Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Diantara Purnama
Abstrak :
Penerima manfaat wakaf ahli adalah kerabat atau ahli waris dari wakif. Permasalahan terjadi apabila seluruh kerabat atau ahli waris dari wakif meninggal dunia sehingga tidak ada pihak yang berhak menerima manfaat wakaf. Peraturan Perundang-undangan di Indonesia mengatur mengenai peralihan bentuk wakaf ahli apabila terjadi hal seperti ini. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan wakaf ahli dan menganalisis proses peralihan bentuk wakaf ahli menjadi wakaf khairi apabila semua ahli waris dari wakif hilang atau telah meninggal dunia berdasarkan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menganalisis berbagai literatur dan melakukan wawancara terhadap pihak yang berkompeten dalam penelitian ini. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf tidak memisahkan pengaturan wakaf ahli dengan wakaf khairi. Sementara Peraturan Pelaksana Undang-Undang tersebut hanya mengatur wakaf ahli dalam hal penyataan kehendak wakif untuk mewakafkan hartanya dapat dalam bentuk wakaf khairi atau wakaf ahli. Wakaf ahli akan beralih karena hukum menjadi wakaf khairi apabila semua kerabat dari wakaf ahli telah punah atau meninggal dunia. Peralihan bentuk wakaf ini mengaharuskan nazhir melalui PPAIW untuk mendaftarkan kembali harta benda wakaf mengikuti tata cara pendaftaran yang berlaku. Tujuannya agar penerima manfaat atas harta benda wakaf tetap ada. Oleh sebab itu, peralihan bentuk wakaf ahli menjadi wakaf khairi dalam hal semua kerabat dari wakaf ahli telah punah atau meninggal dunia apabila dilihat dengan maslahah mursalah dapat dilakukan.
......The beneficiaries of the waqf ahli are relatives or heirs of the wakif. The problem occurs if all relatives or heirs of the wakif die so that no party is entitled to receive waqf benefits. Laws and regulations in Indonesia regulate the transition of waqf ahli forms in this case. The purpose of this study is to analyze the regulation of waqf ahli and analyze the process of transitioning the form of waqf ahli to waqf khairi if all the heirs of the wakif are have died based on the laws and regulations in Indonesia. This research is a normative legal research by analyzing from various literature and conducting interviews with competent parties in this study. Law Number 41 of 2004 on Waqf does not separate regulation of waqf ahli from waqf khairi . While its Government Regulation only regulates that wakif can choose between the form of waqf khairi or waqf ahli. Waqf Ahli will be changed because the law becomes a waqf khairi if all relatives from wakif have become extinct or have died. This transition of waqf form requires the nazhir through PPAIW to re-register the waqf property following the applicable registration procedures. The goal is for the beneficiaries of the waqf property to remain. Therefore, the transition of the form of waqf ahli to waqf khairi if all relatives from wakif have become extinct or have died when viewed with the maslahah mursalah can be done.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Ade Prasadi
Abstrak :
Menurut Hukum Islam dikenal dua ajaran kewarisan yaitu ajaran kewarisan Patrilinial dan ajaran kewarisan Bilateral yang merupakan hasil ijtihad dari Prof.Dr.Hazairin. Sistem mawali dapat ditemukan pada ajaran kewarisan Bilateral yaitu merupakan penafsiran terhadap Q.IV ; 33 (S. An Nisa). Sedangkan pada ajaran Kewarisan Patrilinial tidak mengenal masalah mawali (ahli waris pengganti). Dan untuk menghadapi masalah mawali ini, maka ajaran Patrilinial menggunakan ajaran Zaid bin Tsabit mengenai perolehan cucu. Karena menurut ajaran Patrilinial, masalah mawali tidak ditegaskan dalam ayat-ayat Al-Qur'an. Dari kedua ajaran tersebut akan timbul perbedaan dalam pembagian hasil warisan mengenai masalah mawali ini. Seperti diketahui bahwa mawali dapat terjadi pada mawali terhadap anak pewaris (cucu), mawali melalui saudara (keponakan), mawali melalui ibu pewaris (Nenek) dan mawali melalui bapak pewaris (kakek/datuk). Apabila kita ambil contoh mengenai perolehan mawali terhadap anak pewaris (cucu) seperti dalam kasus Said bin Bandul tersebut diatas, maka dapat terlihat perbedaannya yaitu: menurut ajaran Patrilinial, cucu tidak berhak mewaris karena terhijab oleh anak laki-laki pewaris, sedangkan menurut ajaran Bilateral, cucu berhak mewaris (mendapat bagian waris) karena cucu merupakan mawali bagi mendiang orang tuanya (anak pewaris). Pengadilan Agama Jakarta Tiraur dalam menghadapi kasus tersebut biasanya mengadakan persetujuan dengan para ahli waris yang lain agar cucu juga dapat mewaris. Karena umumnya Pengadilan Agama menganut ajaran Patrilinial, sedangkan menurut ajaran ini cucu tidak berhak mewaris selama masih ada anak laki-laki. Untuk menghindari hal tersebut, penulis menyarankan agar sebaiknya dibuat suatu ketetapan/peraturan mengenai mawali ini agar terdapat suatu kepastian dalam pembagian warisan tersebut khususnya mengenai mawali. Dan sebagai bahan perbandingan dalam skripsi ini juga dikemukakan mengenai kedudukan dan perolehan ahli waris pengganti yang ditinjau dari segi Hukum Perdata (KUHPerdata).
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library