"Keberadaan limbah B3 medis padat yang dihasilkan oleh fasyankes masih menjadi perhatian, apabila tidak dikelola dengan tepat dapat menjadi ancaman bagi kesehatan manusia dan lingkungan sekitar. Rumah sakit sebagai penghasil utama limbah B3 medis diwajibkan mengelola limbah B3 yang dihasilkannya dengan tepat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021. Namun di DKI Jakarta, masih banyak limbah B3 medis dari fasyankes yang belum dikelola sesuai standar, dimana hanya 52,9% fasyankes yang melakukan pengelolaan limbah B3 medis sesuai standar, sementara daerah lain mampu mencapai 84,6%. Sejumlah tantangan masih harus dihadapi DKI Jakarta dalam mengelola limbah B3 medis rumah sakit. Maka dari itu, penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran terhadap pengelolaan limbah B3 medis padat rumah sakit di DKI Jakarta. Desain penelitian ini merupakan kualitatif dan kuantitatif dengan pendekatan deskriptif studi kasus yang dilakukan pada lima RSUD di DKI Jakarta. Pengambilan data dilakukan secara langsung di rumah sakit melalui metode wawancara, observasi, dan telaah dokumen terkait dengan praktik pengelolaan limbah B3 medis padat rumah sakit. Karakteristik limbah B3 medis padat di lima RSUD DKI Jakarta meliputi limbah infeksius, patologis, benda tajam, farmasi, dan kimia, dengan tambahan limbah sitotoksik di RSUD 1, RSUD 4, dan RSUD 5. Sumber utama limbah berasal dari instalasi rawat inap, IGD, unit hemodialisa, dan kamar operasi. Rata-rata timbulan harian kelima RSUD mencapai 416,44 kg/hari, dengan jumlah tertinggi di RSUD 4. Serta, rata-rata harian timbulan limbah B3 medis padat berdasarkan jumlah tempat tidur sebesar 0,88 kg/tempat tidur/hari. Seluruh rumah sakit telah memenuhi standar pelatihan, sarana, dan prasarana, sementara pengelolaan mencakup pengurangan, pemilahan, pewadahan, penyimpanan, hingga pengangkutan eksternal yang dilakukan oleh pihak ketiga berizin. Tingkat kesesuaian pengelolaan limbah tertinggi dicapai oleh RSUD 1 (93,4%) dan terendah RSUD 3 (80,7%). Pengelolaan limbah B3 medis padat di RSUD DKI Jakarta telah memenuhi sebagian besar standar regulasi, namun peningkatan diperlukan pada aspek pemilahan, pewadahan, dan jalur pengangkutan internal untuk mencapai kesesuaian yang lebih baik secara menyeluruh.
The presence of solid hazardous medical waste generated by healthcare facilities remains a significant concern. If not properly managed, it can pose serious threats to human health and the surrounding environment. Hospitals, as the primary producers of hazardous medical waste, are required to manage this waste in accordance with Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021. However, in DKI Jakarta, a significant amount of medical hazardous waste from healthcare facilities is still not managed according to standards, with only 52.9% of facilities complying, compared to 84.6% in other regions. DKI Jakarta continues to face various challenges in managing hospital medical hazardous waste effectively.This study aims to provide an overview of the management of solid hazardous medical waste in hospitals in DKI Jakarta. The research employed a mixed-methods design, combining qualitative and quantitative approaches, using a descriptive case study conducted at five regional general hospitals (RSUD) in DKI Jakarta. Data collection was conducted directly at the hospitals through interviews, observations, and reviews of relevant documents on waste management practices. The characteristics of solid hazardous medical waste (B3) in the five regional general hospitals in DKI Jakarta include infectious, pathological, sharp, pharmaceutical, and chemical waste, with additional cytotoxic waste identified in RSUD 1, RSUD 4, and RSUD 5. The primary sources of waste originate from inpatient wards, emergency rooms, hemodialysis units, and operating rooms. The average daily waste generation reaches 416.44 kg/day, with the highest amount recorded at RSUD 4. Also, the average daily generation of solid medical B3 waste based on the number of beds is 0.88 kg/bed/day. All hospitals have met the standards for training, facilities, and infrastructure, while waste management encompasses reduction, segregation, containment, storage, and external transportation handled by licensed third parties. The highest compliance level in waste management was achieved by RSUD 1 (93.4%) and the lowest by RSUD 3 (80.7%). The management of solid hazardous medical waste in five regional general hospitals across DKI Jakarta has met most regulatory standards; however, improvements are needed in segregation, containment, and internal transportation routes to achieve better overall compliance. "
Depok: Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, 2025