Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Yunita
Abstrak :
Indonesia memiliki peluang besar dalam pengembangan wisata halal karena jumlah penduduk mayoritas memeluk agama Islam dan daya tarik wisata yang sangat beragam. Namun saat ini terjadi kekosongan hukum terkait pengembangan potensi tersebut di Indonesia. Penyelenggaraan wisata halal di Indonesia hanya diatur pada Fatwa DSN MUI Nomor 108 tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Syariah. Potensi wisata halal ini harus mendapatkan respon positif daerah dengan membentuk peraturan daerah yang mengatur mengenai penyelenggaraan wisata halal. Kota Bukittinggi merupakan salah satu destinasi wisata halal di Sumatera Barat dalam penyelenggaraan wisata halal telah merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal. Hotel syariah sebagai salah satu fasilitas yang dibutuhkan oleh wisatawan pada destinasi wisata halal. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih lanjut mengenai penerapan prinsip syariah yang diatur pada Perda Sumbar dan Fatwa DSN MUI pada hotel syariah sebagai pendukung wisata halal di Kota Bukittinggi. Penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris yang menggunakan metode analisis kualitatif yang didukung dengan jenis data sekunder sekaligus data primer. Berdasarkan penelitian perkembangan pariwisata halal di Kota Bukittinggi khususnya hotel syariah belum maksimal dalam menerapkan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam Perda Sumbar dan Fatwa DSN MUI. Implementasi prinsip syariah Hotel Grand Bunda Syariah Bukittinggi yang belum dipenuhi seperti sertifikasi halal, penggunaan jasa lembaga keuangan syariah dan tidak terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS). Sebagai upaya untuk meningkatkan perkembangan wisata halal khususnya hotel syariah di Kota Bukittinggi maka perlu komitmen bersama pemerintah daerah, pelaku usaha dan masyarakat setempat untuk melaksanakan prinsip syariah secara maksimal. ......Indonesia has a great opportunity in the development of halal tourism because the majority of the population embraces Islam and a very diverse tourist attraction. However, there is currently a legal vacuum related to the development of this potential in Indonesia. The implementation of halal tourism in Indonesia is only regulated in the DSN MUI Fatwa Number 108 of 2016 concerning Guidelines for the Implementation of Sharia-based Tourism. This halal tourism potential must get a positive response from the region by forming regional regulations governing the implementation of halal tourism. Bukittinggi City is one of the halal tourist destinations in West Sumatra in organizing halal tourism has referred to the Regional Regulation (Perda) of West Sumatra Number 1 of 2020 concerning the Implementation of Halal Tourism. Islamic hotels as one of the facilities needed by tourists in halal tourist destinations. Therefore, this study aims to find out more about the application of sharia principles stipulated in the West Sumatra Regional Regulation and Fatwa DSN MUI on Islamic hotels as a supporter of halal tourism in Bukittinggi City. This research is a normative-empirical research that uses qualitative analysis methods supported by secondary data as well as primary data. Based on research, the development of halal tourism in Bukittinggi City, especially Islamic hotels, has not been maximized in applying sharia principles as stipulated in the West Sumatra Regional Regulation and the DSN MUI Fatwa. The implementation of sharia principles at Grand Bunda Syariah Hotel Bukittinggi that have not been fulfilled such as halal certification, the use of Islamic financial institution services and there is no Sharia Supervisory Board (DPS). In an effort to increase the development of halal tourism, especially Islamic hotels in Bukittinggi City, it is necessary to commit with the local government, business actors and the local community to implement sharia principles to the fullest.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Radithya Shinhadrian Ali
Abstrak :
Pariwisata halal saat ini semakin berkembang seiring dengan perkembangan tren gaya hidup halal. Salah satu fasilitas pendukung dalam pariwisata halal adalah hotel syariah. Skripsi ini membahas bagaimana pengaturan penyelenggaraan hotel syariah di Indonesia dan bagaimana urgensi pengaturan penyelenggaraan hotel syariah di Indonesia. Tulisan ini disusun menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bersifat preskriptif. Hotel syariah adalah hotel yang menerapkan prinsip-prinsip syariah di dalam pengelolaannya. Hotel syariah merupakan konsep bisnis perhotelan yang relatif baru seiring dengan perkembangan pariwisata halal. Saat ini Indonesia belum memiliki peraturan perundang-undangan tingkat nasional yang secara khusus mengatur tentang hotel syariah pasca dicabutnya Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Hotel Syariah. Pengaturan terkait hotel syariah saat ini mengacu kepada Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor PM.53/HM.001/ MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel, Panduan Penyelenggaraan Pariwisata Halal Kementerian Pariwisata 2019, serta Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 108/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah, serta beberapa peraturan tingkat daerah. Permenparekraf Standar Usaha Hotel tidak mengatur secara spesifik kriteria dan persyaratan hotel syariah, di sisi lain peraturan daerah yang ada juga belum spesifik mengatur hotel syariah dan terdapat perbedaan pengaturan untuk hotel syariah. Saat ini tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur terkait dengan hotel syariah, oleh karena itu perlu dibentuk suatu peraturan perundang-undangan yang bersifat nasional yang secara khusus mengatur hotel syariah. Perlunya pengaturan tersebut karena pangsa pasar yang besar dari pariwisata halal. Hotel syariah merupakan konsep bisnis yang relatif baru dan masih banyak kebingungan sehingga perlu untuk dibentuk pengaturannya. Pengaturan juga untuk mewujudkan kebabasan beragama dan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada wisatawan, serta untuk menjalankan amanat Undang-Undang Jaminan Produk Halal. ......Halal tourism is currently growing in tandem with the development of the halal lifestyle trend. One of the supporting facilities in halal tourism is Sharia hotels. This thesis discusses the regulation of the implementation of Sharia hotels in Indonesia and the urgency of regulating the operation of Sharia hotels in the country. The thesis is compiled using a normative juridical research method that is prescriptive. Sharia-compliant hotels are hotels that apply Sharia principles in their management. Sharia-compliant hotels are a relatively new concept in the hospitality industry, and their development is closely linked to the growth of halal tourism. Currently, Indonesia does not have a national law specifically governing Sharia-compliant hotels after the revocation of Ministry of Tourism and Creative Economy Regulation Number 2 of 2014 concerning Guidelines for the Implementation of Sharia Hotel Businesses. The current regulation on Sharia-compliant hotels refers to the Ministry of Tourism and Creative Economy Regulation Number PM.53/HM.001/MPEK/2013 on Hotel Business Standards, the Ministry of Tourism's Guidelines for the Implementation of Halal Tourism in 2019, as well as the Fatwa of the National Sharia Council-Indonesian Ulama Council Number 108/DSN-MUI/X/2016 on Guidelines for Tourism based on Sharia Principles, and several local regulations. The Ministry of Tourism Regulation on Hotel Business Standards does not specifically regulate the criteria and requirements for Sharia-compliant hotels. On the other hand, the existing local regulations are not specific, and there are differences in the regulations for Sharia-compliant hotels. Currently, there is no law that specifically governs Sharia-compliant hotels. therefore, there is a need to establish national legislation specifically regulating Sharia hotels. This regulation is necessary due to the large market share of halal tourism. Sharia hotels are a relatively new business concept, causing confusion, thus requiring regulation. The regulation is also essential to ensure religious freedom, provide legal certainty and protection to tourists, and fulfill the mandate of the Halal Product Assurance Law.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library