meningkat. Karena banyaknya kelemahan penyelesaian sengketa sewa menyewa perumahan di KUP, dengan PP No 55 Tahun 1981 dialihkan kewenangan penyelesaiannya ke Pengadilan, Jadi sekarang nampaknya pemerintah berpendapat hal perumahan sudah tidak perlu lagi menjadi wewenang sepenuhnya dari KUP, Karena adanya peralihan tersebut, penulis sangat bermlnat untuk menelitinya. Untuk mendapatkan bahan penulisan, penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan yang berupa wawancara Dalam hal yang terakbir, penulis telah menghubungi pihak-pihak yang berkompeten di KUP atau Dinas Perumahan DKI Jakarta. Mehurut PP No,55 Tahun 1981, Pengadilan Negeri dalam menyelesalkan sengketa perumahan ini, hanya memeriksa penghentian hubungan sewa menyewa perumahan tanpa kata sepakat kedua belah pihak. Kewenangan Pengadilan Negeri tersebut termasuk juga eksekusi untuk melaksanakan keputusannya. Hal ini tidak berlaku bagi perumahan yang masih berada dalam pengawasan dan penguasaan Kepala Daerah dan sepanjang yang tidak menjadi sengketa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri, karena pencabutan Surat Izin Perumahan ( SIP ) beserta eksekusinya masih tetap menjadi kewenangan Kepala KUP. Demikian pula mengenai penetapan harga sewa masih tangan KUP. Penyelesaian Sengketa Sewa Menyewa Perumahan di Pengadilan ini sudah tepat, hal ini sesuai dengan prinsip negara hukum yang kita anut sebagaimana dimaksudkan oleh Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman No.14 Tahun 1970 yang dengan tegas menyebutkan dalam pasal 10 nya bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Agar penyelesaian sengketa sewa menyewa perumahan di Pengadilan tidak berlarut-larut, supaya peranan Pengadilan Umum dalam ketaatan dan ketepatan waktu menyelesaikan sengketa perumahan ditinkatkan. Pengadilan Negeri supaya segera menyidangkan perkara yang diajukan oleh pencari keadilan.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3   >>